Guru Honorer Resah Terancam tak Dapat BOS
Bandung, Jurnal Inspirasi
Ribuan guru honorer di Jawa Barat terancam tidak akan
menerima tunjangan dari dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), menyusul
diberlakukannya Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis
bantuan operasional sekolah.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Jawa Barat Iwan Hermawan memperkirakan, sekitar
50% dana BOS untuk guru honorer dipastikan tidak akan terserap oleh sekolah
negeri, karena terkendala persyaratan.
Hal terjadi setelah terbit permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk
teknis bantuan operasional sekolah. Permendikbud Nomor 8/2020 mengamanatkan
guru honorer wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
dan tercatat pada data pokok pendidik (Dapodik) per Desember 2019.
“Berdasarkan hasil pengamatan FAGI Jabar, sebagian besar honorer di tiap sekolah negeri belum memiliki NUPTK dan terdaftar di dapodik. Contohnya di Kota Bandung ada 12.000 guru SD dan SMP yang belum memiliki NUPTK dan Dapodik,” kata Iwan, Senin (24/2).
Sementara, kata dia, untuk mendapat NUPTK dan Dapodik guru honorer harus mendapat SK penugasan dari Kepala Daerah. Hal ini yang menghambat terbitnya NUPTK dan Terdaftar di Dapodik.
Melihat kondisi itu, FAGI, kata dia, mengusulkan beberapa hal. Pertama, selama aturan tersebut pada masa transisi, di dilakukan diskresi, berikan kemerdekaan kepada kepala sekolah untuk memberikan honor dari BOS untuk guru honorer tanpa ada persyaratan NUPTK.
Kedua, jika aturan itu tetap diberlakukan maka dilakukan pergeseran honor bagi yang sudah memiliki NUPTK diberi honor dari BOS. Sementara yang belum memiliki NUPTK diberi honor oleh Pemda tanpa harus mewajibkan memiliki NUPTK.
“Ketiga, kami mendesak kepada Gubernur ,Walikota/Bupati segeri memberi SK Penugasan kepada guru Honorer sebagai persyaratan untuk mendapat UUPTK,” imbuh dia.
Asep Saepudin Sayyev |*
Pemalsu Ijazah dan Gelar tak Dipidana
Jakarta, Jurnal Inspirasi
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka) tak hanya berpotensi merugikan kaum buruh dan mengabaikan sektor lingkungan hidup. RUU dengan konsep omnibus law ini juga mengatur soal pendidikan serta berpotensi melanggengkan praktik pemalsuan ijazah, sertifikat, dan gelar.
Hal itu dimungkinkan karena dalam draf omnibus law RUU Cilaka, terdapat tiga pasal dalam Undang-Undang Nonomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional [PDF] yang akan dihapus. Ketiga pasal itu antara lain: 67, 68, dan 69. Pasal 67 yang dihapus terdiri dari empat ayat, yaitu:
“(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Itu artinya ancaman pidana kepada orang, organisasi dan penyelengara pendidikan yang memberikan ijazah dan sertifikat palsu hilang. Ancaman penggunaan gelar akademik tanpa izin juga hilang. Lembaga pendidikan yang melakukan tindak penipuan dan pidana juga hilang ancaman pidananya.
Pasal 68 yang dihapus terdiri dari 4 ayat, yaitu:
“(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
“(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Konsekuensi dari penghapusan pasal tersebut adalah orang yang memalsukan dan membantu pemalsuan ijazah, sertifikat, gelar akademik dan lainnya tidak diancam pidana lagi.
Sementara Pasal 69 yang juga dihapus terdiri dari dua ayat, yaitu:
“(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Penghapusan tersebut artinya, lagi-lagi, orang yang menggunakan ijazah, sertifikat, gelar akademik palsu, tidak dipidana lagi.
Asep Saepudin Sayyev |*
Tindak Menteri yang Bikin Gaduh
Jakarta | Jurnal Bogor
Duet Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sudah melewati 100 hari lebih memimpin pemerintahan RI. Namun, yang menjadi kritikan karena sejumlah jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju dianggap membuat gaduh karena pernyataan dan sikapnya. Awal pemerintahan, publik disuguhi beberapa pernyataan kontroversi Menteri Agama Fachrul Razi. Mulai wacana larangan cadar, celana cingkrang bagi aparatur sipil negara atau ASN sampai doa Bahasa Indonesia saat khutbah Salat Jumat.
Contoh lain sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang ikut membentuk dan menyampaikan keterangan dalam konferensi pers menyangkut tim hukum PDIP terkait kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kasus ini menjerat kader PDIP, Harun Masiku yang masih buron.
“Bukan manajemen yang baik jika pejabat publik membuat komen tidak mendidik dan membuat gaduh. Bangsa ini perlu energi sosial yang besar. Komen,sikap seperti itu dari penyelenggara negara membuat erosi kepercayaan publik,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kemarin.
Mardani juga menyoroti pernyataan gaduh Ketua Badan Pembinaan Idelogi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi soal agama musuh Pancasila. Lalu, usulan fatwa Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy terkait orang kaya menikahi orang miskin.
Bagi dia, pernyataan-pernyataan tak perlu itu memperlihatkan manajemen pemerintahan yang buruk. Ia menduga juga jangan sampai pejabat pemerintahan melontarkan pernyataan hanya untuk pengalihan isu kasus besar.
Maka itu, Jokowi selaku kepala negara mesti punya ketegasan dalam bersikap. Jika berulang kali, pejabat setingkat menteri melakukan hal sama maka harus ada tindakan tegas.
“Harus muncul kepemimpinan berkualitas. Kasih kesempatan tiga kali. Jika tetap jatuh di lubang yang sama ya harus diambil tindakan,” tutur Mardani.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai adanya deretan pernyataan dan sikap yang memunculkan kegaduhan karena komunikasi yang tak baik di lingkaran pemerintahan. Ia mengibaratkan sejumlah menteri dan pejabat lembaga tertentu seperti ingin main sendiri.
“Menteri-menteri seolah-olah main sendiri-sendiri. Komentar sendiri-sendiri dan komentarnya kontroversial juga merugikan Jokowi,” ujar Ujang.
Dia menyinggung pejabat sekelas Ketua BPIP sampai Menko PMK mesti cermat dan bijak dalam membuat pernyataan. Lebih baik mengurusi persoalan negara yang kompleks ketimbang membuat ucapan tak penting. “Kalau menteri salah. Presiden juga bisa saja disalahkan. Karena mengangkat menteri seperti itu untuk dijadikan pembantunya di kabinet,” sebut Ujang.
Menurutnya, saat ini Jokowi perlu membuktikan dengan sikap tegas seperti menegur menteri atau pejabat pemerintah yang ngawur dari ucapan dan sikap. Jika memang terus berulang kali, kata dia, ada baiknya dilakukan evaluasi dan reshuffle kabinet. “Jika ditegur tak berubah. Ya, terpaksa reshuffle saja. Toh, reshuffle adalah hak prerogatif presiden. Kapan pun presiden berhak untuk mengganti menteri,” ujarnya.
Pun, hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun. Menurutnya, Jokowi selaku pemimpin harus berani menegur. Hal ini penting mengingat ucapan pemerintahan yang sudah membuat gaduh.
Rico mengibaratkan kegaduhan yang dibuat pejabat menteri seperti saat kemunculan raja-raja baru macam Sunda Empire sampai Keraton Agung Sejagad. “Karena sudah kadung gaduh di publik, ada baiknya Jokowi memberikan warning terbuka,” ujar Rico.
Asep Saepudin Sayyev |*
Elly Rachmat Yasin Bawa Suara Dapil
Cisarua | Jurnal Bogor
Guna pengembangan usaha, ratusan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Bogor dilatih Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, di Hotel Grand Ussu, Cisarua, Senin (24/2).
Direktur IKM Kimia, Sandang, Kerajinan dan Aneka pada Kementrian Perindustrian, Ratna mengatakan, pihaknya melirik potensi IKM yang ada di Bumi Tegar Beriman.
“IKM di Kabupaten Bogor dengan variasi kegiatan yang bermacam-macam ini memiliki potensi yang bagus untuk dikembangkan agar meramaikan pasar produk lokal,” ujar Ratna kepada Jurnal Bogor usai pembukaan pelatihan, kemarin.
Ia menerangkan, ragam jenis dan juga terus meningkatnya IKM membuat pemerintah membuka pintu untuk para usaha tersebut semakin berkembang.
“IKM Kabupaten Bogor ini terkenal kreatif dan industrinya maju, ada alas kaki, rajut dan konveksi terkenal di sini. Kami akan membuat ekosistem dimana diberikan fasilitas IKM untuk mendapatkan banyak akses yakni pembiayaan, bahan baku dan pasar,” terangnya.
Senada, Anggota DPR RI Komisi VI Elly Rachmat Yasin mengatakan, potensi IKM luar biasa sehingga wajib untuk diperhatikan untuk pengembanganya.
“IKM di Kabupaten Bogor itu jumlahnya belasan ribu. IKM ini bersentuhan langsung dengan perekonomian berbasis kerakyatan sehingga wajib bagi pemerintah hadir ditengah-tengah untuk pengembangan para pelaku usaha tersebut,” tegas Elly.
Wakil Sekertaris Fraksi PPP MPR RI ini menerangkan, pemerintah bukan hanya konsen terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tapi juga faktor lain untuk menghidupkan IKM.
“Para pelaku IKM sekarang mesti mengikuti perkembangan jaman dengan pasar hasil produksinya secara online alias e-commerce. Bukan hanya itu, untuk permodalan ada yang namanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diluncurkan oleh salah satu BUMN yakni Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (BRI),” terangnya.
Lebih lanjut anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor ini menjelaskan, upaya untuk proses perijinan juga telah dilakukan perampingan oleh pemerintah pusat.
“Omnibus law itu jelas mempermudah IKM maupun UMKM dalam perijinan, sebab ada perampingan ijin yang telah dilakukan oleh pemerintah,” kata Elly.
Sementara itu, Kapala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Nuradi mengungkapkan, pelatihan tersebut melibatkan ratusan IKM yang tersebar di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Pelatihan itu melibatkan 120 IKM yang mewakili 40 kecamatan di Kabupaten Bogor. Yang mengikuti pelatihan itu IKM olahan roti, sulam rajutan, konveksi jaket, service kendaraan, sandang pangan dan olahan kopi,” ungkap Nuradi.
Lebih lanjut mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor ini memaparkan, pelatihan tersebut diharapkan menjadi gerbang IKM untuk semakin maju dalam usaha yang digelutinya.
“Pelatihan sudah dilakukan mulai dari peningkatan SDM sampai pengemasan. Kami juga memberikan bantuan alat untuk para IKM agar terus berkembang lebih baik lagi,” paparnya.
Noverando H
Bupati Bogor Panggil BUMD
Cibinong | Jurnal Bogor
Bupati Bogor, Ade Yasin mengumpulkan jajaran Direksi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab), di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Senin (24/2).
Ade Yasin menegaskan, perusahaan plat merah dibentuk untuk dapat mendongkrak pendapatan pemerintah daerah.
“BUMD itu dibentuk untuk menjadi daya dongkrak terhadap penghasilan daerah, mindset itu wajib ditanamkan pada direksi. Jangan sampai keberadaan perusahaan daerah justeru membebani pemerintah,” tegas Ade Yasin.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat (Jabar) ini mengatakan, pihaknya menekankan pada semua perusahaan daerah agar berkondisi sehat.
“Terus gali potensi yang ada sesuai bidang BUMD tersebut. Saya tidak ingin ada perusahaan daerah yang jalan di tempat,” ujarnya.
Ibu dua orang anak ini mengungkapkan, BUMD Kabupaten Bogor, sudah sebagian berjalan dengan baik. “Iya, ada yang sudah memberikan keuntungan dan ada juga yang belum,” katanya.
Untuk PT. Prayoga Pertambangan Energi (PPE), Ade Yasin meminta agar direksi yang baru dapat mengembangkan perusahaan tersebut lebih baik.
“PT PPE maupun lainnya harus profesional, piawai dalam mengahadapi persaingan bisnis dan juga harus produktif. Saya minta mereka naik tingkat atau ‘sehat’ tentunya dengan mengambil langkah yang inovasi dan juga transparan,” imbuh ya.
Dalam kesempatan ini, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini juga akan merustrukturisasi perusahaan plat merah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Langkah restrukturisasi ini kami ambil demi ‘sehatnya’ BUMD, untuk PDAM Tirta Kahuripan yang sudah sehat saya pun mempertanyakan sudah 39 tahun berjalan kenapa sayacakupan pelayanannya baru 23 persen karena menurut saya harusnya sudah mencapai 50 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, restrukturasi atau perubahan badan hukum tidak menjamin BUMD bakal maju tanpa dukungan dari aparatur Pemkab Bogor lainnya.
“Apapun namanya atau restrukturisasi tidak akan bisa memajukan BUMD apabila tidak didukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, misal dalam pembangunan jalan aspalnya disarankan dari PT. PPE atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menambungnya selain di BJB juga di Bank Tegar Beriman (BTB),” tandasnya.
Noverando H
Janji Madrasah Ade Yasin Disoal
Cibinong | Jurnal Bogor
Aktivis madrasah terus mempertanyakan janji politik Bupati Bogor Ade Yasin soal madrasah. Mereka menilai keberpihakan Bupati dan Wakil Bupati Bogor soal madrasah hanya sebelah mata. Seperti diungkapkan Azwar Annas yang mempertanyakan Karsa Cerdas, khususnya soal keperpihakan terhadap madrasah. Kini masih banyak di Kabupaten Bogor sekolah madrasah yang kondisi bangunannya rusak serta guru-guru madrasah yang masih jauh dari kata sejahtra.
“Dalam janji politik begitu indah, tapi pada kenyataan sampai saat ini masih banyak sekolah madrasah rusak dan kumuh kurang lebih ada 1000 bangunan madrasah rusak dengan kondisi sangat memprihatinkan. Salah satunya di wilayah Bogor Barat,” kata Azwar Annas, kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Sementara anggota DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana meminta transparasi soal dana hibah yang diberikan Pemkab Bogor ke Kemenag soal bantuan madrasah. “Harus dijelaskan kepada publik (masyarakat) Kabupaten Bogor bantuan untuk madrasah jangan sampai hanya program saja namun bentuk transparasi tidak ada,” ujarnya.
Sementara Pemkab Bogor melalui protokolnya Gus Udin mengatakan, tidak tahu apa sebenarnya yang dipersoalkan kalangan aktivis madrasah. Padahal sudah jelas Pemkab Bogor pada tahun ini sudah menetapkan anggaran 9 miliar untuk rehab madrasah dan 9 miliar untuk isentif. Adapun insentif itu kata dia tentunya tidak dibisa diberikan langsung kepada guru madrsah karena terbentur aturan.
“Karena bantuan itu tidak bisa langsung diberikan ke madrsah tapi ke Kemenag sesuai anturan yang ada. Dan bantuan itu sebenarnya sudah menjadi kebijakan Bupati sebagai bentuk kepedulian Bupati melalui RPJMD 2019. Jadi saya kira semuanya sudah jelas realisasinya, dan semua itu berdasarkan semua elemen madrasah pada saat itu mana yang prioritas,” kata Gus Udin mengakhiri.
Cepi Kurniawan
Di Megamendung Masih Banyak Jalan Tanah Merah
Megamendung, Jurnal Inspirasi
Pembangunan infrastruktur khususnya jalan-jalan yang berada di lingkungan tingkat desa, di wilayah Kecamatan Megamendung ternyata masih banyak yang masih tanah merah. Di Desa Cipayung Girang terdapat beberapa ruas jalan yang belum tersentuh oleh aspal. Jalan tersebut merupakan jalan milik desa yang penanganannya sepenuhnya ditangani oleh desa dan masyarakat.
“Ya ini jalan yang menghubungkan Desa Cipayung Girang dan ke Pasirangin. Sayangnya, kondisi badan jalannya masih tanah merah. Dan dimusim hujan sekarang ini, badan jalan itu kondisinya becek dan licin. Kita berharap kepada pemerintah supaya memperhatikan kondisi jalan tersebut,” tutur Heru, salah seorang warga disana.
Dilain pihak, guna menangani permasalah jalan yang perlu diaspal itu, pemerintahan desa seharusnya melakukan penanganan melalui Dana Desa atau ADD. “Seharusnya, dimasa sekarang ini, jalan tanah merah diwilayah Megamendung atau Cisarua harusnya sudah tidak ada. Mengingat, dana untuk pembangunan melalui program Dana Desa itu cukup besar dan selalu rutin dikucurkannya. Untuk ini kita selaku masyarakat Megamendung perlu mempertanyakannya kepada pemerintahan desa,” tandas Peri.
Sementara itu, kondisi infrastruktur yang menggunakan dana pemerintah baik itu melalui program DD dan ADD memerlukan teknisi dari intansi terkait. Seperti untuk sarana jalan, diperlukan adanya pengawas atau teknisi dari PUPR. Karena pisik pembangunan yang menggunakan dana tersebut sangat rentan mengalami kerusakan. Hingga kondisi badan jalan itu cepat mengalami kerusakan.
Dadang Supriatna
Warga Keluhkan Kondisi Jalan Tajur-Citeureup
Citeureup, Jurnal Inspirasi
Kondisi Jalan Tajur-Citeureup kini sangat memprihatinkan. Pasalnya lubang yang tergolong dalam bisa mencapai 10 centimeter sangat membahayakan pengguna jalan terutama roda dua yang melintas di sekitar Jalan Tajur tersebut. Jalan yang pernah dibangun dari APBD tahun 2017 lalu seolah luput dari pemeliharaan UPT Dinas PUPR setempat. Padahal musim penghujan saat ini kondisi jalan yang berlubang tak ayal membuat para pengendara tak melihat jika ada lubang yang tertutup oleh genangan air hujan.
Agus, salah seorang pengendara mengatakan bahwa dirinya sendiri pernah hampir jatuh karena tidak tahu kalau genangan air ditengah jalan ternyata ada lubang yang cukup dalam. “Waktu itu saya berangkat sekitar pukul 04.00 pagi dalam kondisi hujan gerimis, dan jalan yang juga sering banjir banyak yang gak sadar kalo ada lobang dalam di seputar Jalan Tajur tersebut.”
“Melihat kondisi jalan yang memprihatinkan ini diharapkan pemerintah memperhatikan jalan ini paling tidak pemeliharaan lah apalagi ini kan jalan pemda arah Sukamakmur-Citeureup, kalau waktu libur pasti wisatawan yang hendak ke Sukamakmur lewat sini semua,” jelas Agus.
Dia menilai, pemerintah lalai dalam memelihara jalan apalagi akses hidup seperti jalan Tajur ini, jika makin didiamkan besar kemungkinan lubang-lubang tersebut semakin lebar dan dalam apalagi saluran drainase tidak mampu menampung debit air saat hujan hingga mengakibatkan air tumpah ke jalan.
Anwar, salah seorang tenaga pendidik meminta pemerintah terutama Dinas PUPR segera melakukan pemeliharaan untuk Jalan Tajur atau tambal sulam agar kondisi jalan tidak separah sekarang.
“Kalo waktu di pagi hari aktivitas padet dan pasti jalan tidak bisa cepat dengan kondisi jalan yang berlobang parah ditambah lagi saat ini musim hujan becek dan banjir sudah menjadi langganan untuk kami yang melintas Jalan Tajur ini diharapkan dinas terkait juga memperhatikan drainase jalan agar mampu mengaliri debit air jika musim penghujan, ” tandasnya.
Nay Nur’ain
Perseteruan Mantan dan Kades Terpilih Desa Pabangbon Berujung Damai
Jurnal Bogor | Leuwiliang
Buntut perseteruan Kepala Desa Pabangbon dengan mantan Kades Pabangbon diproses mediasi musyawarah menuju mufakat. Musyawarah mediasi yang dipimpin oleh Sekcam Leuwiliang, Iwan Darmawan, dihadiri Kapolsek, Danramil, Satpol PP dan tokoh masyarakat di aula rapat Kecamatan Leuwiliang, Senin (24/2).
Kapolsek Leuwiliang, AKP Ismet Inono dalam musyawarah tersebut mengatakan, polisi sebagai pengayom masyarakat, dalam hal ini bersikap netral. “Karena ada permintaan dari Camat Leuwiliang, permasalahan ini dibawa dalam proses musyawarah. Alhamdulillah atas kesepakatan bersama antara mantan Kades Iik dan Kades Endang menemui titik terang. Semua permasalahan dan kesalahfahaman, hari ini ada penyelesaian dan perdamaian dengan suatu bukti pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak,” kata Kapolsek dalam rapat musyawarah, kemarin.
AKP Ismet Inono SH sebagai Muspika menginginkan masyarakat Kecamatan Leuwiliang dalam keseluruhan dapat hidup dalam kedamaian.
Sementara itu, ditempat yang sama, mantan Kades Pabangbon, Iik Kusmana, mengakui segala kesalahan yang pernah dilakukan terhadap Kades Pabangbon, Endang Rohaedi. Didepan sidang musyawarah, dirinya dengan jelas meminta maaf kepada Endang dan seluruh masyarakat yang hadir.
Kades Pabangbon, Endang Rohaedi, menginginkan pergantian motor yang rusak akibat ditabrak oleh Iik dan meminta biaya uang untuk mengganti segala kegiatan selama pasca kejadian.
“Alhamdulillah Pak Iik sudah menyadari, menerima kesalahannya dan saya sudah memaafkannya. Setelah masalah ini selesai, kedepannya saya akan lebih berkonsentrasi dalam memimpin dan membangun Desa Pabangbon,” pungkasnya.
Cepi Kurniawan

