31 C
Bogor
Saturday, April 11, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1262

Kopi Nako Rumah Sangrai, Tempat Ngopi di Baranangsiang

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Ngopi sudah menjadi aktivitas rutin para remaja masa kini, selain ingin menikmati rasa secangkir kopi mereka juga mencari tempat ngopi yang fotogenik untuk menjadi kebutuhan media sosialnya.

Kopi nako, menjadi tempat nongkrong yang terkenal dikalangan remaja di daerah Jakarta, Bogor dan Depok. Kini kopi nako membuka cabang lagi di daerah Baranangsiang, Kota Bogor yaitu Kopi Nako Rumah Sangrai.

Memiliki desain tak jauh beda dari kopi nako lainnya, Kopi Nako Rumah Sangrai menyediakan tempat outdoor dan indoor untuk kalian nikmati. Sedikit berbeda di bagian outdoor yang terdapat kebun kopi mini, juga tangga untuk duduk yang paling sering menjadi spot foto para pengunjung.

Ciri khas dari Kopi Nako Rumah Sangrai ada pada menu mocktail kopi yang dipadupadankan dengan rempah-rempah Indonesia yaitu, kopi kaktus, seri violet, seri buah, seri teh wedang jahe dan lainnya.

Kopi Nako Rumah Sangrai juga menyediakan aneka rice bowl dengan varian toping yang kalian suka, juga menu cemilannya yaitu, donat siram memiliki rasa yang di luar ekpektasi, donatnya yang kenyal dan disiram dengan saus yang bisa kalian pilih rasanya.

Bagi yang ingin bersantai pada akhir pekan atau berkumpul dengan teman-teman, Kopi Nako Rumah Sangrai menjadi tempat yang asik kalian kunjungi di Kota Bogor.

Ajeng,Naning,Muthia [MG/UIK-jb]

Rossa Ajak Lee Dong-Hae Super Junior di Musik Video Terbarunya

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Penyanyi terkenal Indonesia, Rossa mengajak Lee Dong-Hae personil boyband ternama Korea Selatan Super Junior di musik video (MV) terbarunya yang berjudul “The Heart You Hurt” yang resmi tayang pada Rabu (31/3) di official youtube channel Rossa.

Rossa

Ini merupakan kali pertama personil Super Junior hadir di musik video penyanyi lain. Kesuksesan Rossa menghadirkan Lee Dong-Hae berkat keduanya berada dalam satu perusahaan agensi besar SM Entertainment. Lee Dong-Hae terlihat antusias terlibat dalam musik video ini. “Saya muncul di musik video penyanyi Indonesia, sebuah proyek yang menyenangkan,” ujarnya dalam postingan Instagram miliknya pada Sabtu (27/3) lalu.

Pujian disampaikan Umar Hadi, Duta Besar Indonesia untuk Korea. “Rossa, selamat untuk MV kamu yang baru “The Heart You Hurt” bersama anggota Super Junior Dong Hae. Saya yakin MV ini banyak penggemarnya baik dari Indonesia maupun Korea. Saya ikut bangga talenta Indonesia mampu bekerja sama sengan talenta korea dan perusahaan agensi SM Entertainment.”

Dia juga menyampaikan harapannya musik video ini dapat menginspirasi dan memberikan semangat untuk talenta-talenta di Indonesia. Tidak hanya itu, pujian juga disampaikan oleh Park Tae-Sung, Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia. “Terima kasih Rossa selalu ikut andil dalam kegiatan pertukaran budaya Korea dan Indonesia. Semoga MV ini bisa sukses dan semakin banyak yang menyukai lagu Rossa”.

Komposisi awal lagu ini pertama kali dirilis pada tahun 2009 oleh Enda (gitaris band Ungu) untuk Rossa. Kemudian dibawakan dengan alih bahasa Korea berjudul “Sangcheo Badeun Maeum” atau “The Heart You Hurt” yang resmi dirilis pada 14 Agustus 2020 oleh Inspire Musik. Selain menghadirkan Lee Dong-Hae, terdapat pula aktor Indonesia Dion Wiyoko dalam musik video ini.

** Reka Faturachman [MG/UIK-Jb]

Waspada Modus Pencurian Kempeskan Ban, Istri Kades Jadi Korban

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Polres Bogor berhasil menangkap tiga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan). Modus pencuriannya dengan pecah ban. Berawal saat korban Silfia Maharani (39), istri Kepala Desa Ciangsana mengambil uang di sebuah bank di Desa Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Hal ini disampaikan Kapolres Bogor AKBP Harun. “Pencurian ini diawali dari adanya korban yang pada tanggal 1 Maret ini, melakukan pengambilan uang di bank BCA di Ciangsana. Tersangka ini modusnya, sudah dari awal mengikuti korban, udah dari awal dia masuk ke bank dengan mengawasi mana-mana nasabah yang terlihat mengambil uang,” ujar AKBP Harun saat ekspose di Polres Bogor, Rabu (31/3/21).

“Setelah melihat nasabah yang kelihatan mengambil uang yang cukup banyak, diikuti. Setelah korban keluar, pelaku mengikuti korban, didalam perjalanan tersangka melakukan aksinya dengan cara menendang atau menyiapkan paku. Paku yang sudah dimodifikasi. Didalamnya ada lubang sehingga setelah masuk ke dalam ban mobil langsung bisa keluar angin dari bannya. Dalam waktu tidak sampai 10 menit, ban mobil sudah langsung kempes, pada saat kempes disinilah tersangka melakukan aksinya,” lanjut Harun.

Ada 4 orang tersangka diantaranya berinisial IR, AS, BU dan AN. Sedangkan AN masih dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi menangkap 3 tersangka di Cibitung, Bekasi pada 8 Maret 2021. Empat tersangka diketahui mempunyai peran masing-masing, Dengan membentuk 2 kelompok dengan 2 motor, satu motor mengawasi dan satu lagi mengeksekusi. AN dan IR melakukan eksekusi dengan meletakkan paku kedalam ban.

Setelah mobil berhenti karena bannya kempes, IR yang melakukan pencurian kedalam mobil tersebut. Pelaku mengambil tas berisi uang tunai sebesar 70 juta, satu buah handphone Samsung, sebuah cek, jam tangan Samsung, KTP elektronik. “Dari barang bukti yang ada, uang sebesar 70 juta dibagi-bagi dengan tersangka DPO yang paling besar. DPO AN mendapat bagian yang lebih besar memang pentolannya ini. Ini masih dakam pengejaran,” tandas AKBP Harun.

Sementara korban Silfia baru menyadari kehilangan uang dan barangnya setelah berhenti karena bannya kempes. “Sekitar 2 KM tidak sampai 10 menit. Pada kejadiannya hari itu tanggal 1 Maret saya ke bank BCA di dareah kota wisata Ciangsana. Saya beserta anak saya usia 3 tahun mencairkan cek untuk gaji karyawan. Saya samasekali tidak merasa curiga. Yang pertama karena saya nyetir fokus, saya ngerasanya kendaraan saya ada yang aneh saja.”

“Saya turun. Saya cek mobil saya dibelakang bannya sudah kempes. Pas (pelaku) ngambil saya gak tahu cuma pas mau naik mobil lagi sudah nggak ada. Anak saya dibelakang main hp posisinya di jok kedua. Anak saya tidak ngeliat mungkin karena fokus main gadget, gadgetnya tidak diambil,” jelas Silfia.

Dia menyampaikan terimakasihnya kepada Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri. “Saya mengucapkan terimakasih atas kerjakerasnya sudah menangkap pelaku, karena  pencurian itu meresahkan warga,” tutur Silfia. Atas kejadian tersebut tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

** Eliyani | Nurma [MG/UIK-Jb]

Didatangi Pimpinan Az-Zahra, Camat Jonggol Konsisten Tolak Kegiatan Sebelum Ada Izin

0

Jonggol | Jurnal Inspirasi

Pimpinan PT.Az-Zahra Mulia Karya /Az-Zahra Hills menghadap Camat Jonggol Andri Rahman, Selasa (30/3), setelah pihak kecamatan melayangkan surat pemberhentian kegiatan di kawasan Kavling Az-Zahra Hills di Kampung Leungsir RT 01/05, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol. Pihak kecamatan tetap komitmen bahwa Az-Zahra Hills mesti menunjukkan izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Tujuannya (pimpinan Az-Zahra Hills) menghadap saya untuk menyampaikan komitmennya diantaranya, menindaklanjuti perizinan, membersihkan dan mengantisipasi agar tanah tidak ke jalan, serta menyelesaikan kasus pemalsuan izin (oleh oknum stafnya),” jelas Andri Rahman kepada Jurnal Bogor melalui WhatsApp, Rabu (31/3).

Camat Jonggol ini memang layak mendapatkan acungan jempol karena ketegasannya dalam menegakkan aturan. Menurutnya, walaupun pimpinan Az-Zahra yakni Ujang Kusnandar yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukamakmur membuat komitmen, namun tetap sebelum ada izin yang dikantongi dari Pemda Kabupaten Bogor, tidak boleh ada aktivitas.

“Sudah saya sampaikan dan saya minta untuk istirahat sampai mengantongi izin apalagi ini dalam kondisi hujan, dan Kades Ujang pun menurutnya sudah menghadap langsung Pak Kadis DPMPTSP dan akan dibantu oleh adik beliau yang bernama Edi yang juga bekerja di DPMPTSP,” pungkas Andri.

Sebelumnya disebutkan, Kabid Operasional DPMPTSP Adi Nugraha menjelaskan, PT. Az-Zahra Mulia Karya / Az-Zahra Hills tidak ada dalam dokumen dan belum pernah mendaftarkan perusahaannya untuk Agrowisata Villa dan Resort.  Kavling Az-Zahra Hills sendiri  sudah beroperasi beberapa bulan terakhir, tanpa mengantongi izin dari dinas terkait dan hanya mengantongi izin lingkungan, serta diduga tersandung kasus pemalsuan IPPT, namun nekat menawarkan kepada konsumen dengan berspanduk aman perizinan.

** Nay Nur’ain

DPC Demokrat Kabupaten Bogor Bersyukur Hasil KLB Ditolak

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bogor, H. Anton Sukartono Suratto, mengaku bersyukur karena Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu.

“Saya sangat mengucap syukur Alhamdulillah KLB illegal dan inkonstitusional yang mengatasnamakan Partai Demokrat telah ditolak oleh Pemerintah, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap Ketua Umum Partai Demokrat yang sah,” kata H. Anton Sukartono Suratto dihubungi Jurnal Bogor, Rabu (31/3/2021).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI tersebut juga berterimakasih kepada Pemerintah yang dinilainya telah menegakkan hukum dengan baik dan melakukan prosesnya dengan cepat. “Atas nama keluarga besar Partai Demokrat Kabupaten Bogor, kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah melakukan penegakan hukum dengan baik dalam masalah ini, sehingga kini masyarakat dapat mengetahui kebenaran terkait masalah ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Kang H. Anton ini mengatakan, saat ini pengurus, kader, relawan dan  simpatisan Demokrat di seluruh penjuru tanah air merasa bangga dan bersyukur dengan ditolaknya KLB.

 “Masyarakat Indonesia pada umumnya bersyukur dengan ditolaknya usulan dari KLB abal-abal, sehingga demokrasi kita masih terjaga sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rabu (31/3), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umumnya Moeldoko. Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

** Gita Purnama

Anggota Dewan Koordinasi dengan Kadishub, Pungutan Retribusi Akan Ditertibkan

0

Gunungsindur l Jurnal Inspirasi

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni merespon adanya sejumlah sopir angkutan barang yang mengaku masih dipungut retribusi saat melintas di jalan raya Pembangunan, Gunungsindur. Achmad Fathoni menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan.

“Kalau gak ada dasarnya berarti pungli,” ujar politisi dari PKS itu kepada Jurnal Bogor, Rabu (31/3). “Kebijakannya kan sudah tidak ada, kok di lapangan masih dilakukan pengutipan, terus dasarnya apa?,” tandasnya.

Mengenai hal itu kata dia, Kadishub sudah konfirmasi bahwa pungutan parkir yang ditarik di jalan sudah dihapuskan. “Jadi tidak ada dasar hukum pungutannya dan pihak Dishub berjanji akan menertibkan. Kalau masih ada yang melakukan, itu hanya oknum. Maka itu  ketika masih adanya pengutip tersebut Dinas Perhubungan  akan mentertibkan kembali,” jelas Achmad Fathoni.

Sebelumnya disebutkan, sejumlah sopir angkutan barang mengaku masih dipungut retribusi saat melintas di jalan raya Pembangunan, Gunungsindur. Padahal retribusi itu telah dihapus berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor yang mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 24 tahun 2020 tentang titik lokasi parkir dan tepi jalan umum, yang menghapus atau melarang adanya pungutan retribusi lintasan di jalan raya Kabupaten Bogor.

** Arip Ekon

Komisi 4 Geram, Masih Ada Gizi Buruk di Kabupaten Bogor

0

Sukajaya | Jurnal Inspirasi

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Ruhiyat Sujana turut prihatin dengan masih ada warga yang menderita gizi buruk di Kabupaten Bogor, seperti di Kampung Sipayung RT 02 RW 03, Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

“Turut prihatin dan sangat miris dengan kondisi yang dialami Oji bocah berusia 6 tahun yang menderita gizi buruk terputus pengobatannya karena tidak ada biaya,” kata Ruhiyat Sujana, Rabu (31/3/2021).

Ia pun mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor segera membantu pemulihan penderita gizi buruk di wilayah Sukajaya. “Ini baru satu yang ketahuan dan muncul di media, jangan-jangan masih banyak di sana penderita gizi buruk, “tegasnya.

Sebelumnya Mumun (38) orang tua Oji, mengatakan Anaknya  tersebut diketahui menderita gizi buruk saat menginjak usia 6 bulan, bahkan saat  itu pihak keluarga melakukan pengobatan rutin, namun karena terkendala biaya akhirnya pengobatan terhenti.

“Dulu sempet bawa ke RSUD Leuwiliang karena  kita gak punya biaya  jadi dibawa pulang,” ujarnya kapada awak media, Selasa (30/3/2021).

Dengan kondisi tersebut, Mumun berharap mendapatkan  perhatian dari pemerintah untuk biaya kesembuhan anaknya tersebut. Diakuinya sudah ada bantuan dari kepala desa berupa  asupan makanan, namun belum bisa menyembuhkan kondisi anaknya.

“Setiap bulan kita dikirimkan Sun oleh kepala desa, itu juga kadang kurang, jadi saya suka ngutang dulu ke warung, karena Oji suka menolak makanan yang lain, maunya Sun saja,” tuturnya.

** Cepi Kurniawan

Kades Karokean, Camat Geleng-geleng Kepala

0

Cibungbulang | Jurnal Inspirasi

Camat Cibungbulang Yudi Nurjaman merespon dengan geleng-geleng kepala adanya video seorang kepala desa di Cibungbulang berseragam dinas beserta perangkat desa, Ketua RT tengah asik karaoke dan berjoget dangdut. Atas kejadian yang bisa jadi salah persepsi tersebut, sang Kades meminta maaf meski kejadian itu dilakukan diluar jam kerja.

“Saya sangat prihatin dan sudah saya berikan teguran kepada Kades Ciaruteun Ilir yang telah melakukan karoke di ruangan kepala desa,” ungkap Camat Yudi kepada media, Rabu (31/03/2021).

Atas kejadian itu Camat Cibungbulang dengan tegas mengimbau kepada seluruh kepala desa se – Kecamatan Cibungbulang untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi. “Hiburan boleh-boleh saja tapi harus tau tempat dan waktu, ya mudah-mudahan ini yang terakhir di Kecamatan Cibungbulang,”paparnya.

Ia menjelaskan, video itu bakal berakibat buruk bagi citra kepala desa sebagai seorang pemimpin harus memberikan contoh. “Namun, dengan seperti video yang beredar menjadi contoh yang kurang baik apalagi di saat jam kerja,” ujarnya.

Sebelumnya Kades Ciaruten Ilir Supandi telah memberikan klarifikasi bahwa aksi jogetnya bersama ketua RT itu dilakukan diluar jam kerja  usai melaksanakan kegiatan sosialisasi penanganan Covid-19 kepada masyarakat.

“Spontan aja hilangkan penat ketua RT bawa sound system langsung setel musik itu pun setelah jam pulang kerja pukul 5 sore,” ujarnya. Cepi Kurniawan

Pol PP Bongkar 23 Lapak Bangunan Berdiri Diatas Irigasi di Jasinga

0

Jasinga | Jurnal Inspirasi

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor dengan kekuatan 110 personil melakukan operasi tertib pasar di wilayah Kecamatan Jasinga. Sebanyak 23 Lapak bangunan dibongkar petugas penegak Perda karena berjualan diatas saluran irigasi dan di tanah milik pemerintah, Rabu (31/2/2021).

Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bogor bersama dengan Kasi Ketertiban Umum Kecamatan Jasinga telah memberikan surat teguran kepada para pedagang agar membongkar sendiri lapak dagangnya.

“Sebelumnya dari Mako Satpol PP Kabupaten Bogor bersama dengan kami dari pemerintah kecamatan telah memberikan surat pemberitahuan kepada pedagang, ada total 38 pedagang yang kami berikan dengan jeda waktu 6 hari sejak diberikan surat tersebut dan sisanya 23 bangunan kami bongkar bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor,” ujar Kanit Pol PP Kecamatan Jasinga, Herlan Dimyatie kepada wartawan, kemarin.

Herlan menjelaskan dalam pembongkaran itu  beberapa perwakilan dari pedagang ada yang meminta penangguhan untuk proses pembongkaran. “Namun kami tetap dengan aturan dan sesuai dengan surat pemberitahuan yang sebelumnya kita berikan kepada mereka, maka pembongkaran ini tetap kami lakukan. Personil kami bahu membahu membantu para pedagang untuk merapikan dagangannya,” katanya.

Sementara itu, selain penertiban lapak PKL yang berada diatas trotoar dan saluran irigasi, Srikandi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan di dalam Pasar Jasinga.

** Cepi Kurniawan

Kemenkum HAM Tolak Hasil KLB Deli Serdang

0

AHY: Tidak Ada Dualisme di Demokrat

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan hasil perselisihan Partai Demokrat, Rabu (31/3). Kemenkum HAM menyatakan menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara dengan Ketua Umum Moeldoko. Ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi kepengurusan Demokrat hasil KLB dan pemerintah tetap mengakui hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta yang dipimpin Agus Harimurti Yudhono (AHY).

Agus Harimurti Yudhono

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan verifikasi Kemenku HAM masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC yang datang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

Merepon pengumuman tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat AHY bersyukur karena pemerintah telah menolak pengajuan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Sumatera Utara yang digagas oleh Jhoni Allen Cs.

Dengan ditolaknya kepengurusan kubu Moeldoko Cs, mempertegas tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Atas hasil ini, putra sulung Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu memberikan apresiasi kepada pemerintah. AHY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo karena telah menegakkan hukum yang adil dalam kasus ini.

AHY juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurut AHY, aparat pemerintah telah bekerja dengan baik dan benar dalam memutuskan kasus ini.

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala perhatian doa dan dukungannya selama ini kepada sahabat-sahabat partai politik sebagai mitra berdemokrasi para tokoh masyarakat, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah juga masyarakat luas, termasuk para politisi senior, purnawirawan TNI dan Polri, akademisi, ulama dan para pemuka agama,” ujarnya.

“Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa bahwa apa yang telah diputuskan pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat,” kata jelas AHY.

AHY memandang dalam setelah keluarnya keputusan ini, maka semakin menegaskan bahwa Partai Demokrat yang dipimpinnya adalah yang sah. AD/ART Partai yang diakui Pemerintah juga jelas AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 Partai Demokrat yang dilaksanakan di Jakarta.

“Penegasan terhadap legalitas terkait kepengurusan serta konstitusi partai yang yakni AD dan ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres Partai Demokrat 2020 yang lalu yang telah berkekuatan hukum tetap dan disahkan oleh negara artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat,” ujarnya.

AHY menegaskan, Partai Demokrat yang dipimpinnya mengapresiasi kinerja Pemerintah yang telah bekerja secara adil dan objektif dalam membuat keputusan. Hal ini tentunya adalah kabar baik bagi Demokrat dan juga proses demokrasi di Indonesia.

“Kami bersyukur keputusan pemerintah ini adalah kabar baik bukan hanya untuk partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air Alhamdulillah dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Sementara Ketua DPP Departemen Hukum Dan Hukum HAM, Didik Mukrianto, mengaku sudah memprediksi penolakan Kemenkum HAM. Didik menjelaskan berdasar landasan hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak bisa memproses permohonan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB.

“Saya seyakin-yakinnya Menkum HAM akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB. Dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut,” kata Didik, Rabu (31/3).

Didik mengatakan, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkum HAM tak mungkin menafsirkan UU. Sebab, itu bukan kewenangannya. Dalam konteks itulah, ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit.

“Maka demi hukum saya sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka. Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM,” jelasnya

Menurut Didik, sangat nyata dan jelas dalam berbagai pernyataan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB. Mereka mengganggap AD/ART versinya sah untuk melakukan pertemuan yang diklaim sebagai KLB. Moeldoko Cs tak merujuk AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020. 

Padahal, AD/ART Kongres V yang sudah disahkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

“Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB adalah inkonstitusional dan illegal, dan demi hukum tidak ada pemerintah di manapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum,” ujarnya.

** Asep Saepudin Sayyev