31.8 C
Bogor
Sunday, July 13, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1472

Bantuan Presiden tak Sesuai

Citeureup | Jurnal Inspirasi

Bantuan sembako yang berasal  dari Presiden (Banpres) jadi bahan pertanyaan pemerintah desa. Pasalnya, ada beberapa desa yang dikirim oleh pihak ke-3, namun barang tersebut tidak sesuai dengan berita acara pengiriman dan membuat beberapa desa memutuskan untuk tidak membagikan bantuan tersebut sebelum ada kepastian dari Dirjen Kemensos RI.

Seperti yang terjadi di Desa Sanja dan Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, desa-desa tersebut menjadi dilema karena harus menandatangani berita acara dengan jumlah barang yang tidak sesuai dengan isi berita acara tersebut. Pemdes Leuwinutug yang berkoordinasi dengan TKSK Kecamatan Citeureup memutuskan untuk tidak membagikan bantuan Presiden itu sebelum jumlah kilogram beras sesuai dengan yang tertera dalam berita acara.

“Bantuan ke desa kami (Desa Leuwinutug) malam tadi dengan jumlah 1.358 paket, namun jumlah beras tidak sesuai dengan berita acaranya yang seharusnya 15 kg hanya dikirim 10kg, kami sudah berkordinasi dengan TKSK Kecamatan Citeureup dimana hasil keputusan untuk menunda membagikan bantuan sebelum ada kejelasan dari Dirjen Kemensos perihal pengiriman barang yang tidak sesuai dengan berita acara yang ditandatangani,” jelas Yayan.

“Kami (Desa Leuwinutug) gak mau disalahkan dan disuudjonin sama warga maka dari itu kita koordinasi dengan TKSK mengambil jalan terbaiknya, hasilnya menunda sampai ada kepastian dari Dirjen Kemsos RI apa barang ini mau ditukar atau bagaimana.”

“Pengiriman barang ini dilakukan oleh pihak ke-3 yakni PT. SDS yang beralamat di Jakarta, jadi perusahaan tersebut harus mengirim barang sesuai dengan berita acara namun disini beras yang dikirim bukan 15 kg melainkan 10 kg, jadi kami harap pihak PT. SDS untuk melakukan klarifikasi terkait pengiriman barang ini,” kata Yayan.

Hal senada dialami oleh Desa Sanja, Kecamatan Citeureup yang juga dikirim beras oleh PT. SDS tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam berita acara. “Gak tau kita hanya nerima itu makanya surat penerimaan barang tidak saya tandatangani karena jumlah barang tidak sesuai dengan berita acara, ini pun masih menunggu sisa pengiriman barang yang lain karena belum sesuai jumlah,” kata Hadi.

** Nay Nur’ain

Minimarket di Cogreg Dirampok Bersenpi

Parung | Jurnal Inspirasi

Minimarket di Jalan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor disatroni perampok bersenjata api (senpi). Aksi perampokan itu juga terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Panit 2 Reskrim Polsek Parung, Iptu Undang, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5). Disebutkan ada tiga perampok menggunakan senpi dalam kejadian tersebut.

“Kejadian kemarin sekitar pukul 08.50 pagi hari waktu toko mau buka,” kata Iptu Undang saat dikonfirmasi Jurnal Bogor, Senin (11/5).

Undang menambahkan, berdasarkan keterangan salah seorang pegawai bernama Fitri, perampokan terjadi ketika ia hendak membuka toko. Kemudian, tiga pelaku yang menggunakan penutup wajah dan pakaian hitam menghampirinya dan langsung menodongkan pistol. “Menodongkan senjata berupa pistol. Benar atau palsu pistol itu kita belum mengetahui sebenarnya masih dalam penyelidikan,” ucap Undang.

Sembari menodongkan pistol ke arah kepala korban, para perampok memaksa korban untuk mengarahkan mereka ke lokasi penyimpanan uang. Setelah itu, mereka menggasak seluruh uang yang ada di dalam brankas. “Ada sekitar Rp 54 jutaan, pelaku tidak melukai korban,” tutur Undang.

Setelah mengambil uang tersebut, para pelaku langsung melarikan diri. Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus perampokan tersebut. “Saat ini kasus masih dalam penyelidikan,” tutup dia.

Menurut warga sekitar, minimarket tersebut memang sering jadi sasaran aksi kriminal seperti pencurian sepeda motor di parkiran bahkan pembobolan toko. Namun untuk aksi perampokan bersenpi baru kali terjadi.

** Cepi Kurniawan

KNPI Kecam Pungli di Pasar Cikereteg

Caringin|Jurnal Inspirasi

Mulyadi

Adanya pungutan uang daftar bagi para pedagang musiman yang berjualan di Pasar Cikereteg, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menuai kecaman dari sejumlah tokoh pemuda. Salah satunya dari tokoh pemuda KNPI Kecamatan Caringin, Mulyadi.

Mulyadi yang akrab disapa Damuy mengatakan, biaya pendaftaran yang diminta pengelola pasar terhadap pedagang musiman, termasuk kedalam kategori pungutan liar (Pungli) dan harus diberikan tindakan tegas. “Ini tidak boleh dibiarkan, jajaran direksi PD Pasar Tohaga harus mengambil tindakan tegas kepada oknum pengelola Pasar Cikereteg,” ujarnya kepada wartawan.

Meski dalam pengakuan Kepala Unit Pasar Cikereteg, keberadaan para pedagang musiman bagian dari potensi selama bulan ramadan sesuai instruksi PD Pasar Tohaga, Damuy sangat menyayangkan sikap pengelola pasar yang mengizinkan para pedagang musiman itu mangkal dan berjualan di lokasi bukan tempatnya, yakni di pintu masuk pasar.

“Apa tidak mengganggu pengunjung pasar. Belum lagi kendaraan yang keluar masuk pasar, pastinya arus lalulintas menjadi terhambat,” papar Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik di KNPI Kabupaten Bogor itu.

Harusnya, pihak pengelola pasar mengkaji lebih dalam saat memberikan izin berjualan kepada para pedagang musiman, terutama penempatan tempat berjualan mereka.  “Jangan karena uang 300 ribu, pedagang musiman itu berjualan dimana saja semaunya,” jelas Damuy.

Dari pungli terhadap pedagang musiman ini, Damuy menyakini adanya pungutan yang sama terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berada persis didepan Pasar Cikereteg. Sebab, keberadaan PKL yang berada di bahu Jalan Cikereteg, semakin marak dan terkesan ada pembiaran.

“Kalau tidak ada pungutan, mana mungkin para PKL berani membuka lapaknya depan pasar dan bahu jalan,” imbuhnya.

Banyaknya PKL di lokasi Pasar Cikereteg, baik di pintu masuk maupun didepan pasar, menjadi biang kemacetan arus lalulintas di jalan yang menghubungkan ke wilayah Ciawi hingga Puncak Cisarua. “Bagaimana tidak macet, tempat berjualannya saja berada di bahu jalan. Anehnya, tidak ada penertiban sama sekali, walaupun sudah jelas melanggar,” tukas Latif, warga Desa Ciderum.

** Dede Suhendar

Abaikan Physical Distancing, Warga Berdesakan Antre Kartu Sembako

Dramaga | Jurnal Inspirasi

Tanpa menghiraukan adanya wabah Covid 19, ratusan warga Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga mengantre dan terlihat berdesakan di depan aula kantor desa untuk mendapatkan kartu sembako dari Kemensos. Kepala Desa Dramaga Yayat Supriyatna sangat menyangkan warga harus berkerumun tanpa menjaga  jarak untuk mendapatkan kartu sembako sembako dari Kemensos.

Padahal, dirinya bersama Babinkamtibmas Desa sudah mengimbau ke warga agar antre dan tidak harus berdesakan. “Karena pembagian kartu sembako dari bank dadakan sehingga warga membeludak, tidak bisa diatur per RW. Tetapi, saya lihat warga semuanya pakai masker,” ujarnya.

Yayat menambahkan,  Desa Dramaga mendapatkan bantuan dari Kemensos sebanyak 351 KK. Nama-nama tersebut merupakan yang tercantum pada DTKS perluasan. Sebelum penerima bantuan mendapatkan kartu sembako, mereka wajib menyerahkan KTP dan KK. “Dari 351 KK yang menerima bantuan dari Kemensos, masih ada data penerima yang sudah meninggal dunia, pindah alamat.  Mereka yang pindah kita akan berkordinasi dengan pihak terkait apakah masih bisa mendapatkan bantuan atau tidak,” ungkapnya.

Sejak di kucurnya bantuan sosial oleh pemerintah. Bantuan yang baru turun ke masyarakat Desa Dramaga yakni BLT, pembagian beras dari APBD dan bantuan paket sembako dari Baznas Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat Dramaga yang belum tersentuh bantuan sosial.

“Kita juga menganggarkan bantuan dari DD sebesar 30 persen yang di peruntuk bagi 165 KK yang belum mendapatkan bantuan apapun,” tukasnya.

** Cepi Kurniawan

WO Kabita Banting Setir Buat Peti Mati

Cibungbulang | Jurnal Inspirasi

Pandemi Covid 19 membuat sebuah usaha wedding organizer (WO) Kabita Wedding banting stir yang awalnya usaha dekorasi untuk pesta pernikahan, namun kini membuat peti mati jenazah korban Covid-19 di Kampung Jakimun, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang.

Seperti diungkapkan salah satu karyawan Bagus Triawan bahwa semenjak adanya pandemi ini usaha dekor Kabita  milik bosnya itu terhenti karena adanya larangan untuk pesta pernikahan saat pandemi Covid-19. “Sudah 4 tahun usaha WO namun baru kali ini (Corona) terkena dampaknya banyak yang dicancel jadwal oleh pelanggan,”kata Bagus kepada Jurnal Bogor, kemarin.

Pandemi Covid-19 membuat pemilik usaha memutar otak dan akhirnya membuka usaha dadakan membuat peti mati khusus Covid-19. “Sebelumnya saya gak punya keterampilan buat peti mati, saya furniture awalnya, dekor nikahan,” katanya..

Prosesnya sendiri mulai dari pemotongan kayu, perakitan, pengecatan hingga pengeringan dilakukan di satu tempat yakni sebuah lahan bekas usaha pencucian mobil. “Bagian dalam peti mati itu juga dipasangi busa dan kain khusus berbahan plastik,” kata Bagus.

Sementara peti mati ini sudah dipesan rumah sakit umum daerah yang jadi rujukan penangan Covid-19. “Seperti RSUD Cibinong dan RSUD Kota Bogor,” kata Bagus.

Pemesanan pun, kata dia, jarang yang datang per orangan, kebanyakan datang dari dinas-dinas pemerintah daerah. “Bahkan pemesanan peti mati khusus jenazah Covid-19 ini juga datang dari berbagai daerah dari luar Bogor,” katanya mengakhiri.

** Cepi Kurniawan

UPT Kebersihan III Ciawi Serahkan Bantuan APD

Ciawi | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor mendapatkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dari UPT Kebersihan III Ciawi, Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bogor. Bantuan APD tersebut langsung diberikan oleh Kepala UPT Kebersihan III Ciawi, Sofian kepada Plt. Camat Cigombong, Asep  Achadiyat Sudrajat di kantor kecamatan setempat.

“Ya, hari ini kami memberikan APD kepada pihak kecamatan, bantuan itu berupa cairan disinfektan sebanyak 3 kompan, 3 buah alat penyemprot, masker dan kaca mata,” kata kepala UPT Kebersihan III Ciawi, Sofian. Senin (11/5).

Sementara, Plt. Camat Cigombong Asep Achadiyat Sudrajat menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian pihak UPT Kebersihan III Ciawi, DLH Kabupaten Bogor yang telah memberikan bantuan APD.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas kepedulian yang telah diberikan pihak UPT, tentunya bantuan tersebut akan kami pergunakan sebagaimana fungsinya. Baik itu kegiatan penyemprotan seperti ditempat umum antara lain sarana ibadah, Kantor Pos dan Pasar Cigombong,” ucapnya.

Ia berharap bantuan itu dapat menjadi motivasi bagi pihak lainnya guna menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Khusunya di wilayah Cigombong dan umumnya luar wilayah.

“Pada intinya, kami akan selalu mengawasi setiap tempat umum agar Physical Distancing dan Sosial Distancing bisa dilaksanakan dengan baik terutama di tempat keramaian yang sering dikunjungi. Termasuk melakukan kordinasi dengan terkait seperti desa, Polsek, Koramil dan Puskesmas, demi menekan penyebaran pandemi Covid-19,” pungkasnya.

** Deni

Imam: Covid-19 Jangan Dijadikan Alasan Perusahaan Lakukan PHK dengan Menabrak Aturan

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Ribuan nasib buruh kini menjadi korban akibat dampak Pandemi Covid-19, namun hal yang sangat disayangkan adalah Pandemi Covid-19 ini seolah dijadikan ajang aji mumpung bagi oknum pengusaha untuk menabrak aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan alasan terdampak Covid-19. Sampai saat ini sudah ada 6 perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa memberikan kompensasi kepada para karyawannya.

“Alasan PHK tanpa memberikan hak-hak pekerja seperti THR, pesangon dan lain-lainnya dengan alasan Covid-19 tidak bisa dibenarkan secara hokum,” kata Ketua BPPH MPC Kabupaten Bogor, Imam Rusmana,SH, Senin (11/05).

Apalagi kata dia, ada bentuk aji mumpung dari oknum pengusaha nakal yang memanfaatkan alasan Covid 19 untuk melakukan efisiensi terhadap para pekerjanya dengan tanpa memberikan hak hak nya sebagaimana Undang-Undang mengatur tentang itu. “Ada ketentuannya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan jika dalam kondisi perusaan merugi, dan pilihan akhir adalah harus melakukan efisiensi pekerjanya dengan duduk bersama terlebih dahulu dengan para pekerjanya, dan kewajiban perusaan adalah menyampaikan situasi dan kondisi keuangan perusaan sedang tidak stabil dengan didukung bukti hasil audit dari pihak yang berwenang dan menerangkan selama dua tahun berturut turut perusaan merugi,” katanya.

PHK dan melakukan penundaan pemberian uang THR dengan alasan Covid-19 sangat tidak bisa di benarkan, bahkan jika perusahan sama sekali tidak memberikan uang THR itu bisa masuk dalam ranah hukum pidana. “Kami dari Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang siap memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada warga masyarakat pekerja yang mengalami tindakan serupa dari perusahaan, BPPH siap mengawal tahapan tahapan prosesnya dan saat ini sudah ada satu perkara PHK massal dari salah satu perusaan di wilayah hukum Kabupaten Bogor yang sudah kami daftarkan permohonan bipartit atau mediasinya di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bogor Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial PHI,” jelasnya.

Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata atau restoran yaitu PT.Yahal Putra Nusantara yang berada di Cisarua Kabupaten Bogor dan berkantor pusat di Jakarta yang melakukan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kami juga mendapatkan pengaduan dari para pekerja kalau selama mengabdi dengan hampir rata-rata masa kerja mereka 5-10 tahun tidak pernah diberikan fasilitas jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan lainnya ini adalah bentuk tindak pidana dalam hukum ketenagakerjaan,” jelas Imam.

Harapan kami, kata dia, pihak Disnakertrans Kabupaten Bogor bertindak cepat untuk memanggil pemilik perusahaan tersebut apalagi sebagai Warga Negara Asing (WNA) harus taat dan patuh pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Indonesia.

** Nay Nur’ain

Jalankan Peran Kostratani, Penyuluh Panen Cabai Keriting Hasil Teknologi Demplot

Pandeglang | Jurnal Inspirasi

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten melakukan panen perdana cabai keriting hasil teknologi Demonstrasi Plot (Demplot),  di pekarangan BPP, Sabtu (9/5).

Koordinator Penyuluh BPP Kecamatan Cisata, Karsito menuturkan panen ini merupakan sebuah ikhtiar untuk menemukan inovasi teknologi yang akan menjadi rujukan atau rekomendasi kepada para petani sekitar sesuai spesifik lokasi.

“Panen hasil Demplot ini merupakan wahana edukatif dan sebagai salah satu metoda penyuluhan untuk memotivasi para petani, sehingga petani mau dan mampu untuk mengadopsi teknologi cabai keriting.  Walaupun beberapa petani dibinaan sudah melakukan dan tebiasa tanam cabai,” ujar Karsito.

Ia melanjutkan Demplot dilakukan secara swadaya bersama – sama oleh  penyuluh pertanian BPP Kecamatan Cisata, Petugas  Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) dan Gabungan kelompok tani (Gapoktan). Dilahan seluas 1500m2 dengan 2000 batang tanaman  menghasilkan 50 kg cabai.

Kegiatan Demplot ini sejalan dengan harapan  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait peran kostratani sebagai pusat data dan informasi, pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis, pusat pengembangan jejaring kemitraan, pusat gerakan penumbuhan pengusaha pertanian millenial,pusat gerakan pendukung ekspor, pusat gerakan mendukung Pertanian Masuk Sekolah (PMS), pusat gerakan program utama Kementerian Pertanian (Kementan).

Dan harapan besar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi  kepada penyuluh pertanian dimana penyuluh merupakan “Kopasusnya pertanian”, maka penyuluh harus menjadi garda terdepan pertanian. Penyuluh adalah “Otaknya Petani” maka penyuluh haruslah selalu mengupgrade pendidikan dan pengetahuannya.

“Mari kita bersama-sama tingkatkan pertumbuhan pertanian Indonesia melalui 3 fokus utama yakni pmenyediakan pangan, Kesejahteraan petani dan Peningkatkan ekspor, “ seru Dedi.

RG/PPMKP

UMKM Terancam Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri eksistensinya terancam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja tersebut menghapus ketentuan tentang perizinan ekspor dan impor, Pasal 49 ayat (1)–(5) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hal tersebut dikatakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak mengatakan penghapusan ketentuan perizinan ekspor-impor berpotensi menyebabkan terbuka lebarnya kran impor yang masuk ke Indonesia. 

Dia menilai hal tersebut menyebabkan tidak adanya lagi aturan mengenai kewajiban eksportir dan importir untuk memiliki perizinan baik berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan atau pengakuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Di samping itu, penghapusan ketentuan tersebut dinilai dapat berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat karena tidak adanya persetujuan maupun pengakuan barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Adapun ketentuan lainnya yang dihapus adalah mengenai keringanan ataupun penambahan tarif bea masuk barang impor. Padahal dengan adanya ketentuan tersebut negara dapat memperoleh pendapatan dari kenaikan bea masuk yang dibebankan terhadap barang impor.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga dapat mengendalikan jumlah barang impor yang masuk ke Indonesia. Dia mengatakan, keringanan tarif bea masuk barang impor sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga dapat dijadikan pemerintah untuk melakukan lobi dalam perdagangan internasional, agar barang ekspor dari Indonesia ke negara tujuan bisa mendapatkan keringanan bea masuk ke negara tujuan.

“Apabila Indonesia juga memberikan keringanan bea masuk barang Impor dari negara tersebut selama tidak mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan tidak mengancam perkembangan pelaku usaha khususnya UMKM dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).

Dia melanjutkan, di dalam RUU Cipta Kerja juga terdapat ketentuan yang dihapus mengenai sanksi bagi eksportir atau importir yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang yang tidak sesuai dengan pembatasan barang untuk diekspor atau diimpor.

Penghapusan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat membuat eksportir atau importir leluasa melakukan pelanggaran tanpa dikenakan sanksi, hal tersebut berpotensi tidak terkendalinya barang ekspor atau impor yang dapat mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan mengancam perkembangan UMKM lokal.

Dia menambahkan dengan dihapuskannya ketentuan mengenai perizinan ekspor-impor dan sanksi bagi eksportir atau importir yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor atau diimpor dapat mengancam UMKM dalam negeri.

“Kedua hal tersebut dapat menyebabkan tidak terkendalinya jumlah persediaan barang dalam negeri, sehingga dapat memicu kelangkaan persediaan barang ataupun membanjirnya barang impor di dalam negeri yang dapat mempengaruhi kinerja UMKM di Indonesia,” pungkasnya.

asayyev |*

Penumpang KRL Harus Bawa Surat Keterangan

Bogor | Jurnal Inspirasi

Lima kepala daerah penyangga Ibu Kota Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) menyepakati pengetatan pergerakan orang di wilayah masing-masing selama masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Khusunya di setiap stasiun KRL yang melintasi  tiga wilayah tersebut. Mereka pun mengusulkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk penghentian operasional kereta api listrik (KRL) atau Commuterline Jabodebek, setelah ditemukan tiga penumpang KRL positif Covid-19.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan berdasarkan hasil kajian bahwa mayoritas mereka yang terpapar Covid-19 punya interaksi dengan Jakarta dan 30 persennya menggunakan transportasi publik KRL. Sehingga, pihaknya mengusulkan dua opsi ke Kementerian Perhubungan terkait pengetatan KRL.

“Pertama, kita minta operasional KRL dihentikan, dan kedua kita minta diperketat penumpangnya,” kata Bima Arya dalam perbincangan dengan tvOne, Senin, 11 Mei 2020.

Menurut Bima, opsi menghentikan operasional KRL bukan kewenangan daerah, tapi kewenangan pemerintah pusat. Tapi mengatur atau mengetatkan pergerakan orang masuk atau keluar suatu daerah terkait pandemi Covid-19 ini merupakan kewenangan daerah masing-masing.

Untuk itu, forum kepala daerah Bodebek menyepakati pengetatan pergerakan penumpang KRL yang akan naik maupun turun di suatu daerah. Sesuai ketentuan PSBB, hanya 8 sektor pegawai yang dikecualikan tetap pergi untuk bekerja, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.

“Boleh (naik KRL) asal 8 sektor yang dikecualikan. Pokoknya harus ada surat keterangan lah, dia bekerja dimana, ini untuk mencegah orang juga ke Jakarta,” ujarnya.

Meskipun saat ini jumlah penumpang KRL sudah menurun 60 persen, Bima menilai masih ada orang-orang yang tidak memiliki tujuan jelas atau tetap bekerja tapi diluar 8 sektor yang dikecualikan PSBB, yang masih menggunakan KRL.

“Sasaran kita adalah orang yang tidak jelas tujuannya untuk mengurangi kepadatan di stasiun. Kalau penumpang KRL sekarang sudah drop, tinggal 40 persen (bekerja di 8 sektor yang dikecualikan), tapi ada sekitar 5-6 persennya yang bekerja di sektor yang tidak dikecualikan (masih naik KRL),” paparnya.

Bima menambahkan kendatipun kurva soal pasien corona di Jabodetabek relatif landai tapi belum stabil sehingga belum bisa dipastikan kapal corona berakhir. “Jakarta kemarin turun sekarang naik lagi, jadi belum stabil, karena masih banyak yang melanggar PSBB terutama di tempat kerumunan, kalau diperpanjang ini bukan dilonggarkan tapi diperketat,” imbuhnya.

Asayyev |*