30.5 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

UMKM Terancam Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri eksistensinya terancam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja tersebut menghapus ketentuan tentang perizinan ekspor dan impor, Pasal 49 ayat (1)–(5) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hal tersebut dikatakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak mengatakan penghapusan ketentuan perizinan ekspor-impor berpotensi menyebabkan terbuka lebarnya kran impor yang masuk ke Indonesia. 

Dia menilai hal tersebut menyebabkan tidak adanya lagi aturan mengenai kewajiban eksportir dan importir untuk memiliki perizinan baik berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan atau pengakuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Di samping itu, penghapusan ketentuan tersebut dinilai dapat berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat karena tidak adanya persetujuan maupun pengakuan barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Adapun ketentuan lainnya yang dihapus adalah mengenai keringanan ataupun penambahan tarif bea masuk barang impor. Padahal dengan adanya ketentuan tersebut negara dapat memperoleh pendapatan dari kenaikan bea masuk yang dibebankan terhadap barang impor.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga dapat mengendalikan jumlah barang impor yang masuk ke Indonesia. Dia mengatakan, keringanan tarif bea masuk barang impor sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga dapat dijadikan pemerintah untuk melakukan lobi dalam perdagangan internasional, agar barang ekspor dari Indonesia ke negara tujuan bisa mendapatkan keringanan bea masuk ke negara tujuan.

“Apabila Indonesia juga memberikan keringanan bea masuk barang Impor dari negara tersebut selama tidak mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan tidak mengancam perkembangan pelaku usaha khususnya UMKM dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).

Dia melanjutkan, di dalam RUU Cipta Kerja juga terdapat ketentuan yang dihapus mengenai sanksi bagi eksportir atau importir yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang yang tidak sesuai dengan pembatasan barang untuk diekspor atau diimpor.

Penghapusan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat membuat eksportir atau importir leluasa melakukan pelanggaran tanpa dikenakan sanksi, hal tersebut berpotensi tidak terkendalinya barang ekspor atau impor yang dapat mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan mengancam perkembangan UMKM lokal.

Dia menambahkan dengan dihapuskannya ketentuan mengenai perizinan ekspor-impor dan sanksi bagi eksportir atau importir yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor atau diimpor dapat mengancam UMKM dalam negeri.

“Kedua hal tersebut dapat menyebabkan tidak terkendalinya jumlah persediaan barang dalam negeri, sehingga dapat memicu kelangkaan persediaan barang ataupun membanjirnya barang impor di dalam negeri yang dapat mempengaruhi kinerja UMKM di Indonesia,” pungkasnya.

asayyev |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles