24.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

DPR Tunggu Sikap Pemerintah

PKS: Jika tak Dilakukan, Berarti Drama Saja

Jakarta | Jurnal Inspirasi

DPR RI masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait wacana revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya bahwa revisi memungkinkan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Kami tunggu Menkumham untuk bisa membahas itu di dalam raker lagi, sebelum penetapan Prolegnas (Prioritas) 2021. Jadi Baleg prinsipnya terbuka dan benar-benar mengapresiasi sebuah konsep dari Presiden,” ujar Willy, Kamis (18/2).

Revisi UU ITE berpeluang masuk ke dalam daftar prioritas, karena Prolegnas Prioritas 2021hingga saat ini belum ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Rencananya, Baleg bersama pemerintah dan DPD akan menggelar rapat kerja usai masa reses yang selesai pada 7 Maret mendatang, untuk kembali membahas hal tersebut. “Kita lihat nanti apakah ini akan difollow up oleh Menkumham. Tapi sekali lagi Prolegnas 2021 kita masih memungkinkan,” ujar Willy.

Jika masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, ia menilai bahwa pembahasan revisi UU ITE dapat diselaraskan dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Melihat kedua produk hukum itu saling berkaitan.

Pembahasan revisi UU ITE juga nantinya dapat dilakukan oleh Komisi I DPR yang saat ini juga masih dalam tahap pembahasan RUU PDP. Dapat pula dibahas oleh Baleg atau Komisi III DPR yang membidangi hukum. “Semuanya nanti kita putuskan di dalam raker, tapi sejauh ini saya melihat hampir mayoritas fraksi mendukung revisi ini. Sejauh ini belum ada ganjalan berarti jika ini masuk ke dalam Prolegnas,” ujar politikus Partai Nasdem itu.

Dikutip dari laman resmi DPR, revisi UU ITE sendiri masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024. Revisi itu menjadi usulan DPR dan berada di nomor urut tujuh, di bawah RUU tentang Tugas Perbantuan Militer.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatan, pada dasarnya pihaknya mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Namun hingga saat ini, Komisi I masih menunggu pemerintah untuk memasukkan usulan tersebut.

Komisi I, kata Meutya, terus menerima masukan ihwal UU ITE sejak terakhir direvisi pada 2016. Saat itu, pembahasan revisi berkutat pada Pasal 45 ayat 3 yang mengatur ketentuan pidana atas penghinaan atau pencemaran nama baik. “Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut,” ujar Meutya saat dikonfirmasi.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa PKS dalam hal ini mendukung Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE. Mardani berharap revisi UU tersebut bukan hanya sekadar wacana. “Apresiasi niat revisi UU ITE. Perlu bukti dengan waktu yang tegas. Semoga sebulan ke depan sudah ada kemajuan,” kata Mardani, Kamis (18/2).

Pria yang saat ini duduk di Komisi II DPR itu juga berharap revisi UU ITE benar-benar direvisi dikarenakan ada sejumlah pasal yang saat ini memiliki multitafsir.  Menurut Mardani, rakyat akan melihat sendiri apakah ucapan Jokowi tersebut benar atau tidak. “Jika revisi (UU ITE) tidak dilakukan, maka itu hanya akan menjadi drama saja,” ujar Mardani.

Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto melihat, munculnya potensi kriminalisasi yang semakin bertambah dan merugikan masyarakat serta dirasa tidak lagi menampung kebutuhan masyarakat, tentu rencana revisi UU ITE bisa dimengerti. “Selama perubahan tersebut menyangkut norma substantifnya yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi,” kata Didik, Kamis (18/2).

Namun kata Didik, harus dipahami juga bahwa potensi kriminalisasi tidak hanya terkait dengan muatannya saja tapi juga bisa diakibatkan adanya disorientasi atas penegakan hukum dan proses pemidanaannya.

Hal inilah yang juga harus menjadi satu kesatuan dalam pembenahannya yang harus dilakukan secara utuh dan komprehensif, mengingat ancaman kriminalisasi ini bisa mengganggu begitu banyak aspek kehidupan, termasuk kebebasan berpendapat dan mengekspresikan kritik.

“Dalam perkembangan akhir-akhir ini potensi disorientasi terhadap penerapan khususnya pasal-pasal yang terkait dengan defamasi, ujaran kebencian, asusila bisa menjadi alat kriminalisasi,” terang Didik.

“Apabila penegakan hukumnya tidak dilakukan secara proper dan proporsional, tidak arif dan bijaksana, serta tidak dilakukan secara selektif maka tidak tertutup kemungkinan akan terus memakan korban,” tambahnya.

Dengan demikian, menurut Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini, yang tidak kalah penting adalah political will pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE juga sangat menentukan. Penyikapan dan penindakan yang represif dan tidak terukur bisa menumbuhsuburkan kriminalisasi. “Saya yakin pemerintah yang adil dan demokratis akan bisa mencegah munculnya berbagai bentuk kriminalisasi,” ujarnya.

Meskipun revisi UU ITE dilakukan, Didik menambahkan, apabila tidak dibarengi dengan political will yang baik dari pemerintah, serta kesadaran hukum masyarakat tidak terus dibangun maka tidak ada jaminan kriminalisasi akan berhenti.

“Jika terjadi revisi kembali terhadap UU ITE, menjadi penting untuk mendudukan undang-undang ini secara tepat. Jangan sampai UU ITE bisa menjadi UU sapu jagat,” pungkas Ketua Umum Karang Taruna itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka kesempatan agar DPR merevisi UU ITE jika memang pada implementasinya menimbulkan ketidakadilan. Jokowi mengatakan itu pada saat Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2021. Jokowi pada kesempatan yang sama juga meminta agar Kapolri selektif dan berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir dan rentan terhadap ketidakadilan.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles