25.7 C
Bogor
Sunday, April 26, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1032

Terima Banprov, Pemdes Parakanmuncang Renovasi 20 RTLH

0

JURNAL INSPIRASI – Sebanyak 20 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Parakanmuncang, Kecamatan Nanggung di renovasi.

Perbaikan RTLH  berasal dari APBD  Pemerintah Provinsi Jawa Barat  untuk meningkatkan kualitas perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) terutama bagi warga miskin.

Ketua LPM Desa Parakanmuncang Nanang M.pd mengatakan, anggaran per satu  unit  untuk merenovasi rumah tersebut Rp17.500.000 juta. Dari anggaran per satu unitnya, Rp300 ribu untuk operasional pelaksana, sedangkan untuk tukang sebesar Rp700 ribu.

BACA JUGA: Pemuda Panca Marga Kabupaten Bogor Napak Tilas Pejuang 45

“Program RTLH tersebut untuk lebih meningkatkan kualitas rumah yang diperbaiki,” ujar Ketua LPM Desa Parakanmuncang Nanang kepada Jurnal Bogor, kemarin.

Agar pengerjaan rehabilitasi rumah tepat sasaran, kata dia, sejumlah RTLH yang diusulkan para pengurus RT terlebih dilakukan verifikasi dan evaluasi.

Sebelum  diawali pelaksanaan, tim kegiatan  turun langsung bahwa setiap rumah yang akan direnovasi diharuskan adanya swadaya terlebih dahulu.

“Dari jumlah itu,  semua dapat terakomodir karena  sebelum merenovasi, para penerima manfaat RTLH telah dilakuakan swadaya,” terangnya.

BACA JUGA: Tina Tamher Tolak Keras Permendikbudristek PPKS

Seperti diketahui, sasaran yang menjadi perbaikan RTLH diantara wilayah Dusun 01 dan dan Dusun 02 terdapat di Kampung Pasirmaung, Baru, Pasirsaga, Cogreg, Blok Paris, Pakapuran, Lukut dan Kampung Pasir Ahad.

Ditargetkan akhir tahun selesai, menurutnya, dari sejumlah RTLH yang direnovasi rata rata keadaan rumah rusak berat.

Anggaran Bantuan provinsi (Banprov)  untuk merenovasi sebanyak 20 unit RTLH dilaksanakan secara bertahap. “10 unit dulu yang sudah terealisasi sisanya menyusul,” ujarnya.

Sementara Kaur Perencanaan Desa Parakanmuncang Endang Denri menjelaskan dari data base 225 RTLH,  rumah yang direnovasi  ada sebanyak 22 unit. Ada pula 2 unit bantuan renovasi rumah dari CSR PT Antam Pongkor.

“Meski setiap tahun diverifikasi untuk perbaikan RTLH, tapi saat ini jumlah RTLH  masih sangat  banyak. Ada 203 rumah yang harus diperbaiki,” tutur Endang.

BACA JUGA: Tanggulangi Covid-19, Elly Rachmat Yasin Ajak Gotong Royong

Rincian tersebut merupakan data update yang disampaiakan ke Pemkab Bogor melalui Kecamatan Nanggung. Sejauh ini kata dia, pandemi Covid -19 mempengaruhi  ekonomi masyarakat  secara luas, maka itu  peningkatan kualitas RTLH dalam rangka penanganan kemiskinan tersebut perlu dilakukan. 

Salah satu penerima manfaat warga kampung Blok Paris Euis (55) mengaku sebagian rumahnya ambruk lantaran kondisinya rusak berat. Dia sangat bersyukur atas dibangunnya rumah yang  sudah lama ia tempati.

“Kami menghaturkan terimakasih kepada Pak Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Desa, dan LPM,” pungkasnya.

**aripekon

Pemuda Panca Marga Kabupaten Bogor Napak Tilas Pejuang 45

0

JURNAL INSPIRASI – Pemuda Panca Marga (PPM)-Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Bogor melakukan Napak Tilas Pejuang 45 ke Bojongkokosan, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Sekitar 200 peserta, berikut tim akomodasi dan kesehatan, dilepas Asisten Pemerintahan Kesra Pemkab Bogor Hadijana mewakili Bupati Ade Yasin di depan gedung Tegar Beriman, Sabtu (13/11/2021). Rombongan juga dilepas oleh Ketua LVRI Kabupaten Bogor Brigjen Purn.Bambang, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, dan Ketua Pepabri Kabupaten Bogor Letkol Purn.Suwandi.

BACA JUGA: Tirto Adhi, Jurnalis Kritis Pembela Rakyat

“Napak Tilas Pejuang 45 ini untuk memperingati Hari Pahlawan, 10 November,” ujar Ketua PC Pemuda Panca Marga Kabupaten Bogor Agus Jaya Gunara yang akrab dipanggil Jagur.

Rombongan Napak Tilas Pejuang 45 sebelum ke Bojongkokosan, dari Tegar Beriman berjalan kaki ke Monumen Perjuangan Masyarakat Cibinong di dekat Bakosurtanal-LIPI Cibinong. Monumen ini mengenang perjuangan pada 24 Desember 1945 melawan tentara sekutu dengan pasukan BKR dibawah pimpinan KH.Tb.Syamsuddin Noor (Komandan Batalyon), KH.Syamsuri (H.Syarun/Wakil Komandan Batalyon) dan Guru Nasiah, serta Hadi (Staf Batalyon).

BACA JUGA: Hari Pahlawan, Monumen TMP Dreded Diresmikan

Dari Monumen Perjuangan Masyarakat Cibinong, rombongan bertolak ke Bojongkokosan. “Kami gelar tawasulan untuk para pejuang yang gugur, kemudian melakukan perjalanan ke Maseng, juga ada makam pahlawan. Kami berdoa dan beristirahat, dilanjutkan perjalanan ke Cibinong lagi dan finish di Kodim 0621 Kabupaten Bogor,” jelas Jagur.

Jarak tempuh dari Bojongkokosan ke Cibinong sekitar 47,4 kilometer dan diperkirakan memakan waktu 10 jam perjalanan jalan kaki. “Napak Tilas Pejuang 45 ini untuk menumbuhkan rasa patriotism dan wawasan kebangsaan terutama kepada anggota PPM, khususnya dan umumnya masyarakat,” tandas Jagur.

**asepssayyev

Tina Tamher Tolak Keras Permendikbudristek PPKS

0

JURNAL INSPIRASI – Aktivis perempuan Tina Tamher mengkritis adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Tina mengatakan, aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus lantaran perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau mendapat persetujuan dari korban.

Baca Juga: Tirto Adhi, Jurnalis Kritis Pembela Rakyat

“Aturan Permendikbud tersebut sama saja melegalkan perbuatan asusila dan perzinahan,” tegas Tina membuka pernyataannya.

Tina mengatakan, bahwa Permendikbud tersebut juga dianggap telah kehilangan orientasi nilai dan sesat budaya.

“Menurut hemat saya Permendikbud tersebut telah kehilangan orientasi nilai budaya ketimuran dan sesat akademis yang bermartabat dan bermoral sebagai civitas akademika. Jauh dari kesan mendidik,” ujarnya.

Tina yang juga sebagai fungsionaris Waka bidang Hukum dan HAM Partai Gelora Indonesia pun menyesalkan jika regulasi tersebut diteruskan.

Baca Juga: Raperda PDJT Dikembalikan ke Bapemperda

“Sungguh saya sesalkan regulasi semacam ini ada di Indonesia yang menjunjung tinggi harkat martabat perempuan dan nilai-nilai agama. Harapan saya itu di drop, batalkan karena jelas menodai kesucian lembaga perguruan tinggi,” tandasnya.

Adapun isi Permendikbud yang menjadi kontroversial diantaranya :

Dalam Pasal 1 Permendikbud Ristek Nomor 30 Dijelaskan bahwa:

  1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Adapun dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa:

Baca Juga: Tanggulangi Covid-19, Elly Rachmat Yasin Ajak Gotong Royong

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual
pada Korban;

d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan
Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

**noverando.h

Tanggulangi Covid-19, Elly Rachmat Yasin Ajak Gotong Royong

0

JURNAL INSPIRASI – Wakil Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR RI, Elly Rachmat Yasin konsisten menyuarakan perangi pandemi Covid-19 yang sudah berkepanjangan. Hal tersebut dikatakan Elly saat melaksanakan sosialisaai 4 pilar di wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (12/11).

“Mari semua tetap hati-hati, waspada karena virus Covid-19 bisa datang kapan saja. Patuhi protokol kesehatan dan selalu pola hidup sehat,” tegas Elly dihadapan puluhan peserta sosialisasi 4 pilar yang terdiri dari istri para Kepala Desa (Kades) dan kalangan unsur Pemuda se-Kecamatan Cariu.

Baca Juga: Tirto Adhi, Jurnalis Kritis Pembela Rakyat

Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor itu mengatakan, antisipatif terhadap penularan Covid-19 jadi bagian terhadap kecintaan tanah air.

“Mari semua tingkatkan kecintaan terhadap Indonesia dengan mentaati prokes dan melakukan vaksinasi. Sudahi pandemi, Indonesia bangkit,” ujarnya.

Ibu tiga anak itu menambahkan, penanggulangan virus menular dan mematikan tersebut dilakukan oleh berbagai unsur secara gotong royong.

“TNI, Polri, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan masyarakat selama ini sudah bersinergi untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sinergi tersebut harus semakin ditingkatkan,” tambahnya.

Baca Juga: Raperda PDJT Dikembalikan ke Bapemperda

Lebih lanjut Anggota DPR RI dari Dapil V itu memaparkan, penanggulangan Covid-19 menjadi bagian menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pendemi yang sudah berlangsung selama dua tahun ini sudah berdampak bukan hanya terhadap aspek kesehatan tapi juga sosial ekonomi. Oleh karena itu seluruh masyarakat utamanya pemuda-pemudi harus dapat menjadi garda terdepan dalam upaya penanggulangan Covid-19,” tandasnya.

**noverando.h

Ditengah Pandemi dan Refocusing Anggaran, Dispora Konsisten Tebar Bantuan Peralatan Otrad

0

JURNAL INSPIRASI – Program pemberian peralatan olahraga yang dilakukan Dispora Kabupaten Bogor kepada  sekolah dasar yang ada di Bumi Tegar  Beriman terus berlanjut.

Bahkan ditengah Pandemi Covid-19 saat ini yang sudah melandai serta dihantam badai “ refocusing “ anggaran tiap dinas, namun upaya Dispora Kabupaten Bogor  yang konsisten dan penuh komitmen dalam melakukan program ini patut diapresiasi.        

Bantuan peralatan olahraga tradisional yang diberikan itu  itu jadi bukti nyata kalau Dispora memang jadi garda terdepan dalam  program pemasalan keolahragaan untuk kalangan pelajar  di Kabupaten Bogor.     

BACA JUGA: Atalia Kukuhkan Omberko Ciayu Majakuning

Pasalnya, pada  akhir tahun ini, Dispora Kabupaten Bogor kembali  menyalurkan bantuan peralatan olahraga tradisional kepada sembilan Sekolah Dasar (SD) di sembilan Kecamatan, sejak 8,9 dan 10 November 2021.

Bantuan peralatan olahraga tradisional yang diberikan itu  itu jadi bukti nyata kalau Dispora memang jadi garda terdepan dalam  program pemasalan keolahragaan untuk kalangan pelajar  di Kabupaten Bogor.     

Sembilan SD yang menerima bantuan itu di antaranya SDN Cileungsi 06 Kecamatan Cileungsi, SDN Barengkok 03 Jasinga, SDN Warung Saptu Cibungbulang, SDN Cijeruk 02 Cijeruk, SDN Hegarmanah Leuwiliang, SDN Bojong Sempu 02 Parung, SD Amaliah Ciawi, SDN Ciherang 04 Dramaga dan SDN Cimanggis 01 Bojonggede.

Pelaksana tugas (Plt) Kadispora Kabupaten Bogor, Trian Turangga mengatakan, pemberian bantuan peralatan olahraga tradisional kepada sekolah-sekolah tersebut merupakan program lanjutan Dispora.

BACA JUGA: Syarikat Islam Prioritaskan Kebangkitan Ekonomi Rakyat

“Penerima bantuan merupakan sekolah yang sebelumnya sudah mengikuti Bimtek Ortrad Dispora Kabupaten Bogor, jadi ini adalah tindak lanjut dari Bimtek dalam pengenbangan dan sekaligus pemasalan olahraga tradisional kepada siswa di tingkat SD,” kata Trian Turangga, Kamis , 11 November 2021

Trian mengatakan, pengembangan dan pemasalan olahraga di Kabupaten Bogor tidak hanya fokus pada olahraga prestasi. Tapi olahraga tradisional juga wajib dilakukan, karena dari olahraga tradisional tersebut ada prestasi yang perlu ditingkatkan.

“Kami berharap, setelah diterimanya batuan tersebut, sekolah bisa langsung mempraktekkannya kepada para anak didiknya. Karena setelah itu kami akan menggelar event ortrad, agar sejalan dengan program yang kami lakukan,” katanya.

BACA JUGA: Belum Ada Traffic Light, Persimpangan Bomang Ditutup

Sementara itu, Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kabupaten Bogor, Elwi Sulistiyanto menambahkan pemberian bantuan peralatan Ortrad yang diberikan kepada sekolah-sekolah bermacam-macam, seperti Sumpitan, Terompah, dan lain-lainnya.

“Kami akan terus memberikan bantuan peralatan olahraga kepada semua sekolah yang sudah mengikuti Bimtek Ortrad,” ujarnya.

Elwi mengakui, bantuan Ortrad yang diberikan Dispora belum maksimal, karena dari 240 sekolah yang sudah mengikuti Bimtek, baru 160 sekolah yang menerima bantuan peralatan olahraga tradisional tersebut.

“Di Kabupaten Bogor ada 1845 SD, tapi yang sudah mengikuti Bimtek baru 240 sekolah, sedangkan bantuan yang disalurkan baru 160 sekolah, berarti yang telah terealisasi baru 0,08% secara keseluruhan. Tapi kami berupaya agar semua sekolah SD ataupun SMP bisa menerima bantuan peralatan Ortrad,” katanya.

**as.pangrango

Atalia Kukuhkan Omberko Ciayu Majakuning

0

JURNAL INSPIRASI – Organisasi Motor Bersatu Kompak (Omberko)  saat ini menjadi salah satu wadah bagi masyarakat yang hobi  akan motor di Jawa Barat.  

Atalia Praratya Ridwan Kamil

Omberko  merupakan salah satu organisasi motor yang tujuannya  punya  manfaat bagi masyarakat banyak dan punya program edukatif dan sosial.  Setiap anggota Omberko wajib hukumnya mematuhi semua aturan berlalu lintas.  

Menurut Ketua Dewan Pembina Omberko Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil mengatakan, kegiatan yang tadinya sebagai hobi ini ternyata saat ini punya banyak manfaat.

BACA JUGA: Kota Bogor Miliki 14 Ribu Stok Vaksin

“Melalui Omberko ini bukan hanya sebatas hobi bermotor saja, namun banyak hal penting yang kami dapatkan seperti bisa melakukan kegiatan  sport, edukatif, sosial dan silaturahmi antar anggota dari semua unsur masyarakat ,” tegas Atalia Ridwan Kamil, seusai pelantikan  atau pengukuhan Omberko  Cirebon Indramayu Majalangka dan Kuningan (Ciayumajakunig), di Gedung Negara, Kota Cirebon,  Kamis, 11 November 2021

Dalam acara tersebut tampak hadir, Kadisdik Jawa Barat, Dedi Supandi,  Ketua Harian Omberko Jawa Barat,  Dadang Sufian Saefullah dan  Asep Anwar, SPd, MM selaku Sekum Omberko  Jawa Barat   

Saat ini, kata Atalia,  Omberko Jawa Barat sudah punya anggota kurang lebih dari 2100  anggota yang tersebar diberbagai daerah di Jawa Barat.

BACA JUGA: Raperda PDJT Dikembalikan ke Bapemperda

Semua anggota Omberko, sambungnya, wajib  atau harus mematuhi semua aturan berlalu lintas.  

“Omberko  harus menjadi organisasi motor yang bisa menjadi teladan dan sopan dijalanan. Omberko harus punya banyak manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Atalia sendiri dikukuhkan sebagai Ketua  Dewan Pembina Omberko  pada tanggal 23 Oktober 2021 di SMK Negeri 2 Cibinong.

Sementara Itu,  Sekum  Omberko Jawa Barat,  Asep Anwar , SPd, MM mengatakan,  keberadaan Omberko tidak dibatasi oleh jenis motor.

Asep Anwar  menambahkan, semua orang yang punya motor bisa bergabung dengan Omberko. Namun semua anggota Omberko  wajib  mematuhi semua  dalam berlalu lintas.

BACA JUGA: Defisit Anggaran, Jabar Tolak Naikan Bantuan Keuangan ke Kota Bogor

“ Omberko ini wadah bagi penghobi motor dan bukan sebagai genk motor. Ini sebagai komunitas motor yang cinta akan tertib lalu lintas, mematuhi semua aturan lalu lintas.  Selain itu,  Omberko juga punya banyak program edukatif dan sosial,”  tegas Asep Anwar  yang juga tercatat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Cibinong atau yang biasa disebut SMANTIC.

Awalnya, sambung Asep, mayoritas anggota Omberko adalah para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Namun saat ini,  semua elemen masyarakat  umum  juga sudah banyak yang masuk jadi anggota Omberko.

BACA JUGA: Aplikasi Solid Milik Dinsos Kota Bogor Masuk 45 Top Inovasi Jabar

“Jenis motor juga tidak dibatasi, karena motor hanyalah sebuah sarana hingga semua orang bisa bergabung asalkan mau mematuhi semua aturan omberko salah satnya wajib mematuhi aturan lalu lintas dan selalu sopan dijalanan,” paparnya

Saat ini, tanbah Asep , anggota Omberko yang ada di Jawa Barat  sudah mencapai 2100  lebih dan yang paling banyak di Kabupaten Bogor  yang jumlahnya bisa mencapai 1500 an.

Rencananya, pekan depan Omberko untuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta akan segera dilaunching.

**as.pangrango

Kota Bogor Miliki 14 Ribu Stok Vaksin

0

JURNAL INSPIRASI – Stok vaksin Covid-19 di Kota Bogor masih melimpah ruah. Pasalnya, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes), jumlahnya mencapai 14 ribu dosis.

Kepala Dinkes, dr Sri Nowo Retno mengatakan bahwa sebanyak 14 ribu stok dosis vaksin itu, terdiri dsri sinovac untuk dosis satu dan dua, pfizer dan moderna. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu fokus untuk menghabiskan sinovac. Sementara untuk komorbid akan diberikan moderna.

“Kalau untuk tenaga kesehatan kami memberi moderna untuk dosis ketiga. Memang kita diberi stok lebih dari jumlah sasaran,” ujar Retno kepada wartawan, Kamis (11/11).

BACA JUGA: Raperda PDJT Dikembalikan ke Bapemperda

Saat disinggung mengenai target 100 persen vaksinasi. Retno mengaku bahwa pihaknya agak kesulitan merealisasikannya dalam waktu dekat. Hal itu lantaran sasaran vaksin telah habis, usai dilakukan penyisiran dan pendataan di wilayah.

“Kemudian ada kendala juga di komorbid dan penyintas. Sasaran habis karena di KPC-PEN itu lebih besar dari data kami. Orangnya sudah habis tapi jatah vaksin masih ada,” katanya.

Sementara itu, mengenai jumlah vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor telah mencapai 87,5 persen. Capaian tersebut didapat setelah pemkot memaksimalkan sentra vaksin dan vaksinasi door to door, dengan menggandeng RT, RW, posyandu, puskesmas, kelurahan serta kecamatan.

**fredykristianto

Raperda PDJT Dikembalikan ke Bapemperda

0

JURNAL INSPIRASI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transpakuan telah kadarluarsa pada 9 November lalu.

Kendati demikian, hingga kini Raperda tersebut belum disahkan melalui sidang paripurna. Dengan demikian, raperda tersebut akan dikembalikan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni mengatakan bahawa berdasarkan tata tertib DPRD, pansus hanya diberi waktu bekerja selama setahun. Sehingga, apabila dalam waktu tersebut, raperda yang dibahas belum disahkan, maka secara otomatis dikembalikan ke Bapemperda.

BACA JUGA: Demokrat Solid Dukung AHY

“Raperda akan dikembalikan ke Bapemperda melalui mekanisme peloporan dulu di Badan Musyawarah (Bamus). Kemudian, menunggu hasil keputusannya seperti apa,” ujar Sri kepada wartawan, Kamis (11/11).

Menurut Sri, hingga saat ini Bapemperda masih menunggu keputusan Bamus sebelum diserahkan kembali kepada Bapemperda. “Ya, kami masih menunggu,” katanya.

Sementara itu, Pengurus Bidang Pembangunan Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) Bogor, Dwi Arsywendo mengaku bingung dengan langkah Bamus yang kembali meminta Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sebagai syarat untuk mengesahkan raperda tersebut.

“Jujur, saya bingung. Kan LO untum raperda itu sudah ada dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kenapa minta LO lagi? Memang apa bedanya LO dari kejati dan kejari?,” tanya Dwi.

BACA JUGA: Defisit Anggaran, Jabar Tolak Naikan Bantuan Keuangan ke Kota Bogor

Dwi menilai, apabila alasan DPRD meminta LO untuk yang kedua kali lantaran saat ini PDJT tengah tersandung proses hukum, itu merupakan hal yang salah. Sebab, raperda yang saat ini tengah dibahas merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 54 Tahun 2017, yang mewajibkan BUMD berubah menjadi perumda.

“Sementara permasalahan hukum yang terjadi kan, informasinya soal penggunaan anggaran di dalam PDJT. Sedangkan, raperda ini hanya membahas perubahan status. Makanya saya jadi heran,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Perumda Transpakuan, Shendy Pratama mengatakan bahwa batalnya regulasi itu diparipurnakan untuk disahkan lantaran belum terbitnya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

BACA JUGA: Aplikasi Solid Milik Dinsos Kota Bogor Masuk 45 Top Inovasi Jabar

“Sudah diagendakan pada Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan raperda itu. Namun LO dari kejaksaan belum turun, akhirnya diundur,” ujar Shendy kepada wartawan, Rabu (10/11).

Shendy juga mengaku telah bertanya kepada kejaksaan secara lisan mengenai kebutuhan LO baru dari Kejari Kota Bogor. “Jawaban dari kejaksaan sudah cukup menggunakan LO dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Tapi kan itu lisan, makanya rekan Bamus menunggu surat balasan dari kejari,” ungkapnya.

Kata Shendy, apabila setelah mendapat surat balasan dari kejari sudah didapat nantinya, dan dirasa cukup menggunakan LO Kejati, otomatis raperda itu akan diparipurnakan.

**fredykristianto

Demokrat Solid Dukung AHY

0

JURNAL INSPIRASI – Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang dilayangkan kubu KLB Deli Serdang.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor, R. Dodi Setiawan mengapresiasi penolakan gugatan tersebut. “Saya mengapesiasi setinggi-tingginya terhadap putusan tersebut. MA benar-benar memberikan rasa keadilan bagi seluruh kader Demokrat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/11).

Atas dasar itu, Dodi meminta seluruh kader Denokrat di Kota Bogor untuk terus loyal terhadap Partai Demokrat dibawah komando AHY, demi memenangkan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Defisit Anggaran, Jabar Tolak Naikan Bantuan Keuangan ke Kota Bogor

“Kader Demokrat harus solid dan loyal mendukung kepengurusan Mas AHY, agar Demokrat kembali berjaya. Sudah saatnya kita semua bersatu demi Demokrat” ucap pria yang juga Anggota DPRD Kota Bogor ini.

Sementata itu, Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa dengan adanya penolakan terhadap gugatan itu, artinya MA beserta seluruh jajaran akan menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya.

“Tidak akan ada geser sana geser sini, ini kan pesan kuat juga,” ungkapnya.

Dengan kata lain, pihak manapun yang ingin bermanuver seperti apapun takkan mempengaruhi MA. “Misalnya ada yang bilang bahwa ini adalah kemenangan/malah bersyukur, kita agak bingung ini, dia yang nuntut dia yang kalah dia yang bersyukur gitu, aneh enggak?” paparnya.

BACA JUGA: Aplikasi Solid Milik Dinsos Kota Bogor Masuk 45 Top Inovasi Jabar

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra dipercaya untuk mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.

Berikut alasan alasan Judicial review ditolak :
1.AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
2.Parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang atau Pemerintah atas perintah UU.
3.tidak ada delegasi Undang-undang yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

**fredykristianto

Defisit Anggaran, Jabar Tolak Naikan Bantuan Keuangan ke Kota Bogor

0

JURNAL INSPIRASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) rupanya ogah menaikan bantuan keuangan (bankeu) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk pembangunan gedung baru Blok 1 dan Blok 4 RSUD. Pasalnya, para pemangku kebijakan di level provinsi hanya sanggup mengucurkan anggaran Rp20 miliar. Padahal, pemkot sendiri mengajukan bantuan sebesar Rp255 miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudy Mashudi mengatakan bahwa pemkot sudah berupaya semaksimalkan mungkin untuk melakukan lobi-lobi demi menaikan bankeu tersebut. Namun, APBD Jawa Barat dalam keadaan defisit dari Rp1 hingga Rp3 triliun.

“Nampaknya proses perencanaan anggaran provinsi terpengaruh pendapatan daerah saat pandemi Covid-19. Pemprov juga banyak kebutuhan. Nominal Rp20 miliar sudah tertuang dalam KUA PPAS,” ujar Rudy kepada wartawan, Kamis (11/11).

BACA JUGA: Aplikasi Solid Milik Dinsos Kota Bogor Masuk 45 Top Inovasi Jabar

Menurut dia, mau tidak mau Pemkot Bogor akan mengoptimalkan bankeu senilai Rp20 miliar. Namun, pihaknya masih berupaya mencari sumber dana lain dari pusat.

“Kalau hanya dapat Rp20 miliar, kita harus optimalkan yang ada. Mungkin dengan membuat pondasi terlebih dahulu, yang penting ada progres pembangunan,” jelasnya.

Meski demikian, sambung Rudy, Pemkot Bogor saat ini tengah berupaya meminta bantuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp50 hingga Rp60 miliar.

“Tapi kan masih dicek dulu berbagai persyaratannya, memenuhi kriteria atau tidak,” ungkap Rudy.

BACA JUGA: Ratusan Nakes Wisma Atlet Turun ke Kabupaten Bogor

Rudy menegaskan bahwa pembangunan sarana prasarana kesehatan di Kota Bogor harus dilakukan, apabila berkaca dari ledakan kasus positif Covid-19, beberapa bulan lalu. “Apalagi Kota Bogor terintegerasi dengan wilayah lain,” imbuh dia.

Selain itu, kata dia, RSUD Kota Bogor saat ini sedang menuju RS rujukan regional, sehingga pelayanan dan kapasitas mesti dioptimalkan.

Sebelumnya, Direktur Utama RSUD Kota Bogor, dr Ilham Chaidir mengatakan pihaknya melalui Pemkot Bogor mengajukan anggaran sebesar Rp255 miliar.

“Jadi total anggaran Rp255 miliar yang diajukan, itu bisa dibuat bangunan super modern, tapi ternyata hanya di-ACC Rp20 miliar,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan konsultasi dengan tim pembuat Detail Engineering Design (DED) ana Rp20 miliar hanya dapat digunakan untuk membangun pondasi untuk 4 lantai.

BACA JUGA: Syarikat Islam Prioritaskan Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Namun, kata Ilham, pihaknya mengaku akan terus mendorong jumlah banprov, agar minimal RSUD dapat membangun IGD dan poliklinik. “Ya, mudah-mudahan bisa ditambah Rp41 miliar hingga Rp45 miliar,” ungkapnya.

Tetapi, sambung Ilham, bila banprov tetap berada di angka Rp20 miliar, mau tidak mau pihaknya harus mencari alternatif pembiayaan. “Ya, bisa kita minta bantuan pemerintah pusat. Sebab, dengan angka Rp20 miliar untuk membangun dua blok. Tentunya pembangunannya mesti dicicil,” ucapnya.

Kata dia, RSUD harus memiliki gedung baru, terutama untuk poliklinik. Hal itu lantaran bangunan poliklinik yang ada sudah berusia 30 tahun, dan sudah bocor serta tak nyaman.

“Kemudian status kita yang akan menjadi rujukan regional dan menuju rumah sakit pendidikan, tentunya membuat RSUD mesti memiliki ruangan representatif karena Bogor adalah etalase Jabar,” katanya.

Selain itu, 40 persen pasien berasal dari luar wilayah. RSUD juga sudah mampu melakukan operasi sulit dan salah satu rumah sakit pusat yang menangani kanker.

“Jadi IGD harus diperbesar, ICU diperbanyak, ruang perkuliahan dan lain-lain di gedung 4 lantai itu,” jelasnya.

**fredykristianto