32.1 C
Bogor
Tuesday, April 28, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 603

Putusan MK Soal Pemilu Bocor

0

Bogor | Jurnal Bogor

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.  

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana di Instagram miliknya, Minggu (28/5). 

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

Kemudian, dia juga menyampaikan soal isu perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.  “KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. 

Jika Demokrat berhasil “dicopet”, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” kata Denny. 

Sementara terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Sedangkan juru bicara MK Fajar Laksono tak mau ambil pusing soal mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mendapat bocoran putusan MK soal Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Menurut dia, yang sudah pasti sejauh ini hanya sebatas penyerahan kesimpulan pada 31 Mei mendatang. “Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar Minggu (28/5) tanpa memerinci kabar dan dugaan yang ada.

Menurut dia, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan oleh majelis hakim baru akan diagendakan di tahap pengucapan putusan. Ditanya waktunya, dia mengaku belum mengetahuinya.

“Soal kapan sidang pengucapan putusan, belum diagendakan,” jelas dia.

**yev

Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Dicurigai Terkait Pemilu

0

Bogor | Jurnal Bogor

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun disorot Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo. Mantan Panglima TNI ini menilai, putusan MK patut diduga memiliki kepentingan politik karena mendekati pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

“Ya kan ini tahun politik, dengan tahun politik dan tambahan masa jabatan, asumsi semua orang pasti ini akan ada kaitannya dengan [kepentingan] politik-politik sekarang ini gitu,” kata Gatot, Minggu (28/5).

Keputusan MK ini, kata dia sudah membuat masyarakat bingung. Mengapa jabatan Pimpinan KPK tiba-tiba ditambah.

“Ya sekarang ini kalau kita lihat MK, orang kita ini jadi frustasi. Ini MK kan harusnya menggunakan pisau analis Undang-undang yang di atas dan sebagainya,” ucapnya.

Dia khawatir, bila MK bisa menambah masa jabatan pimpinan KPK begitu saja, maka tak menutup kemungkinan MK juga bisa memperpanjang masa jabatan presiden.

“Apa hubungannya [MK] dengan pertambahan masa jabatan? Dan tidak ada namanya di tengah jalan itu [masa jabatan] ditambah, kecuali untuk (pimpinan) yang akan datang,” ucapnya.

“Kalau ini bisa bahwa MK memutuskan perpanjangan jabatan KPK ditambah satu atau dua tahun, maka MK bisa dong masa jabatan presiden ditambah satu tahun. Asumsinya kan begitu, yurisprudensi kan begitu,” ucapnya.

Hal ini lah, kata Gatot yang harus sama-sama dikaji dan disoroti oleh masyarakat. Jangan sampai kondisi negara menjadi semakin keruh dengan keputusan-keputusan tertentu.

“Ini lah yang harus sama-sama kita kaji , bahwa janganlah membuat sebuah hal yang keruh,” pungkasnya. 

Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menanggapi soal putusan MK yang dinilai politis untuk menjegal kandidat capres di Pilpres 2024.

“Kita menghormati keputusan hakim MK tersebut. Interpretasi publik itu,” katanya.

**yev

BRIN Pecat Andi Pangerang Hasanuddin

0

Bogor | Jurnal Boogr

Peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH) alias AP Hasanuddin resmi dipecat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), buntut melakukan ancaman membunuh warga Muhammadiyah di media social.

Dalam siaran persnya, BRIN menyatakan bahwa AP Hasanuddin diberikan hukuman disiplin tingkat berat, yakni berupa pemecatan. Hukuman itu telah disetujui oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

“Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” bunyi siaran pers BRIN, Minggu (28/5).

AP Hasanuddin dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian terhadap AP Hasanuddin tersebut kini sudah diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN sesuai aturan yang berlaku.

Selain Andi, BRIN juga memberikan sanksi terhadap peneliti Thomas Djamaluddin, berupa penyampaian permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.

“Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD (Thomas Djamaluddin) berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,” bunyi siaran pers BRIN.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan pernyataan AP Hasanuddin soal ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Pernyataan itu merupakan balasan atas komentar dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang menyampaikan soal perbedaan hari lebaran.

Saat itu Thomas merespons komentar dari Aflahal Mufadilah. Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan lebaran 2023.

“Ya, sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” tulis Thomas.

Unggahan di akun Thomas itu juga dikomentari oleh AP Hasanuddin yang membalas komentar Ahmad Fauzan S dengan menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” kata Andi dalam tulisannya membalas komentar dari akun Facebook bernama Ahmad Fauzan.

**yev

Pesan Moral Silaturahmi Tokoh Bangsa dalam Acara HbH ICMI 2023

0

JURNALINSPIRASI.CO.ID – Alhamdulillah. Luar biasa Kanda Prof Mahfudz, alumni HMI dan mantan Presidium KAHMI,  yang kini menjabat Menkopolhumkam RI berceramah,  bisa mencerahkan kader-kader partai bergaun merah PDIP sebagaimana dilihat viral di medsos. 

Kita sangat paham warna dan gusture politik partai pemenang 2 kali Pemilu ini,  terkadang cenderung berpandangan agak sekuler dan “melecehkan” dari ajaran agama terutama Islam,  antara lain faktanya seperti ungkapan ibu Mega yang viral di medsos bahwa kegiatan pengajian ibu-ibu Majelis Taklim itu merupakan penyebab balita stunting, dan beliau sempat juga mengungkapkan tak percaya kehidupan “hari akhirat” etc.

Ungkapan nyeleneh ini mungkin saja atau boleh jadi sejalan dengan konstitusi partainya bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa (sila Pertama Pancasila) itu mereka ganti dengan konsep “Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Simpulannya tampak ada sikap dan wataknya. “anti agama atau seolah-olah Islam fobbia”.

Begitu juga kata kadernya bapak Jokowi selaku Presiden RI agak sering berpidato, kita dengar dan simak kontennya anti politik indentitas. Sasaran bidiknya dilarang membawa simbol-simbol agama dalam berpolitik dan praktik bernegara, terutama dalam saat Pemilu Pileg dan Pilpres nanti.  Mungkin kayaknya beliau kurang paham narasi sejarah pergulatan perumusan dsn penetapan konstitusi bernegara UUD 1945 yang dinafasi Piagam Jakarta,  sebagaimana isi Dekrit Presiden RI,  Soekarno tahun 1959.

Bagus sekali pemikiran ahli dan praktisi hukum tata negara sekelas Kanda Prof. Mahfudz,  alumni HMI,  aktivis KAHMI dan ICMI tersebut, beliau telah berbicara mengenai hubungan agama dengan negara RI, yang tidak terpisahkan di forum acara Halal Bil Halal (HbH) thn 2023 organisasi Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) beberapa hari lalu di Jakarta,  NKRI itu beliau sebut dengan istilah sebagai ‘socio religion state,  not islamic state”.

Beliau begitu sangat jelas menerangkan pengertian konsep “Kalimatun Sawa”, Kanda Prof. Mahfudz sebutkan contohnya bahwa Piagam Madinah mirip dan bahkan sama maknanya dengan Teks Proklamasi Kemerdekaan RI, ada kalimat atas nama Bangsa Indonesia Soekarno-Hatta.

Konsep ini sudah seharusnya perlu dijabarkan dan dikembangkan oleh para pakar ICMI menjadi sebuah dokumen resmi untuk diajukan kepada Umaroh,  sebagai panduan hidup Berbangsa dan Bernegara,  agar Islam fobbies,  paham sekular dan atau bahkan ateisme tidak berkembang biak lagi di NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini. Maaf karena masih saja ada sekelompok orang yang berusaha melupakan atau berpura-pura lupa sejarah (ahistoris).

Satu dasa warsa terakhir kehidupan bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara kita banyak “diganggu” perilaku ahistoris tersebut. Beberapa indikasi negatifnya begitu tampak, banyak gejala sosial-politik dan ekonomi yang melenceng dari hukum-hukum agama (syariah Islam) dan sekaligus bertentangan dengan sila-sila Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945 baik dalam kontek konsepsi berupa regulasi maupun implementasinya (praktik) yang mengkhawatirkan berbagai pihak berkepentingan (stateholders).

Faktanya kita bisa amati,  seperti misalnya gejala paradoksal dan anomali, jika kita analisa dalam perspektif  sila-sila Pancasila dan UUD 1945 antara lain, adalah sebagai berikut:

1. Sila pertama yang benar dalam RUU HIP pernah muncul konsep rancangan “Ketuhanan yang Berkebudayaan”. Alhamdulillah RUU HIP sempat muncul tersebut ditolak keras publik terutama MUI, Ormas-ormas Islam dll, akhirnya RUU HIP batal dibahas dan apalagi ditetapkan menjadi UU oleh DPR RI.

2.  Sila kedua,  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,  dalam praktik bernegara pelanggaran HAM banyak terjadi,  misalnya sebut saja pembunuhan 6 orang santri FPI, etc.

3. Sila ketiga Persatuan Indonesia,  dalam praktiknya munculnya berbagai sikap bermusuhan dan kebencian sebagai dampak dibuatnya sejumlah regulasi publik yang kemudian diyuridis review di MK,  akhirnya ditolak tidak diundangkan, akan tetapi ada yang lolos seperti UU Ciptakerja-Omnibuslaw,  UU Minerba, UU IKN,  UU KUHP,  dan lain-lain. Bebagai protes dan demonstrasi rakyat,  terutama kaum buruh, (wong cilik)  tidak dihiraukan.  Bahkan gangguan keamanan masih marak terjadi di tanah Papua hingga kini,  dan memakan banyak korban, termasuk anggota TNI, etc

4. Sila keempat,  Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan/Perwakilan. Permasalahannya sangat rumit dan komplek.  Dalam praktiknya bernegara banyak dilanggar seperti demokrasi Pancasila berubah menjadi demokrasi sangat liberal dan berbiaya tinggi baik dalam pilkada,  pileg maupun pilpres, produk demokrasinya melahirkan para pemimpin yang gemar korupsi,  kolusi dan nepotisme (KKN) etc,  dan

5.  Sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dalam praktik bernegara begitu banyak publik policy yang lahir berupa Peraturan dan perundang-undangan dan regulasi pro pemilik modal besar (oligarky) sehingga penguasaan dan kepemilikan aset barang sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (SDAL) seperti tanah,  air,  tambang dan lain-lain, sebagian besar dimiliki segelintir para oligarky yang dekat dengan mereka yang tengah berkuasa (the ruling party).

Badan Usaha Koperasi sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD 1945 untuk menjadi sokoguru perekonomian nasional berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi Pancasila masih gagal akibat kurang berpihaknya negara (didn’t affirmatif public policy) dalam makna sesungguhnya.

Dampak buruk lainnya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang sesungguhnya tidak bisa berjalan normal, karena publik policy berupa regulasi dikuasai dan dikendalilan segelintir oligarky (banyak orang menyebutnya 9 Naga).

Fenomena sosial negatif tersebut tetap berlangsung sehingga ketimpangan dan kesenjangan sosial-ekonomi begitu besar dan menganga. Hal ini tampak dari indikator indeks gini ratio yang besar (berkisar 0.38-0.4, lampu merah).

Gejala kehidupan sosial kemasysrakatan dan kebangsaan Indonesia tersebut yang tidak mengembirakan tersebut diatas haruslah menjadi fokus perhatian di kalangan kaum intelektual yang terorganisir dalam organisasi Islam seperti ICMI ini.

Adalah pilihan yang sangat tepat mengundang Kanda Prof. Mahfudz Menkopolhumkam RI untuk berbicara pada forum Silaturrahmi Tokoh Bangsa dan. Acara Halal biHalal 1444 H/2023 M pada tgl 12 Mei 2023 di Ballroom. Hotel Borobudur Jakarta, dengan tema yang menarik “bersilaturrahmi dengan hati yang bersih membangun masyarakat ysng bersih”.

Narasumbernya Kanda Prof. Mahfudz adalah pilihan pejabat yang tepat karena beliau berani,  cerdas dan berintegritas-taat beragama serta berpengalaman dalam birokrasi pada 3 Lembaga Negara (eksekutif,  legislatif dan yudikatif), manula (manusia langka dan lanjut usia) yang produktif.

Akhir-akhir ini beliau begitu gigihnya menginisiasi, melawan perbuatan korupsi dalam birokrasi Pemerintahan RI,  dengan sejumlah kasus yang beliau suarakan di publik seperti uang siluman Rp349 triliun di rekening ASN Kemenkeu RI,  kasus Jenderal Polisi (bintang 2) Ferdy Sambo,  keputusan PN Jakarta Penundaan Pemilu etc etc. 

Alhamdulillah kehadiran Kanda Prof Mahfudz berbicara di forum silaturrahmi HbH ICMI tahun 2023, telah mencerahkan dan memberikan energi positif terhadap ICMI untuk menjalankan misi inspiratif,  transformatif dan solutifnya untuk berkontribusi kepada negara-bangsa (nation state) dalam menanggulangi sengkarut permasalahan bangsa dan negara, terutama carut-marut praktik hukum seperti diungkapkan diatas. InsyaAllah dapat terselesaikan oleh kita bersama, saling bahu-membahu sebagai warga bangsa dan masyarakat Indonesia yang majemuk (pluralistic).

Harapan kita semua selaku warga Republik. Indonesia yang baik dan terdidik-terpelajar (cendekiawan muslim), sungguh berharap agar Pemerintah NKRI harus mau dan mampu menjalankan amanahnya untuk mewujudkan 4 tujuan bernegara yakni melindungi segenap tumpah-darah Indonesia, memajukan,  mencerdaskan kehidupan berbangsa dan menjaga perdamaian abadi, sehingga tercapailah masyarakat adil dan makmur sebagaimana dicita-citakan yang diridhoi Allah SWT, yang tetap konsisten mengamalkan sistem nilai dan kaidah-kaidah hukum sila-sila Pancasila dan pasal-pasal yang terkandung dalam konstitusi negara UUD 1945 secara murni dan konsekwen.

Demikianlah narasi singkat, sekelumit catatan pesan moral dari forum Silaturahmi Tokoh Bangsa dan Halal Bil Halal ICMI thn 2023, semoga bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya,  semoga Allah SWT selalu memberkahi kehidupan kita Aamiin-3 YRA.

Save NKRI. Lahirnya ICMI untuk mengawal NKRI (Jenderal-purnawirawan Wiranto, Ketua Wantimpres RI) religion nation state, not Islamic state,  not secularisme and ateisme state (pesan moral Menkopolhumkam RI, bapak Prof Mahfudz MD).

Jayalah ICMI kita. Wassalam.

Penulis:
Dr. Ir H Apendi Arsyad, MSi

(Pendiri dan Wasek. Wankar ICMI,  Pemrakarsa dan Ketua Wanhat MPW ICMI Orwilsus Bogor,  Pendiri dan Dosen Senior Universitas Djuanda Bogor,  Konsultan. K/L negara,  Pegiat dan Pengamat Sosial)

Penyakit 3 Ta Pejabat Publik di Daerah Riau

0

JURNALINSPIRASI.CO.ID – Astaghfirullahalaziem. Wabub Rohil Riau tertangkap razia kepolisian, om Sulaiman berduaan dengan wanita lain, bukan istrinya, berselingkuh, begitu bunyi pesan pers release dari pihak kepolisian daerah Riau, yang dikutip beberapa media social Riau yang muncul di WAG seperti Suara, Kuansing, dan lain-lain.

Saya membaca berita buruk (bad news) tersebut, sedih, prihatin, memalukan, kita muak serta jijik mendengarnya. Sebagai tokoh panutan, Wabup kok teganya berbuat haram tersebut. Kemudian saya tertarik untuk menulis, menarasikannya mengapa peristiwa atau kasus itu bisa terjadi.

Kasus seperti sebenarnya banyak terjadi, ibarat puncak gunung es. Beliau om Wabub Rohil apes saja saat itu, di saat razia tertangkap tangan di kamar hotel oleh aparat keamanan dan penegak hukum setempat di negeri Lancang Kuning Riau, Kota Pekanbaru.

Penyakit 3 Ta, berjangkit pada para pejabat publik dan petinggi pemda-pemda di daerah Riau. 3 Ta,  doyan tahta, harta dan wanita.

Berkelindan dalam perbuatan haram dan kemaksiatan, seperti gemar sogok-menyogok dan suap-menyuap yang sangat dilarang dan diharamkan agama untuk meraih kekuasaan, cara dan pendekatan transaksional, istilah populernya “wani piro’. Tidak ada makan siang gratis. Itu istilah populis untuk memburu kekuasaan, terutama posisi puncak (tahta).

Memburu tahta, pejabat publik di pemerintahan tersebut,  sungguh mahal,  berbiaya tinggi (high cost) baik biaya politik (cost politic)  untuk berbelanja atribut partai dan kontestan sepeti spanduk, baner,  baju kaos,  selendang dan baju “hadiah” dari para caleg dan atau calbup, cawalkot dan lain-lain, maupun uang sogokan tim sukses dan uang serangan fajar untuk mendapatkan dukungan suara (money politic). Serangan fajar dengan membagi-bagikan uang kepada para pemilih,  sering dan umumnya banyak terjadi menjelang penyelenggaraan Pemilu dilakukan,  H min 2 atau 1.

Mesin tim sukses caleg atau calbup bekerja intensif pada saat itu. Walaupun jauh hari uang dan barang haram tersebut sudah didistribusikan dan disebar ke daerah basis-basis pemilihan parpol,  dimana sebagian besar masyarakat berafiliasi.  Walaupun hasil “kajian” dan “pooling” timses hanya berupa laporan spekulatif,  untuk menyenangkan pihak sponsor,  penyandang dana. 

Timses caleg dan cabup/cawalkot ini sangat pintar,  menipu sang pemburu kekuasaan maniak,  mereka timses ingin mencari keuntungan.  Mereka beranggapan,  ini kesempatan yang baik untuk berdagang suara,  politik yang mereka kenal adalah proses transaksi,  tidak ada kaitan moral,  etika dan ahlaqulkarimah,  yang penting bisa menjadi “pemenang” semu bisa duduk di singgasana, tahta semu.

Dengan pola berperilaku dan budaya berpolitik pragrmatis dan amoral tersebut,  dampaknya kemana-mana,  antara lain perbuatan korupsi,  kolusi dan nepotisme (KKN) antar pejabat dengan para pengusaha terutama penguasaha yang ikut terlibat dalam proses “tender” proyek-proyek pembangunan daerah yang dananya bersumber APBD menjadi bancakan para elite politik.

Selain itu pengumpulan dana politik untuk cost and money politic untuk mempertahankan dan merebut serta meraih tahta kembali, setelah meraih kekuasaan tertinggi, pejabat di daerah, ditempuh beberapa cara antara lain mengejar fee izin investasi pemanfaatan sumberdaya alam seperti perkebunan sawit, kehutanan, pertambangan,  berburu rente di lapangan usaha perdagangan, fee promosi jabatan dinas,  dan fungli-fungli ilegal lainnya.

Tidak menjadi rahasia lagi untuk mendapatkan tahta,  berupa jabatan publik di daerah,  membutuhkan dana miliaran rupiah dalam proses demokrasi liberal tersebut.

Memang bangsa kita saat ini korban politik,  demokrasi liberal,  bukan demokrasi Pancasila sebagaimana sila ke-4, musyawarah dan mufakat atas hikmah kebijakan,  yakni demokrasi akal sehat (commen sense) bukan akal bejat, transaksional yang sesat menyesatkan, gejalanya semakin menggila (demograzy) banyak terjadi saat ini zaman now di tengah masyarakat kita.

Dampak negatif dari “proses demograzy” tersebut adalah salah produk pilpres, pileg,  pilbup dan pilwakot adalah  para penguasa yang gemar,  doyan 3 Ta (tahta,  harta dan wanita). Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa terjadinya kasus aib dan memalukan seperti kasus  tertangkapnya Wabup Rohil sekamar dengan wanita lain, berzina (om Sulaiman) yang sudah viral di medsos se-Riau, dan Bupati Meranti Riau yang tertangkap KPK korupsi,  juga Bupati Kuansing tertangkap tangan KPK menerima suap dari pimpinan perusahaan sawit di Riau untuk meluluskan perpanjangan izin usaha perkebunan dan lain-lainnya,  bisa kita pahami akibat perbuatan maksiat, penyakit akut 3 Ta,  gemar tahta,  harta dan wanita.  Napsu serakah mengendalikan para pemburu jabatan publik di negeri ini.

Dimana letak permasalahan sebenarnya,  kok bisa terjadi perbuatan bejat itu?  karena kehidupan kita semakin menjauh dari ideologi,  falsafah bangsa Pancasila, ajaran agama (Dinnulislam) dan kehidupan berkonstitusi sesuai UUD 1945 pun terlupakan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara kita.

Solusinya bagaimana? Ya kita terutama mereka yang berbuat maksiat, berhentilah, stop berzina, bertaubatan nasuhalah untuk menghindari penyakit sosial 3 Ta, minta ampun kepada Allah SWT untuk kembali ke jalan yang benar dan lurus (sirotol mustaqiem) sebelum dicabut nyawanya. Maaf kita sudah muak membaca berita buruk di medsos kasus pejabat terkena penyakit  gemar maniak Tahta, Harta dan Wanita (3 Ta).

Sekian dan terima kasih, semoga ada manfaatnya. ###
Save masyarakat, bangsa dan negara RI, terutama rakyat Riau dari kemaksiatan penyakit 3 Ta.
Wassalam

Penulis:
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, MSi

(Dosen dan Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Pendiri dan Ketua Wanhat ICMI Orwilsus Bogor, Wasek Wankar ICMI Pusat, Aktivis dan Pengamat Sosial)

SBY ke Kader Demokrat: Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Perjuangkan

0

Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko

Bogor | Jurnal Bogor

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait pengambilalihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko lewat upaya PK di Mahkamah Agung (MA).

Presiden keenam RI ini mengaku mendapat informasi dari salah seorang mantan menteri. Menurut SBY, mengenai info adanya tangan-tangan politik yang mengganggu Partai Demokrat agar tidak bisa berkontestasi di Pemilu 2024, itu adalah kemunduran demokrasi.

“Tadi malam saya terima telpon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih?” tanya SBY.

“Berdasarkan akal sehat,” lanjut SBY, “Sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali Pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan. Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yg sangat buruk.”

Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY berharap pemegang kekuasaan tetap amanah, tegakkan kebenaran & keadilan.

“Indonesia bukan negara “predator” (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba, yg kuat menang, yg lemah selalu kalah,” tegasnya.

Selain itu, SBY juga menghimbau kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko dan selalu mengikuti petunjuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional,” tukas Presiden keenam RI tersebut.

** yev/rls-pd

Jika Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

0

Bogor | Jurnal Bogor

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.

“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5).

Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” lanjut SBY.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi “chaos” tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.

**yev-rls/pd

Infrastruktur Rampung Dibangun, Warga Sireungit Inisiatif Syukuran dan Gunting Pita

0

Nanggung l Jurnal Bogor

Baru menjabat menjadi Kepala Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor Lukmanul Hakim meresmikan pembangunan jalan lingkungan baru baru ini. Peresmian pembangunan infrastruktur jalan tepatnya di Kampung Sireungit RT 01 RW 09 Dusun 06.

“Bentuk pengakuan masyarakat, hingga masyarakat bersukarela menggelar kegiatan peresmian jalan,” kata Kepala Desa Curugbitung Lukmanul Hakim kepada Jurnal Bogor, kemarin.

Menurut Kades, warga berswadaya menyiapkan seperti tumpeng maupun makanan lainnya. ini sebagai ungkapan syukur karena jalan yang menjadi dasar kebutuhan masyarakat telah dihotmix. Lukmanul Hakim mengatakan, seluruh Jalan Kampung Sireungit yang dibangun memiliki lebar standar 2,4 dengan panjang 400 meter kini telah dilakukan peningkatan dengan cara dihotmix.

Bahkan euforia dan amino masyarakat karena jalan itu dibangun, peresmian gunting pita jalan pun rela dilakukan masyarakat.

“Peresmian jalan tersebut atas dasar inisiatif masyarakat kerena keinginan jalan itu dibangun sudah terjawab,” ujarnya.

Lukmanul Hakim menjelaskan, pembangunan jalan ini sangat penting karena untuk menciptakan pemerataan pembangunan melalui pengembangan dan pemerataan insfratruktur.

Selain pembangunan di Kampung Sireungit, anggaran dana desa tahun 2023 juga dimanfaatkan untuk hotmix di Kampung Cibeberkulon dusun 05, serta Kampung Lebak Gedong di wilayah dusun 05.

** Arip Ekon

Hampir 1 Semester, Anggaran BHPRD tak Kunjung Parkir di Rekening Desa

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Lagi-lagi kegelisahan menghampiri Kepala Desa di Kabupaten Bogor. Pasalnya sudah hampir 1 semester anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang merupakan nafas bagi kepala desa tak kunjung ada tanda-tanda pencairan. 

Seperti disampaikan Kepala Desa Jonggol Yofie M Safri mengaku kekhawatirannya akan anggaran BHPRD yang tak jua ada tanda-tanda akan dicairkan. Apalagi operasional desa bergantung pada anggaran tersebut, begitupun untuk gaji Linmas, LPM, dan pengeluaran baku seperti listrik, air dan lainnya.

“Bisa dibayangkan dari bulan Januari sampai Mei sekarang yang sudah mau habis masih aja nunggu Perbub yang belum jua ada informasinya,” tandas Yofie biasa disapa kepada Jurnal Bogor, Minggu (28/5).

Menurutnya, disini Kades seperti dipermainkan dan seolah desa itu gak penting, padahal pokok ujung pangkal administrasi berawal dari desa. Kadang ia ingin bertanya langsung kepada Plt Iwan Setiawan, paham tidak akan keluhan yang dirasakan desa. Kira-kira kepikiran gak soal pengeluaran desa nutup operasional dari mana.

“Jujur saya masih trauma akan adanya perubahan Perbup tahun lalu yang membuat administrasi keuangan Desa Jonggol jungkir balik. Dana talang yang dipinjam tak bisa dikembalikan karena ada selisih 400 juta dari Perbub tahun lalu yang dibuat oleh Plt Iwan Setiawan,” beber Yofie yang juga sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Jonggol.

Oleh karena itu, sambung Yofie, efek dari kejadian tahun lalu dirinya tidak berani untuk meminjam uang dan menggunakan dana talang, khawatir jika nanti ada perubahan tanpa pemberitahuan seperti tahun lalu.

“Ngalir aja sekarang mah, saya khawatir Plt gak ngerti dengan dengan kendala yang ada di desa, karena jika dia paham anggaran gak akan mandek kaya gini,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Desa Ciangsana Udin Saputra menyampaikan hal sama terkait belum adanya kabar akan dicairkannya anggaran BHPRD yang sudah mau menginjak satu semester. Dirinya berharap apa yang sempat diucapkan oleh Kepala Dinas DPMPD Reynaldi itu benar terjadi.

“Kata pak Rey yang saya baca di salah satu media media mengatakan BHPRD akan dikucurkan pertengahan bulan Mei ini. Tapi bulan sudah mau habis belum ada tanda-tanda juga,” keluhnya.

Dirinya berharap, Plt Bupati untuk sesegera mungkin membuat Perbup. Agar kegiatan-kegiatan yang ada di desa juga tidak terhalang dengan ketiadaan anggaran, ” Semoga segera dicairkan karena operasional desa masuk kedalam anggaran BHPRD itu, sedangkan pelayanan harus terus dilakukan oleh desa, jadi sama-sama memahami lah kesulitan kami dibawah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepada Dinas DPMD Reynaldi saat ditemui Jurnal Bogor dalam suatu acara mengatakan jika pertengahan Bulan Mei 2023 ini dipastikan anggaran BHPRD turun karena semua sedang berproses dan sedang melalui tahapan ke Provinsi dan Kementerian.

“Diperkirakan 14 hari kerja, anggaran itu bisa turun ke desa,” ungkapnya saat itu.

Untuk diketahui, Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang disalurkan ke setiap desa untuk diperuntukan ke 4 bidang yakni : 

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

** Nay Nurain

Pemdes Sukamanah Pertanyakan Lahan Fasos Fasum Pemda dari Yasbhum

0

Jonggol | Jurnal Bogor

Lagi-lagi persoalan fasos fasum yang menjadi rebutan dan jadi kendala. Kali ini terjadi di Desa Sukamanah, Jonggol, Kabupaten Bogor, dimana Kades Sukamanah mempertanyakan Fasos fasum milik Pemda yang diserahkan oleh Yayasan Bhumi Ancha (YASBHUM) yang kini menjadi Perumahan TNI AL.

Sekolah Hang Tuah memasang plang di lahan fasos fasum

Kades Sukamanah, Hadi Sutardi menyebut bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Bupati Bogor, Nomor 591.3/82/Kpts/SK/Huk/2008, Tentang Revisi Kedua Site Plan Pembangunan Perumahan atas nama Yayasan Sosial BHUMYAMCHA di Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol yang ditantangani oleh Bupati Bogor Agus Utara bahwa ada sekitar 10.718 M2 lahan fasos fasum milik Pemda.

“Dalam site plan itu kan disebut ada untuk fasilitas umum sekolah SD,SMP dan SMA yang sepengetahuan saya itu seharusnya diperuntukan untuk sekolah negeri. Jika pun dibangun oleh sekolah swasta harusnya ada persentase bagi hasil dengan Pemda karena sekolah swasta tersebut menggunakan lahan fasos fasum milik Pemda,” ungkap Hadi.

Dan saat ini, sambung Hadi, lahan Fasos Fasum tersebut dibangun SD dan SMP Hang Tuah. Dan saat ingin dilakukan pemagaran seluruh lahan fasos fasum untuk kemudian akan dibangun SMA Hang Tuah, pihak Pemdes memasang plang bahwa ini adalah milik Pemda. Namun yang jadi pertanyaan ialah, bagaimana sekolah Hang Tuah bisa membanguan sekolah di lahan fasos fasum yang sudah diserahkan kepada Pemda.

“Kami ingin mengajukan untuk sarana olahraga yang nantinya akan jadi GOM untuk Desa Sukamanah. Tapi pihak Hang Tuah tidak terima, karena sudah masuk ke dalam plotingan, lah kalo fasos fasum sudah diserahkan oleh Pemda berarti lahan itu milik Pemda bukan lagi milik Yasbhum. Maka dari itu saya minta pihak Hang Tuah jika tidak terima untuk menghadirkan BPKAD, BPN, untuk gelar data agar kami juga tau, data apa yang dimiliki Hang Tuah sehingga bisa mendirikan sekolah di lahan fasos fasum milik Pemda,” ungkap Hadi.

” Sampai hari ini kami masih menunggu undangan yang katanya akan dibuat oleh pihak Hang Tuah, untuk kelanjutannya,” tambahnya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, bukan tidak ingin melibatkan pihak Kecamatan, karena menurutnya selama dia masih mampu untuk menyelesaikan semuanya sendiri, Pemdes akan coba sendiri dulu. Karena ini sudah yang kedua, dan tiba-tiba akan dilakukan pemagaran secara total padahal status lahan masih kuo.

” Makanya kita pasang plang agar masyarakat luas tahu, bahwa ada lahan Pemda loh yang sudah diserahkan oleh Yasbhum, dengan luasan sekian, dan Pemdes atau masyarakat lain pun berhak untuk mengajukan permohonan penggunaan lahan kepada Pemda,” papar Hadi.

Dirinya berharap, secepatnya untuk dilakukan gelar data, dengan dihadirkan dinas terkait dan pihak Yasbhum, serta Sekolah Hang Tuah.

“Maunya segera diselesaikan, agar nantinya desa juga bisa berencana untuk melakukan pembangunan dengan dana yang ada di desa, ” pungkas Hadi mengakhiri.

Sampai diturunkannya berita ini belum ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan pihak Yasbhum, terkait beberapa persoalan lahan di Kecamatan Jonggol.

** Nay Nur’ain