23.5 C
Bogor
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1320

DPR Tunggu Sikap Pemerintah

0

PKS: Jika tak Dilakukan, Berarti Drama Saja

Jakarta | Jurnal Inspirasi

DPR RI masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait wacana revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya bahwa revisi memungkinkan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Kami tunggu Menkumham untuk bisa membahas itu di dalam raker lagi, sebelum penetapan Prolegnas (Prioritas) 2021. Jadi Baleg prinsipnya terbuka dan benar-benar mengapresiasi sebuah konsep dari Presiden,” ujar Willy, Kamis (18/2).

Revisi UU ITE berpeluang masuk ke dalam daftar prioritas, karena Prolegnas Prioritas 2021hingga saat ini belum ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Rencananya, Baleg bersama pemerintah dan DPD akan menggelar rapat kerja usai masa reses yang selesai pada 7 Maret mendatang, untuk kembali membahas hal tersebut. “Kita lihat nanti apakah ini akan difollow up oleh Menkumham. Tapi sekali lagi Prolegnas 2021 kita masih memungkinkan,” ujar Willy.

Jika masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, ia menilai bahwa pembahasan revisi UU ITE dapat diselaraskan dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Melihat kedua produk hukum itu saling berkaitan.

Pembahasan revisi UU ITE juga nantinya dapat dilakukan oleh Komisi I DPR yang saat ini juga masih dalam tahap pembahasan RUU PDP. Dapat pula dibahas oleh Baleg atau Komisi III DPR yang membidangi hukum. “Semuanya nanti kita putuskan di dalam raker, tapi sejauh ini saya melihat hampir mayoritas fraksi mendukung revisi ini. Sejauh ini belum ada ganjalan berarti jika ini masuk ke dalam Prolegnas,” ujar politikus Partai Nasdem itu.

Dikutip dari laman resmi DPR, revisi UU ITE sendiri masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024. Revisi itu menjadi usulan DPR dan berada di nomor urut tujuh, di bawah RUU tentang Tugas Perbantuan Militer.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatan, pada dasarnya pihaknya mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Namun hingga saat ini, Komisi I masih menunggu pemerintah untuk memasukkan usulan tersebut.

Komisi I, kata Meutya, terus menerima masukan ihwal UU ITE sejak terakhir direvisi pada 2016. Saat itu, pembahasan revisi berkutat pada Pasal 45 ayat 3 yang mengatur ketentuan pidana atas penghinaan atau pencemaran nama baik. “Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut,” ujar Meutya saat dikonfirmasi.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa PKS dalam hal ini mendukung Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE. Mardani berharap revisi UU tersebut bukan hanya sekadar wacana. “Apresiasi niat revisi UU ITE. Perlu bukti dengan waktu yang tegas. Semoga sebulan ke depan sudah ada kemajuan,” kata Mardani, Kamis (18/2).

Pria yang saat ini duduk di Komisi II DPR itu juga berharap revisi UU ITE benar-benar direvisi dikarenakan ada sejumlah pasal yang saat ini memiliki multitafsir.  Menurut Mardani, rakyat akan melihat sendiri apakah ucapan Jokowi tersebut benar atau tidak. “Jika revisi (UU ITE) tidak dilakukan, maka itu hanya akan menjadi drama saja,” ujar Mardani.

Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto melihat, munculnya potensi kriminalisasi yang semakin bertambah dan merugikan masyarakat serta dirasa tidak lagi menampung kebutuhan masyarakat, tentu rencana revisi UU ITE bisa dimengerti. “Selama perubahan tersebut menyangkut norma substantifnya yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi,” kata Didik, Kamis (18/2).

Namun kata Didik, harus dipahami juga bahwa potensi kriminalisasi tidak hanya terkait dengan muatannya saja tapi juga bisa diakibatkan adanya disorientasi atas penegakan hukum dan proses pemidanaannya.

Hal inilah yang juga harus menjadi satu kesatuan dalam pembenahannya yang harus dilakukan secara utuh dan komprehensif, mengingat ancaman kriminalisasi ini bisa mengganggu begitu banyak aspek kehidupan, termasuk kebebasan berpendapat dan mengekspresikan kritik.

“Dalam perkembangan akhir-akhir ini potensi disorientasi terhadap penerapan khususnya pasal-pasal yang terkait dengan defamasi, ujaran kebencian, asusila bisa menjadi alat kriminalisasi,” terang Didik.

“Apabila penegakan hukumnya tidak dilakukan secara proper dan proporsional, tidak arif dan bijaksana, serta tidak dilakukan secara selektif maka tidak tertutup kemungkinan akan terus memakan korban,” tambahnya.

Dengan demikian, menurut Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini, yang tidak kalah penting adalah political will pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE juga sangat menentukan. Penyikapan dan penindakan yang represif dan tidak terukur bisa menumbuhsuburkan kriminalisasi. “Saya yakin pemerintah yang adil dan demokratis akan bisa mencegah munculnya berbagai bentuk kriminalisasi,” ujarnya.

Meskipun revisi UU ITE dilakukan, Didik menambahkan, apabila tidak dibarengi dengan political will yang baik dari pemerintah, serta kesadaran hukum masyarakat tidak terus dibangun maka tidak ada jaminan kriminalisasi akan berhenti.

“Jika terjadi revisi kembali terhadap UU ITE, menjadi penting untuk mendudukan undang-undang ini secara tepat. Jangan sampai UU ITE bisa menjadi UU sapu jagat,” pungkas Ketua Umum Karang Taruna itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka kesempatan agar DPR merevisi UU ITE jika memang pada implementasinya menimbulkan ketidakadilan. Jokowi mengatakan itu pada saat Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2021. Jokowi pada kesempatan yang sama juga meminta agar Kapolri selektif dan berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir dan rentan terhadap ketidakadilan.

** ass

Asabri Jadi Kasus Korupsi Terbesar

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kasus korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) merupakan kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia. Nilai kerugian korupsi Asabri ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun, lebih tinggi dari kerugian Jiwasraya. Hal itu dibebekan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dalam wawancara di podcast bersama Deddy Corbuzier, dikutip Kamis (18/2).

“Kasus Asabri ini kasus korupsi terbesar di Indonesia Rp 23,7 triliun, insya Allah beres, jadi saya tidak main-main di sini, dengan segala risiko saya harus tuntaskan,” kata S.T Burhanuddin.

Sejauh ini, kata dia, kasus korupsi yang cukup besar dan ternyata melibatkan orang-orang yang sama di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti misalnya, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.

Namun, ia berharap, dana nasabah milik para anggota TNI-Polri ini tak akan hilang. Kejaksaan terus gencar melakukan penelurusan aset milik para tersangka lainnya. “Kalau kemarin [di kasus] Asuransi Jiwasraya [uang nasabah] bisa kembali, tapi ini kan ada yang pelakunya sama. Artinya sudah disita, kita akan lakukan aset tracing, insya Allah masih bisa,” tutur Sanitiar.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung terus gencar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi meliputi berbagai pemangku kepentingan, antara lain, internal Asabri, manajer investasi, perusahaan sekuritas yang terlibat dan lainnya.

Terbaru, Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 tersangka di kasus Asabri, yakni Jimmy Sutopo, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD), Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW), Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE), Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Selanjutnya, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat (HH), Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX). Tak hanya itu, penyitaan aset milik Benjtok dan Heru juga sudah dilakukan Kejaksaan.

Secara terpisah, sebelumnya Menteri Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD memastikan, pengusutan kasus Asabri ini tak serta merta membuat uang yang sudah diinvestasikan para prajurit TNI/Polri hilang, negara akan menjaminnya.

“Saya memastikan ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI/Polri tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun,” kata Mahfud, dalam keterangannya, Selasa (2/2).

Ia meminta agar masyarakat tidak resah, terutama di kalangan prajurit TNI maupun Polri di tengah proses hukum yang saat ini tengah berjalan. “Masyarakat supaya tenang dan percaya terutama kalangan prajurit TNI dan Polri bahwa kasus Asabri itu dipastikan untuk dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya lagi.

Mahfud juga memastikan, untuk para pelaku yang terlibat tindak pidana korupsi, maka proses hukumnya akan terus diadali. Ia juga memastikan, para pajurit sebagai nasabah Asabri tak akan dirugikan dalam kasus ini.

Sinyal terjadinya dugaan perkara korupsi di tubuh Asabri memang pernah disinggung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini. Di awal tahun lalu, ia menyebut terjadi dugaan terjadinya kasus korupsi Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 16 triliun. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, nilai kerugiannya lebih tinggi yakni sebesar Rp 23 triliun.

** ass

Seller Asing Bunuh UMKM Ramai Direspon Netizen

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Warganet mengaspirasikan kurangnya pemerintah melakukan pengaturan secara tegas terhadap platform e-commerce di Indonesia setelah tagar #SellerAsingBunuhUMKM jadi trending topic di media sosial Twitter. Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira pun menilai, pemerintah memang perlu melakukan pengaturan tegas agar ihwal porsi barang impor yang dijual di platform ecommerce di dalam negeri. Misalnya regulasi maksimal 30 persen barang impor by country origin di ecommerce.

“Sudah lama saya ingatkan ke pemerintah agar porsi impor barang di platform ecommerce itu diatur. Misalnya keluarkan dong regulasi maksimal 30 persen barang impor by country origin di ecommerce,” ujarnya, Kamis (18/2).

#SellerAsingBunuhUMKM sendiri bermula dari percakapan beberapa pengguna Twitter yang membahas penjual di Shopee yang bernama Mr. Hu. Mereka mengupload bukti penerimaan paket berisi produk yang dijual Mr. Hu asal China dengan harga yang sangat murah ketimbang produk lokal. Kasus ini pun diangkat oleh dr. Tirta Mandira Hudhi melalui akun twitternya @tirta_hudhi dengan lebih dari 300 ribu followers.

Bhima menyebut, satu sisi pemerintah akan mendorong UMKM masuk pada platform digital, sementara di sisi lain persaingan dengan barang impornya di liberalkan. Akibatnya, terjadi ketimpangan. “Cepat atau lambat barang impor yang sudah dominan di platform ecommerce makin diberi ruang. Kalau dulu orang impor prosesnya susah, sekarang tinggal duduk manis barang dari China door to door sampai didepan pintu konsumen,” kata dia.

Dalam percakapan di Twitter sebelumnya, akun @tirta_hudhi menilai paket berisi produk yang dijual Mr. Hu asal China dapat membahayakan kelangsungan UMKM. “Bayangin, biasanya kalian beli batik misal Rp100 ribu, via Mr. Hu ini bisa beli batik print dari China Rp35 ribu dapet 2 pieces. Kita pasti pesen karena murah. Begitu liat alamat seller? Yup. Bukan dari negara Indonesia,” tulis dia.

Dia pun me-mention Presiden Joko Widodo (Jokowi) @jokowi dalam cuitannya. Tirta berharap agar Jokowi memberikan perhatiannya terhadap kasus ini. “Pak @jokowi padahal sudah membuat program Bangga Buatan Indonesia. Tapi warga kita emang terbiasa beli barang murah, mau asal darimana, yang penting murah. Salah customer? Yo ora. Secara itu hak customer memilih. Celah ini dimanfaatkan e-commerce dan seller asing,” ucapnya.

Akhirnya perlahan, kata Tirta, distributor, meninggalkan produsen lokal, beralih ke produsen luar. Hal ini menurutnya berbahaya. “UMKM seharusnya menjadi tonggak kebangkitan ekonomi. Tapi sekarang kita menghadapi pabrik-pabrik China yang jual direct ke end customer via e-commerce,” tambahnya.

Tak ayal, kasus ini memicu rasa penasaran warganet untuk menelusuri identitas Mr. Hu. Penelusuran mereka akhirnya mengarah pada satu nama, yakni Hu Jianhua, yang katanya menjabat sebagai posisi President di China Merchants Group Ltd. Sebelumnya, Hu sempat menjabat sebagai Vive Chairman. Selain itu, dia merupakan anggota direksi dari Cina Merchants Port Holding.
Salah satu warganet, yakni Milmul dalam akunnya @gerobakmilmul, menjelaskan bahwa Mr Hu adalah Presdir CMHK, yang memiliki Sinotrans, perusahaan logistik terbesar di China.

“Isi perusahaannya dosen-dosen Manajemen Pemasaran dan Sosiolog. Salah satunya master salesnya asuransi di China. Mereka semua itu BUMN nya Cina yang sudah diprogram dari dulu,” jelasnya.

** ass

Kompol Yuni Pernah Jadi Kasat Narkoba Polres Bogor Kota

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi menjadi perhatian Mabes Polri usai ditangkap karena diduga melakukan pesta sabu bersama 11 anak buahnya. Sebelum bertugas di Bandung, Kompol Yuni pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bogor Kota.

Atas kasus tersebut, Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Achmad Dofiri mencopot Kompol Dewi dari jabatannya lantaran terlibat dalam kasus tersebut. Dewi kini menjabat sebagai Pamen Yanma Polda Jabar.

Pencopotan Dewi ini tertuang dalam Telegram Kapolda Jabar dengan Nomor: ST/267/II/KEP/2021. Di luar dari kasus yang menjeratnya, Kompol Dewi punya karier yang cemerlang. Wanita kelahiran Porong, Sidoarjo, 23 Juni 1971 ini sepanjang 2015 saja, Kompol Yuni dan timnya telah mengungkap 137 kasus, dengan barang bukti 5 ton ganja, 2 kilogram sabu, 25 butir ekstasi, dan 2 gram heroin.

Diketahui pula, Dewi pernah mendapatkan penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menggagalkan pengiriman tiga ton ganja. Khusus urusan pribadi, Dewi juga ternyata seorang single parents yang membesarkan dua anaknya.

Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pihak Propam Polda Jawa Barat mengamankan Kapolsek Astanaanyar yang diduga mengonsumsi narkoba.

Menurut Erdi, Kapolsek itu diduga juga mengonsumsi narkoba bersama dengan belasan anggotanya. “Ada tujuh gram yang diduga sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan belasan personel lainnya,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

** ass

Jumhur Hidayat Mengaku Tertekan

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa M. Jumhur Hidayat pada Kamis (18/2). Dalam persidangan, aktivis KAMI itu mengaku tertekan selama menjalani persidangannya karena tak bisa berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.

Jumhur yang selalu hadir secara virtual menjalani persidangannya itu dari Rutan Bareskrim Polri mengatakan, dia keberatan sebagai terdakwa dalam menjalani proses persidangannya itu. Sebabnya, selain kesulitan untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, dia juga tidak diperbolehkan menggunakan alat komuikasi selama berada di dalam rutan untuk berkonsultasi dengan pengacara. “Ada tekanan tidak untuk sidang?” tanya hakim ketua Agus Widodo di PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).

“Ya tertekan juga, Yang Mulia,” jawab Jumhur. “Bukan secara fisik, tapi secara mental?” Agus kembali bertanya. “Ya secara mental saya, saya seperti tidak bisa dan tidak pernah ketemu siapa-siapa tahu-tahu saya sidang saja,” kata Jumhur.

Jangankan untuk melakukan konsultasi, kata Jumhur, untuk bertemu dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukumnya saja tidak bisa. “Saya ketemu pengacara saja tidak bisa. Gimana mau konsultasi. Telepon tidak boleh. Jadi mau konsultasi sama siapa? Malaikat?” ujar Jumhur.

Selama di Rutan Bareskrim Polri, tambahnya, dia seolah tengah berada di hutan belantara yang luas tanpa adanya penerangan. Mendadak, dia harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Selama satu pekan, majelis hakim telah memberikan waktu bagi Jumhur untuk berkonsultasi dengan pengacaranya. Namun, sejak seminggu lalu hingga saat ini dia bahkan tak bisa bertemu dengan pengacaranya itu.

“Saya ini kayak di hutan belantara, tahu-tahu ikut sidang saja. Bahkan saya hadir ini saja tidak tahu mau ngapain? Saya ini gelap gulita, dan Yang Mulia kasih waktu saya seminggu konsultasi tapi tidak bisa komunikasi dengan kuasa hukum,” kata Jumhur lagi.

Lantas, hakim kembali menjawab Jumhur tak bisa bertemu dengan pengacaranya kemungkinan karena pihak berwenang yang menahan Jumhur itu mempertimbangkan masalah Covid-19. Hakim lantas menyarankan agar Jumhur meminjam ponsel milik penyidik untuk dapat melakukan komunikasi dengan pengacaranya, begitu juga pengacaranya.

** ass

PTUN Kabulkan Gugatan Tommy, Demokrat Ingatkan Partai Lain

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Tommy Soeharto alias Hutomo Mandala Putra terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono alias Muchdi Pr.

“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).

Menurut Priyo, majelis hakim PTUN telah mengabulkan untuk seluruhnya pada persidangan kemarin sore. “Semua kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak,” ujar Priyo, mantan politikus Partai Golkar ini.

Priyo mengatakan pihaknya yakin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN itu secara komprehensif. “Fair and wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan,” tuturnya.
Priyo pun menyampaikan pesan Tommy Soeharto untuk Partai Berkarya. “Kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya, Ketua Umum kita, Mas Tommy Soeharto berpesan ini saatnya bahu membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama,” pungkasnya.

Kisruh di tubuh Partai Berkarya sebelumnya diklaim selesai setelah Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono bertemu dengan Syamsu Jalal. ”Ini adalah pembuktian semua kader partai berkarya siap untuk menyongsong pemilu 2024 dengan kedewasaan partai,” ujar Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah.

Sementara Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan bahwa partai lain bisa saja dihadapkan pada masalah pengambilalihan kepemimpinan oleh pihak eksternal di kemudian hari. “Ini bisa saja terjadi pada partai politik lain dan gerakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum pejabat penting negara yang berbahaya bagi demokrasi kita,” kata Herzaky lewat siaran pers, Kamis (18/2).

Herzaky mengatakan hal itu berkenaan dengan isu upaya kudeta terhadap kepemimpinan Demokrat yang melibatkan sejumlah kader, mantan kader dan pejabat tinggi negara. Herzaky menyebut bahwa Demokrat sejak awal sengaja memaparkan kepada publik mengenai Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD). Tujuannya agar partai lain bisa mengambil pelajaran dan mengantisipasi jika ada upaya serupa.

“Sejak awal kami sampaikan, Partai Demokrat membuka GPK PD ke publik sebagai bahan pembelajaran bersama bagi partai-partai politik lain,” katanya.

Ada sejumlah kader yang diusut oleh internal Partai Demokrat. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, yang disebut-sebut terlibat, juga sudah ditegur oleh Istana Kepresidenan. Moeldoko sendiri menampik kabar yang berkembang. Dia mengaku hanya menampung aspirasi dari sejumlah pihak yang kecewa.

Herzaky juga meminta tidak ada pihak yang mencoba mengadu domba Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dia menegaskan bahwa SBY dan Mega adalah putra-putri terbaik Indonesia yang pernah mendapatkan kepercayaan menjadi Presiden. Menurutnya, SBY dan Mega sepantasnya ditempatkan di posisi terhormat, bukan malah diadu domba.

“Tidak menebar tuduhan tidak berdasar dan fitnah maupun pernyataan yang tidak bisa diverifikasi secara obyektif. Rakyat sedang susah, jangan kita malah menambah beban dan pikiran rakyat dengan menyebar berita hoax dan fitnah,” ujarnya.

Herzaky bicara demikian merespons mantan Sekjen Demokrat Marzuki Alie yang menceritakan bahwa SBY saat menjadi calon presiden pada 2004 pernah mengatakan bahwa Megawati yang kala itu menyandang status capres petahana akan kecolongan dua kali.

Pernyataan Marzuki itu kemudian disambut oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beberapa hari berselang. Berkaca dari pernyataan Marzuki, Hasto menyebut SBY memang sejak dulu memiliki desain misi pencitraan hingga memenangkan Pilpres 2004.

Herzaky membantah. Dia mengatakan bahwa Marzuki Alie tidak benar dan meminta Hasto untuk tidak mengadu domba SBY dan Megawati. “Kami, dalam berbagai pernyataan di publik selalu menegaskan, kalau ini bukan AHY versus Bapak Presiden Joko Widodo, dan bukan pula biru melawan merah, apalagi Ibu Megawati dan Bapak SBY,” kata Herzaky.

“Ini adalah perjuangan melawan penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power, yang dilakukan oleh oknum pejabat penting negara, yang mengancam dan merusak demokrasi kita,” sambungnya.

** ass

PWI Kabupaten Bogor Dikunjungi Satuan Intelijen Brimob Kelapa Dua

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor mendapat kunjungan dari Satuan Intelijen Korps Brigade Mobil Kepolisian (Sat Intel Brimob) Republik Indonesia pada Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kamis (18/2). Kunjungan itu, langsung diterima oleh Dewan Penasehat (Wanhat) PWI sekaligus ketua Serikat Media Saber Indonesia (SMSI) Bogor Raya, Piyarso Hadi dan Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagiyo beserta pengurus lainnya di kantor Sekretariat PWI.

Dalam kunjungannya, Panit Alsus Sat Intelejen Brimob, Bripka Agus Dwi Riyanto mengatakan, kedatangan dirinya ke PWI Kabupaten Bogor itu, sekedar untuk menjalin tali silaturahmi dengan seluruh pengurus persatuan wartawan Indonesia khususnya di Bumi Tegar Beriman. “Sekedar ingin silaturahmi saja dengan teman-teman wartawan di Bogor,” katanya.

Menurutnya, kunjungannya tersebut juga untuk mengenal pengurusan PWI Kabupaten Bogor khususnya. “Ingin mengenal lebih dekat seorang ketua pengurus PWI Kabupaten Bogor dan jajarannya, guna membangun komunikas antara Brimob Mako Kelapa Dua dengan pekerja media,” ujarnya.

Masih ditempat sama, ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagiyo mengaku senang dengan adanya kunjungan dari Mako Brimob Kelapa Dua khususnya dibagian Sat Intelijen Brimob yang mendatangi kantor sekretariat PWI Kabupaten Bogor. “Alhamdulillah kami di pengurus PWI Kabupaten Bogor, kembali mendapat kunjungan khusus dari Brimob Kelapa Dua Depok pada hari ini,” ungkapnya.

Pria yang akrap disapa Bagiyo ini juga mengharapkan, dengan diutusnya kedua perwakilan Brimob Kelapa Dua khususnya di bagian Kesatuan Intelijen, dimana jalinan tali silaturahmi dan demi membangun komunikasi yang baik pada saat ini dapat terus terjalin dengan baik hingga kedepannya.

“Saya harapkan, dengan diawali kunjungan ini jadi awal yang baik untuk kedepannya demi terciptanya komunikasi yang baik antara Brimob dan rekan-rekan wartawan, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Aparatur Desa Diberikan Penerangan Hukum

0

Cigombong | Jurnal Inspirasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, melaksanakan kegiatan penerangan hukum bagi aparatur desa di Kecamatan Cigombong, di Hotel Lido, Kamis (18/2). Kepala Kejari Kabupaten Bogor, melalui Kasi Intel, Juanda, mengatakan, Kecamatan Cigombong merupakan wilayah pertama yang menerima penerangan hukum dari Korps Adhyaksa pada tahun 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan, jelas dia, bertujuan untuk melakukan pencegahan dini terjadinya penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan keuangan negara, termasuk jabatan Kepala Desa dan pengelolaan APBDes.

Selain itu, para aparatur desa juga harus belajar hukum agar paham hukum, karena terkait jabatan publik dan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.”Harus belajar dan tahu karena desa saat ini sangat banyak mengelola uang Negara, kalau gak paham hukum bahaya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, aparatur desa juga harus paham tugas pokok dan fungsi kejaksaan, salah satunya adalah mitra dalam penerangan hukum. “Untuk aparatur desa bisa melakukan konsultasi dan koordinasi dalam tata kelola keuangan desa agar tidak terjerembab dalam kasus tindak pidana korupsi,” terangnya.

Ia mengimbau agar kepala desa dan jajarannya agar melakukan konsultasi dan koordinasi dengan aparatur kecamatan agar administrasi pertanggung jawaban sesuai dengan standar aturan. ”Karena administrasi merupakan pintu masuk untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Camat Cigombong, Minarso mengungkapkan, kegiatan penerangan hukum ini harus dijadikan sebagai lentera penerang dalam tata kelola keuangan desa agar tidak terjerumus pada tindak pidana korupsi.

Minarso mengajak, kepala desa (Kades) bersama jajarannya sebagai penerima amanah dalam penata kelolaan dana desa harus melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sebagai siklus yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membuat administrasi pertanggung jawaban yang baku.

 “Saya yakin jika para Kades memahami dan mau belajar hukum, tidak ada Kades yang terjerembab,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Keberadaan PKL Diprotes Pedagang Pasar Cigombong

0

Cigombong | Jurnal Inspirasi

Pedagang di Pasar Cigombong, Kecamatan Cigombong, memprotes pengelola pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tersebut. Protes para pedagang itu terjadi, karena banyaknya pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang pintu masuk ke lokasi pasar dibawah pengelolaan Perumda Tohaga.

H. Solihin, pedagang di Pasar Cigombong mengungkapkan, para pedagang yang ada di lokasi Pasar Cigombong, merasa terganggu dengan keberadaan PKL yang jumlahnya semakin banyak.  “Sekarang PKL sudah mulai banyak dengan jenis yang sama, seperti baju, alat-alat dapur, buah dan lain nya. Makanya kami pedagang yang resmi di Pasar Cigombong melakukan protes,” ungkapnya kepada wartawan.

Untuk memperkuat bentuk protes pedagang, kata H. Solihin, para pedagang memberikan surat kepada unit pasar dengan melampirkan tandatangan sebanyak dua rangkap.  “Alhamdulillah diterima pihak unit dan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak Pemerintah Kecamatan (Pencam) Cigombong,” paparnya.

Ia berharap agar bentuk protes yang dilayangkan para pedagang Pasar Cigombong, didengar dan direalisasikan pihak yang memiliki kewenangan.  “Tapi sampai sekarang belum juga ada tindakan apa-apa,” keluh H. Solihin.

Keluhan dengan melakukan protes juga diakui Dewi, pedagang Pasar Ciawi Blok 1 F. Keberadaan PKL didepan pintu masuk pasar membuat pedagang resmi dirugikan.  “Kalau kita jelas memberikan kontribusi kepada pemerintah. Mereka (PKL,red) memberikan kontribusi tidak. Saya berharap ada penertiban dari pemerintah. Kalau pun mau usaha, kita sama-sama saja di dalam lokasi pasar,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Unit Pasar Cigombong, Aria Maulana membenarkan adanya protes dari para pedagang ke unit terkait PKL tersebut. Bentuk protes puluhan pedagang tertuang kedalam surat nomor : 339/009-PD.THG/CGB/X/2020 tanggal 19 Oktober yang ditunjukkan langsung kepada Camat Cigombong.

 “Pedagang pasar merasa, keberadaan PKL mengganggu arus lalulintas dan membuat omset mereka turun,” jelas Aria.

Aria menjelaskan, sebelumnya pernah dilakukan penertiban oleh pihak kecamatan kepada para PKL. Namun selang beberapa hari kemudian, PKL kembali berjualan di lokasi pintu masuk pasar tersebut.  “Kalau dulu sedikit, sekarang tambah banyak,” imbuhnya.

Aria minta, keluhan pedagang diakomodir pihak terkait dengan melakukan penertiban. Khawatir, apabila tidak segera ada tindakan, para pedagang pasar resah dan semakin tidak nyaman. “Biar kondusif, saya inginnya ada penertiban lagi,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Desa Bojong Salurkan BST Tahap II dari Kemensos

0

Klapanunggal | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan  Klapanunggal, Kabupaten Bogor dan Pos Indonesia mendistribusikan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di kediaman Kepala Desa Bojong Ade Nurdiana, Kamis (18/02).

“Ada 859 KPM yang menerima BST di Wilayah kami yang terdampak Covid-19. Maka, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, kami membuat pembagian menjadi dua jam per RW,” ujar Kades Ade Nurdiana.

Menurutnya, masing-masing KPM berhak menerima Rp 300.000 untuk dibawa pulang sesuai yang di berikan Kemensos. “Yang bagikan langsung dari kantor pos dan kami hanya memfasilitasi saja. Pembagian BST ini langsung diturunkan oleh petugas Kantor Pos yang dibantu oleh para aparatur Desa Bojong. Beberapa staf desa kami turut membantu untuk kelancaran protokol kesehatan dan juga percepatan pembagian BST,” jelasnya.

Untuk tetap penerapan protokol kesehatan di masa PPKM Mikro, Desa Bojong bekerjasama Babinsa, Babinmas, Satpol PP, Karang Taruna dan Lintas Masyarakat Desa Bojong. “Kami tidak ada henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk terus menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan, agar dalam kegiatan ini tidak menjadi klaster penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sampai saat ini belum juga usai,” jelas Ade.

Di kesempatan yang sama, salah satu penerima BST, Gunawan mengaku terbantu dengan adanya bantuan ini. “Saya sudah dua kali di tahun 2021 ini menerima bantuan ini. Ya ini sangat membantu disaat keadaan serba susah seperti ini. Saya berharap masa pandemi ini cepat berlalu lah, karena sangat menyulitkan buat kami,” ucap Gunawan.

** Nay Nur’ain