26.1 C
Bogor
Wednesday, August 26, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1172

Bupati Bantu Kelompok Tani Agar Tetap Produktif di Masa Pandemi

0

Cigombong | Jurnal Inspirasi

Menjaga produktivitas petani di tengah pandemi, Bupati Ade Yasin memberikan bantuan berupa alat mesin pertanian dan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk Kelompok Tani Kabupaten Bogor. Bantuan secara simbolis diserahkan di Taman Teknologi Pertanian, Cigombong, Selasa (24/8).

Selain itu, pada kegiatan yang sama terdapat juga panen cabai sebagai salah satu komoditas unggulan Kabupaten Bogor. Ade Yasin menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor memfasilitasi bantuan yang sifatnya untuk kelompok, seperti alat-alat pertanian, traktor, bibit, pupuk dan lain-lain yang bisa dimanfaatkan oleh petaninya.

Ada juga yang kita berikan kultur jaringan untuk petani bunga. Ini demi meningkatkan semangat petani, ada yang disupport khusus. Saat ini lagi bagus cuacanya, tidak terlalu panas sehingga hasil panen lebih bagus.

“Pemerintah daerah mendorong pemulihan ekonomi di lima sektor, salah satunya adalah sektor pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, industri dan pertanian adalah salah satu sektor pembangkit ekonomi. Bantuan tersebut diberikan demi menjaga produktivitas petani di tengah pandemi,” ujar Ade.

Sementara itu, lanjut Ade, panen cabai hari ini cukup baik, cabai salah satu komoditas unggulan Kabupaten Bogor. Selain cabai, ada juga padi, ubi jalar, tanaman hias, talas, kopi, pala, cengkeh, bawang merah, dan nanas.

“Saat ini harga cabai kurang baik, mungkin karena kebutuhan akan cabai menurun. Dengan diberlakukannya PPKM darurat dan level 4, banyak restoran dan rumah makan yang terdampak, tentunya berimbas kepada kebutuhan bahan-bahan makanan termasuk cabai,” terang Ade.

Ade menambahkan, mungkin karena permintaan menurun otomatis harga menurun, jika permintaan naik otomatis harga juga naik. Alhamdulillah, PPKM  di Kabupaten Bogor sudah turun jadi level 3. Tentunya ada kelonggaran untuk usaha, mudah-mudahan harga-harga komoditas tadi kembali membaik termasuk cabai.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Siti Nurianty menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan hari ini adalah meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman cabai di Kabupaten Bogor. Menyalurkan alat mesin pertanian kepada kelompok tani yang merupakan bantuan dari pemerintah Kabupaten Bogor, serta menjamin kerugian petani akibat kerusakan terong yang disebabkan oleh kekeringan, banjir dan serangan hama penyakit pada tanaman.

“Sedangkan sasarannya adalah meningkatnya produktivitas tanaman cabai seluas 59 hektar di Kabupaten Bogor, tersebar di enam kecamatan yaitu Cigombong, Cijeruk, Caringin, Pamijahan, Dramaga dan Sukamakmur,” terang Siti.

Siti memaparkan, untuk bantuan alat mesin pertanian diberikan kepada kelompok tani di 40 kecamatan sebanyak 153 unit, terdiri dari traktor, cultivator, pompa air, motor, concealer, monster chester, pemantik singkong, sealer, huller, polisher padi, power flasher, tedi power, alker, set alat barista, alat sortir manual padi, alat pengolahan keripik pisang, dan alat pengolahan galic.

“Selanjutnya diserahkan AUTP dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia dan PT. Jasindo seluas 20.000 hektar untuk 1.155 kelompok tani secara simbolis kepada, Kelompok Tani Setiawardi Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong, Kelompok Tani Wanti Asih Desa Cibalung Kecamatan Cijeruk, Dan Kelompok Tani Lima Pelita Desa Cinagara Kecamatan Caringin,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk alat mesin pertanian diserahkan secara simbolis kepada Kelompok Tani Megasari Jaya Mandiri Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong, Kelompok Tani Bunga Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk, Kelompok Tani Hegarmanah Desa Sukaresmi Kecamatan Tamansari, Kelompok Tani Mitra Srikandi Desa Ciasmara Kecamatan Pamijahan, Bina Sejahtera Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi, Dan Kelompok Tani Cikoneng Lestari Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan kepada Bupati Bogor beras organik produksi Kelompok Tani Bakti Jaya Desa Purwabakti Kecamatan Pamijahan.

** Dede Suhendar

Mulai Hari Ini, Pusat Perbelanjaan Botani Square Kembali Beroperasi

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota Bogor telah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bogor beroperasi kembali mulai hari ini, tepatnya Selasa, 24 Agustus 2021. Pemerintah pusat sebelumnya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 mendatang, namun beberapa wilayah termasuk Kota Bogor diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.

Sebelumnya pusat perbelanjaan di Kota Bogor berhenti beroperasi saat PPKM level 4 dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Namun kini, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bogor sudah mulai beroperasi kembali salah satunya pusat perbelanjaan Botani Square.

Pihak Botani Square menyampaikan informasi tersebut melalui laman resmi akun Instagram @botanisquaremall dengan memposting sebuah flyer yang berisikan informasi telah beroperasi kembali Mal Botani Square pada 24 Agustus 2021.

“Kabar gembira untuk Botani Lovers semua, Mall Botani Square akan kembali beroperasi untuk melayani kebutuhan kalian semua” tulis admin laman resmi akun Instagram @botanisquaremall Selasa, (24/8).

Botani Square beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, selain itu sejumlah persyaratan bagi para pengunjung, karyawan dan tenant diwajibkan untuk mendownload aplikasi Pedulilindungi di Appstore dan Playstore serta telah menerima vaksinasi minimal satu kali.

Bagi para pengunjung dengan usia dibawah 12 dan diatas 70 tahun belum diizinkan untuk berkunjung kedalam pusat perbelanjaan.

Untuk mencegah penularan Covid-19 diharapkan bagi para pengunjung dan karyawan pusat perbelanjaan untuk tetap selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta menjaga jarak antar sesama dan menghindari kerumunan agar bagi para masyarakat yang berkunjung ke dalam pusat perbelanjaan menjadi aman dan nyaman.

** Yudha Rezky Diliantoro-mg/UP

Mal Jambu Dua Sudah Mulai Beroperasi

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor sudah mulai dibuka pada Selasa (24/8). Salah satunya Mal Jambu Dua yang sudah mulai beroperasi mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB. Para pengunjungnya diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukan bukti telah melakukan minimal vaksin pertama.

“Iya betul ini udah buka semua, konter handphone, foodcourt, dan semuanya udah mulai beroperasi. Buka setiap hari jam 10.00 sampai jam 20.00. Masuknya pake aplikasi PeduliLindungi jadi harus yang udah divaksin dulu, minimal vaksin pertama,” ujar Endin, salah satu petugas Mal Jambu Dua, Selasa (24/8).

Pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dan 70 tahun tidak diizinkan untuk memasuki area Mal Jambu Dua. Jumlah kuota pengunjung yang diizinkan pun dibatasi sekitar 25% dari kuota normal.

Dilansir pada laman Instagram resmi Mal Jambu Dua, turut membagikan infomasi pembukaan mal tersebut.

“KAMI KEMBALI UNTUK ANDA. Hari ini Plaza Jambu Dua Kembali beroperasional mulai pukul 10.00 s/d 20.00 WIB, dengan Prokes yang ketat, jangan lupa siapkan aplikasi PeduliLindungi ya Sobat PJD. Selamat Datang Kembali di Plaza Jambu Dua,” tulis admin akun Instagram Plazajambuduaofficial, Selasa (24/8).

Sementara sejumlah mal di Kota Bogor juga sudah mulai beroperasi pada Selasa (24/8). Tetapi para pengunjung tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

** Edfyra Amelia-mg/UP

MPB dan Yayasan Anantha Rahardja Bantu Kursi Roda untuk Ihat

0

Pamijahan | Jurnal Inspirasi

Relawan Markas Pejuang Bogor (MPB) melakukan pendampingan terhadap Yayasan Anantha Rahardja yang memberikan bantuan kursi roda kepada Ihat Aelani (10), anak pasangan Indra Suhendra dan Linah, warga Kampung Neglasari, RT 02, RW 05, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang mengalami kelumpuhan.

Ihat Aelani kata relawan MPB, Bayong, saat ini mengalami kelumpuhan dan tidak bisa berjalan sehingga membuat Yayasan Anantha Rahardja bersama MPB datang ke rumah Ihat Aelani untuk memberikan bantuan kursi roda.

“Ihat  tidak  bisa berjalan karena dari bayi terserang penyakit steep yang mengakibatkan panas tinggi dan mengakibatkan kelumpuhan. Semenjak itu Ihat tidak mampu berjalan, sementara dia ingin bermain bersama teman-temannya,” katanya.

Bantuan kursi yang diberikan diharapkan dapat mengurangi beban Ihat yang dulu harus dipapah, namun dengan adanya kuris roda tersebut, Ihat bisa bermain tanpa harus dipapah dan Ihat juga memimpikan bisa bersekolah dengan menggunakan kursi roda. “Semoga bantuan kursi ini bisa bermanfaat dan membuat Ihat senang,” katanya.

Bayong mengatakan  saat ini pendampingan masyarakat yang dilakukan MPB terhadap masyarakat yang membutuhkan terus dilakukan. “Kami dari MPB terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

THM Bermunculan Lagi di Kemang, MUI: Pemkab Tidak Tegas

0

Kemang | Jurnal Inspirasi

Sengkarut permasalahan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menuai  kritik. Kali ini ketua MUI Kecamatan Kemang M.Zein menyoroti eksistensi THM yang hanya memberikan mudharat saja untuk warga Kemang.

Penyebabnya kata dia, THM yang sudah banyak berdiri dari tahun 80-an itu karena kurang ketegasan Pemerintah Kabupaten Bogor sehingga banyak bermunculan lagi. “Akibat ketidaktegasan petugas banyak mengundang pengusaha THM mencoba peruntungan untuk membuka THM baru,” tegasnya kepada wartawan, baru-baru ini.

M. Zein  mengatakan, sebenarnya warga sudah lama menginginkan tidak adanya tempat-tempat seperti itu. Contohnya, sekarang berdiri pesantren dibekas THM itu. Artinya warga sudah tidak mau tempat itu dan kesabaran warga tidak selamanya, sekarang masyarakat masih bisa diajak bicara tapi suatu saat tidak bisa.

“Apa harus menunggu tindakan masyarakat tapi kita kan tidak mau seperti itu. Bagaimana menjaga kondusifitas di Kemang, jadi harus segera direspon oleh Pemerintah Kabupaten Bogor,” katanya.

Selaku Ketua MUI, M. Zein berharap pembongkaran dilakukan karena sampai saat ini  tertunda. Padahal sudah diputuskan saat itu akan dibongkar. “Dan jangan sampai masyarakat bertindak dan sikapi munculnya  THM baru untuk segera ditanggapi dengan serius,” tambahnya.

Sementara Kasi Trantib Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi menjelaskan, THM yang terdata sebanyak 22 dan yang 2 dalam proses karena memiliki izin. Sedangkan THM yang 20 bermasalah dan yang sudah dipanggil kejaksaan ada 8 THM terkena tipiring, serta sisanya 11 THM tidak memenuhi unsur.

“Betul memang seharusnya sebelum Ramadhan dibongkar. Karena data sudah dilimpahkan oleh DPKPP ke Satpol PP Kabupaten Bogor, dan jawabanya ada di Satpol PP Kabupaten Bogor. Saya sering berkoordinasi jawabanya dalam proses. Dan untuk THM baru langkah kami sudah sudah berkoordinasi dengan mako. Ada dua aspek yang akan kita tempuh yaitu aspek yuridis oleh mako, di lain hal juga ada aspek sosial,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Caci Maki Masyarakat Ringankan Vonis

0

ICW: Seharusnya Juliari Dihukum Seumur Hidup

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8). Juliari terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Vonis tersebut berbeda jauh dengan janji Ketua KPK, Firli Bahuri beberapa yang lalu akan menyeret koruptor bansos dengan ancaman hukuman mati.

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Juliari. Salah satu hal yang memberatkan hukuman Juliari adalah menyangkal perbuatan korupsinya dan perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. “Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” demikian pernyataan hakim anggota, Yusuf Pranowo saat membacakan hal yang memberatkan hukuman Juliari.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Juliari adalah, ia sudah kena sanksi sosial dari masyarakat sebelum hakim menjatuhkan vonis. Juliari terlalu sering dibully hingga dicaci maki masyarakat, kata hakim.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 12 tahun penjara terhadap eks Mensos Juliari Batubara tidak masuk akal. ICW juga menyebut hal itu semakin melukai hati para korban korupsi bansos yang dilakukan oleh eks politikus PDI Perjuangan.

“ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos,” ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (23/8).

Kurnia mengatakan, jika melihat dampak akibat perbuatan sang koruptor, hukuman yang pantas adalah penjara seumur hidup. Vonis ini diketahui cuma lebih tinggi setahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. “Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” kata dia.

Kurnia merinci, setidaknya ada empat poin yang kemudian menjadi rujukan jika Juliari pantas dihukum penjara seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. “Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat,” papar Kurnia.

Kurnia melanjutkan, alasan kedua yakni perbuatan korupsi bansos tersebut dilakukan Juliari di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, lanjut dia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.

Alasan ketiga adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada saat persidangan berlangsung. Dalam konteks ini, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

“Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari,” papar Kurnia.

Alasan keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19. Kata Kurnia, vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari semakin melengkapi kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos.

Terhadap KPK, ICW memandang bahwa lembaga antirasuah itu sedari awal memang takut dan enggan untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain. Indikasi itu sudah terlihat sejak proses penyidikan berlangsung.

“Misalnya, keterlambatan melakukan penggeledahan dan keengganan memanggil sejumlah politisi sebagai saksi. Tidak hanya itu, saat fase penuntutan pun tidak jauh berbeda,” papar Kurnia.

“Mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan, ketidakmauan jaksa untuk memanggil pihak yang diduga menguasai paket pengadaan bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari,” tambahnya.

Kurnia melanjutkan, di luar proses hukum, KPK juga memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tak hanya itu, KPK juga membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara.

“Padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari,” ucap Kurnia.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Menurut dia majelis hakim, selain memberi putusan ringan, mereka juga menolak argumentasi gugatan korban bansos dengan argumentasi yang sangat janggal.

“Begitu pula majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain – gugatan korban bansos – juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal,” tutup dia.

Sementara mantan Wakil Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyoroti hal meringangkan yang mebnjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhi vonis 12 tahun penjara kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.  Menurut Saut, terkait Juliari mendapatkan cacian oleh masyarakat itu merupakan sanksi sosial atas perbuatannya yang melakukan korupsi pengadaaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

“Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi, sapa suruh korupsi? Jangankan tersangka koruptor yang menangkapi koruptor saja dicaci maki dibilang taliban lah dan lain-lain,” kata Saut, Senin (23/8).

Maka itu, Saut tak habis pikir pertimbangan majelis hakim dalam hal meringankan Juliari itu. Apalagi kasus yang menjerat Juliari jabatannya seorang menteri dan melakukan korupsi bansos.

“Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberantas di tengah pandemi. Dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana alam Covid 19.”

Selain pidana badan, Juliari harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara. Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun. Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun.

Sedangkan pernyataan hakim dalam persidangan tersebut sontak menjadi sorotan publik. Banyak warganet tidak terima dengan vonis yang dianggap terlalu ringan untuk koruptor yang menilap uang bansos. Tak sedikit pula warganet yang memberikan sindiran satir menanggapi pernyataan hakim di persidangan tersebut. “Pak hakimnya berjiwa melow ya, gampang enggak tegaan,” ujar seorang warganet.

“Hakimnya sangat bijaksana punya rasa kemanusiaannya luar biasa, peduli sesama, harusnya dibebaskan saja,” sindir warganet.

“Apakah benar dia mendertia? Lebih menderita mana dengan warga penerima bansos?” sahut warganet lain. “Hakimnya seharusnya peka terhadap penderitaan mas juliari,jangan dihukum 12 tahun harusnya dihukum mati agar hilang penderitaan beliau,” ungkap warganet lain.

“Woy, Juliari itu koruptor, bukan YouTuber. Kenapa bully netizen masuk dalam pertimbangan hakim?” timpal warganet lainnya. “Besok kalau ada yang korupsi dipuji saja biar hukumannya nambah,” sahut warganet.

** ass

PPKM Tetap Diperpanjang

0

Jabodetabek Turun ke Level 3

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Presiden Joko Widodo mengumumkan tetap memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 30 Agustus mendatang. Jokowi mengungkapkan angka penularan Covid-19 di dalam negeri terus mengalami penurunan, meski demikian tetap memberlakukan PPKM dengan sejumlah kelonggaran. Pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan level PPKM di wilayah Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya menjadi level 3.

“Untuk Jawa dan Bali, Wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi saat konferensi pers, Senin malam (23/8).

Penurunan level PPKM itu tak lepas dari penurunan kasus positif virus corona (Covid-19), kematian serta tingkat keterisian rumah sakit rujukan atau bed occupancy rate (BOR). Sedangkan penerapan PPKM diterapkan dengan level berbeda-beda di sejumlah daerah menyesuaikan tingkat penularan virus corona sejauh ini. Daerah yang digolongkan paling berisiko bakal menerapkan PPKM level 4 atau yang tertinggi. 

Jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat pun berbeda di setiap daerah. Tergantung level PPKM serta tingkat penularan virus corona yang masih terjadi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyampaikan kabar baik. Dia menyebut wilayah DKI Jakarta kini telah menjadi zona hijau usai sekian lama terbelenggu sebagai zona merah atau wilayah tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.

Selain itu, Riza pun mengklaim kekebalan kelompok atau herd immunity telah tercipta di ibu kota. Selain karena sudah banyak warga yang telah terinfeksi dan sembuh dari Covid-19, jumlah orang yang sudah divaksinasi pun tergolong besar, sehingga herd immunity tercipta. “Alhamdulillah Jakarta sudah masuk zona hijau dan sudah memenuhi herd immunity,” kata Riza saat meninjau sentra vaksinasi di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip dari Antara, Senin (23/8).

Sementara Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta pada Selasa (24/8), meski PPKM di Jakarta menjadi level 3. “Untuk besok masih berlaku sistem ganjil genap,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (23/8).

Disampaikan Sambodo, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas kelanjutan dari kebijakan ganjil genap ini. Sambodo menyebut pihaknya juga masih menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM level 3. Karenanya, kata Sambodo, kebijakan ganjil genap masih akan berlaku sambil menunggu hasil keputusan selanjutnya. “Iya ganjil genap masib berlaku sambil menunggu hasil koordinasi besok,” ucap Sambodo.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap untuk mengatur mobilitas warga Jakarta saat penerapan PPKM level 4. Total ada delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

** ass

Target Belanja Daerah Kota Bogor Turun

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD menurunkan target belanja daerah 2022 menjadi Rp2,5 triliun dalam Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) dari rancangan sebelumnya yakni Rp3,4 triliun.

Kendati demikian, Pemkot Bogor dan DPRD menyetujui kenaikan besaran target Pendapatan Belanja Daerah pada KUA-PPAS 2022, dari sebelumnya Rp2,1 triliun menjadi Rp2,35 triliun. Wali Kota Bima Arya mengatakan bahwa sesuai dengan arahan pemerintah pusat, tahun anggaran 2022 diprediksi masih terdampak dan fokus pada penanganan Covid-19. Begitupun dengan APBD Kota Bogor yang masih harus adaptif menyesuaikan diri.

“Ya, terutama dalam hal belanja penanganan Covid-19,” ujar Bima, Senin (23/8).

Menurut dia, belanja daerah dalam KUA-PPAS 2022 disetujui sebesa Rp2,5 triliun. “Yang utama prioritas velanja kesehatan Rp433 miliar, pendidikan Rp483 miliar, dana BOS dan bantuan siswa miskin. Lantas Rp18 miliar untuk pemulihan ekonomi,” ucapnya.

Selain itu,  jaring pengaman sosial Rp32 miliar dan belanja beberapa program prioritas yang mencapai Rp69,9 miliar.

** Fredy Kristianto

Vaksin Menipis, Warga Jasinga Antusias Divaksin

0

Jasinga | Jurnal Inspirasi

Puskemas Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor terus melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat, meskipun saat ini pasokan dosis vaksin menipis. Namun vaksinasi tetap dilakukan dengan kuota terbatas.

Meski dosis vaksini di wilayah tersebut terbatas, tidak serta merta menyurutkan warga untuk melaksanakan vaksinasi meksipun tidak jarang dari warga yang harus kembali melangkahkan kakinya kembali ke rumah menunggu sampai dosis vaksin ada lagi.

Menurut Kepala Puskesmas Curug Kecamatan Jasinga, Alih, untuk vaksinasi di wilayah kerjanya saat ini terbatas. “Terbatas vaksinasinya, kami akhirnya pake kuota hanya bisa 160 orang,” kata Alih kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Minimnya pasokan dosis vaksinasi  menjadi salah satu penghambat target vaksinasi di wilayah Kecamatan Jasinga. Padahal  saat ini kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksin mulai tinggi.

“Kalau target masih sepuluh persen, tapi untuk saat ini masyarakat cukup antusias kesadaran masyarakat untuk divaksin sampai kita kekurangan stok vaksin,”katanya.

Untuk di wilayah Kecamatan Jasinga sampai saat ini untuk dosis vaksin itu ada yang Sinovak dan AstraZeneca. “Dosis pertama untuk saat ini AstraZeneca dan dosis dua itu Sinovac,” pungkasnya. 

** Cepi Kurniawan

Damkar Evakuasi King Kobra yang Masuk Pemukiman Warga Jampang

0

Gunung Sindur | Jurnal Inspirasi

Warga Kampung Salabentar RT 10 RW 03, Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Minggu malam (22/8/2021) dihebohkan dengan kemunculan King Kobra yang panjangnya 4 meter.

Menurut warga, ular tersebut datang dari area galian dan garapan pembangunan perumahan yang tidak jauh dari pemukiman warga. Diduga ular tersebut habitatnya  rusak hingga masuk ke pemukiman warga.

Ular tersebut saat ingin ditangkap sempat meyemburkan bisanya, bahkan warga pun untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan langsung menghubungi pihak Rescue Damkar Kabupaten Bogor Sektor Parung.

“Ular itu datang dari arah kebun masuk ke pemukiman dan bahkan hendak masuk ke salah rumah warga bernama H Usman (80) saat itu pemilik rumah kaget dan langsung berteriak minta bantuan,”kata warga sekitar, Supriatna (36). Senin (23/8/2021).

Supriatna  pun lantas langsung menghubungi nomor darurat Dinas Damkar Kabupaten Bogor untuk melakukan evakuasi King Kobra berwarna hitam tersebut. “Saya langsung kontak petugas Damkar agar melakukan evakuasi,” katanya.

Sementara menurut petugas Damkar Sektor Parung, Kabupaten Bogor Satrio, saat melakukan proses evakuasi ular tersebut sempat ingin menyerang. Namun dengan kesabaran dan perlengkapan yang dimiliki, Damkar dibantu warga akhirnya bisa mengevakuasi ular tersebut.

“Ular tersebut jika menyerang manusia bisa berbahaya karena memiliki bisa yang mematikan,” Satrio.

Untuk keamanan saat ini ular tersebut sudah diamankan di penangkaran  reftil sementara milik Damkar Kabupaten Bogor.

** Cepi Kurniawan