27.3 C
Bogor
Saturday, July 19, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1234

Malam, Jalan Sudirman Ditutup

Bogor | Jurnal Inspirasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai melaksanakan simulasi pemantapan penyekatan Jalan Jenderal Sudirman pada Selasa (12/1) malam. Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai optimal pada Rabu (13/1) hingga 25 Januari mendatang. Diketahui, penutupan jalan akan dimulai dari Simpang Air Mancur hingga Simpang Bogor Permai, sejak pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Saat ini pemantapan dan sosialisasi masih dilakukan. Dishub, Satpol PP dan Organda akan terus mensosialisasikan kebijakan ini. Untuk penutupan jalan sendiri adalah diskresi kepolisian,” ujar Kepala Dishub, Eko Prabowo kepada wartawan, Selasa (12/1) malam.

Menurut Eko, setiap harinya Dishub akan menurunkan 20 personel yang akan dibagi menjadi tiga shift untuk menjaga area yang disekat. “Kendaraan ada yang diberi pengecualian untuk lewat, yakni ambulan, pemadam kebakaran serta kendaraan pribadi yang sedang dalam keadaan darurat,” jelasnya.

Untuk rekayasa lalu lintas, kata Eko, kendaraan yang datang dari arah Jalan Jenderal Ahmad Yani akan dibelokan menuju fly over Marthadinata untuk kemudian masuk ke kawasan Merdeka atau Dewi Sartika.

“Sedangkan dari arah Djuanda diteruskan ke Jalak Harupat atau bila memungkinkan dimasukan ke Gedong Sawah untuk kemudian keluar di Jalan Abesin. Tapi itu harus dilihat dulu tingkat kepadatannya,” beber Eko.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agustian Syah mengatakan bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi perihal kebijakan itu selama dua hari terakhir. Jalan Jenderal Sudirman, sambung dia, merupakan salah satu titik kerumunan yang paling krusial.

“Jadi kebijakan ini diambil agar kerumunan warga tak bertumpu disini (Jalan Jenderal Sudirman). Sebab, sudah beberapa kali kami peringatkan pelaku usaha soal kerumunan, tapi mereka tak sanggup mengendalikan,” paparnya.

Kata dia, ada tiga titik lain kerumunan yang menjadi concern, selain Jalan Jenderal Sudirman. Yakni, Devris, Jalan Binamarga dan Suryakencana. “Di tiga area itu kita lebih menekan pedagang agar tak membandel. Mereka hanya boleh buka sampai jam 22.00 WIB sesuai aturan PPKM,” katanya.

Para pelanggar PPKM, kata Agus, akan dikenakan sanksi denda maksimal hingga penutupan sementara tempat usaha. “Tim Pemburu Pelanggaran PPKM sudah dibentuk. Mereka terdiri dari Satpol PP, polisi dan TNI. Nanti mereka yang akan mengawasi,” paparnya.

Pengalihan Arus Lalu Lintas

  • Dari arah Jalan Jenderal Ahmad Yani akan dibelokan menuju fly over Marthadinata untuk kemudian masuk ke kawasan Merdeka atau Dewi Sartika.
  • Dari arah Jalan Djuanda diteruskan ke Jalak Harupat atau bila memungkinkan dimasukan ke Gedong Sawah untuk kemudian keluar di Jalan Abesin.

** Fredy Kristianto

Praperadilan Habib Rizieq Ditolak

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Status tersangka Habib Rizieq Shihab tak dicabut dalam kasus penghasutan dalam kerumunan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq. Hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan, Selasa (12/1).

Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Sahyuti.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim. “Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegas hakim Sahyuti.

Hakim mengatakan sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahl. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,” kata hakim.

Hakim juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun dua kali juga tidak datang. Terkait hal itu, hakim berpendapat maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.

“Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi peelanggaran itu melanggar kewajiban. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” kata hakim.

“Menimbang pemanggilan terhdadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak,” ucap hakim tunggal Sahyuti.

Hakim Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” ucapnya.

Habib Rizieq diketahui mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, menyebut putusan hakim menyesatkan. “Putusan hakim ini, pendapat saya, menyesatkan. Menyesatkan karena sudah mengubah asas hukum. Dari asas hukum lex specialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Asas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang,” kata Alamsyah seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/1).

“Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Jadi ada lagi hukum specialis, undang-undang karantina, ya undang-undang karantina yang dipakai. Bukan dua-duanya digabung, itu sesat,” tambahnya.

Alamsyah kemudian menyatakan berencana menggugat judicial review ke MK terkait proses sidang praperadilan. Dia menilai praperadilan seharusnya tidak diputus oleh hakim tunggal, melainkan majelis hakim yang ada hakim anggotanya.

“Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan, yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu tidak ada teman, maka pendapat para ahli, sampingan saja,” sebutnya.

** ass

Politikus PDIP Tolak Divaksin

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Meskipun ada sanksi pidana bisa berupa denda hingga penjara atau bahkan keduanya sekaligus bagi yang menolak vaksin Covid-19, namun anggota Komisi IX DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning menolak untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. Ribka mengisyaratkan masih meragukan keamanan dari vaksin Sinovac tersebut.

Disebutkan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, adanya sanksi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Soal vaksin, saya tetap tidak mau divaksin meskipun sampai yang usia 63 tahun bisa divaksin,” kata Ribka dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang digelar daring, Selasa (12/1). 

Ribka yang saat ini berusia 61 tahun mencontohkan sejumlah konsekuensi usai dilakukan program vaksinasi, seperti vaksin polio dan vaksin kaki gajah. Menurut catatannya, program vaksin tersebut menimbulkan dampak seperti lumpuh hingga meninggal dunia di beberapa daerah. “Jadi, jangan main-main dengan vaksin ini. Saya bilang saya yang pertama menolak vaksin,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mencecar pemerintah mengenai persiapan program vaksinasi. Rencananya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan disuntik pertama pada Rabu, 13 Januari.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Gerindra, Putih Sari mempertanyakan persiapan tenaga kesehatan dalam program vaksinasi. Menurutnya, vaksinasi Covid-19 ini membutuhkan pelatihan agar bisa berjalan lancar.

Pertanyaan itu disampaikan langsung kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Penny Lukito dan Direktur PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir. “Saya mendengar pelatihan oleh Dinas Kesehatan, apakah sudah semua daerah melakukan pelatihan ini? Berapa jumlah tenaga kesehatan yang sudah dilatih melakukan vaksinasi lalu dukungan operasional apakah sudah disiapkan,” ujarnya.

Senada, Anggota Komisi IX dari Partai Demokrat Aliyah Mustika Ilham mempertanyakan sarana dan prasarana distribusi dan penyimpanan vaksin Covid-19. Menurutnya, pemerintah harus memastikan jika vaksin Covid-19 tersebut masih sesuai dengan standar ketika disuntikkan kepada masyarakat. “Dari pernyataan di media Pak Menteri akan libatkan pihak swasta, di sini siapa saja dalam hal distribusi logistik?” katanya.

Aliyah juga mempertanyakan kemampuan vaksin Sinovac melindungi masyarakat dari virus corona. Diketahui efikasi vaksin Covid-19 Sinovac ini sebesar 65,3 persen. “Apakah vaksin Sinovac bisa melindungi masyarakat dari dengan efikasi 65,3 persen? Optimisme apa yang ingin dicapai pemerintah?” ujarnya.

Sebelumnya, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac. BPOM menyebut bahwa vaksin Sinovac memiliki efikasi sebesar 65,3 persen. Kepala BPOM Penny K. Lukito memastikan vaksin Covid-19 Sinovac aman digunakan. Menurutnya, efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang. Efek samping bersifat lokal antara lain berupa nyeri, iritasi, pembengkakan. Sementara efek samping sistemik, berupa nyeri otot, fetik, dan demam.

Sedangkan frekuensi efek samping dengan derajat berat, sakit kepala, gangguan di kulit atau diare yang dilaporkan hanya 0,1 sampai dengan 1 persen. Efek samping tersebut bukan efek samping yang berbahaya dan dapat pulih kembali. Pemerintah menjadwalkan vaksin dimulai pada 13 Januari. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pejabat lainnya menjadi klaster pertama yang disuntik vaksin Covid-19.

** ass

Ganti Rugi Rp 1,25 Miliar per Penumpang Sriwijaya Air

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Mengacu pada Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang penerbangan, keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 berhak atas ganti rugi dari pihak maskapai. Beleid tersebut menegaskan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Sementara dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Presiden Jokowi meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan pihak Sriwijaya Air dan Jasa Raharja untuk mempercepat proses layanan dan pendampingan serta memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi.

“Pak Presiden meminta pada saya untuk mengoordinasikan proses layanan kepada keluarga korban dengan sebaik-baiknya, dan juga memberikan pendampingan agar hak-hak korban terselesaikan,” ujarnya dalam video conference Selasa (12/1).

Sementara Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dalam keterangan resminya menyatakan perseroan siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ 182 selama proses identifikasi berlangsung. Di samping itu, ia memastikan segala hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ucapnya.

Sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Sementara mengenai perkembangan pencarian korban dan serpihan pesawat, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dengan resmi menyerahkan flight data recorder (FDR) atau perekam data penerbangan dari pesawat Sriwijaya Air SJ-182 kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Selasa (12/1). 

Bagian dari kotak hitam pesawat yang hilang pada Sabtu (9/1) itu terlebih dahulu diserahkan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kepada Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Bagus Puruhito yang kemudian langsung memberikannya kepada pihak KNKT.

“Saya selaku koordinator SAR telah melakukan operasi SAR jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 dengan ini secara resmi menerima penyerahan FDR dari pesawat Sriwijaya. Pada kesempatan ini ‘black box’ ini secara resmi akan saya serahkan pada KNKT,” kata Bagus Puruhito di Dermaga JICT II, Jakarta Utara, Selasa.

Selanjutnya, masih akan dilakukan pencarian cockpit voice recorder (CVR) atau perekam suara kokpit. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengucapkan terima kasih atas usaha segala pihak untuk menemukan FDR.

Untuk selanjutnya, pihaknya membutuhkan waktu mengunduh data dari rekaman tersebut. “Sekali lagi kami mohon doanya dari semuanya agar pengunduhan data bisa berjalan lancar. Sekali lagi kami membutuhkan waktu dua sampai lima hari. Apakah data ini bisa terbaca atau tidak, nanti kami akan sampaikan. Kalau data memang berhasil kita buka dan isinya seperti apa dan kami akan sampaikan garis besarnya,” katanya.

Kotak hitam adalah sekumpulan perangkat yang digunakan pada transportasi, merujuk kepada perekam data penerbangan (FDR) dan perekam suara kokpit (CVR) dalam pesawat terbang. Fungsi kotak hitam untuk merekam pembicaraan antara pilot dan pemandu lalu lintas udara atau air traffic control (ATC) serta untuk mengetahui tekanan udara dan kondisi cuaca selama penerbangan.

Meskipun bernama kotak hitam, barang tersebut berwarna oranye, guna memudahkan pencarian jika pesawat itu mengalami kecelakaan. Kotak hitam terdiri atas alat perekam suara di ruang kemudi pilot (CVR) dan alat rekam data penerbangan (FDR).

Pesawat Sriwijaya Air bernomor register PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1), pukul 14.40 WIB dan jatuh di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

Pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pukul 14.36 WIB. Jadwal tersebut mundur dari jadwal penerbangan sebelumnya 13.35 WIB. Penundaan keberangkatan karena faktor cuaca.

Sementara Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri per hari ini (12/1) telah menerima 56 kantong jenazah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Hal itu disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Brigjen Pol Rusdi mengatakan selain 56 kantong jenazah, RS Polri juga telah menerima delapan kantong properti pesawat. Menurutnya, tim DVI juga akan mengidentifikasi kantong-kantong tersebut. Ia menambahkan, jika data telah lengkap akan ditindak lebih lanjut. RS Polri akan melakukan pencocokan data dari DNA keluarga korban.

** ass

Kinerja Ekspor Meningkat 12 Persen

Bogor | Jurnal Inspirasi

Badan Karantina Pertanian (Barantan) melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Swissbelin, Selasa (12/1). Dalam kegiatan tersebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan arahan terkait peningkatan produksi dan ekspor pertanian yang saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Kepala Barantan Dr. Ali Jamil mengatakan bahwa aturan yang menjadi dasar kerja badan karantina adalah Undang-undang nomor 16 tahun 2016 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 21 tahun 2019 yang mengatur tentang penambahan tugas.

Menurutnya, dalam perkarantinaan saat ini tidak hanya mencegah keluar masuknya hama atau pemyakit hewan karantina atau organisme pengganggu organ hewan karantina. Tetapi juga termasuk melakukan pengawalan dan pengawasan produk pangan termasuk sumber regenetik. “Jadi itu bagian atau tambahan dari tugas kita,” ujar Ali Jamil kepada wartawan.

Selain itu, Menteri Petanian juga menugaskan Barantan sebagai koordinator untuk akselerasi ekspor. Landasan hukumnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 48. “Itu untuk taspos atau mengenai gugus tugas investasi, peningkatan prestasi dan akselerasi ekspor, khusus karantina itu untuk menangani ekspor,” ujarnya.

Namun, kata dia, dalam actionnya tidak bisa jalan sendiri, karena Barantan tidak punya tangan atau Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam hal budidaya. Maka di poin itu, tugas Barantan hanya mengkoordinasikan dengan badan atau lembaga lain. “Disitu, kita tugaskan direktorat jenderal teknis berkoordinasi dengan kementerian atau badan lembaga lain terkait cerita ekspor,” kata Ali.

Mengenai ekspor, maka Barantan boleh berkoordinasi dengan lintas sektor, misalnya Kementerian BUMN, Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Kemen Perindustrian, Kementrian Perdagangan bahkan di kementerian luar negeri. “Ya, karena memang dari tufoksi, kami ada tugas untuk itu,” tuturnya.

Menurut dia, Rakornas lingkup Barantan kali ini, untuk menindak lanjuti arahan baik dari presiden ataupun menteri perihal pembangunan di sektor pertanian yang sudah dilakukan tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, Ali Jamil juga memaparkan, berdasarkan realise Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa nilai atau kinerja ekspor sampai November 2020 meningkat sekitar 12 persen. “Tentu ini kita dorong oleh sama-sama dengan mitra dilapangan,” paparnya.

Ia tak mengklaim bahwa itu adalah kinerja Kementan atau Badan Karantina sendiri, tetapi hasil kerja bersama dengan lembaga lain. “Disitu ikut andil atau keterlibatan pihak lain ada Kemenkeu, ada Kemenhub apakan dibandara atau di pelabuhan begitu pun keterlibatan dengan para duta besar yang telah membawa produk kita keluar. Jadi artinya, itu hasil kita semua khusunya dengan produk-produk pertanian,” tuturnya.

Meningkatnya nilai ekspor, dari empat sub bidang yang dimiliki Barantan yakni sektor perkebunan, tanaman pangan, holtikultura dan  peternakan terjadi peningkatan yang hampir rata. “Hampir sama terjadi disemua sub sektor, angkat peningkatan ekspornya diangka 12 persen,” kata dia lagi.

Seiring meningkatnya nilai ekspor, maka berdampak pula terhadap minat sertifikasi, khususnya sertifikat kesehatan produk pertanian. Karena menurut dia, hal itu sudah deklarasi internasional melalui SPS.

“Itu sudah tugasnya karantina untuk memberi atau menerbitkan sertifikat kesehatan daripada produk pertanian. Dan terjadi peningkatan hingga 150,5 persen, dari 800 ribu target kita ternyata lebih 1,5 juta sertifikat yang kita sertifikasi di masa 2020. Jadi dengan itu bisa kita lihat seperti apa kinerja  ekspor kita bergerak positif,” tuturnya.

** Fredy Kristianto

Pejabat Pemkot Jadi Saksi Kasus Graha Medika

Bogor | Jurnal Inspirasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat atas terdakwa Fikri Salim bersamaan dengan Rina Yuliana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (12/1).

Agenda pemeriksaan saksi kali ini, hadir di ruang sidang saksi Rudi Mashudi selaku Kabid Izin Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Sedangkan para terdakwa mengikuti sidang melalui video jarak jauh dari Lapas.

Dalam persidangan, Majelis Hakim dengan ketua Arya Putra Negara kepada saksi menanyakan perihal perizinan pembangunan rumah sakit terkait perkara ini.

Dihadapan Majelis Hakim, Rudi Mashudi mengatakan bahwa ada permohonan perizinan pembangunan rumah sakit terkait perkara ini. Berdasarkan data yang masuk dalam berkas permohonan atas nama PT Muhammad Medika Abadi dengan lokasi proyek di wilayah Kecamatan Bogor Barat.

Proses perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP, kata Rudi, terdiri dari Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ia menjabarkan sesuai aturan berlaku terkait usaha dan mekanisme perizinan untuk pendirian rumah sakit di Kota Bogor, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam berkas permohonan.

Sesuai aturan juga, kata Rudi, rumah sakit baru bisa beroperasional setelah mengantongi izin operasional di bidang lain. Izin operasional rumah sakit itu baru bisa dikeluarkan setelah adanya SLF.

Rudi juga mengatakan, ada dua permohonan IMB. Pertama, IMB dengan empat lantai dua semi basement pada Oktober 2017. Selanjutnya pada November 2017, IMB perluasan dengan penambahan lantai lima dan lantai enam.

“Untuk IMB pertama dibayarkan oleh pemohon Rp368 juta. Kedua IMB perluasan sekitar Rp20 jutaan,” jawab Rudi saat ditanya ketua hakim perihal retribusi daerah terkait IMB tersebut.

Dalam hal ini, Rudi tidak mengenal dengan para terdakwa. Rudi juga membenarkan bahwa semua berkas permohonan perizinan masuk melalui bagian depan kantor.

Dalam persidangan, Rudi menjelaskan, bahwa pengajuan SLF ditolak oleh DPMPTSP dikarenakan bangunan rumah sakit tersebut dinyatakan belum layak fungsi setelah pengecekan langsung ke lokasi oleh dinas teknis.

“Pada saat pengajuan SLF ditindaklanjuti peninjauan lapangan oleh dinas teknis, hasil survei ada 25 catatan yang menyatakan bahwa bangunan itu belum laik fungsi. Misalnya alat pemadam kebakaran belum siap dan Lift belum sesuai. Maka kami menyatakan ditolak,” ungkapnya.

Sementara, JPU mempertanyakan perihal permohonan perizinan rumah sakit tersebut boleh diajukan oleh pihak lain, selain dari struktur PT. Muhammad Medika Abadi. “Makanismenya diperkenankan selama ada surat kuasa,” jawab Rudi. Selanjutnya, JPU memperlihatkan bukti surat kuasa dalam berkas perkara ke majelis hakim.

Dalam sidang kali ini, karena Saksi tidak kenal baik dengan terdakwa Fikri Salim maupun Rina Yuliana, maka para kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan banyak pertanyaan pada saksi.

Saat ditanya Majlis Hakim, apakah terdakwa Fikri Salim keberatan dengan keterangan saksi. Fikri menyampaikan tidak keberatan dengan keterangan saksi. “Maaf yang mulia, kebetulan saya tidak mengetahui soal perizinan, terlebih saya kurang paham,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan Terdakwa Rina Yuliana saat ditanya hakim “Tidak ada yang mulia,” singkat Rina.

Dalam sidang sebelumnya, Saksi Prof dr Lucky Azizah membeberkan, kondisi pembangunan rumah sakit saat ini, baru mencapai 70 persen dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar untuk empat lantai dan dua basement. Padahal, sambung dia, dari desain meliliki tujuh lantai ditambah satu basement.

Perusahaan, kata dia, sudah mengeluarkan dana Rp1,14 miliar untuk IMB dan izin operasional. Azizah mengaku sudah mengarahkan untuk pengurusan perizinan rumah sakit dilakukan secara resmi tanpa pihak ketiga. Namun ia baru mengetahui pengurusan perizinan itu dilakukan tidak resmi pada 20 Agustus 2019. “Sejak itu saya langsung close (keuangan),” cetusnya.

Azizah juga mengemukakan, terbongkarnya kasus ini setelah dilakukan audit independen. Bahkan ia menyebutkan ada pemalsuan tanda tangan yang dipakai untuk mentransfer uang ke Fikri Salim, Rina Yuliana dan lainnya. “Saya memang terlalu sibuk. Ada konspirasi,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun dari portal resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor, dalam dakwaan disebutkan bahwa Fikri Salim dan Rina Yuliana pada 29 Desember 2015 sampai 2 Juli 2019 telah melakukan pemalsuan surat pembebasan utang.

Peristiwa itu terjadi beberapa kali antaralain di Jl. K.H. Abdullah Bin Nuh RT04, RW12 Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan Jl. Soka V Nomor 3 Taman Cimanggu RT06, RW10 Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Lalu, surat yang dipalsukan terdakwa digunakan untuk mengurus izin pembangunan gedung rumah sakit.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP dan Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP atau subsidair Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

** Fredy Kristianto

Kopi Tubing Disidak Satpol PP Pamijahan

Pamijahan | Jurnal Inspirasi

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor  menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tempat usaha Kopi Tubing yang berada di Desa Ciasihan, Pamijahan. Usaha kopi tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami lakukan inspeksi mendadak ke Kopi Tubing yang berada di Desa Ciasihan. Tujuannya melakukan peneguran terhadap pengelola yang melanggar PPKM ditengah pandemi,” kata Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Pamijahan Agus Jamalludin saat dikonfirmasi pada Selasa malam (12/1/2020).

Bahkan, ia menambahkan, berdasarkan pemantauan ke lokasi, ternyata pengelola belum mempunyai perizinan, hanya ada surat usaha saja. Bahkan kurang lebih sebulan telah beroperasi dan sudah viral.

“Yang jelas pengelola hanya menunjukan surat usaha saja, dan belum ada izin sama sekali. Makanya kita berikan teguran terhadap tempat hits tersebut,” tegasnya.

Ia menuturkan, upayanya itu berdasarkan pemantauan di lapangan dan sebagai tindaklanjut surat edaran Bupati Bogor tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kami Satgas Covid-19 Kecamatan Pamijahan  telah melaksanakan operasi yustisi dalam bentuk sosialisasi Pembatasan PPKM dan jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB,” tegasnya.

Sementara itu, Sekcam Pamijahan Yudi Hartono mengungkapkan, pihaknya mengadakan sidak terkait protokol kesehatan sebagai peringatan pertama ke pengelola Kopi Tubing. “Kalau kaitan perizinannya dari awal sudah kita anjurkan untuk segera diurus, dan tadi juga  kita berikan teguran pertama terkait protokol kesehatan,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Komisi III Nilai Perencanaan Proyek Disdik Gagal

Caringin | Jurnal Inspirasi

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menyikapi perencanaan proyek pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Caringin, Kecamatan Caringin. Sebab, proyek yang bersumber dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, tahun 2020 sebesar Rp 2,4 miliar lebih itu, tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).

Sekretaris Komisi III, Fikri Hudi Oktiarwan menuding, gara-gara perencanaan yang gagal, kondisi bangunan SMPN 2 Caringin yang baru saja selesai dikerjakan pihak pelaksana PT. Indi Daya Karya belum bisa digunakan.

 “Lihat saja, akibat gagalnya perencanaan, bangunan ini tidak bisa digunakan,” ungkapnya kepada wartawan saat melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) Komisi III ke beberapa titik proyek kegiatan pembangunan yang ada di wilayah selatan Kabupaten Bogor, Selasa (12/1).

Menurut Fikri, harusnya Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan perencanaan yang matang saat mengalokasikan anggaran untuk proyek sekolah tersebut. “Perhitungan biaya harus matang. Jangan sampai dipaksakan seperti ini, bangunan belum selesai tapi didalam perencanaan sudah 100 persen,” paparnya.

Politisi PKS ini memprediksi akan terjadi delay atau penundaan pemanfaatan fisik bangunan selama dua tahun. Pasalnya, untuk tahun ini dari Disdik hanya mengalokasikan anggaran lanjutan sekitar Rp 1,3 miliar.  “Terus saat saya tanya berapa lagi biaya yang harus dialokasikan agar bangunan sekolah ini selesai, nominalnya masih besar kisaran 4,8 miliar lagi,” paparnya.

Sementara, kata Fikri, untuk mengalokasikan anggaran yang lain ke lokasi proyek di SMPN 2 Caringin, sangat sulit. Sehingga, dipastikan bangunan sekolah itu akan selesai dan bisa dimanfaatkan KBM sekitar dua tahun lagi.

“Terkecuali kalau dialokasikan di anggaran luncuran pada bulan Februari nanti. Tapi itu pun tidak akan bisa terkaver semua,” tegasnya.

Fikri berharap kedepan Disdik lebih matang lagi dalam melaksanakan perencanaan pembangunan agar kejadian seperti sekarang tidak terulang kembali di tahun berikutnya.  “Kalau mau, satu-satu dulu beresin. Tahun ini kan ada tiga proyek, yakni SMPN 2 Caringin, SMPN 3 Megamendung dan SMPN 3 Jonggol, buat apa bila bangunannya tidak langsung dapat dimanfaatkan,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Disdik Kabupaten Bogor, Rameni mengungkapkan, pengalokasian anggaran untuk pembangunan proyek SMPN 2 Caringin, awalnya sebesar 4 miliar lebih. “Tapi begitu ada Covid-19, akhirnya anggaran dipangkas,” jelasnya.

Rameni menjelaskan, di tahun 2021 pun Disdik hanya mengajukan anggaran untuk lanjutan SMPN 2 Caringin sebesar Rp.1,3 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pemagaran. “Inginnya sih tahun sekarang beres semua. Biar tahun depan bisa di manfaatkan,” tegasnya.

Ia berharap dukungan anggota dewan mengalokasikan anggaran tambahan di luncuran pada Februari untuk menyelesaikan pembangunan sekolah ini. “Sekitar 4,8 milair lagi kekurangan anggarannya. Jadi totalnya sebesar 6 miliar untuk pembangunan SMPN 2 Caringin,” tukasnya.

Selain ke lokasi SMPN 2 Caringin, Komisi III juga melakukan Kunker ke proyek RSUD Ciawi, pembangunan Rest Area Gunung Mas, proyek Pasar Cisarua dan pembangunan GOR Cibeureum, Kecamatan Cisarua.

** Dede Suhendar

BST untuk Tiga Desa Disalurkan di Mekarjaya

Cigudeg l Jurnal Inspirasi

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 10 sebesar Rp 300 ribu dilaksanakan di aula kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dengan jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebanyak 335 untuk tiga desa yaitu Desa Argapura, Cintamanik, dan Desa Mekarjaya, Selasa (12/1).

Penyarulan BST dihadiri staf Kecamatan Cigudeg serta operator Kantor Pos cabang Cigudeg. Tenaga Kerja Sosial  kecamatan (TKSK) Cigudeg Hambali saat mendampingi penyaluran BST mengatakan, BST dari Kemensos ini sengaja dilaksanakan di kantor Desa Mekarjaya untuk mempermudah demi menjaga keamanan dan keselamatan para KPM.

“Biasanya bantuan ini dilaksanakan di Kantor Pos Cigudeg, mengingat situasi dan kondisi di area Kantor Pos itu kurang efektif, musababnya kondisi kantor pos tepatnya di pinggir jalan raya ditambah ketiadaan  halaman parkir. Maka kami berinisiatif untuk memanggil para KPM agar mengambil haknya di kantor Desa Mekarjaya,” papar Hambali.

Ditempat yang sama, salah satu operator dari Kantor Pos cabang Cigudeg Iman Senjaya juga mengatakan hal yang sama. “Nominal yang diterima setiap KPM besaran Rp 300 ribu dengan jumlah 335 KPM,” terangnya

Penyaluran BST sendiri dilakukan pukul 8:00 WIB sampai pukul  16:00 WIB. “Semoga yang mendapatkan bantuan ini bisa mempergunakan uangnya dengan baik dan dibelanjakan sesuai kebutuhannya,” pungkasnya.

** Arip Ekon

Angkot Terbakar di Jalan Surya Kencana

Bogor | Jurnal Inspirasi

Satu unit mobil angkutan umum (angkot) ludes terbakar di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (12/1).  Kebakaran diduga karena korsleting listrik.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Dari video yang beredar, tampak warga yang berusaha memadamkan api yang membakar angkot tersebut dengan air seadanya. Api berhasil dipadamkan setelah seorang security memberanikan diri memadamkan api menggunakan gas pemadam api ringan (Apar).

Menurut Jajang, salah satu pedagang di Jalan Surya Kencana yang ditemui Jurnal Inspirasi, kejadiannya berawal dari korsleting listrik, mobil tersebut sempat berjalan sendiri sambil terbakar karena sang sopir panik dan menyelamatkan diri sehingga lupa menarik rem tangan.

“Kalo gak salah sih penumpangnya gak banyak cuma tiga orang soalnya orang-orang juga bilang, untung penumpangnya gak banyak jadi para penumpang mudah untuk keluar dari dalam mobil,“ ujar Jajang.

**Muhamad Ilfadin Yusri [MG/Unp-Jb]