28.3 C
Bogor
Monday, April 29, 2024

Buy now

spot_img

Class Action Ditolak, Tim Penyelamat Fasos Fasum Akan Laporkan Hakim 

Cibinong | Jurnal Bogor 

Gugatan class action soal fasos fasum Perumahan Griya Alam Sentosa (GAS) yang berada di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (06/09/22). Penolakan tersebut membuat kisruh warga GAS yang ikut menghadiri jalannya sidang tersebut sehingga harus diamankan aparat penegak hukum.

Tim Penyelamat Fasos fasum Perumahan GAS Yudi Deki Purwadi mengatakan, terkait dengan legal standing gugatan class action dengan nomor perkara 207 yang dibacakan oleh Hakim Ketua Zulkarnain SH, Kristina SH.MH dan Wahyu Widuri SH sebagai hakim anggota, pada pokoknya menolak tidak menerima legal standing gugatan class action, sehingga mengakibatkan sidang fasos fasum tidak dapat dilanjutkan 

“Perlu dicermati bahwa dari awal persidangan kami sudah sangat menduga sebagai tim kuasa hukum, bahwa hakim yang mengadili perkara gugatan class action kami itu tidak memiliki kompetensi atau tidak memiliki kemampuan dalam menangani perkara dan itu terbukti dalam putusan yang sudah kami dapat dan sudah kami baca itu banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang dipaksakan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2002,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor, Rabu (07/09/22).

Menurutnya, alasan ditolaknya gugatan class action salah satunya adalah mereka para hakim menganggap tidak adanya kesamaan peristiwa hukum yang diajukan oleh para penggugat dan juga tuntutan yang berbeda-beda.

“Pernyataan tersebut menurut kami sangat-sangat ngawur, pendapat hakim yang menurut kami, mereka mengambil keputusan tanpa memiliki keilmuan yang mereka miliki sebagai hakim. Hal tersebut sudah kami perhatikan dalam praktik persidangan sejak 2 Agustus 2022,  putusan ditunda untuk dibacakan pada 30 Agustus, dengan penundaan selama 3 minggu itu sudah menjadi salah satu kecurigaan yang kami miliki. Kemudian putusan yang seharusnya dibacakan pada 30 Agustus ditunda lagi menjadi 6 September dengan alasan hakim anggota sakit,” kesal Yudi.

Dari sekian banyak kejadian itu, kata dia, membuat titik terang terkait kecurigaan adanya sesuatu, faktanya di tanggal 6 September akhirnya gugatan class action diputuskan ditolak.

“Kecurigaan lain yang kami rasakan ialah pada sidang kemarin ada pergantian panitera yang diganti hari itu, kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di dalam faktor persidangan membuat kita aneh dimana majelis hakim di dalam ingin membacakan putusan saat masuk ke dalam ruang persidangan harus ngintip-ngintip dari pintu dan bolak-balik grogi tidak karuan, seperti ada hal yang membuat mereka tidak nyaman,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan sudah sangat yakin bahwa majelis hakim mengambil keputusan tidak berdasarkan keilmuan yang dia ketahui atau memang tidak memiliki pengetahuan terkait dengan gugatan cara mengajukan dengan cara class action yang diatur oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2002 dan pertimbangannya pun banyak.

“Kami selaku tim advokasi menolak keras terkait putusan majelis hakim yang sangat tidak memiliki dasar dan mengada-ngada, maka dari itu kami akan mengambil upaya hukum lanjutan untuk mengajukan kasasi dan melaporkan para hakim-hakim yang telah menangani perkara kami ke Badan Pengawas Mahkamah Agung serta ke Komisi Yudisial,” ancamnya.

Mengapa demikian, kata dia, karena harapan masyarakat yang mencari keadilan jangan sampai dirugikan kembali oleh oknum-oknum dan sikap-sikap hakim yang tidak bertanggung jawab dan profesional dalam menjalani profesinya.

“Jadi kami tidak akan berhenti sampai disini, tidak menutup kemungkinan kami pun akan bersurat ke Presiden Republik Indonesia, apapun itu akan kami tempuh selama kami dapat membuktikan bahwa sesungguhnya kebenaran itu masih ada dan dapat dicari selama oknum-oknum yang ada itu dapat diberantas dan dimusnahkan dari muka bumi ini terima kasih,” tandasnya optimis.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles