28.4 C
Bogor
Monday, September 8, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 8

Korupsi Rp7,8 M, Mantri BRI Kedung Halang Ditahan Kejari Kota Bogor

jurnalinspirasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kedung Halang berinisial RL, yang bekerja sebagai mantri atau Relationship Manager.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp7,8 miliar.

Penahanan terhadap RL dilakukan pada Kamis (7/8/2025), usai Korp Adhyaksa menetapkannya sebagai tersangka.

“Pada hari ini, kami Kejaksaan Kota Bogor telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap salah satu oknum pegawai BRI Cabang Kedung Halang. Jabatan beliau selaku mantri, inisialnya RL. Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 8,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha.

Sigit menjelaskan, jumlah kerugian negara akibat tindakan RL ditaksir mencapai Rp7,8 miliar. Namun, jumlah tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari pihak berwenang.

Sigit menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam penegakan hukum.

“Kami sangat concern terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi atau petunjuk kepada kami secara langsung, bukan dengan aksi demonstrasi, tapi bisa dengan bersurat atau datang langsung ke kantor Kejari,” ucapnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Bogor, Feby Gumilang, memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka. Ia menyebutkan, RL memanfaatkan posisinya untuk memanipulasi data pinjaman nasabah.

“RL menggalang sejumlah nasabah untuk mengajukan pinjaman, lalu menaikkan jumlah pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan nasabah. Misalnya, nasabah mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta, namun dilaporkan ke pihak bank sebagai pinjaman Rp200 juta atau Rp300 juta. Selisih dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Feby.

Menurut Feby, hingga kini Kejari telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk para nasabah yang dirugikan. Ia juga mengungkapkan bahwa RL sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus saksi. Akhirnya, RL dijemput paksa di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

“Selama jadi saksi, tersangka ini selalu mangkir untuk dimintai keterangan. Oleh karena itu, kami bersama tim intelijen melakukan pemantauan dan menjemput paksa tersangka pagi tadi. Setelah pemeriksaan intensif, statusnya langsung kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Paledang,” tambahnya.

Feby menegaskan, penyidik kini tengah menelusuri aset-aset milik tersangka guna upaya pemulihan kerugian negara. Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Pemeriksaan masih terus berlanjut. Tersangka baru kami tahan hari ini, dan kami akan dalami apakah ada pihak lain yang turut serta dalam aksi ini,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Perkuat SDM Pengadaan yang Profesional dan Berintegritas, Kementan Latih PPK Tipe C Batch 1

Jurnalinspirasi.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP), bekerja sama dengan Biro Umum dan Pengadaan, menggelar Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Batch 1. Kegiatan ini dibuka secara daring pada Senin (4/8/2025).

Pelatihan ini menjadi langkah nyata Kementan dalam memperkuat kapasitas teknis dan manajerial PPK, yang berperan strategis dalam pelaksanaan kontrak sederhana di unit kerja. Diharapkan peserta dapat menjalankan proses pengadaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan sebagai bagian dari transformasi kelembagaan dan percepatan pembangunan pertanian nasional.

Sejalan dengan itu, Kepala BPPSDMP Idha Widi Arsanti menyebut pelatihan ini sebagai strategi peningkatan kapasitas ASN di bidang pengadaan. Ia menegaskan peran penting PPK dalam efisiensi anggaran dan keberhasilan program. “Pelatihan ini diharapkan melahirkan aparatur yang tidak hanya paham regulasi, tapi juga berintegritas dan adaptif,” ujarnya.

Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Barang dan Jasa, Simon PP Simanjuntak, mewakili Kepala Biro Umum dan Pengadaan. Ia menyampaikan bahwa PPK Tipe C adalah garda depan pengadaan standar di Kementan, sehingga pemahaman teknis, ketelitian administrasi, dan profesionalisme sangat dibutuhkan untuk menjaga akuntabilitas belanja negara.

Kepala BBPMKP Sukim Supandi menegaskan pelatihan ini bagian dari upaya BBPMKP memperkuat kompetensi ASN Kementan. Ia berharap peserta mengikuti pelatihan dengan aktif dan menjadikannya bekal dalam tugas. “PPK harus paham prosedur, menjunjung integritas, dan memiliki semangat pelayanan publik,” ujarnya.

Pelatihan ini berlangsung 46 JP dengan metode blended learning: sesi daring pada 4–15 Agustus 2025 dan sesi klasikal di BBPMKP pada 19–20 Agustus 2025. Materi mencakup perencanaan PBJP, pengelolaan kontrak, swakelola, hingga evaluasi. Peserta juga diminta menyusun dan mempresentasikan buku kerja sebagai bagian dari uji pemahaman.

Sebanyak 52 peserta dari berbagai unit kerja Kementan mengikuti pelatihan ini, difasilitasi oleh pengajar bersertifikasi dari LKPP.

Langkah ini menjadi wujud sinergi Kementan dan LKPP dalam membentuk SDM pengadaan yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan reformasi birokrasi, khususnya di sektor pertanian.

(bbpmkp)

Memahami Dilema BLUD: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Kesehatan Finansial

Seminggu ini, ramai pemberitaan tentang RSUD Kota Bogor yang terlilit hutang dengan nilai yang cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah. Meluasnya pemberitaan tersebut, menuai pro dan kontra. Banyak orang menilai bila pengelolaan manajemen di RSUD Kota Bogor buruk. Namun tak sedikit masyarakat yang membela bahwa kerugian yang terjadi di RSUD Kota Bogor, semata-mata karena tingginya kontribusi RSUD Kota Bogor terhadap kepentingan sosial.

PENULIS : PATRICK (Mahasiswa Magister IBM asmi Jakarta)

Sebelum kita mengulas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa RSUD Kota Bogor merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, BLUD adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya BLUD.

Dari amanat undang-undang tersebut jelas bahwa RSUD sebagai lembaga kesehatan pemerintah mempunyai tanggung jawab sosial dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sebagai BLUD, RSUD tidak boleh berorientasi penuh pada kepentingan profit. Kalaupun ada keuntungan yang didapat, diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan. Landasan hukum itulah yang menjadikan pandangan RSUD sebagai BLUD berbeda dengan BUMD yang berorientasi pada profit semata.

Untuk itu penting bagi kita memahami bila BLUD dan BUMD merupakan dua jenis entitas yang berbeda baik dari segi pengelolaan keuangan, orientasi dan peranan dalam pemerintah daerah.

Maka, apabila kita mengulas kerugian yang dialami oleh RSUD Kota Bogor. Kita juga perlu menyelami sejauh mana peranan sosial RSUD Kota Bogor dalam memberikan layanan kesehatan.

Pada pemberitaan media Radar Bogor Kamis (24/7/2025), Direktur RSUD Kota Bogor, dr. Ilham Chaidir mengungkapkan bahwa kerugian RSUD sebagian besar berasal dari tindakan operasi yang dilakukan. Pada tahun 2024, tercatat terdapat 8000 tindakan operasi. Sebanyak 5000 merupakan pasien operasi cito atau pasien yang harus mendapatkan penanganan cepat, dan 3.000 lebih merupakan operasi elektif. Pasien yang dioperasi selama tahun 2024, 98 persennya merupakan pasien BPJS.

Sebagai contoh pasien dengan pemasangan implant pada kasus patah tulang dengan biling tagihanya sebesar Rp42 juta, tetapi hanya dapat di
-claim Rp8 juta. Sisa pembayarannya menjadi tanggungan rumah sakit. Dari sisi ekonomi jelas RSUD merugi senilai Rp.34 juta. Namun dari sisi sosial, RSUD Kota Bogor sebagai representasi dari Pemerintah Kota Bogor telah menjalankan fungsi sosialnya dengan baik dalam memberikan akses kemudahan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Contoh kasus kedua dalam ungkapan Direktur RSUD Kota Bogor mengenai pasien bayi yang masuk layanan NICU selama satu bulan lebih dengan biling tagihanya sebesar Rp112 juta, namun klaim pembayaranya hanya sebesar Rp15 juta.

Mari kita bayangkan, bilamana RSUD Kota Bogor berorientasi penuh pada kepentingan profit. Bukan hanya bayi yang menjerit, namun keluarga besar si bayi juga ikut menderita, seperti jatuh tertimpa tangga. Sudah dilanda musibah, lalu dihantam dengan beban biaya.

Namun atas dasar keselamatan pasien, mutu layanan, dan program kesehatan ibu dan anak yang menjadi program prioritas pemerintah, maka RSUD Kota Bogor berani mengambil langkah strategis dengan bersedia merugi atas nama kemanusiaan.

Dalam kasus seperti ini, masyarakat hanya percaya bila segala sesuatunya telah dicover oleh BPJS. Masyarakat tidak paham, bila BPJS menerapkan sistem paket yang tertera pada Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dalam sistem pembayarannya.

Untuk diketahui, INA-CBG’s merupakan sistem pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan kepada Rumah Sakit. Melalui sistem tersebut, BPJS Kesehatan telah menentukan tarif pelayanan berdasarkan jenis penyakit.
Sistem ini mengelompokkan berbagai diagnosis penyakit menjadi kelompok-kelompok tertentu, dan setiap kelompok memiliki tarif yang berbeda. Dengan INA-CBGs, BPJS Kesehatan membayar faskes berdasarkan tarif yang telah ditentukan untuk setiap kelompok diagnosis, bukan berdasarkan biaya sebenarnya yang dikeluarkan faskes.

Jadi ketika pembayaran melebihi batas yang ditentukan BPJS, maka pilihannya adalah pengguna BPJS harus membayar biaya kelebihan limit tersebut, atau RS yang menanggung beban biaya tersebut. .

Sebagaimana pernyataan Direktur RSUD Kota Bogor yang mengatakan “Rumah sakit ini banyak mensubsidi pasien-pasien. Belum lagi pasien dengan diagnosa kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi dan kesehatan Ibu dan Anak (KIA) ini biayanya tinggi”.

Penulis meyakini bila kasus yang diuraikan diatas terjadi di RS swasta, maka jangan harap over pembiayaan perawatan akan ditanggung RS. Biaya itu pasti akan dibebankan kepada pengguna layanan. Tentunya sikap ksatria dari RSUD Kota Bogor perlu diapresiasi. Kenapa?, karena RS milik Pemkot Bogor ini, tidak tumbuh sebagai RS yang matrealistik.

Namun disisi lain, penulis juga menganggap penting untuk mengendalikan peranan sosial yang dilakukan. Jangan sampai, aksi tersebut justru menganggu operasional RS.

Persoalan hutang pada RS, tidak hanya terjadi di Kota Bogor. Melainkan, juga dialami oleh banyak RSUD lain di Indonesia. RSUD Kota Bogor terjebak dalam dilema antara menjalankan mandat sosialnya sebagai BLUD dan tekanan finansial yang harus ditanggung. Lantas, bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi hal ini?

Pertama, perlu diakui bahwa sistem pembiayaan kesehatan melalui BPJS dengan mekanisme INA-CBG’s memang belum sepenuhnya ideal. Tarif yang ditetapkan seringkali tidak sebanding dengan biaya riil yang dikeluarkan rumah sakit, terutama untuk kasus-kasus berat seperti kanker, jantung, atau perawatan NICU. Jika tidak ada intervensi kebijakan, beban ini akan terus menumpuk dan menggerus sustainability operasional RSUD.

Kedua, perlu ada evaluasi terhadap model pendanaan BLUD. Selama ini, BLUD diharapkan bisa mandiri secara finansial, namun di sisi lain tidak boleh mengejar keuntungan. Apakah mungkin sebuah institusi terus bertahan jika terus merugi? Di beberapa daerah, solusi yang diterapkan adalah dengan memberikan subsidi silang dari APBD atau kerja sama dengan pihak ketiga (CSR, universitas, atau lembaga donor). Namun, hal ini membutuhkan komitmen politik yang kuat dari pemangku kebijakan.

Ketiga, transparansi dan efisiensi pengelolaan RSUD harus ditingkatkan. Meskipun RSUD memiliki tanggung jawab sosial, bukan berarti manajemen keuangannya bisa diabaikan. Digitalisasi layanan bisa menjadi langkah untuk meminimalisir kebocoran anggaran. Dan langkah ini telah dilakukan RSUD Kota Bogor dengan menerapkan sistem E-BLUD.

Keempat, meningkatkan kunjungan pasien umum di RSUD Kota Bogor. Sebagaimana diketahui bahwa pengunjung RSUD Kota Bogor 96 persen adalah pasien BPJS. Dengan segudang permasalahan proses pembayaran BPJS, maka kondisi ini akan menganggu cash flow RSUD Kota Bogor yang pangsa pasarnya fokus pada pasien BPJS. Maka dari itu perlu strategi untuk menarik minat pasien umun untuk datang ke RSUD. Semisal dengan membuka executive clinic, klinik kecantikan, menerapkan harga yg kompetitif dan menarik, serta menggenjot digital marketing dan pengembangan bisnis baru. Langkah RSUD Kota Bogor yang akan membuka layanan telemedicine pada Agustus 2025 ini, tentunya menjadi upaya nyata untuk mendongkrak kunjungan pasien umum.

Terakhir, perlu edukasi kepada masyarakat bahwa layanan kesehatan berkualitas tidak selalu gratis, tetapi harus berkeadilan. Masyarakat harus memahami bahwa ada biaya besar di balik layanan RSUD, dan jika BPJS tidak mencukupi, maka diperlukan skema pendanaan lain agar RSUD tidak kolaps.

Apa yang terjadi pada RSUD Kota Bogor hari ini adalah cerminan dari masalah sistemik di sektor kesehatan Indonesia. Solusinya tidak bisa parsial, tetapi harus holistik, dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, BPJS, dan masyarakat. Jika tidak, maka yang terjadi adalah trade-off antara kemanusiaan dan keberlanjutan finansial, dan pada akhirnya, rakyat kecil yang akan menjadi korban.

Tinjau Inovasi Layanan Terpadu dan Digital, UPT Pelatihan Kementan Ajak Peserta PKP Studi Lapang ke Kota Depok

Jurnalinspirasi.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) terus mendorong terbentuknya kepemimpinan pelayanan publik yang adaptif dan berdampak nyata.

Salah satu langkahnya diwujudkan melalui kegiatan Studi Lapangan Pelayanan Publik (SLPP), sebagai bagian dari Agenda IV Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan X, yang difasilitasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Sebanyak 32 peserta dari berbagai kementerian dan lembaga mengikuti kunjungan lapang sebagai bentuk pembelajaran langsung untuk menyerap praktik baik dalam tata kelola pelayanan publik, terutama di empat bidang strategis: Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan dan Non-Perizinan, serta Pengawasan dan Pengaduan.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa ASN harus menjadi pelayan publik yang efektif, efisien, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat. Pelatihan kepemimpinan harus menjadi ruang aktualisasi agar ASN mampu memberikan solusi nyata.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, menekankan pentingnya menanamkan semangat pelayanan di setiap tahapan pelatihan. Menurutnya, ASN pengawas harus dipersiapkan untuk menjadi motor perubahan, dengan kemampuan mengelola pelayanan yang modern dan akuntabel di unit kerjanya.

Sementara itu, Kepala BBPMKP, Sukim Supandi, menegaskan bahwa studi lapangan ini bukan hanya penguatan wawasan, melainkan pembentukan karakter dan cara pandang baru peserta terhadap pelayanan publik yang inovatif.

“Kami harapkan peserta bisa mengadopsi nilai-nilai terbaik dari praktik yang mereka lihat di DPMPTSP Depok, lalu mengadaptasinya sesuai konteks dan tantangan unit kerja masing-masing,” jelas Sukim.

Wali Kota Depok, Supian Suri, yang hadir langsung menyambut peserta Senin (4/08/2025) menyampaikan bahwa Pemkot Depok terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan efisien melalui konsep layanan satu pintu yang terintegrasi.

“Kami mendorong integrasi layanan dalam satu tempat, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke banyak kantor hanya untuk satu layanan. Semua bisa diakses dari satu lokasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi pelayanan telah menjadi prioritas, khususnya dalam hal perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok.

“Kami telah membangun sistem pelayanan berbasis teknologi yang dapat diakses secara digital. Tapi kami percaya, masukan dari peserta PKP seperti ini akan sangat berguna untuk terus menyempurnakan pelayanan kami,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh gambaran nyata mengenai transformasi pelayanan publik, tetapi juga memperluas jejaring antarlembaga sebagai bekal dalam menyusun aksi perubahan di unit kerja masing-masing.

Kementan berharap, kegiatan studi lapang ini dapat menjadi inspirasi bagi peserta dalam memperkuat leadership mindset pelayanan publik yang kolaboratif, responsif, dan berbasis teknologi menuju birokrasi yang unggul.

(bbpmkp/red-rls)

Pengacara Kecewa Fariz RM Dituntut 6 Tahun

Jurnalinspirasi.co.id – Pengacara musisi Fariz RM, Deolipa Yumara, meluapkan kekecewaannya setelah kliennya dituntut 6 tahun penjara dalam kasus narkotika.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat tidak adil karena Fariz RM adalah seorang pengguna, bukan pengedar seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.

Menurut Deolipa, dakwaan yang dikenakan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Persoalannya adalah, dakwaan ini kan dakwaan seseorang Fariz RM sebagai pengedar, ya, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111.

Itu pasal mengenai pengedar. Nah, si Fariz RM ini kan sebagai pengguna,” ujar Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus. Dikutip voi.id.

Meskipun pasal utama untuk pengedar akhirnya dilepaskan, Fariz RM tetap dituntut dengan pasal lain yang masih berbau pengedar, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Dia sebagai pengguna, tapi kemudian dituntut, Pasal 114-nya pengedar utamanya lepas, tinggal Pasal 112 dan 111, ya. Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara,” lanjutnya.

Deolipa menegaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan bahwa kliennya adalah seorang pengguna, bahkan cenderung menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika.

“Tapi dia adalah pengguna, tapi tampaknya dia dituntut sebagai pengedar juga, begitu.

Jadi, kita kemudian akan melakukan pembelaan, tapi yang paling penting kan fakta-fakta di persidangan sama-sama sudah kita ketahui bahwasanya seorang Fariz RM adalah pengguna, bahkan dia cenderung adalah korban dari narkotika,” jelas Deolipa Yumara.

Ia sangat menyayangkan tuntutan tersebut karena dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek yang seharusnya melindungi seorang pengguna narkotika.

“Jadi, ini kita cukup sayangkan tuntutan seperti ini, di mana dituntut 6 tahun, kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika, di mana sebenarnya mereka adalah korban,” ucapnya.

Deolipa khawatir hukuman berat ini justru akan menghancurkan kliennya, bukan menyelamatkannya.

“Korban yang paling susah lah. Tapi kalau korban ini kemudian dihukum, tentu habis dia. Masa-masa dia pulihnya itu enggak ada lagi,” ungkap Deolipa Yumara.

“Sudah dituntut 6 tahun, kalau diputus hukuman juga 6 tahun, ya habis posisi dia. Jadi, kita tidak menyelamatkan seorang pengguna, malah kita menghancurkan,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan berjuang melalui nota pembelaan atau pleidoi. “Jadi kami sebagai pembela akan melakukan pleidoi, tentunya dengan hati nuranilah,” tandasnya.ded

Intip Skema Tarif Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

Jurnalinspirasi.id – Pelaku usaha kuliner yang memutar musik wajib membayar royalti setiap tahun. Kewajiban ini berlaku untuk restoran, kafe, bar, bistro, diskotek, dan klub malam.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan tarif royalti musik bagi pelaku usaha kuliner. Aturan ini berlaku untuk usaha yang menggunakan musik dalam kegiatan operasionalnya.

Jenis usaha yang dikenai royalti meliputi restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek. Ketentuan tarif tersebut diatur dalam Keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.dikutip rri.co.id, selasa (5/8).

Tarif royalti terdiri dari dua komponen yaitu untuk hak pencipta dan hak terkait. Berikut skema tarif royalti berdasarkan jenis usaha dan satuan penghitungan yang telah ditetapkan oleh LMKN.

  1. Restoran dan Kafe:
    a. Dihitung per kursi per tahun
    b. Sebesar Rp60.000 untuk royalti hak pencipta
    c. Sebesar Rp60.000 untuk royalti hak terkait
  2. Pub, Bar, dan Bistro:
    a. Dihitung per meter persegi per tahun
    b. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak pencipta
    c. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak terkait
  3. Diskotek dan Klab Malam:
    a. Dihitung per meter persegi per tahun
    b. Sebesar Rp250.000 untuk royalti hak pencipta
    c. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak terkait

Pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali setiap tahun dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha karena bersifat resmi. Setiap pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. ded

Di Kota Bogor Pengamen Dilarang Masuk Angkot

jurnalinspirasi.co.id – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor mulai gencar melakukan sosialisasi larangan pengamen di dalam angkutan kota (angkot). Kegiatan ini diawali dengan pemasangan stiker peringatan di sejumlah angkot sejak Sabtu (3/8/2025).

Ketua DPC Organda Kota Bogor, Sunaryana, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons langsung terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya pengamen yang membuat resah penumpang.

“Selamat siang kepada semua teman-teman media. Hari ini, sejak pagi, kita mengadakan kegiatan pemasangan stiker peringatan agar para pengamen tidak lagi mengamen di dalam angkot. Ini karena sudah beberapa kali terjadi para pengamen membuat resah dan tidak nyaman bagi pengguna transportasi umum, terutama angkot di Kota Bogor,” ujar Sunaryana.

Menurutnya, kegiatan pemasangan stiker ini merupakan upaya kecil namun konkret dari Organda dalam menyosialisasikan larangan tersebut. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di satu titik, namun menyasar seluruh wilayah Kota Bogor.

“Ini mungkin hari ini juga kedua kalinya di Sukasari, nanti juga ke Pasar Jambu Dua. Jadi semua wilayah di Kota Bogor akan kami pasangi stiker. Organda berharap, semua angkot di Kota Bogor bisa terpasang stiker peringatan ini,” jelasnya.

Sunaryana menjelaskan, inisiatif ini muncul sebagai respon atas banyaknya aduan di media sosial, baik yang ditujukan ke Organda, Pemerintah Kota Bogor, maupun Dinas Perhubungan.

Keluhan itu rata-rata terkait ketidaknyamanan penumpang atas keberadaan pengamen yang memaksa atau berperilaku tidak sopan.

“Kami coba membuat terobosan baru yang mudah-mudahan ini bisa efisien dan membuahkan hasil yang baik. Kalau nanti masih ada pengamen yang masuk ke dalam angkot, kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Nanti juga akan ada hotline pengaduan, supaya bukan hanya sopir, tapi penumpang pun bisa langsung melaporkan,” tegas Sunaryana.

Selain pengamen, pihak Organda juga akan memperluas sosialisasi kepada pedagang asongan dan pihak lain yang dinilai mengganggu kenyamanan pelayanan angkutan umum.

“Karena ini kan soal pelayanan. Kalau bicara pelayanan, harus prima. Semua yang membuat tidak nyaman di dalam angkot, itulah yang jadi PR kita untuk diselesaikan,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

PAPDOMS GROUP Kemas Satu Dekade Festival Merah Putih Melalui Merah Putih Night Run 2025

jurnalinspirasi.co.id – Papdoms Group, sebuah manajemen yang menggabungkan berbagai Brand dengan spesialisasi tertentu, mengumumkan peluncuran acara Merah Putih Night Run 2025 yang akan dilaksanakan pada Jumat (29/8/2025) di area Botani Square, Tugu Kujang dan Jalur SSA, Kota Bogor.

CEO Papdoms Group, Caesaria Putra Pranawa yang juga bertindak sebagai Project Manager dalam Event Merah Putih Night Run 2025 mengatakan, agenda ini diselenggarakan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, mengangkat tema Rātrisundarā Vṛṣṭinagarā, yang berarti “Keindahan Kota Hujan di Malam Hari”.

“Acara ini akan menjadi langkah awal dari PAPDOMS GROUP dalam mendorong produktivitas, kreativitas, jiwa nasionalisme berbagai kalangan khususnya anak muda. Dan, inovasi yang mampu mendongkrak sektor ekonomi, sosial, budaya, khususnya pariwisata di Kota Bogor,” tutur Caesaria Putra Pranawa yang akrab disapa Utha, Senin (4/8/2025).

Utha menyebut, sebanyak 3045 peserta Merah Putih Night Run 2025 dari berbagai wilayah di Jabodetabek, Bandung, Subang, Sumedang, Jawa Tengah hingga dari Parepare Sulawesi Selatan, telah mendaftarkan diri. Batas usia dimulai dari 18 tahun ke atas, sementara di bawah usia tersebut, bisa didampingi oleh orang tuanya.

“Antusiasmenya luar biasa, kita tidak menyangka sama sekali. Pendaftaran yang kita buka di tanggal 16 Juli dan rencananya ditutup di tanggal 10 Agustus, hanya dalam 13 hari kita tutup pendaftaran karena memenuhi kuota,” katanya.

Rangkaian acara, sambung Utha, akan diawali dengan Bazar Tenant di pagi hari, penampilan Entertaint Band lokal pada sore hari di area Botani Square, Night Run yang dimulai pada pukul 19.30 WIB di sekitar Tugu Kujang dan jalur SSA.

“Untuk acara puncak sebagai kejutan dan penutup, kami akan menyuguhkan penampilan DJ, Konser Artis Besar di sekitar Botani Square, Foam Canon Party, Fire Work, Door Prize dan berbagai pertunjukan visual yang monumental di Tugu Kujang, yang akan menoreh sejarah pertama di Kota Bogor. Target pukul 22.00 selesai, dan pukul 23.00 steril,” kata Utha.

Dengan kolaborasi bersama Festival Merah Putih, lanjut Utha mengatakan, PAPDOMS GROUP berkomitmen untuk menciptakan citra Night Tourism & Pariwisata Kota Bogor, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Merah Putih Night Run 2025 bukan sekadar ajang lari malam biasa. Menurutnya, acara ini merupakan ruang kolaborasi yang menggabungkan olahraga, budaya, dan hiburan dalam suasana penuh semangat kemerdekaan.

Dibuka untuk masyarakat luas dan komunitas lintas usia, kegiatan ini dirancang sebagai fun run yang menyuguhkan pengalaman berbeda. Peserta akan merasakan nuansa merah putih yang meriah, panggung hiburan malam, serta berbagai aktivitas kreatif yang akan memperkaya pengalaman mereka.

Dengan semangat “berlari dalam kemerdekaan, bersatu dalam kebhinekaan”, Merah Putih Night Run 2025 bertujuan untuk mendorong partisipasi publik secara aktif, menumbuhkan rasa nasionalisme generasi muda, menggerakkan roda ekonomi lokal melalui kolaborasi berbagai sektor, dan menguatkan sinergi antara komunitas, budaya, dan bisnis di Kota Bogor.

“Kami, berharap acara ini akan menciptakan momen bersejarah dalam perayaan kemerdekaan Indonesia, yang tidak hanya diisi dengan seremoni, tetapi juga dengan aksi nyata yang menggugah dan menyenangkan,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto |*

Ijazah Ribuan Siswa Ditahan, Pemkot Bogor Anggarkan Rp3 M untuk Menebus

jurnalinspirasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengaanggarkan Rp3.047.098.500 untuk program penebusan ijazah siswa SMA, SMK, dan MA yang ditahan sekolah pada 2026 mendatang.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bogor, Abdul Wahid mengatakan bahwa program penebusan ijazah adalah komitmen pemerintah untuk membantu warga miskin yang ijazahnya ditahan sekolah lantaran memiliki sejumlah tunggakan.

Menurut Wahid, anggaran sebesar Rp3 miliar lebih itu diperuntukkan untuk menebus ijazah sebanyak 1.115 siswa dari 60 sekolah di Kota Bogor. Dengan rincian, murid SMK 1.040 orang, 67 siswa SMA, dan delapan bagi siswa MA.

“Sebenarnya usulan penebusan ijazah untuk tahun 2026 ada sebanyak 1.747 siswa dari 69 sekolah. Tapi setelah diverifikasi yang lolos hanya 1.115 siswa dari 60 sekolah,” ujar Wahid kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Kata dia, siswa miskin yang tak lolos verifikasi disebabkan tidak melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), domisili sekolah di luar Kota Bogor, dan tahun kelulusan dibawah 2020.

“Total ada 632 siswa yang tak lolos. Walaupun bersekolah di Kota Bogor dan warga kota tapi bila lulus dibawah 2020 tak bisa dibantu. Karena program ini hanya mengcover untuk lima tahun, yang dimulai dari 2020,” jelas mantan Camat Bogor Tengah itu.

Wahid menuturkan, nominal bantuan penebusan ijazah berbeda-beda, tergantung dari jenis sekolah siswa. Untuk SMK sebesar Rp3,5 juta, sedangkan SMA dan MA masing-masing Rp2,5 juta.

Lebih lanjut, Wahid menyebut bahwa usulan penebusan ijazah untuk tahun 2026 mengalami kenaikan dari 2025 yang berjumlah 1.500 siswa.

“Ada kenaikan 247 siswa pada 2026. Sekarang kami sedang mengajukan pencairan untuk tahun 2025. Kita baru selesai asistensi serta verifikasi berkas,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

11 Bangli di Kecamatan Bogor Timur Dibongkar Satpol PP Kota Bogor

jurnalinspirasi.co.id – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan pembongkaran terhadap 11 bangunan liar (Bangli) yang berada di depan eks Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur, Senin (4/8/2025).

Tindakan tegas tersebut diambil setelah pemilik bangunan tidak menggubris tiga kali surat teguran yang dilayangkan Satpol PP Kota Bogor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sejak April 2025 terkait keberadaan bangli di lokasi tersebut.

“Status tanah masih dalam sengketa, tetapi bangunannya tidak berizin dan dibangun tidak memperhatikan garis sepadan jalan. Ketika ramai, sangat mengganggu lalu lintas,” ucapnya kepada wartawan.

Rahmat menyebut bahwa pengaduan awal diterima oleh Camat Bogor Timur, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Satpol PP. Kemudian langsung dilakukan pemanggilan kepada para pedagang yang menempati 11 Bangli untuk membongkar sendiri.

“Teguran pertama hingga ketigas sudah. Tapi nggak digubris, karena itu pada 26 dan 27 Juli kami layangkan surat pemberitahuan pembongkaran, dan hari ini dilaksanakan pembongkaran dengan bantuan unsur kepolisian, TNI, dan Denpom,” ungkapnya.

Kata dia, pembongkaran bangunan tersebut berlangsung kondusif. Beberapa pedagang yang belum sempat membongkar sendiri dibantu oleh petugas.

Rahmat menegaskan, tidak ada relokasi bagi pedagang yang dibongkar karena lokasi tersebut bukan termasuk zona yang diizinkan untuk kegiatan berdagang.

“Pemkot Bogor sudah menetapkan zonasi untuk pedagang. Di luar itu tidak diperbolehkan, apalagi ini tanahnya bukan milik negara. Di tanah pribadi pun, kalau tidak ada izin bakal ditindak,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto