32.2 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Iuran BPJS Naik Lagi

>> Dibatalkan MA, Diberlakukan Jokowi. DPR: Bertentangan dengan Undang-undang

Jakarta | Jurnal Bogor

Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun diam-diam ditengah pandemi virus Corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yakni Perpres 64/ 2020. Menurut DPR RI, upaya ini menyalahi berbagai undang-undang dan bertentangan dengan putusan MA yang membatalkan kenaikan sebelumnya, yakni Pasal 34 Perpres 75/2019.

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian alasan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan bunyi pertimbangan Perpres 64/2020 dikutip Rabu (13/5).

Selain itu, beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ujar Jokowi, yang mengundangkan Perpres ini pada 6 Mei 2020.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, kenaikan kembali tarif BPJS Kesehatan yang diputuskan Jokowi melalui Perpres 64/ 2020, menyalahi berbagai undang-undang. Ia mengatakan, Perpres itu juga bertentangan dengan putusan MA yang membatalkan kenaikan sebelumnya, yakni Pasal 34 Perpres 75/2019

“Penerbitan Perpres ini bukan merupakan pelaksanaan amar putusan MA, dimana apa yang diperintahkan oleh MA untuk dilaksanakan tetap belum dilaksanakan,” kata Kurniasih.

Kurniasi mengakui, putusan MA hanya membatalkan ketentuan Pasal 34 dalam Perpres 75/2019. Sedangkan Perpres 64/2020 mengatur banyak hal lainnya yang tidak diputuskan oleh MA. Namun, alasan pembatalan MA atas Pasal 34 Perpres 75/2019 adalah bahwa pasal tersebut bertentangan dengan (a) UU SJSN dan (b) UU BPJS. Pasal 2 UU SJSN menyatakan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara, Pasal 2 UU BPJS menyebutkan bahwa: BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan putusan MA maka Perpres 64/2020 haruslah tidak bertentangan dengan 2 UU diatas. Dalam hal ini Perpres 64/2020 masih menggunakan persepsi dan logika yang sama dengan penerbitan Perpres 75/2019, dengan demikian maka Perpres 64/2020 ini tetap belum menjalankan amar putusan MA,” ujarnya.

Di samping itu, Penerbitan Perpres 64/2020 sangat tidak sesuai karena pada saat ini kondisi masyarakat masih dalam situasi Bencana Nasional Pandemi Covid 19, sebagaimana ditetapkan oleh Presiden sehingga masyarakat berada dalam kondisi krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan (Pandemi). 

Penjadwalan kenaikan dengan pemberian waktu tenggang, menurut Kurniasih juga bukan merupakan jawaban atau pelaksanaan putusan MA tersebut, melainkan merupakan skema finansial dalam rangka kebijakan keuangan dan hanya berlandaskan pada sudut pandang ekonomi dan bukan perwujudan keadilan sosial, dan jaminan sosial dalam bidang kesehatan. 

“Seharusnya Pemerintah membantu meringankan beban rakyat di saat Pandemi yang memberatkan ekonomi rakyat, bukan menambah beban rakyat. Regulasi ini juga pasti akan menjadi beban bagi APBD,” katanya.

Sementara anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai, langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 merupakan upaya pemerintah melawan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, keputusan Presiden Jokowi ini sangat disayangkan. 

Namun, Saleh sudah menduga pemerintah akan berselancar melawan putusan MA sejak putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diketok. “Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” kata Saleh.

Ia menilai pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 sebelumnya yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.

Dalam Perpres 64/2020 itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II per Juli 2020. Sementara itu, tarif kelas III dinaikkan tahun depan yang dinilai Saleh agar pemerintah seolah peduli dengan masyarakat kelas bawah. “Uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah,” kata Saleh.

Politikus PAN ini menilai pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa ketika pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya, yaitu kelas I sebesar Rp 80 ribu, kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas III sebesar Rp 25,500. “Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,” kata Saleh.

Dalam hal ini, pemerintah dinilai tidak memiliki empati kepada masyarakat. Terlebih, saat pandemi Covid-19 bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. “Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN itu.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertulis bahwa iuran kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas III tahun 2020 sebesar Rp 25.500; tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. n Asep Saepudin Sayyev |*

Rincian Iuran BPJS Kesehatan:

Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:

1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:

1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 25.500

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles