28.3 C
Bogor
Monday, April 29, 2024

Buy now

spot_img

Lanjut Mediasi Ketiga, Neno Inginkan PT Intinusa Bayar Pesangon Sesuai Haknya

Cibinong | Jurnal Bogor

Pertemuan mediasi ke-2 antara Priyatno alias Neno dengan HRD Dept. PT Intinusa Selareksa Tbk, Yoyon Setiawan yang dimediasi Srimeini dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Selasa (6/6/2023) belum menghasilkan keputusan. Pertemuan akan berlanjut mediasi ke-3 pekan depan.

Edison dan Neno

“Belum ada keputusan, mediator menyarankan agar kedua belah pihak melakukan hitung-hitungan berapa yang harus dibayar perusahaan dan yang harus saya terima. Saya ingin pesangon dibayar sesuai aturan saja,” ucap Neno usai pertemuan.

Kuasa hukum Neno, Edison dari Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (SP-PPMI ’98) juga menegaskan, tak banyak opsi yang ditawarkan, hanya apakah Neno bisa dipekerjakan kembali atau bayar pesangonnya.

“Tadi kan pihak perusahaan tidak mau memperkerjakan lagi, ya sudah bayar pesangonnya,” tandas Edison.

Sebab Neno kata Edison telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak karena yang bersangkutan tidak mengundurkan diri atau melanggar aturan perusahaan.

“Jadi kalau alasan perusahaan tidak ada tempat untuk Neno itu hanya alasan saja sebab jika ada niat baik dari perusahaan, Neno bisa ditempatkan di bagian mana saja. Jadi alasan lainnya juga karena sepi proyek, kan bisa ditarik ke bagian lain kalau perusahaan mau. Ini kan tidak malah di-PHK,” jelas Edison.

Dia juga kecewa dengan HRD Dept. PT Intinusa Selareksa Tbk, Yoyon Setiawan yang tidak bisa mengambil keputusan sehingga Neno dan pihak perusahaan harus hitung-hitungan dulu padahal sudah jelas dalam aturan sesuai Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, karyawan yang di-PHK mendapatkan haknya.

“Ya intinya kami mau sesuai aturan sajalah, tidak terkesan semaunya (perusahaan). Kan bagaimana mungkin perusahaan ini disebut baik jika aturan saja dilanggar. Ini hak pekerja yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, PT Intinusa Selareksa Tbk terkesan berlarut- larut dalam membayar hak pekerjanya dan nominal uang pesangon yang ditawarkan tak sesuai dengan ketentuan seperti yang diminta Neno, padahal Neno sudah bekerja hampir 9 tahun yang seharusnya diangkat sebagai pegawai tetap bukan pegawai kontrak.

** Asep S.Sayyev

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles