31.5 C
Bogor
Saturday, July 12, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1468

YBM PLN Peduli Bagikan Sembako

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Menghadapi kondisi Pandemi Covid-19 di bulan Ramadhan tahun ini, Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gunung Putri melaksanakan Aksi Solidaritas Ketahanan Pangan dengan memberikan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah kerja ULP Cileungsi, ULP Jonggol dan ULP Citeureup sebanyak 402 paket sembako, Kamis (14/5).

“Selain kegiatan tersebut, YBM PLN UP3 Gunungputri juga melaksanakan aksi Takjil On the Road dengan membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan kantor serta bergotong royong melunasi tagihan rekening listrik masjid dengan daya 450 VA di wilayah UP3 Gunung Putri yang menunggak sebagai imbas dari penerapan PSBB,” kata Ketua YBM PLN UP3 Gunung Putri, Achmad Edy Junaedy.

Dia melanjutkan kegiatan Aksi Solidaritas Ketahanan Pangan dampak Covid-19 ini adalah Sinergi PLN Peduli dan YBM PLN untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 terkait PSBB, aksi ini sudah dilaksanakan pada awal bulan Ramadhan dan rencananya akan dilaksanakan juga sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441H.

“Adapun dana yang diperoleh untuk Aksi Solidaritas Ketahanan Pangan ini adalah dana dari potongan zakat penghasilan 2,5% dari seluruh pegawai PLN muslim yang ada di Indonesia, yang dihimpun melalui YBM PLN Pusat dan didistribusikan kepada YBM PLN yang ada di unit-unit seluruh Indonesia,” jelasnya.

** Nay Nur’ain

MNC Peduli Salurkan Bantuan ke Desa Watesjaya

Cigombong | Jurnal Inspirasi

Pemerintahan Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor menerima bantuan dari MNC Peduli untuk dibagikan kepada masyarakat Desa Watesjaya. Seperti dikatakan Kades Watesjaya, Rudi Irawan, Kamis(14/5). Desa Watesjaya mendapatkan bantuan dari MNC Peduli dalam bentuk sembako sebanyak 500 paket. Bantuan tersebut akan langsung disalurkan ke warga melalui RT dan RW.

“Nantinya bantuan tersebut akan kita salurkan melalui para RT dan RW karena merekalah yang tahu persis kondisi di lapangan agar penyalurannya tepat sasaran,” paparnya.

Ditambahkan Kades Rudi, semoga dengan adanya bantuan tersebut bisa mengurangi beban hidup masyarakat  akibat terdampak Virus Covid-19. “Kami mengimbau kepada masyrakat agar tetap waspada dan melakukan pencegahan Virus Covid- 19, dengan cara yang sederhana biasakan pola hidup sehat seperti selalu mencuci tangan dengan mengunakan sabun, memakai masker kalau keluar rumah,” imbaunya.

** Deni

Desa Sanja Salurkan Sembako Bantuan Presiden

Citeureup | Jurnal Bogor

Pemerintah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup membagikan sembako Bantuan Presiden kepada 752 KK, Rabu (14/05). Meski belum lengkap dan tidak sesuai dengan jumlah barang pengiriman, Pemerintah Desa Sanja tetap membagikan bantuan sembako tersebut untuk menghindari kericuhan di masyarakat.

“Kita sudah koordinasi dengan TKSK, Camat Citeureup, RT/RW dan hasil musyawarah tersebut akhirnya sembako lebih baik dibagikan kepada warga yang sudah terdaftar untuk mendapatkan, terlepas nantinya kekurangan beras yang 5 Kg akan dilakukan pengiriman susulan oleh vendor dari Kementerian Sosial, dan kita masih menunggu kapan akan dilakukan pengiriman untuk kekurangan beras tersebut,” kata Hadi, Sekdes Sanja.

Pada pemberitaan sebelumnya, Dirjen Linjamsos memberikan keterangan kepada Jurnal Bogor melalui telepon selular bahwa agar desa segera melaporkan kekurangan bahan yang dikirim oleh vendor atau mengembalikannya sampai sesuai dengan berita acara yang tertulis. “Bisa dikembalikan dan kita akan tegur vendor untuk melakukan pengiriman susulan perihal kekurangan bahan sembako yang dikirim ke desa-desa,” katanya.

“Jika dikembalikan itu tidak mungkin karena warga sudah tau ada bantuan turun, akan rancu nantinya tapi kami sudah melaporkan kekurangan kepada Linjamsos dan TKSK Kecamatan Citeureup, insya Allah sisa kekurangannya akan dikirim menyusul semoga bisa terealisasi dalam waktu dekat ini, “pungkas Hadi.

Harapan saya warga untuk tetap optimis dan tenang jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu miring terkait bantuan dari pemerintah. Intinya Desa Sanja selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua warga desa Sanja, dan untuk menghindari kerumunan maka pembagian sembako Bantuan Presiden dilakukan secara door to door yang direalisasikan oleh RT / RW.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat untuk mendistribusikan bantuan Presiden kepada masyarakat, mau lelah untuk door to door ke masyarakat, insya Allah kerja keras semua menjadi berkah,” kata Hadi.

** Nay Nur’ain

Hadits Hari Ini


14 Mei 2020
21 Ramadhan 1441 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوْسَطِ مِنْ رَمَضَانَ فَاعْتَكَفَ عَامًا حَتَّى إِذَا كَانَ لَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ وَهِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي يَخْرُجُ مِنْ صَبِيحَتِهَا مِنْ اعْتِكَافِهِ قَالَ مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفْ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ وَقَدْ أُرِيتُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ أُنْسِيتُهَا وَقَدْ رَأَيْتُنِي أَسْجُدُ فِي مَاءٍ وَطِينٍ مِنْ صَبِيحَتِهَا فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ فَمَطَرَتْ السَّمَاءُ تِلْكَ اللَّيْلَةَ وَكَانَ الْمَسْجِدُ عَلَى عَرِيشٍ فَوَكَفَ الْمَسْجِدُ فَبَصُرَتْ عَيْنَايَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَبْهَتِهِ أَثَرُ الْمَاءِ وَالطِّينِ مِنْ صُبْحِ إِحْدَى وَعِشْرِينَ

Telah menceritakan kepada kami Isma’il berkata, telah menceritakan kepada saya Malik dari YAzid bin Abdullah bin Al Had dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At-Taimiy dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Sa’id Al Khudriy radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam I’tikaf pada sepuluh malam pertengahan bulan dari Ramadhan, lalu orang-orang mengikutinya. Hingga ketika malam kedua puluh satu, yaitu malam ketika Beliau kembali ke tempat I’tikaf Beliau, Beliau bersabda:

Siapa yang telah beri’tikaf bersamaku maka hendaklah dia beri’tikaf pada sepuluh malam-malam akhir. Sungguh aku telah diperlihatkan tentang malam Lailatul Qadar ini, namun kemudian aku dilupakan waktunya yang pasti. Maka carilah pada sepuluh malam yang akhir dan carilah pada malam yang ganjil.

Kemudian pada malam itu langit menurunkan hujan. Pada waktu itu atap masjid masih terbuat dari dedaunan hingga air hujan mengalir masuk ke dalam masjid. Kemudian mataku memandang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang pada dahi Beliau ada sisa air dan tanah di waktu pagi pada hari kedua puluh satu.

HR Bukhari No. 1887.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Iuran BPJS Naik Lagi

>> Dibatalkan MA, Diberlakukan Jokowi. DPR: Bertentangan dengan Undang-undang

Jakarta | Jurnal Bogor

Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun diam-diam ditengah pandemi virus Corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yakni Perpres 64/ 2020. Menurut DPR RI, upaya ini menyalahi berbagai undang-undang dan bertentangan dengan putusan MA yang membatalkan kenaikan sebelumnya, yakni Pasal 34 Perpres 75/2019.

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian alasan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan bunyi pertimbangan Perpres 64/2020 dikutip Rabu (13/5).

Selain itu, beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ujar Jokowi, yang mengundangkan Perpres ini pada 6 Mei 2020.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, kenaikan kembali tarif BPJS Kesehatan yang diputuskan Jokowi melalui Perpres 64/ 2020, menyalahi berbagai undang-undang. Ia mengatakan, Perpres itu juga bertentangan dengan putusan MA yang membatalkan kenaikan sebelumnya, yakni Pasal 34 Perpres 75/2019

“Penerbitan Perpres ini bukan merupakan pelaksanaan amar putusan MA, dimana apa yang diperintahkan oleh MA untuk dilaksanakan tetap belum dilaksanakan,” kata Kurniasih.

Kurniasi mengakui, putusan MA hanya membatalkan ketentuan Pasal 34 dalam Perpres 75/2019. Sedangkan Perpres 64/2020 mengatur banyak hal lainnya yang tidak diputuskan oleh MA. Namun, alasan pembatalan MA atas Pasal 34 Perpres 75/2019 adalah bahwa pasal tersebut bertentangan dengan (a) UU SJSN dan (b) UU BPJS. Pasal 2 UU SJSN menyatakan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara, Pasal 2 UU BPJS menyebutkan bahwa: BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan putusan MA maka Perpres 64/2020 haruslah tidak bertentangan dengan 2 UU diatas. Dalam hal ini Perpres 64/2020 masih menggunakan persepsi dan logika yang sama dengan penerbitan Perpres 75/2019, dengan demikian maka Perpres 64/2020 ini tetap belum menjalankan amar putusan MA,” ujarnya.

Di samping itu, Penerbitan Perpres 64/2020 sangat tidak sesuai karena pada saat ini kondisi masyarakat masih dalam situasi Bencana Nasional Pandemi Covid 19, sebagaimana ditetapkan oleh Presiden sehingga masyarakat berada dalam kondisi krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan (Pandemi). 

Penjadwalan kenaikan dengan pemberian waktu tenggang, menurut Kurniasih juga bukan merupakan jawaban atau pelaksanaan putusan MA tersebut, melainkan merupakan skema finansial dalam rangka kebijakan keuangan dan hanya berlandaskan pada sudut pandang ekonomi dan bukan perwujudan keadilan sosial, dan jaminan sosial dalam bidang kesehatan. 

“Seharusnya Pemerintah membantu meringankan beban rakyat di saat Pandemi yang memberatkan ekonomi rakyat, bukan menambah beban rakyat. Regulasi ini juga pasti akan menjadi beban bagi APBD,” katanya.

Sementara anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai, langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 merupakan upaya pemerintah melawan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, keputusan Presiden Jokowi ini sangat disayangkan. 

Namun, Saleh sudah menduga pemerintah akan berselancar melawan putusan MA sejak putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diketok. “Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” kata Saleh.

Ia menilai pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 sebelumnya yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.

Dalam Perpres 64/2020 itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II per Juli 2020. Sementara itu, tarif kelas III dinaikkan tahun depan yang dinilai Saleh agar pemerintah seolah peduli dengan masyarakat kelas bawah. “Uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah,” kata Saleh.

Politikus PAN ini menilai pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa ketika pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya, yaitu kelas I sebesar Rp 80 ribu, kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas III sebesar Rp 25,500. “Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,” kata Saleh.

Dalam hal ini, pemerintah dinilai tidak memiliki empati kepada masyarakat. Terlebih, saat pandemi Covid-19 bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. “Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN itu.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertulis bahwa iuran kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas III tahun 2020 sebesar Rp 25.500; tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. n Asep Saepudin Sayyev |*

Rincian Iuran BPJS Kesehatan:

Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:

1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:

1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 25.500

MUI: Shalat Idul Fitri Boleh di Rumah

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Sepuluh hari lagi jelang Lebaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa shalat itu boleh dilaksanakan di rumah.

“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Dalam Fatwa tersebut juga dijelaskan, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.

Selain itu, juga dijelaskan jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid atau musala.
“Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid mau pun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” kata Niam.

Dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah, dijelaskan bahwa salat dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jamaah minimal 4 orang, yang terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khutbah.

“Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah,” ucap dia. 

Asep Saepudin Sayyev |*

Untuk Porprov XIV 2022, Junsam Usulkan Batasan Usia Atlet

Cibinong | Jurnal Inspirasi 

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, menginginkan atlet-atlet yang bertanding pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jawa Barat 2022 mendatang, harus atlet dibawah usia 20 tahun. Bahkan KONI Kabupaten Bogor juga bakal mengusulkan atlet-atlet level nasional, maupun internasional tidak perlu ikut lagi ikut bertanding di ajang Porprov 2020. Karena dengan bertandingnya atlet nasional, dan internasioal tersebut, tentunya akan membunuh prestasi atlet junior yang usianya masih dibawah 20 tahun, sehingga KONI ‘Bumi Tegar Beriman’ akan mengusulkan hal tersebut. Hal itu dikatakan Ketua KONI Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, usai mengikuti rapat vidio konfren dengan Ketua KONI Jawa Barat, dan Ketua KONI daerah se Jawa Barat, Rabu (13/5).

“Kami dari KONI Kabupaten Bogor, akan mengusulkan kepada KONI Jawa Barat, terkait batasan usia, ataupun atlet yang sudah masuk level nasional, dan internasional, sudah tidak harus bertanding pada Porprov 2022 mendatang. Karena itu akan menghambat prestasi dari atlet usia dibawa 20 tahun yang memang telah dibina oleh masing-masing cabor se Jawa Barat,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Junsam itu menjelaskan, bahwa dengan bertandingnya atlet level nasional maupun internasional di ajang Porprov 2022 mendatang. Maka regenerasi atlet junior akan tertinggal, bahkan tidak akan ada. Sebab semua prestasi tersebut, sudah pasti akan dipegang oleh atlet-atlet nasional, dan internasional yang bertanding dipentas olahraga empat tahunan di Tanah Pasunda. Oleh sebab itu, dari hasil rapat melalui vidio konfren ini KONI Kabupaten Bogor, berkesimpulan akan mengusulkan hal tersebut kepada KONI Jawa Barat.

“Kita akan buatkan surat secara tertulis kepada KONI Jawa Barat. Bahkan kita juga akan menyampaikan hal ini nanti dalam rapat berikutnya, terkait batasan usia, serta atlet nasional dan internasional tidak lagi harus ikut bertanding pada Porprov 2022,” tegasnya.

Selain akan mengusulkan dua hal diatas, sambung Junsam, KONI Kabupaten Bogor, juga mempertanyakan kepastian akan jadwal pelaksanaan Porprov 2022 mendatang digelar. Karena, kalau pelaksanaannya mundur, tentunya berdampak terhadap anggaran dari masing-masing KONI. Oleh sebab itu, KONI Kabupaten Bogor, telah mempertanyakan hal itu langsung dalam rapat vidio konfren dengan Ketum KONI Jawa Barat, yang disaksikan juga oleh pengurun KONI yang ada di Jawa Barat.

“Kita sudah pertanyakan. Bahkan informasinya, pelaksanaan Porprov 2022 akan digelar para bulan Juli. Hanya saja tinggal tanggal pelaksanaan yang belum ditetapkan, karena masih harus dibahas kembali. Tapi, kalau tidak ada halangan, di Juni atau Juli 2020 ini, tanggal pelaksanaannya sudah dipastikan dalam rapat berikutnya,” tegasnya.

Bukan hanya itu tambah Junsam, KONI Kabupaten Bogor juga tengah memantau, dan meminta kepastian soal 10 cabor baru yang akan dipertandikan pada Porprov 2022 sifatnya seperti apa. Apakah sifatnya dipertandingkan hanya eksebisi, atau tidak. Karena memang ada aturan atau syarat-syarat yang bisa dipertandingkan pada Porpov itu apa-apa saja. Tapi itu juga belum ada kepastiannya.

“Kalaupun misalnya tetap dipertandingkan KONI Kabupaten Bogor, tentunya akan melihat cabor mana yang perolehan medalinya banyak, dan kalau perolehan medalinya sedikit, apalagi tidak ada atlet kita tidak akan ikut dicabor baru tersebut,” tambah Junsam.

Adapun sepuluh cabor baru yang akan dipertandingkan pada Porprov 2022 mendatang, lanjut Junsam, di antaranya Barongsai, Woodball, dan Ju Jitsu di Kabupaten Bandung Barat, Korfball, Terbang Layang, dan Yongmoodo di Kabupaten Subang, Soft Tenis, dan Baseball di Kota Tasikmalaya, Layar Kota Tasikmalaya/Kabupaten Pangandaran, dan Renang Perairan Kota Tasikmalaya/Kabupaten Pangandaran.

** Asep Syahmid

KONI Semprot Disinfektan Venue Cabor Tinju

Cibinong | Jurnal Inspirasi 

Ketua Harian Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kabupaten Bogor, Walter Rumsory sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, dalam melakukan penyemprotan cair disinfektan di sasana olahraga tinju Pertina yang ada di Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong.

“Kami sangat mengapresisi langkah yang dilakukan jajaran KONI. Apalagi penyemprotan disinfektan tersebut tujuannya menyeterilkan tempat latihan anak-anak tinju yang ada dibawah pembinaan Pengcab Pertina Kabupaten Bogor, dari wabah virus Covid-19, yang saat ini terus merebah,” ujar Walter Rumsory, Rabu (13/5).

Wolter menjelaskan, bahwa kepedulian KONI untuk membantu tugas Bupati Ade Yasin, dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, dalam memerangi wabah Covid-19 di ‘Bumi Tegar Beriman’ patut di acungi jempol. Karena sejak awal penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Bogor hingga saat ini, jajaran KONI terus bergerak bahu membahu untuk memerangi Covid-19. Mulai dari penyerahan bantuan Alat Pelindung Diri (APD), Masker ke Puskesmas yang ada di Kabupaten Bogor, maupun melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke lingkungan masyarakat, dan sekarang ke sasana tinju Pertina.

“Yang pasti kita berterima kasih atas kepedulian KONI, dalam melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sasana tinju Pertina Kabupaten Bogor,” pungkasnya. 

Sementara itu Wakil Ketua II KONI Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan, yang memimpin langsung penyemprotan cairan disinfektan di sasana tinju Pertina Kabupaten Bogor, mengatakan, jika penyemprotan tersebut, bagian dari kepedulian, serta keseriusan KONI untuk membantu tugas Bupati Ade Yasin, dan Pemkab Bogor, dalam memerangi, serta memutus mata rantai dari penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Bogor.

“Kita berharap, dengan penyemprotan disinfektan di sasana tinju Kabupaten Bogor, setidaknya kita bisa memutus mata rantai dari penyebaran wabah Covid-19 dilingkungan tempat atlet berlatih,” kata Wawan Darmawan.

** Asep Syahmid

Seorang Warga Meninggal, Longsoran dari Gunung Pawaja

Leuwisadeng | Jurnal Inspirasi

Akibat curah hujan yang tinggi disertai angin, belasan rumah di Kampung Suluduk, Desa Wangunjaya, Kecamatan leuwisadeng, rata dengan tanah setelah dihantam longsor berasal daru Gunung Pawaja yang mulai gundul akibat penebangan hutan untuk dijadikan wisata alam. Dari pristiwa tersebut satu orang meninggal setelah sebelumnya tertimbun material lumpur sedalam empat meter.

“Bencana yang semalam terjadi ada dua kali. Pertama jam 1 yang ke dua jam 4 pagi membuat kampung ini terbawa arus dan ada 14 rumah hanyut dan ada sekitar 60 kk terdampak,” kata Bupati Bogor Ade Yasin usai meninjau langsung ke lokasi bersama Kapolres dan Dandim Kabupaten Bogor, Rabu (13/5).

Ade juga menjelaskan, selain merusak belasan rumah, pristiwa tersebut menelan satu korban jiwa yang sempat tertimbun material lumpur.

“Yang satu meninggal baru ditemukan. Baru satu jam lalu di kedalaman sekitar 4 meter. Saya meninjau ke sini ingin melihat kondisinya seperti apa. Dan jalan terputus ini akibat longsor dari atas dari Gunung Pawaja,” jelasnya.

Bupati berharap kondisi di lokasi bisa segera pulih. Dia melihat harus dilakukan penghijauan dengan vetiver karena area tersebut memang sangat rawan longsori. “Di sebelah sini rawan jadi sebelah gunung itu juga ada beberapa penduduk yang dievakuasi untuk tidak tinggal di sana. Jadi jaga-jaga jangan sampai ada kejadian terulang. Jadi lebih baik untuk meninggalkan dulu rumahnya sementara waktu sampai kondisinya baik lagi,” tambahnya.

** Cepi Kurniawan

Ratusan Warga Wates Jaya Terima KKS Bansos Pangan

Cigombong | Jurnal Inspirasi

Raut bahagia terlihat di wajah ratusan warga di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, saat menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Kementerian Sosial RI akibat terkena dampak dari Virus Corona atau Covid 19.

Kepala Desa Wates Jaya, Rudi Irawan mengatakan, ratusan kartu sembako sejak pagi sudah disalurkan ke warga yang berhak menerimanya. Sehingga, dengan kartu ini warga bisa mendapatkan sembako senilai Rp200 ribu per bulan selama 9 bulan.

 “Uang itu, nantinya bisa digunakan untuk membeli sembako di e-warong (elektronik warung gotong royong). Bisa juga di warung lain yang sudah menjalin kemitraan dengan Bank ditunjuk pemerintah,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (13/5).

Rudi menjelaskan, ada 313 warga Wates Jaya yang kurang mampu mendapat KKS dari Kemensos di tahun sekarang. Pembagian KKS Bansos pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini, diharapkan bisa membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

 “Penerima KKS ini bukan penerima bantuan sosial yang sudah ada, seperti PKH, BST, BPNT atau lainnya. Sehingga dapat kami pastikan tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Perluasan jangkauan program bantuan sembako yang merupakan jaring pengaman sosial selama pandemi Covid-19, lanjut Rudi, dimaksudkan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga miskin, terutama dalam mencukupi kebutuhan pangan. “Intinya, apa yang diberikan pemerintah ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga kami khususnya,” imbuhnya.

Sementara, Rani, salah seorang warga yang mendapat KKS mengaku senang. Karena, dengan kartu sembako itu dirinya bisa membantu kehidupan keluarga akibat suaminya diliburkan sementara dari pekerjaannya.

 “Alhamdulillah pak, saya gembira karena dapat kartu sembako yang selama ini diharapkan dan ditunggu- tunggu. Saya akan pergunakan sebaik mungkin sesuai kebutuhan keluarga,” tukasnya.

** Dede Suhendar