28.9 C
Bogor
Tuesday, November 11, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1550

Komisi III Dukung Rencana Pemindahan Kantor OPD Pemkot

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Dukungan terhadap rencana pemindahan kantor sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari kawasan Balaikota Bogor, rupanya mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Adityawarman.

Menurut dia, pemkot dapat memanfaatkan aset-aset pemerintah yang tidak terawat.
“selama ini ada beberapa aset pemerintah, ada juga aset pemerintah pusat yang mungkin bisa digunakan,” ucap Adit kepada wartawan, baru-baru ini.

Politisi PKS itu menyatakan, sudah beredar kabar adanya dinas yang akan menempati gedung Freshmart di Jalan Padjadjaran. Iapun menyinggung, OPD yang memiliki kantor di area balai Kota Bogor. Dia menjelaskan, kantor Sekretariat Daerah (Setda) saja memiliki empat lantai. Belum lagi, ditambah beben pegawai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) dan Bappeda Kota Bogor.

Sementara mengenai lahan parkir yang tak lagi mencukupi lantaran luas Balai Kota secara keseluruhan hanya 2,673 meterpersegi. Ia mendorong agar pemindahan kantor dinas dapat segera dilakukan. Demikian, pekerjaan dinas terkait dapat lebih maksimal.

Sebelumnya, Pemkot Bogor menargetkan bakal memindahkan empat kantor organisasi perangkat daerah (OPD), tiga di antaranya yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

Terpisah, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Atep Budiman menjelaskan, pemindahan kantor OPD ditargetkan tahun ini selesai, karena tidak ada kegiatan fisik, hanya melakukan perapihan gedung perkantoranya. “Untuk sebatas cat dan merapihkan kita sudah siap,” katanya.

Keempat OPD tersebut, kata dia, Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi), Kantor Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan BPKAD. Atep menuturkan, BPKAD akan dipindahkan ke gedung Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Bogor di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal. BPKAD direncanakan akan menempati dua lantai di gedung setinggi lima lantai tersebut.

Sementara untuk Kantor Dinas Kominfostandi, sambung Atep, akan digeser ke BPKAD yang berada di samping Gedung Setda, dan Gedung Inspektorat bakal menempati gedung Fish Mart yang kini tercatat milik Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan, yang berada di Jalan pajajaran, Kecamatan Bogor Timur. Namun, gedung tersebut masih memerlukan renovasi.

Kemudian ada juga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, akan menempati gedung Kominfostandi.

Fredy Kristianto

Ini Kata Ketua Dewan Soal Rencana ‘Relokasi’ OPD Pemkot Bogor

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana memindahkan beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari kawasan Balaikota. Hal itupun rupanya mendapat dukungan DPRD, dengan syarat pemindahan itu dapat menunjang kinerja dinas tersebut.

“Ya, yang terpenting bisa menunjang kinerja mereka untuk lebih baik dikemudian hari,” ujar Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, kepada wartawan, baru-baru ini.

Atang mengatakan, selama dapat menunjang kinerja ASN dirinya tam mempermasalahkan hanya saja, berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor tahun 2020 tidak ada anggaran untuk memindahkan kantor dinas.

Kata dia, perbaikan gedung sejumlah kantor dinas dan kecamatan. Itupun, biaya yang dikeluarkan dari APBD tidaklah besar.

“Anggaran perbaikan beberapa kantor, seperti kantor kecamatan, kemudian kantor dinas seperti Bappeda,” jelas Atang.

Menurut dia, rencana pemindahan kantor dinas secepatnya dapat terealisasi. Sebab, dia menilai, pemindahan maupun perbaikan dipastikan tidak menelan anggaran besar dibanding membuat kantor baru.

“Jadi jngka panjangnya pemkot harus berfikir bagimana nanti bisa membuat sebuah pusat perkantoran, untuk semua dinas,” katanya.

Pemkot Bogor setidaknya memiliki 33 organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk kecamatan. Namun, lokasi kantor tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Padahal pusat pemerintahan atau Balai Kota Bogor berada di Bogor Tengah.

Ia berharap pemkot untuk menyiapkan lahan agar dapat menjadi pusat perkantoran. Sehingga, pelayanan bagai masyarakat dapat lebih terpusat di satu titik.

“Tapi sekali lagi harus kita arahkan semua sumberdaya kita, baik itu human maupun capital resources kita untuk fokus menagani corona,” tandasnya.

Fredy Kristianto

Kota Bogor Terapkan Pembatasan Sosial Skala Besar

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) bersama unsur Forkopimda akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Bogor. Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim langsung menginstruksikan para Camat dan Lurah se-Kota Bogor agar segera membentuk Rukun Warga (RW) Siaga Corona.

“Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Kota Bogor akan melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB), adapun implementasinya berupa pengelolaan area pencegahan penyebaran Covid-19 dan memberdayakan potensi masyarakat dengan membentuk RW Siaga Corona,” ujar Dedie bersama unsur Forkopimda saat memberikan arahan kepada para Lurah di Rumah Dinas Walikota Bogor, Selasa (31/3/2020).

Adapun, Dedie melanjutkan, para Lurah dengan didampingi Camat di masing-masing wilayah agar menyiapkan sejumlah langkah teknis, antara lain melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 bersama Pengurus RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, Pengurus LPM dan seluruh potensi masyarakat yang ada di wilayahnya.

“Para Lurah dan Camat diharapkan bisa membatasi pergerakan keluar masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayahnya masing-masing. Wilayah masing-masing agar menggiatkan kembali Siskamling dan membentuk RW Peduli Corona yang ditandai dengan spanduk,” katanya.

Kemudian, masih kata Dedie, para Lurah agar melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat terdampak serta membuat daftar diluar Database Kemiskinan Kota Bogor atau diluar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah selanjutnya, unsur pimpinan di wilayah perlu segera menyiapkan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh resiko dan solusi apabila diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu.

“Para Lurah dan Camat juga diminta untuk memberdayakan seluruh potensi masyarakat dengan menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antar warga, peduli sesama, peduli tetangga dan tolong menolong. Selanjutnya wilayah perlu tegas dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga agar kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan massa yang sehingga berdampak terhadap penularan Covid-19 di Kota Bogor,” ungkapnya.

Selain itu, Dedie melanjutkan, masyarakat perlu diberikan informasi yang utuh terkait instruksi Presiden agar melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah masing-masing.
Sedangkan arahan yang terakhir, agar para Lurah dan Camat bisa memberikan contoh warganya untuk lebih peka terhadap kebersihan lingkungan, serta masyarakat diharapkan menjalankan social distancing, mengenakan masker, dan rajin mencuci tangan.

Sementara pembatasan sosial skala besar ini, diprediksi akan berlangsung hingga 23 Mei 2020 mendatang. Dengan demikian, dia memohon bantuan dan kerja sama dari para aparatur di wilayah beserta seluruh masyarakat untuk dapat proaktif serta disiplin dalam melaksanakan langkah-langkah tersebut.

“Kita semua harus kompak, jika ingin sama-sama merayakan lebaran. Hari ini, sampai menjelang puasa kita berjuang dari rumah masing-masing untuk menahan diri, sabar, ikhlas dan tawakal secara berjamaah. Jika semua kompak, Insya Allah puasa dan lebaran bisa kita laksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.

elain Dedie, pada kesempatan itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna, Kasdim 0606 Kota Bogor Letkol Inf Didi Suwandi, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat turut memberikan arahan kepada para Lurah agar terus bersinergi dengan TNI dan Polri di wilayah.

Sebelum memberikan arahan kepada para Lurah, pada pagi tadi, Kombes Pol Hendri Fiuser beserta unsur Forkopimda lainnya telah melaksanakan apel gabungan dalam rangka pelaksanaan penyemprotan cairan desinfektan di sejumlah titik di jalan utama Kota Bogor dengan menerjunkan unit kendaraan taktis milik Polresta Bogor Kota.

Dalam pertemuan kali ini, Pemkot Bogor baru mengumpulkan sejumlah Lurah yang berada di tiga wilayah kecamatan, antara lain Bogor Tengah, Bogor Selatan dan Bogor Timur. Sementara para Lurah dan Camat di tiga kecamatan lainnya akan segera dikumpulkan dalam waktu dekat ini.

Fredy Kristianto

2 Hari Hanyut, Gilang Ditemukan Tewas di Ciliwung

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Usai melakukan pencarian selama dua hari, usaha yang dilakukan oleh tim SAR gabungan BPBD Kota dan Kabupaten Bogor, Damkar, Basarnas, Tagana, relawan SAKTI dan berbagai relawan lain akhirnya membuahkan hasil.

Gilang, bocah berusia 11 tahun asal Kampung Babakan Asem RT 02/RW 04, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, berhasil ditemukan di Sungai Ciliwung, tepatnya di sekitar area Kebun Raya dalam keadaan tidak bernyawa pada Selasa (31/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

“Gilang dengan radius kurang lebih 2 KM dari titik lokasi kejadian,” ucap Danru BPBD Kota Bogor, Maruli Sinambela kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Menurut Maruli, sebelumnya para petugas sempat mengalami kesulitan untuk menemukan korban lantaran derasnya arus sungai. Namun, mereka terus berusaha akhirnya korban bisa ditemukan.

“Korban ditemukan sudah tersangkut batu dan pohon tumbang dipinggir sungai saat kami menyisir masuk ke dalam Kebun Raya,” katanya.

Terpisah, Kepala BPBD Kota Bogor, Priyatna Syamsah mengimbau kepada warga untuk tetap menjaga anaknya untuk tidak bermain di area sungai, mengingat saat ini sedang masa libur sekolah.

“Sesuai edaran Walikota Bogor, bahwa orang tua agar menjaga anaknya untuk tidak main diluar rumah, kan disuruhnya juga belajar di rumah,” katanya.

Fredy Kristianto

Ini Permintaan Wawalkot Dedie Kepada Gugus Tugas Covid-19

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Wakil Walikota (Wawalkot) Bogor, Dedie A. Rachim berharap penyelenggaraan percepatan penanganan wabah penyakit Covid-19 dapat dilakukan secara intensif, total, terpadu, terarah dan semua pihak berkoordinasi serta bersinergi melalui Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Dedie menjelaskan, Gugus tugas yang dibentuk ini sebagai sarana komunikasi untuk memberikan solusi dalam penanganan wabah penyakit Covid-19 di Kota Bogor secara lintas sektoral agar semua pihak dapat memastikan bahwa tidak ada hambatan dan kendala dalam pencegahan maupun penanganan wabah penyakit Covid-19 di masyarakat Kota Bogor.

Beberapa caranya melalui penyemprotan desinfektan, pembatasan kegiatan dan mematuhi protokol yang telah disampaikan pemerintah sebagaimana karantina wilayah.

Sebagai penguatan gugus tugas yang menangani wabah covid -19 yang berlokasi di Rumah Dinas Wali Kota Bogor sebagai pusat Crisis Center Kota Bogor, atas nama Pemkot Bogor Dedie mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memberikan sumbangan Alat Pelindung Diri (APD) dan desinfektan untuk lebih mengintensifkan tugas yang diemban oleh tim kesehatan, BPBD, dan Crisis Center Kota Bogor.

“Terima kasih juga atas kepedulian para Pimpinan jasa usaha di Kota Bogor yang mematuhi instruksi untuk pembatasan jam operasional,” ujar Dedie.

Dia juga berharap agar Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat Covid-19 di Kota Bogor yang ditetapkan mulai 20 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dimaksudkan agar dapat memutus mata rantai wabah penyakit ini melalui pembatasan kegiatan berkumpul, mengurangi pusat kerumunan dan lebih banyak tinggal di rumah.

Fredy Kristianto

Perangi Covid-19, CV Cikal Utama Sumbang 5 Unit Wastafel Portable

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pandemi virus Corona di Indonesia, khususnya di Kota Bogor terus menunjukkan peningkatan yang siginifikan. 

Sejumlah kalangan pun ramai-ramai menggalang kepedulian untuk melawan virus mematikan tersebut.

Direktur Utama CV Cikal Utama Andriansyah Daslim misalnya. Ia ikut menyumbang untuk membantu melawan penyebaran virus Corona yang semakin menjadi-jadi. 

Andry menyumbangkan perlengkapan medis ke posko Crisis Center Kota Bogor, yang ada di rumah dinas Walikota Bogor di Jalan Pajajaran, berupa hand sanitizer sebanyak 180 botol. 

Kemudian, masker ada 850 pcs dan cairan disinfektan sebanyak 40 liter. 

“Yang kita sumbangkan di Crisis Center ini bisa digunakan untuk kebutuhan tim gugus tugas Covid-19 maupun tim medis di rumah sakit yang merupakan garda terdepan dalam penanganan wabah Corona ini,” ungkap Andry, Selasa (31/3).

Tak hanya bantuan ke Crisis Center, sambung Andry, CV Cikal Utama juga menyumbangkan lima unit wastafel portable ke Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Hal ini tentu sebagai ikhtiar semuanya dalam menekan penyebaran virus dengan cara mencuci tangan sesering mungkin. 

“Jadi, wastafel portable ini bisa disimpan di tempat yang strategis dan sesuai kebutuhan. Yang jelas, di lokasi yang bisa dialiri air milik Perumda Tirta Pakuan,” beber dia. 

Andry menambahkan, jika ingin membantu para tenaga medis atau gugus tugas untuk menanggulangi Covid-19 di Kota Bogor, maka warga harus tetap tinggal di rumah. Selain itu, warga juga ikut terus melakukan pencegahan dengan cara hidup bersih. 

“Mudah-mudahan, wabah ini bisa segera hilang dan teratasi, sehingga kita semua bisa melakukan aktifitas seperti biasa lagi,” harapnya.

Fredy Kristianto

Cariu Rakor Pencegahan Covid-19

0

Cariu | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kecamatan Cariu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antisipasi pencegahan penyebaran dan penanganan Virus Corona (Covid-19) di Aula Kecamatan Cariu, Selasa (31/3 )

Dalam rangka menindak lanjuti hasil rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dengan antisipasi pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kecamatan Cariu, Rakor dihadiri Sekcam Kapolsek.Koramil Kepala KUA,KA Puskesmas dan para Kepala Desa se-Kecamatan Cariu.

Dalam sambutannya Camat Cariu yang diwakili Sekcam Bakri Hasan dihadapan para peserta Rakor mengatakan,“Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang berada di Kecamatan Cariu  untuk tidak panik dalam menyikapi masalah Virus Corona, dan selalu menerapkan hidup sehat serta mengurangi berkumpul di keramaian selama 14 hari seperti imbauan dari Bupati Bogor Hj Ade Yasin ,” ujar Bakri Hasan.

Sementara Kapolsek Cariu menyampaikan,”Dari Mabes Polri dan Polres Bogor sudah ada perintah tentang antisipasi Virus Corona dan Polsek Cariu sendiri sudah siap melaksanakan kegiatan sesuai dengan perintah dari Mabes dan Polda terkait hal tersebut, kerjasama di semua unsur sangat diperlukan sehingga harapan pemerintah bisa terbebas dari Virus Corona bisa tercapai”, ujar AKP Nurul Arifin, Kapolsek Cariu

Masih ditempat yang sama, Kepala UPTD Puskesmas Cariu Parai Podi dalam sambutannya mengatakan, bahwa di tengah merebaknya virus Corona ini diharapkan kita tidak perlu panik, melainkan selalu lakukan hidup sehat yaitu dengan rajin berolahraga, istirahat yang cukup, mencuci tangan dengan sabun antiseptik dan menggunakan masker bila batuk dan pilek ”, jelasnya.

Sementara rapat koordinasi itu juga untuk mendapatkan berbagai masukan serta segera mengambil langkah bersama guna menekan penyebaran Virus Corona di Kecamatan Cariu.

Nay Nur’ain

Pasca Ditertibkan, Flyover Cileungsi Kembali Dipenuhi PKL

0

Cileungsi | Jurnal Inspirasi

Meskipun telah dilakukan penertiban, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Flyover Cileungsi tak jera. Bahkan, PKL yang dulunya menjajakan dagangannya di kolong flyover kini kembali membuka lapaknya di sisi kanan dan kiri flyover. Akibatnya, kawasan itu terlihat kumuh.

“Seharusnya yang punya wilayah melakukan penertiban Menertibkan PKL hal yang mudah, tapi harus ada pembinaan lebih lanjut terhadap para PKL.” ujar Waedi, salah seorang pengguna jalan saat ditemui, kemarin.

Pedagang yang sebagian besar berjualan sayur-sayuran, ayam dan ikan terlihat berjualan.

Dia menambahkan,“Setelah dilakukan penertiban kolong flyovernya bersih, tapi kini PKL berjualan flyover kembali kumuh ” ujarnya Maedi.

Untuk itu, dirinya berharap agar instansi terkait serius membebaskan flyover tersebut dari PKL. Apalagi Camat telah berjanji kolong flyover akan disulap menjadi taman interaktif.

Hal sama diutarakan salah seorang pengguna jalan yang tidak mau dimuat namanya menegaskan, “Seharusnya yang punya wilayah melakukan penertiban kalau menertibkan itu hal yang mudah, tapi harus ada pembinaan lebih lanjut terhadap para PKL yang ditertibkan, kalau tidak mereka akan muncul terus,” tegasnya.

Nay Nur’ain

Pandemi Corona, Minimarket di Leuwisadeng Batasi Jam Operasional

0

Leuwisadeng l Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor  memberlakukan pembatasan waktu operasional tempat perbelanjaan ritel atau minimarket. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Terlihat, pukul 8: 30 beberapa pertokoan minimarket yang berlokasi di Kalong 1, Kecamatan Leuwisadeng terlihat masih tutup setelah adanya imbauan dari Bupati Bogor.

Pembatasan waktu operasional minimarket terhitung mulai 31 Maret 2020 dan  beroperasi mulai pukul 10: 00 sampai 18.00 WIB,” kata salah satu pekerja Indomart, Noviansyah kepada wartawan, Selasa (31/3).

Dia mengaku, pada Maret memang sudah agak sepi pembeli ditambah adanya imbauan pemberlakuan pembatasan jam operasional.” Pembatasan jam operasional  semua ritel di Kabupaten Bogor, jadi bukan hanya disini saja.” tukasnya.

Tak hanya minimarket, sambung Sekretaris Desa Kalong 1, termasuk Restoran Kampung Kahyangan di wilayahnya beberapa hari terakhir sudah tutup lebih dulu,”  merebaknya wabah virus Corona kami bersama Babinsa dan Bhabinmas akan memberikan imbauan dengan memasang selembaran kertas di setiap wilayah RT.

Menurutnya, bagi warga yang datang merantau, misalnya dari Jakarta atau kawasan yang sudah terpapar virus Corona harus melapor ke pihak desa setempat.” Termasuk tidak adanya kegiatan ‘Bank keliling atau Bank emok’ di wilayah Desa Kalong 1,” terang Yayat.

Sedangkan Plt, Camat Leuwisadeng, H. Hendarsah menyatakan, semenjak diberlakukannya imbauan Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai jam operasional minimarket  pihaknya akan melakukan sidak ke setiap wilayah minimarket yang ada di Kecamatan Leuwisadeng.

Dengan melibatkan Pol PP, sebanyak 10 minimarket di wilayahnya, nanti akan dicek jam operasionalnya,” Apa yang sudah disampaikan pemerintah mudah-mudahan semua mematuhinya,” tukasnya.

Arip Ekon

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Bahkan bersiap menerapkan kebijakan darurat sipil guna menangani pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Hal itu diungkapkannya saat rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona yang digelar lewat video conference, Senin (30/3).

“Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi di Istana Negara.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut. “Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan Covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).

Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil mengatakan rencana Presiden Jokowi yang ingin memberlakukan status darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus Corona belum mendesak. Ide Jokowi ini, kata dia, justru menunjukkan pendekatan kekuasaan, bukan menggerakkan fungsi-fungsi organisasi.

“Apalagi belum bisa memastikan apakah semua kepala daerah di Indonesia memiliki kapabilitas untuk menjadi penguasa darurat sipil daerah,” kata Nasir.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, situasi darurat sipil  berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Ia meminta Jokowi hati-hati dan jangan mudah menerima usulan agar memberlakukan darurat sipil. Nasir menuturkan darurat sipil ini terkesan “menggoda” karena penguasa sipil akan memiliki kekuasaan penuh. “Tapi di balik itu darurat sipil menunjukkan bahwa penguasa sipil gagal mengatasi kondisi darurat dengan instrumen yang ada,” ucap dia.

Ia menyarankan agar presiden dan para menteri serta para kepala daerah seluruh memaksimalkan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundangan terkait menghadapi bencana. “Yang terjadi justru para menteri seperti tidak tahu apa yang harus dikerjakan,” tuturnya.

Penolakan juga disuarakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri atas Elsam, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS. Mereka menilai status darurat sipil saat ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut mereka, pemerintah harus mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2),” ungkap mereka dalam pernyataan pers, Senin (30/3).

Selain itu, koalisi LSM mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Mereka mengatakan, tidak adanya pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana Covid-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. “Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo,” tutur mereka.

Koalisi LSM menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. Seharusnya, pemerintah dapat mengoptimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, yang masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.

Sementara Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai darurat kesehatan lebih dibutuhkan dalam menangani Covid-19 ketimbang darurat sipil. “Dalam situasi Covid-19 yang terus meningkat, belum maksimalnya sarana prasana yang digunakan memerangi Covid-19 ini, harusnya darurat kesehatan,” kata Anam dalam siaran tertulisnya.

Menurut Anam darurat kesehatan dan darurat sipil memiliki perspektif tujuan yang berbeda. Darurat kesehatan, kata dia, bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam, dan dibutuhkan kerja sama serius dengan masyarakat, termasuk solidaritas sesama yang tidak terkena dampak Covid-19.

Sedangkan tujuan darurat sipil biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan tertib sipil. Ia menilai, pemerintah saat ini berjalan baik, meski belum maksimal dalam menangani Covid-19. “Ketidakmaksimalan ini salah satu persoalannya adalah platfrom dan kesolidan kebijakan dalam penanganan Covid-19,” katanya.

Menurut Anam, dalam menangani pandemi ini, pendekatan utama adalah kepentingan kesehatan. Salah satunya dengan cara membangun kesadaran masyarakat dan solidaritas, seperti RT, RW, dan puskesmas menjadi garda komunikasi terdepan. “Tujuannya pada kerja-kerja kesehatan, bukan pada kerja penertiban,” ujarnya.

Ia menuturkan pemerintah bisa mulai memperbaiki tata kelola dalam menerapkan darurat kesehatan nasional. Misalnya, platform kebijakan yang utuh dan terpusat. Presiden diminta langsung memimpin agar konsolidasi pusat dan daerah lancar. “Ini juga karena kebutuhan penanganan Covid 19 ini, apalagi ada momentum-momentum besar yang akan mempengaruhi seberapa besar sebaran virusnya, misalkan soal mudik Lebaran atau acara lain yang rutin karena ada acara keagamaan,” ucapnya. Asep Saepudin Sayyev |*

Kebijakan Darurat Sipil:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.

– Peraturan Umum Pasal 1 Ayat 1 bahwa:
“(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

a. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa…”

– Pasal 34 mengatur tentang peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pejabat Daerah, yakni:

  1. Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.
  2. Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.
  3. Pasal 18 UU, penguasa Darurat Sipil memiliki hak untuk:
  4. Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
  5. Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
  6. Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
  7. Pasal 19 menyebutkan Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah. Selain itu, Penguasa Darurat Sipil juga berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain, seperti yang tercantum dalam pasal 20.