28.3 C
Bogor
Monday, April 6, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1472

Mantan Ketua MK Dorong Relawan Jokowi Bisa Dipidana

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, yang melaporkan presenter kondang Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, karena melakukan wawancara dengan kursi kosong dalam sebuah acara televisi swasta. 

“Kalau kebiasaan begini dibiarkan, bisa rusak kehidupan berbangsa, kebebasan berpendapat, kerukunan bersama dan bahkan keadilan dihancurkan,” kata Jimly melalui akun twitter @JimlyAs dikutip dari Viva, Kamis (8/10).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini bahkan mempertanyakan apa kepentingan orang orang yang melaporkan berbagai hal dengan mengatasnamakan pejabat, seperti yang dilakukan Silvia Devi Soembarto yang melaporkan Nazwa ke polisi. “Apa kepentingan hukum orang begini untuk mengatasnamakan sikap pejabat?” tanyanya.

Senator asal DKI Jakarta ini mengingatkan pihak kepolisian agar tidak mudah melayani pelaporan-pelaporan semacam ini, karena akan berdampak negatif pada hukum. “Kalau dilayani merusak hukum dan ke depan mesti   dievaluasi agar yang begini bisa dipidana penjeraan,” katanya.

Sebelumnya Sebelumnya di tengah gelombang penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, aksi relawan Jokowi Bersatu jadi sorotan. Melalui ketua umumnya, mereka melaporkan presenter kondang Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto menjelaskan, alasan melaporkan Najwa karena aksi mewancarai kursi kosong yang dimaksud sebagai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto adalah preseden buruk.

Dia bilang wawancara kursi kosong melukai hati relawan Jokowi Bersatu sebagai pendukung Jokowi. “Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo. Dan, saatnya kami relawan bersuara karena kami takutkan kejadian Najwa Shihab akan berulang,” ujar Silvia di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).

** ass

Saat Ada Demo, Presiden Harusnya di Istana

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Cendekiawan muslim, Ulil Abshar Abdalla menilai sebaiknya Presiden Joko Widodo tetap berada di Istana Kepresidenan ketika masyarakat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10).

Walau nantinya Kepala Negara tidak bisa menemui para demonstran yang terdiri dari buruh dan mahasiswa serta elemen masyarakat lain, menurut menantu KH Mustofa Bisri atau Gus Mus itu, cukup bagi Presiden tidak meninggalkan Ibu Kota.

“Eloknya ya, menurut adab Jawa, jika sedang kedatangan “tamu”, ya Pak Presiden tidak malah “nglungani”, pergi, untuk menengok food estate di Kalteng,” kata Ulil dari akun twitter miliknya dikutip dari Viva, Kamis (8/10).

Jika diingat-ingat, Jokowi pernah mengaku kangen didemo. Karena menurut Jokowi, apapun pemerintah itu perlu dikontrol dan diperingatkan jika dalam menjalankan pemerintahan ada kekeliruan.

Makanya, jika tidak ada demo itu keliru. Namun saat ini masyarakat hendak melakukan aksi demo, Jokowi justru ke Kalimantan Tengah. Padahal, Ulil mengatakan Presiden Jokowi cukup di Jakarta saja meski tidak mau menemui massa yang ingin menyampaikan aspirasinya. 

“Walau ndak menemui para pendemo, minimal secara simbolis Pak Presiden ada di istana. Itu adabnya. Itulah fatsoen politik,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan Presiden Jokowi diagendakan kunjungan kerja ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk meninjau program Food Estate. 

Namun, Bey membantah agenda Presiden Jokowi ke Kalimantan Tengah untuk menghindari massa yang ingin demo di Jakarta. “Tidak, agenda presiden untuk Food Estate sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan aksi besok,” jelas dia.

Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 tiba di Bandar Udara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 09.10 WIB setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 70 menit dari Pangkalan TNI AU Adisutjipto, Kabupaten Sleman. 

Dari situ, Kepala Negara melanjutkan dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU menuju Kabupaten Pulang Pisau. Di sana, Presiden Jokowi kembali meninjau lumbung pangan (food estate) berikut penanaman padi, keramba ikan, serta peternakan bebek yang terletak di Kecamatan Pandih Batu.

Nanti siang, Kepala Negara diagendakan ke Gedung Pertemuan Umum Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau untuk membagikan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Setelah agenda tersebut, Kepaal Negara kembali menuju Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya dengan menggunakan helikopter. Dalam perjalanan tersebut, Presiden sekaligus akan meninjau lokasi lumbung pangan singkong di Kabupaten Gunung Mas dari atas helikopter.

Setibanya di Bandara Tjilik Riwut, Presiden dan rombongan akan langsung lepas landas menuju Jakarta.

** ass

Ada Pasal ‘Menyelundup’ di Omnibus Law, Pendidikan Ditakutkan Mahal

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Sejumlah pegiat pendidikan mengaku merasa dibohongi dengan lolosnya pasal mengenai perizinan pendidikan pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang mereka khawatirkan dapat membuat pendidikan makin mahal.

Mereka menyatakan pula siap menguji undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, DPR telah mencabut aturan klaster pendidikan dalam RUU itu, tapi pasal perizinan pendidikan tetap dimasukkan dan disahkan DPR, dengan dalih hanya akan berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Saat ini, KEK ada di 11 lokasi dengan 4 lokasi lain masih dalam tahap pengembangan. Dalam UU Ciptaker yang disahkan Senin (05/10), disebutkan bahwa perizinan pada sektor pendidikan di KEK dapat dilakukan sesuai aturan Izin Berusaha yang dicantumkan dalam undang-undang yang sering disebut Omnibus Law itu.

Pengurus Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT), Darmaningtyas, mengkhawatirkan aturan itu akan membuat pendidikan makin mahal dan tak terjangkau bagi mereka yang miskin. Padahal, merujuk pada Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, lembaga penyelenggara pendidikan harus bersifat nirlaba.

Lembaga pendidikan pun tidak mengajukan Izin Berusaha, karena bukan badan usaha yang mengejar keuntungan. “Yang sudah pasti sekarang ini ada keluhan-keluhan pendidikan dikomersialisasikan… Itu akan semakin kuat [dengan aturan dalam Omnibus Law] karena pendidikan itu izinnya sebagai badan usaha. “Kalau badan usaha itu untuk mencari keuntungan sehingga praktik pendidikan sebagai bisnis akan semakin khas,” ujarnya dikutip BBC, Kamis (8/10).

Ditambahkan Darmaningtyas, sebelum pendidikan diizinkan menjadi badan usaha saja, akses pendidikan, khususnya pendidikan tinggi masih terbatas, baru mencapai di bawah 40% bagi orang-orang yang berusia 18-23 tahun.

Fauzi Abdillah Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) melihat pasal itu sebagai “pasal yang menyelundup, yang membuka jalan dan memberikan payung untuk komersialisasi pendidikan.” Sebelumnya, DPR sudah mencabut klaster pendidikan dalam aturan itu karena penolakan dari sejumlah pegiat pendidikan.

Namun, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, yang partainya menolak pengesahan RUU itu, menjelaskan pasal soal perizinan pendidikan akhirnya tetap masuk dalam pengaturan soal Kawasan Ekonomi Khusus karena Indonesia sudah terikat dengan Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan atau GATT.

Oleh karena itulah Darmaningtyas menyebut kalangan pegiat pendidikan “merasa dibohongi” oleh DPR dan mereka menyatakan siap untuk mengajukan uji materi undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi.

Namun Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, membantah DPR berbohong. “Itu hak untuk berkomentar yang dilindungi undang-undang. Namun, kami sama sekali tidak mau membohongi siapa pun karena ini komitmen, berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah bahwa prinsip pendidikan itu nirlaba.

“Ada pun yang dapat menggunakan izin usaha itu hanya yang di KEK. Yang lain mengacu pada ketentuan existing[yang ada],” ujarnya.

Kawasan ekonomi khusus itu, kata Achmad Baidowi, tak bisa dilepaskan dari komersialisasi. “Kita tahu semua Kawasan Ekonomi Khusus itu bicara bisnis, bicara ekonomi, orang punya duit semua, orang kaya di situ. Komersialisasi pasti ada di situ.

“Makanya kita gunakan klausul itu hanya untuk di Kawasan Ekonomi Khusus yang mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Jadi tidak bisa tiba-tiba badan usaha pembuat lembaga pendidikan di KEK tanpa izin pemerintah pusat itu, nggak boleh.”

Dalih hanya akan berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus itu dikritik Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, Doni Koesoema. Ia mengatakan yang tinggal di wilayah itu juga merupakan anak-anak Indonesia yang harusnya dinaungi dengan aturan yang sama secara nasional.

Ia mengkhawatirkan dengan aturan berbeda itu, sekolah asing dapat beroperasi dengan lebih mudah tanpa mengikuti standar nasional, hal yang bisa berdampak juga pada gaji guru di sana. “Sekolah-sekolah internasional yang datang ke sini harus dipastikan bagus, itu kalau dengan UU Ciptaker tidak bisa memastikan sekolah itu berkualitas atau tidak.

“Lalu kemudian ada potensi diskiminasi juga pada guru-guru. Nanti kalau ada guru indonesia kerja di situ, dengan diatur pakai UU Omnibus Law mereka bisa mendapat diskriminasi gaji dan lain-lain,” ujarnya. Doni menambahkan hal itu juga bisa menimbulkan persaingan yang merugikan bagi sekolah swasta nasional dan sekolah negeri di wilayah setempat.

** ass

Upah 2021, Pengusaha Usul Tidak Naik

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengungkapkan bahwa saat ini kondisi pelaku usaha sedang sulit, sehingga tidak bisa memberikan kenaikan upah seperti tahun-tahun sebelumnya. Usulan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sudah diusulkan kepada pemerintah.

“Kita dari Apindo sudah sampaikan ke pemerintah. Lebih baik freeze aja tahun ini, rumusnya juga minus, gimana? Jangan makin bikin takut pengusaha (dengan kenaikan upah),” kata Bob dikutip dari CNBC, Kamis (8/10).

Menurutnya, saat ini menjadi waktu yang tepat untuk membahas bagaimana buruh yang masih bekerja bisa dipertahankan. Sehingga, pembahasan kenaikan upah dinilai menjadi tidak relevan.

Apalagi, pertumbuhan ekonomi di kuartal II lalu sudah menunjukkan -5,32. Ditambah potensi minus di kuartal III kemarin, maka sulit untuk membuat kenaikan upah. “Sekarang upah yang mau ditetapin rumusnya apa? rumusnya kan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sekarang pertumbuhan minus, apa mau diumumin upah turun?” sebutnya.

Di sisi lain, kalangan buruh mengaku belum mendapat adanya ajakan duduk bersama mengenai pembahasan UMP (upah minimum provinsi) tahun 2021 mendatang.

Padahal, biasanya penetapan UMP ditetapkan setiap 1 November atau sekitar tiga minggu lagi. Ditetapkannya Omnibus Law membuat buruh bingung bagaimana skema UMP tahun depan.

“Kita belum ada informasi, karena biasanya kita diundang untuk duduk bersama. Hanya saja permasalahannya Omnibus Law ini udah diberlakukan apa belum? karena kan menunggu 30 hari untuk dimasukkan ke lembar negara. Baru diundangkan walau sudah berlaku sejak ditetapkan sejak kemarin,” sebutnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengonfirmasi UMP tahun depan akan masih menggunakan PP 78 tahun 2015. PP baru soal pengupahan masih sedang disusun, belum bisa untuk penetapan UMP 2021.

“Kita tahu akibat pandemi ini pertumbuhan ekonomi minus, saya kira tidak mungkin kita tetapkan normal sebagaimana di PP [PP No.78/2015 tentang pengupahan] dan perundangan,” katanya.

Sebelumnya serikat buruh melalui Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Kenaikan UMP 2021 harusnya naik 8%. Namun, terjadi perbedaan pandangan dengan pengusaha karena kondisi ekonomi sedang pandemi.

“Kalau paksakan ikut PP 78 dan pasti banyak perusahaan nggak mampu bayar UMP. Kendala UMP 2020, tapi pasti kami akan dengarkan sekali lagi konteks nasional,” kata Ida.

** ass

Arus Lalin di Depan Istana Negara Dialihkan

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Penyiapan rekayasa lalu lintas ini sebagai antisipasi bila ada aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, rekayasa yang disiapkan di sekitaran Istana Negara tersebut bersifat situasional. Rekayasa lalu lintas telah disiapkan, seperti pengalihan arus. “Pengalihan arus ini dilakukan secara situasional, tergantung situasi dan kondisi di lapangan nantinya,” kata Sambodo dikutip Sindonews, Kamis (8/10).

Dia menegaskan, rekayasa lalu lintas tersebut tergantung dari jumlah massa yang akan berunjuk rasa hari ini. Menurutnya, rekayasa lalu lintas diberlakukan mana kala arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi sudah tidak dapat dilalui kendaraan.

Berikut rekayasa lalu lintas di sekitar Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat:

1.Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju ke Jalan Veteran III diluruskan ke TL Harmoni.

2.Arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan ke Jalan Perwira.

3. Arus lalu lintas dari Jalan Ridwan Rais yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.

4. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin yang akan menuju ke Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan Jalan Kebon Sirih.

5. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok ke kiri ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin dan asur lalu lintas dari Jalan Fachrudin yang akan belok ke kanan ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Adul Muis.

6. Arus lalu lintas dari Jalan Tanah Abang II yang akan lurus ke Jalan Museum dibelokkan ke kiri maupun ke kanan, arus lalu lintas dari Jl Majapahit yang akan belok ke kiri ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kanan ke Jalan Muesum diluruskan ke Jalan Majapahit.

7. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jalan Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jl Juanda dan arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan belok kiri ke Jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun dibelokkan ke kanan Jalan Gajah Mada.

** ass

Enam Mahasiswa Kritis Bentrok dengan Polisi, Satu Orang Jalani Operasi

0

Bekasi | Jurnal Inspirasi

Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi,  Rabu (7/10), diwarnai bentrokan. Sebanyak enam mahasiswa Universitas Pelita Bangsa dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Rekan korban, Abdul Muhaimin mengatakan, “Alhamdulilah operasinya berjalan lancar, dan sekarang masih dalam pemulihan,” mata Muhaimin, Kamis (8/10).

Muhaimin mengaku, Nasrul mengalami luka di bagian kepala akibat tembakan peluru karet mengenai bagian kepalanya. Sehingga, pihak medis mengambil tindakan operasi.

Sebelumnya pihak kampus menjelaskan, “Enam orang dalam kondisi cukup kritis, satu mahasiswa masih dalam tindakan serius karena terus mengalami pendarahan,” ujar Humas Universitas Pelita Bangsa, Nining Yuningsih, Rabu (7/10).

Enam mahasiswa dilarikan ke dua rumah sakit berbeda karena tingkat kritis yang butuh penanganan berbeda. Tiga mahasiswa dilarikan ke RS Harapan Keluarga dan sisanya ke RS Karya Medika. Nining sekaligus membantah kabar media sosial yang menyebut satu mahasiswa UPB meninggal. Para mahasiswa yang masuk rumah sakit, kata dia, didominasi luka pendarahan pada bagian kepala hingga pelipis. Nining belum dapat mengonfirmasi soal luka akibat peluru karet, meski laporan dari mahasiswa yang ikut demo mengatakan demikian. “Namun kabar mahasiswa kami meninggal dapat kami tegaskan bahwa itu tidak benar,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi Yogi Trinanda mengabarkan soal bentrokan yang terjadi dengan polisi tersebut. Setidaknya, kata dia, tiga rekannya harus menjalani pengobatan di rumah sakit terdekat. “Tiga [korban]. Dua luka di kepala, satu luka di rahang pipi,” ujar Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi Yogi Trinanda.

Salah satu dari mahasiswa yang terluka itu adalah rekannya sesama GMNI, seorang dari organ mahasiswa lain, dan satu lagi diketahui tak terlibat organisasi kemahasiswaan. Ia menerangkan tiga mahasiswa tersebut menjalani perawatan medis di rumah sakit, di antarnya dijahit. Salah seorang, kata dia, harus melewati rawat inap.

Ia menerangkan massa mahasiswa yang berasal dari kampus Universitas Pelita Bangsa melakukan aksi penolakan omnibus law ciptaker. Mereka, kata Yogi, bergerak dari kampus menuju kawasan Jababeka sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, langkah mereka sempat terhenti karena diadang polisi. Setelah bernegosiasi, sempat ada kesepakatan massa hanya boleh bergerak hingga tengah kawasan Jababeka 1, tak boleh mendekati jalan tol.

Tapi, belum sampai ke titik yang disepakati, massa kembali disekat aparat keamanan. Alhasil, kata dia, mulai terjadi keributan. Pada Rabu malam, kata Yogi, massa mahasiswa sudah selesai melakukan aksi. Namun, ia memastikan, rekan-rekannya sesama mahasiswa tak akan berhenti hari ini saja melakukan aksi penolakan omnibus law cipta kerja.

Menyikapi peristiwa kekerasan terhadap massa mahasiswa di Jababeka tersebut, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna menyerukan kepada pihak aparat keamanan agar tak represif mengamankan demonstrasi.

“Pengamanan memang perlu. Tapi tidak perlu berlebihan dan tidak perlu represif. Karena ini penolakan biasa. Masyarakat mengungkapkan pikirannya bagian dari demokrasi, dilindungi undang-undang dasar,” ujar Arjuna dalam keterangannya.

“Di Bekasi, kader kami jadi korban tindakan represif aparat keamanan. Jadi kami sangat menyesalkan aparat yang seharusnya melindungi. Bukan menggebuk agar mahasiswa tidak berdemonstrasi,” imbuhnya. DPP GMNI menurut Arjuna akan menindaklanjuti kasus pemukulan ini dengan melaporkannya ke Komnas HAM.

“Kami akan melaporkan ke Komnas HAM. Karena setiap mengamankan aksi demonstrasi aparat memiliki protap. Tidak bisa sembarang pukul,” pungkas dia.

** ass

PKS Ingin Jokowi Dengarkan Rakyat

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan negara mestinya mendengarkan suara rakyat. UU Cipta Kerja, katanya, bukan menyejahterakan buruh tetapi malah menjadi keresahan bagi buruh dan kalangan masyarakat lainnya.

“Negara mestinya jadi ayah bagi rakyatnya. Undang-undang mestinya menjadi payung bagi masyarakatnya; kalau ada undang-undang yang justru meresahkan, maka tugas negara mengoreksinya,” kata Mardani dikutip dari Viva, Kamis (8/10).

Publik menunggu sikap Presiden Joko Widodo atas hal itu, dan karenanya, Jokowi harus mampu membaca perasaan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja. “Monggo Pak Jokowi lihat fakta dan kenyataan di lapangan: Undang-Undang Omnibus Law membuat keresahan. Kasihan masyarakat yang tengah menderita musibah COVID-19.”

Jika Jokowi masih memperhatikan keresahan masyarakat, dia menyarankan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. “Kami berharap dengan segala kebijaksanaan, langkah perppu bukan langkah yang buruk.”

“Kita hadir untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, ayo segera ambil aksi,” ujarnya.

Jika Jokowi mengambil langkah menerbitkan Perppu, PKS akan mendukung langkah itu. Begitu pula apa pun yang dilakukan untuk kebaikan rakyat, PKS akan mendukungnya.

** ass

HADITS HARI INI

0

08 Oktober 2020
20 Shafar 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ ابْنَ صَيَّادٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تُرْبَةِ الْجَنَّةِ فَقَالَ دَرْمَكَةٌ بَيْضَاءُ مِسْكٌ خَالِصٌ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Al Jurairi dari Abu Nadhrah dari Abu Sa’id, Ibnu Shayyad bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang debu Surga. Beliau menjawab:

Debu halus putih seharum kesturi murni.

HR Muslim No. 5213

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Gubernur Jabar Kagumi Atlet Karate GOR Pajajaran Kota Bogor

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Satu penghargaan bagi Karateka binaan Klub Karate Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran Kota Bogor, yang meraih prestasi di Kejuaraan Karate skala Internasional bisa bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Hotel Salak Kota Bogor, Rabu (7/10).

Pada pertemuan Gubernur Ridwan Kamil dengan Karateka GOR Pajajaran, Gubernur sangat mengapresiasi prestasi yang diraih anak asuh Sensei Hj Mardian tersebut. Apalagi prestasi yang diraih karateka GOR Pajajaran tersebut skala internasional, sehingga Gubernur menyempatkan waktu bertemu dengan karateka Klub Karate GOR Pajajaran.

Pendiri dan sekaligus Sensei Klub Karate GOR Pajajaran Kota Bogor, Hj Mardian, sangat berterima kasih dengan Gubernur Jawa Barat yang mau bertemu langsung dengan atlet Klub Karate GOR Pajajaran disela-sela kesibukan beliau. Tapi beliau mau menyempatkan diri bertemu atlet Karate Klub GOR Pajajaran peraih medali di event Karata skala internasional tahun 2020.

“Ada 20 karateka yang bertemu dengan Gubernur Jawa Barat. Bahkan pada pertemuan itu anak-anak sangat senang, karena Gubernur ditengah kesibukannya tapi masih mau menyempatkan diri bertemu dengan mereka,” tegasnya.

Wanita yang akrab disapa Sensei Dian itu menekankan kepada para atletnya setelah adanya pertemuan antara atlet Klub Karate GOR Pajajaran Kota Bogor, kedepannya bisa lebih termotivasi menjadi lebih baik. Apalagi dengan usia mereka yang masih panjang prestasinya di olahraga karate, sehingga itu bisa jadi motivasi mereka. 

** Asep Syahmid

Ade Yasin Minta Bapopsi Lebih Inovatif

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Ketua Umum Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Kabupaten Bogor, Drs H Dadang Abdul Rahman M.Si, secara resmi mengukuhkan Kepengurusan Bapopsi Kabupaten Bogor periode 2019-2023,  di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (7/10).

Pada pelantikan Pengurus Bapopsi Kabupaten Bogor periode 2019-2023 dihadiri langsung Bupati Ade Yasin, Wakil Bupati Iwan Setiawan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bambang Setiawan, Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Formi) Usep Supratman, dan beberapa unsur lainnya.

Ade Yasin mengatakan  Pengurus Bapopsi Kabupaten Bogor harus  mampu menjalankan amanah dan menunjukan komitmen dalam Bapopsi.

Ia menambahkan, semua yang masuk dalam pengurus Bapopsi harus mampu mengemban amanah dan punya komitmen  untuk   menjadikan Bapopsi  sebagai wadah untuk menjaring atlet potensial dan berkualitas.” ucapnya.

“Pelantikan  Bapopsi ini harus menjadikan dunia olahraga di Kabupaten Bogor bisa lebih berprestasi, disetiap event olahraga, dan pembinaan atlet terus berjalan,” sergah Bupati Bogor, Rabu (7/10).  

Apalagi, sambung Bupati, Kabupaten Bogor  juga akan menghadapi Popda, Porprov maupun event-event lainnya. baik tingkat daerah, nasional, maupun internasional

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu menjelaskan, setelah dikukuhkannya kepengurusan Bapopsi periode 2019-2023, harus tetap mampu menjadikan atlet-atlet pelajar Kabupaten Bogor menjadi juara disetiap event resmi daerah, nasional, ataupun skala internasional.

“Saya ingin Bapopsi ini bisa berinovasi untuk menggelar event yang menarik perhatian masyarakat. Sehingga secara langsung dapat mendukung kemajuan olahraga, dan mendorong minat para pelajar untuk mencintai dunia olahraga menjadi prestasi,” tegasnya.

Akan tetapi,  tambah Bupati, dengan luas Kabupaten Bogor, serta jumlah penduduk yang cukup banyak, tentunya jadi tantangan bagi Bapopsi Kabupaten Bogor memberi pelayanan dan menjamin pemerataan akses secara efektif dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bogor.

“Jadi peran serta dari Bapopsi, cabang olahraga maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sangat penting sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan dan pemerataan olahraga di ‘Bumi Tegar Beriman’,’ bebernya

Bupati berharap, keberadaan Bapopsi bisa membawa olahraga di Kabupaten Bogor lebih berprestasi, dan semarak. Selain itu, Bupati meminta  pengurus Bapopsi terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan.  

** Asep Syahmid