32.1 C
Bogor
Friday, April 24, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1609

Warga Masih Cari Sisa Harta Benda

0

Lewisadeng | Jurnal Inspirasi

Hari ketiga pasca banjir dan longsor yang terjadi di Kampung Suluduk, Desa Wangun Jaya Kecamatan Leuwisadeng, warga yang terdampak masih mencari sisa harta benda salah satunya baju layak pakai maupun benda lain yang masih bisa digunakan.

“Alhamdulilah kalau bantuan sembako sudah ada, kalau pakaian masih minum makanya saya mencari baju yang masih bisa dipakai dan sebagian pun punya anak saya karena kaya perabotan lain sudah hilang rata dengan tanah,” kata Ningsih kepada wartawan ketika ditemui usai mencuci baju, kemarin.

Ia juga mengaku, untuk sementara dirinya tinggal di Kampung Batu dua tepatnya di rumah kepala Desa ditempati oleh warga terdampak. Karena, di lokasi longsor sudah tidak ada barang yang tersisa. “Kita juga berharap bantuan lain seperti makanan bayi, susu dan pakaian layak pakai, dan sebentar lagi menyambut idul fitri tinggal menghitung hari lagi,” harapnya.

Hal senada dikatakan Kepala Desa Wangun Jaya Mulyadi, total rumah yang rusak diterjang longsoraAda 16 rumah, sedangkan warga mengungsi sebanyak 312 dan sementara mereka yang terdampak mengungsi di rumah saudaranya.

“Untuk akses sudah bisa dilewati meskipun baru jalan kaki dan belum masuk kendaraan, sementara warga terdampak masih tinggal di rumah saudara dan mereka mau dievakuasi dulu keluar zona merah pasca longsor,” jelasnya.

** Cepi Kurniawan

Jani Ginting: Covid-19 tak Akan Lagi Jadi Berita Menarik

0

Cileungsi | Jurnal Inspirasi

Wartawan senior yang juga praktisi perumahsakitan, Jani Ginting SE, MM menilai pemberitaan Covid-19 tak akan lagi jadi berita menarik. Dia mengilustrasikan, anjing gigit manusia, bukan berita. Manusia gigit anjing, itu baru berita. “Kalimat tersebut kerap diulang guru saya ketika menekuni dunia komunikasi dan jurnalistik. Kenapa? tidak lain karena sudah terlalu banyak orang yang jadi korban gigitan anjing. Sehingga, sudah menjadi sesuatu yang biasa dan tidak memiliki magnet atau daya tarik bagi pembaca atau pendengar,” ujar Jani kepada Jurnal Bogor, kemarin.

Jani Ginting

Menurutnya, beda dengan manusia gigit anjing (bukan makan anjing). Tentu menjadi suatu berita yang menarik. Namun, ini masih memiliki pengecualian. Jika yang digigit anjing adalah pejabat atau publik figur lainnya, masih sangat layak jadi berita. Bahkan kata dia, hal yang hampir sama adalah kecelakaan lalu lintas. “Ini juga bukan lagi sesuatu yang menarik atau layak dijual sebagai berita,” jelasnya.

Hal ini karena kecelakaan lalulintas sudah terlalu sering dan sudah dianggap sebagai hal biasa. Terkecuali, yang terlibat dalam kecelakaan adalah publik figure sehingga bisa menjadi informasi yang layak dijual ke publik. “Covid-19 pun sepertinya akan seperti kasus anjing dan kecelakaan tersebut. Masyarakat sudah jenuh setiap hari dijejal berita covid 19. Puncak kejenuhan juga didorong karena tidak ada yang memastikan kapan akan tuntas, ditambah kondisi ekonomi yang semakin merosot,” ungkap Jani.

Dengan demikian kata dia, hal ini akan mendorong warga tidak peduli dengan berita perkembangan Covid-19 dan juga tidak tertarik membaca berita tentang itu dan memilih tetap menjalani hidup dengan tetap semaksimal menjaga kesehatan.  “Sama seperti hati-hati menjalankan kendaraan di jalan raya supaya tidak sampai kecelakaan atau hati-hati jalan di lingkungan supaya tidak digigit anjing. Klimaksnya, Covid-19 tak akan lagi menjadi berita menarik,  walau korbannya tetap akan terus berjatuhan. Sama dengan korban digigit anjing dan kecelakaan lalulintas yang tetap ada,” tandasnya.

** Nay Nur’ain

Hadits Hari Ini

0

15 Mei 2020
22 Ramadhan 1441 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَشْرَ الْأَوْسَطَ مِنْ رَمَضَانَ يَلْتَمِسُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ قَبْلَ أَنْ تُبَانَ لَهُ فَلَمَّا انْقَضَيْنَ أَمَرَ بِالْبِنَاءِ فَقُوِّضَ ثُمَّ أُبِينَتْ لَهُ أَنَّهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فَأَمَرَ بِالْبِنَاءِ فَأُعِيدَ ثُمَّ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهَا كَانَتْ أُبِينَتْ لِي لَيْلَةُ الْقَدْرِ وَإِنِّي خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ بِهَا فَجَاءَ رَجُلَانِ يَحْتَقَّانِ مَعَهُمَا الشَّيْطَانُ فَنُسِّيتُهَا فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ الْتَمِسُوهَا فِي التَّاسِعَةِ وَالسَّابِعَةِ وَالْخَامِسَةِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا سَعِيدٍ إِنَّكُمْ أَعْلَمُ بِالْعَدَدِ مِنَّا قَالَ أَجَلْ نَحْنُ أَحَقُّ بِذَلِكَ مِنْكُمْ قَالَ قُلْتُ مَا التَّاسِعَةُ وَالسَّابِعَةُ وَالْخَامِسَةُ قَالَ إِذَا مَضَتْ وَاحِدَةٌ وَعِشْرُونَ فَالَّتِي تَلِيهَا ثِنْتَيْنِ وَعِشْرِينَ وَهِيَ التَّاسِعَةُ فَإِذَا مَضَتْ ثَلَاثٌ وَعِشْرُونَ فَالَّتِي تَلِيهَا السَّابِعَةُ فَإِذَا مَضَى خَمْسٌ وَعِشْرُونَ فَالَّتِي تَلِيهَا الْخَامِسَةُ و قَالَ ابْنُ خَلَّادٍ مَكَانَ يَحْتَقَّانِ يَخْتَصِمَانِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Abu Bakr bin Khallad keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Sa’id dari Abu Nadlrah dari Abu Sa’id Al Khudri radliallahu ‘anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah I’tikaf pada sepuluh malam pertengahan bulan Ramadhan untuk mencari Lailatul Qadar sebelum hal itu dijelaskan pada Beliau. Setelah sepuluh malam pertengahan itu berlalu, Rasulullah memerintahkan untuk dibuatkan bilik, tetapi kemudian dibongkar. Kemudian dijelaskanlah kepada Beliau, bahwa Lailatul Qadar ada pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, lalu Beliau memerintahkan untuk dibuatkan bilik lagi, akan tetapi dibongkar kembali. Kemudian Beliau keluar dan menemui orang-orang dan bersabda:

Wahai sekalian manusia, sungguh telah dijelaskan kepadaku tentang Lailatul Qadar, dan Aku keluar untuk memberitahukan kepada kalian tentang hal itu. Namun kemudian datang dua orang yang sama-sama mengaku benar sedangkan mereka ditemani oleh syetan. Sehingga Lailatul Qadar terlupakan olehku. Maka carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan. Carilah Lailatul Qadar pada malam kesembilan, ketujuh dan kelima (dalam sepuluh malam terakhir itu).

Seseorang berkata, Wahai Abu Sa’id !. Kamu tentu lebih tahu bilangan itu dari pada kami.
Abu Sa’id menjawab: “Tentu. Kami lebih mengetahui tentang hal itu daripada kalian”.
Orang itu bertanya lagi: Apa yang dimaksud dengan malam ke sembilan, ketujuh dan kelima ?.
Ia menjawab: “Jika malam kedua puluh satu telah lewat, maka yang berikutnya adalah malam ke dua puluh dua, dan itulah yang dimaksud dengan malam ke sembilan. Dan apabila malam ke dua puluh tiga telah berlalu, maka berikutnya adalah malam ke tujuh, dan jika malam ke dua puluh lima telah berlalu, maka berikutnya adalah malam ke lima”.

HR Muslim No. 1996.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jokowi Rentan Kena Impeachment

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kebijakan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan menui protes dan tanggapan keras dari berbagai pihak. Bahkan kini, mencuat wacana impeachment alias pemakzulan terhadap orang nomor satu di Indoesia itu. Pasalnya, Jokowi dianggap telah melanggar sumpah dan janji dalam menjalankan UUD 1945 dan UU.

Demikian disampaikan pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam menanggapi penerbitan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Perpres 64/2020 tersebut menyatakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per Juli 2020 ini.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Presiden Jokowi dapat dikatakan melanggar sumpah dan janjinya, yakni tidak menjalankan UUD dan UU,” ujar Saiful Anwar, Kamis (14/3). “Jelas-jelas pasal 7 ayat 2 huruf l UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Apalagi, kata Saiful, putusan pengadilan berlaku res judicata pro veritate havetye yang artinya apa yang diputuskan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. “Sehingga berlakulah azas self respec bagi pemerintah untuk segera menjalankannya,” jelas dia.

“Dengan demikian artinya di sini Jokowi sudah melangkahi UU dan putusan pengadilan, dalam hal ini Putusan MA tanggal 27 Februari 2020 Perkara Nomor 7 P/HUM/2020,” ungkap Saiful.

Saiful mengingatkan Presiden Jokowi untuk hati-hati lantaran hal tersebut dapat berbahaya pada jabatannya. Sebab, penerbitan itu bisa jadi pintu masuk untuk impeachment. “Saya kira sudah memenuhi unsur impeachment sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” tegas Saiful. “Apalagi ini kan menyangkut masyarakat luas, kalau masyarakat bergerak melakukan gerakan, ini bisa membahayakan posisi presiden,” tutupnya..

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga berpendapat, pemerintah hanya bisa memeras rakyat. Karena menurut Margarito, saat ini cukup sulit mencari hutang ditengah situasi pandemik virus corona baru atau Covid-19. Disisi lain, keputusan menaikan iuran BPJS padahal sebelumnya sudah ada keputusan Mahkamah Agung, memperlihatkan Jokowi tak memahami konstitusi. “Atau semua kebijakan tidak berada dalam konstitusi,” sindir Margarito.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu. Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

Sementara tiga fraksi di DPR RI yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan segera dibatalkan. Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto mengkritik keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan itu tidak tepat dan semakin memberatkan masyarakat saat pandemi virus corona (Covid-19).

Mulyanto pun minta pemerintah segera membatalkan regulasi yang dikeluarkan 6 Mei 2020 itu karena tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang  telah membatalkan regulasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya. “(Saya) minta pemerintah membatalkan Perpres No. 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran (BPJS Kesehatan),” kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Secara hukum, kata Mulyanto, regulasi baru yang dibuat Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini bermasalah karena tumpang tindih dengan Perpres 75/2019 yang masih berlaku. Menurutunya, dalam amar putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang dibatalkan hanya Pasal 34 ayat (1) dan (2) karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 2 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2 UU BPJS.

Terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto juga meminta Perpres 64/2020 segera dibatalkan. Ia meminta pemerintah tidak menambah kesulitan yang dialami masyarakat di tengah pandemi virus corona. “Sebaiknya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dicabut kembali atau dibatalkan,” kata Didik.

Ia menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah kesulitan dan penderitaan rakyat menghadapi pandemi virus corona seperti saat ini bertolak belakang dengan semangat melindungi segenap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Senada, anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto juga ikut meminta pemerintah membatalkan Perpres 64/2020 demi membahagiakan masyarakat. Menurutnya, masyarakat sedang mengalami kesulitan mencari nafkah dan pekerjaan di tengah pandemi virus corona.

“Mohon kiranya kenaikan (iuran) BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan,” ujarnya. Wakil ketua umum PAN itu mengatakan masalah kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan meruntuhkan antibodi masyarakat yang sedang bertahan saat pandemi.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai langkah Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan bermain-main dengan putusan MA. Menurutnya, Jokowi juga telah melanggar ketentuan Pasal 31 UU Mahkamah Agung dan juga asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dengan mereplikasi peraturan yang telah dinyatakan tidak sah. 

Asep Saepudin Sayyev |*

Kota Bogor Belum Aman

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa Kota Hujan belum aman dari pandemi virus Corona. Hal itu ditandai dengan meningkatnya jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 101. “Grafik penularan Covid-19 dalam tiga hari ke belakang mengalami kenaikan. Rabu (13/5) ada penambahan tiga orang, sehari sebelumnya dua orang. Kemudian saat ini ada tambahan enam Pasien Dalam Pemantauan (PDP). Artinya kita belum aman,” ujar Dedie kepada wartawan, Kamis (14/5).

Atas dasar itu, sejauh ini pemerintah belum dapat memastikan apakah Shalat Idul Fitri sudah bisa dilakukan. “Berdasarkan rapat dengan Forkopimda, Shalat Ied belum bisa dilakukan berjamaah. Karena surat keputusan bersama antara MUI, Forkopimda dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) belum diubah,” kata Dedie.

Namun, kata Dedie, surat keputusan itu sewaktu-waktu dapat diubah apabila penularan pandemi Covid-19 sudah ditekan. “Jadi saat ini masyarakat lebih baik konsentrasi pada menurunkan penyebaran virus corona,” jelasnya.

Lebih lanjut, sambung dia, bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang berusia 60 tahun ke atas dengan penyakit bawaan sepenuhnya pembiayaan ditanggung pemerintah pusat. “Nantinya RS rujukan tempat merawat pasien itu mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan,” ucapnya.

Sementara pasien terkonfirmasi positif yang berusia 60 tahun ke bawah rencananya akan dicover Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Sekarang sedang kami petakan alur klaimnya khusus RS rujukan diluar RSUD Kota Bogor,” ungkap Dedie.

Ia menambahkan, untuk klaim di RSUD Kota Bogor sendiri sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. “Kalau di RSUD sudah jalan, dari sejak dirawat semua urusan obat dan lain-lain ditanggung RSUD yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” tandasnya.

Disinggung mengenai kewajiban membawa surat keterangan (suket) bagi warga yang bekerja di ke Jakarta dengan commuter line.  Dedie menyatakan bahwa warga yang akan bekerja ke Jakarta menggunakan commuter line wajib membawa suket kesehatan, identitas dan suket dari perusahaan yang dikecualikan tempat mereka bekerja.

“Sekarang kita masih menunggu teknisnya. Apakah pemeriksaan dilakukan tiap hari dengan membuat pos khusus atau secara random check yang diadakan mendadak. Sejauh ini soal suket itu sudah kami sosialisasikan ke warga,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi, baru Kota Depok yang sudah menerapkan kebijakan suket. “Ya, mudah-mudahan dua sampai tiga hari ke depan sudah ada petunjuk teknisnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno mengatakan bahwa pada Kamis (14/5) jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 101 orang, dengan rincian 14 meninggal dunia, 63 dalam perawatan. Sedangkan untuk yang sembuh ada penambahan tiga orang sehingga menjadi 24 orang.

“Sementara PDP bertambah enam orang sehingga menjadi 273 pasien. Yang sudah sembuh juga bertambah 1 orang jadi 122, yang dalam perawatan bertambah lima orang menjadi 101. Untuk yang meninggal dunia berjumlah 50 pasien, tapi mereka belum dipastikan Covidd-19 atau tidak karena masih menunggu hasil lab,” paparnya.

Kemudian, kata Sri, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) bertambah 20 orang sehingga berjumlah 259. Sebanyak, 213 dinyatakan sembuh dan 46 dalam pemantauan. “Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 1.242, dengan rincian 1.173 sudah sembuh, dan 69 masih dalam pemantauan,” tukasnya.

n Fredy Kristianto

Surat Edaran THR Akan Digugat

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Surat edaran yang berisi tentang izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada tahun ini memicu kontroversi. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran tersebut. Namun hal ini membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur.

“Kami dari konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor pengadilan tata usaha negara ingin mengajukan gugatan terkait surat edaran menaker terkait THR,” ujar Sekjen KSPI, Ramidi, Kamis (14/6).

KSPI melayangkan gugatan terhadap surat edaran tersebut dengan alasan sangat merugikan kaum buruh, karena THR yang menjadi hak buruh yang selama ini diterima sebelum hari Lebaran, sekarang harus diterima setelah Lebaran. Ramidi menambahkan, bahkan beberapa perusahaan berencana membayar THR karyawannya dicicil hingga bulan September. 

“Akhirnya dengan surat edaran menteri ini banyak perusahaan menangguhkan pembayarannya. Ada yang dibayarkan hingga September. Artinya falsafah dari THR ini menjadi hilang secara otomatis. Karena yang harusnya diterima sebelum hari raya, ini diterima jauh hari setelah hari raya,” tambahnya.

Ramidi berharap pengadilan bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan bisa diproses secepatnya. Ia juga berharap ke depan pemerintah ataupun menteri tidak mengeluarkan surat edaran yang merugikan para pekerja.

Asep Saepudin Sayyev |*

Warga Jabodetabek tak Dilarang Halal Bihalal

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Polisi memastikan tidak ada pembatasan bagi masyarakat yang akan bepergian di dalam wilayah Jabodetabek untuk melaksanakan silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri. masyarakat bebas bepergian asalkan tidak keluar dari wilayah Jabodetabek. “Asalkan dia tidak keluar wilayah, artinya enggak bisa apabila mau silahturahim ke Bandung, itu tidak bisa. Dia melanggar area,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (14/5).

Meski tidak larangan atau pembatasan bepergian, kata Sambodo, masyarakat masih tetap harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antaranya, menggunakan masker dan sarung tangan, menjaga physical distancing dan kendaraan yang tidak melebihi kapasitas.

Sambodo mengatakan, silaturahin saat merayakan Idul Fitri adalah tradisi yang mengakar di masyarakat. Meski hal ini tidak dianjurkan karena pendemi Covid-19, tapi pihak kepolisian tidak mengeluarkan larangan terkait hal itu. “Nah tentu di massa PSBB saat ini,silahturahim tentunya tidak dianjurkan, tapi juga tidak bisa kita larang,” ujarnya.

Semua kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek dipastikan akan diputar balik di pos-pos penyekatan. Dicontohkan, mudik lokal itu semisal suatu keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat hendak mengunjungi keluarganya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

Sama seperti Korps Lalu Lintas Polri, Sambodo menegaskan warga harus tetap mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami perbolehkan,” kata Sambodo.

Asep Saepudin Sayyev |*

Pasca Edward Mundur, Cabor Dayung Tanpa Nahkoda

0

Cibinong | Jurnal  Inspirasi  

PASCA mundurnya Edi Wardandi dari jabatan  Ketua Umum PODSI Kabupaten Bogor  sekitar Januari 2020 lalu , praktis  cabang olahraga dayung Kabupaten Bogor saaat ini  tanpa nahkoda.  Saat ini  tampuk kepemimpinan cabang olahraga dayung dominan di kendalikan oleh Sekum PODSI Kabupaten Bogor,  Solahudin yang memang sangat aktif dalam olahraga air ini.

Wakil Ketua I KONI Kabupaten Bogor, Jpy EF Pendhita secara tegas membenarkan kalau PODSI kabupaten Bogor ini sekarang tidak ada Ketua Umumnya. “Yah memang sampai sekarang PODSI Kabupaten Bogor belum menggelar  Muscab . Sementara untuk urusan jabatan Plt nya diatur dalam AD/ ART  cabor tersebut,” ujar Joy EF Pendhita

Joy menambahkan, saat ini posisi PODSI Kabupaten Bogor masuk dalam ranah Pengprov  PODSI Jabar.   KONI Kabupaten Bogor sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dan saran ke PODSI Kabupaten Bogor untuk menggelar Muscab . “Sampai sekarang belum ada jawaban dari PODSI Kabupaten Bogor terkait usulan segera menggelar Muscab ,” sergah Joy EF Pendhita

Sementara itu, Sekum PODSI Kabupaten Bogor,  Solahudin secara tegas mengatakan sebenarnya pihaknya sudah merencanakan agenda Muscab . “Baru mau Muscab, tapi keburu ada wabah Covid 19, jadi kami menunggu waktu yang tepat,” tegas Solahudin.

Dalam konteks yang sama, Sekum KONI Kabupaten Bogor,  Rike Iskandar  mengatakan persoalan PODSI masuk dalam ranah Wakil Ketua I. “ Itu masuk ranah Waka I terkait bidang organisasi,  kami berharap jika memang masih ada cabor yang sudah habis masa jabatan pengurusnya, maka harus segera menggelar Muscab, “  beber  Rike Iskandar alias Akew.

**Asep Syahmid

Masuk Eksebisi Atau Pertandingan Resmi, Junsam Minta Kejelasan Soal Cabor Baru

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Ketua Umum KONI Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin mengatakan, pihaknya masih akan menunggu soal kepastian 10 cabor baru yang akan digelar di Porprov IV Jabar 2022 termasuk pertandingan resm atau hanya eksebisi.  

Junsam menegaskan, abupaten Bogor juga tengah memantau, dan meminta kepastian soal 10 cabor baru yang akan dipertandinkan pada Porprov 2022 sifatnya seperti apa.

Apakah sifatnya dipertandingkan hanya eksebisi, atau tidak. Karena memang ada aturan atau syarat-syarat yang bisa dipertandingkan pada Porpov itu apa-apa saja. Tapi itu juga belum ada kepastiannya.

Sementara itu, Wakil Ketua II KONI Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan  mengaku setuju dengan langkah langkah yang akan dilakukan KONI Kabupaten Bogor terkait cabor baru di Porprov IV Jabar 2022 mendatang

“Idealnya kita akan melihat cabor mana yang perolehan medalinya banyak, dan kalau perolehan medalinya sedikit, apalagi tidak ada atlet kita tidak akan ikut dicabor baru tersebut,” tambah Wawan Darmawan.

Wawan menegaslan, seepuluh cabor baru yang akan dipertandingkan pada Porprov 2022 mendatang, lanjut Junsam, di antaranya Barongsai, Woodball, dan Ju Jitsu di Kabupaten Bandung Barat, Korfball, Terbang Layang, dan Yongmoodo di Kabupaten Subang, Soft Tenis, dan Baseball di Kota Tasikmalaya, Layar Kota Tasikmalaya/Kabupaten Pangandaran, dan Renang Perairan Kota Tasikmalaya/Kabupaten Pangandaran. 

** Asep Syahmid

PBSI Tidak Kesulitan Soal Batasan Usia

0

Cibinong | Jurnal  Inspirasi  

KETUA umum PBSI Kabupaten Bogor, Dedi Budi Sumardi mengaku pihaknya tidak akan kesulitan dalam batasan usia pemain Badminton yang akan ditentukan untuk Porprov XIV Jabar 2022  di Tasuba mendatang.

“Saat ini kami memang belum tahu regulasi usai yang akan digunakan dalam Porprov IX Jabar 2022 mendatang. Tapi hal ini bukan jadi kendala atau hal  yang sangat  krusial,” tegas Dedi Budi Sumardi

Saat ini, kata Dedi Budi Sumardi, PBSI Kabupaten Bogor memilliki  kualitas pemain yang merata di semua jenjang usia yang akan digunakan dalam  event seperti Porprov XIV Jabar 2022.

“Kalau memang yang akan digunakannya batasan usia 19 tahun, kami sangat siap.  Apalagi jika regulasi usia 21 atau 22  yang dipakai kami akan sangat lebih siap,” beber Debus, panggilan akrab dari Kepala Sekolah SMPN 2 Sukaraja, Kabupaten  Bogor ini.

Sementara itu,  Ketua Umum KONI Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin secara tegas mengtatakan, semua cabor yang ada di KONI Kabupaten Bogor tidak akan terkendala dengan batasan usia berapapun.

“Semakin muda usianya,  maka ini akan sangat bagus, karena  ini menunjunkan proses regenerasi atlet berjalan di semua daerah,” beber Junsam.

Junsam mengaku bangga jika PBSI Kabupaten Bogor sudah menyatakan tidak akan ada kendala dengan batasan berapapun  usia yang akan digunakan panpel Porprov IX Jabar 2022 untuk cabor Badminton.

** Asep Syahmid