31.1 C
Bogor
Sunday, November 9, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 38

Dinas Pendidikan Diminta Ketua DPRD Minta Data Sekolah Rusak

0

Jurnal Inspirasi – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mendata dan menelusuri sekolah yang mengalami kerusakan dan membutuhkan sarana belajar. Hal itu agar semua masalah bisa diselesaikan langsung dan tidak terulang lagi.

“Kami sudah meminta semua sekolah yang rusak itu didata oleh Disdik. Kebutuhan mereka apa, semua harus terdata. Jadi bisa kita selesaikan dan di tahun tahun ke depan tidak ada lagi permasalahan sekolah rusak,” kata Sastra di Cibinong, Jumat (8/8).

Dengan adanya laporan siswa sekolah yang masih belajar di lantai, Sastra meminta Dinas Pendidikan mengawasi dan mengevaluasi kinerja jajarannya agar memperhatikan sarana dan prasarana sektor pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Sehingga, anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang dimiliki Disdik bisa dipergunakan dengan baik dan maksimal sesuai peruntukannya.

“Semua permasalahan sesegara mungkin bisa diselesaikan di tahun ini juga dengan mengoptimalkan anggaran yang ada. Sehingga siswa bisa belajar dan bersekolah dengan nyaman,” ujarnya.

(yev/rls*)

Jogja Billiard Jaring Atlet Melalui Wali Kota Cup

0

jurnal inspirasi.co.id – Antusiasme tinggi datang dari pecinta olahraga billiard dalam Grand Opening Jogja Billiard and Cafe di Kota Bogor, yang berlangsung meriah pada Kamis (7/8/2025).

Momen bersejarah ini tidak hanya menandai kehadiran pusat olahraga dan hiburan baru di kawasan Baranangsiang, tetapi juga menjadi ajang pembuktian bagi para atlet biliar melalui gelaran turnamen bergengsi Wali Kota Cup Jogja Billiard 2025 dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah.

Ratusan peserta dari dalam maupun luar Kota Bogor turut ambil bagian dalam turnamen ini, yang menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jabodetabek.

Para peserta menunjukkan kemampuan terbaik mereka di atas meja biliar, menjadikan ajang ini sebagai bukti bahwa biliar bukan sekadar olahraga rekreatif, melainkan juga sarana pencapaian prestasi, khususnya bagi generasi muda.

Direktur Jogja Billiard and Cafe Bogor, Filemon Steven Juliyanto, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang memungkinkan berdirinya fasilitas ini.

“Harapan kami, Jogja Billiard bisa menjadi simbol baru untuk perkembangan olahraga biliar di Kota Bogor. Ini bukan sekadar tempat hiburan, tapi juga pusat pengembangan potensi atlet lokal,” ujar Filemon pada Kamis (7/8/2025).

Jogja Billiard and Cafe Bogor hadir dengan fasilitas lengkap: 42 meja biliar yang tersebar di area luas dan nyaman, kafe dengan berbagai pilihan makanan dan minuman, area parkir memadai, serta musala bagi pengunjung.

” Unit ini menjadi cabang keempat setelah sukses di Yogyakarta, Jakarta Selatan, dan Depok. Jogja Billiard Bogor berlokasi di Jalan Jambu, Baranangsiang, dan buka setiap hari dari pukul 11.00 WIB hingga 03.00 dini hari,” terangnya.

Ia menambahkan, harga permainan dimulai dari Rp40.000 di siang hari dan Rp50.000 di malam hari. Pada momen pembukaan ini, pengunjung juga bisa menikmati berbagai promo menarik serta menyaksikan langsung pertandingan seru dari para atlet nasional dan lokal.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Anas S Rasmana, hadir mewakili Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. Ia menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran Jogja Billiard sebagai fasilitas olahraga indoor yang modern dan representatif.

“Kami menyambut gembira hadirnya tempat seperti Jogja Billiard. Ini bisa menjadi ruang positif bagi anak-anak muda dalam menyalurkan bakat dan minatnya, sekaligus menciptakan potensi prestasi yang membanggakan,” ungkap Anas.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bogor berkomitmen mendorong pertumbuhan sektor olahraga, rekreasi, dan kuliner sebagai tumpuan ekonomi baru, mengingat penyusutan sektor pendapatan dari PBB akibat menyempitnya lahan hunian.

“Kami mengajak para pengusaha seperti Pak Sensen untuk terus membangun ruang-ruang publik yang sehat, inovatif, dan ramah anak muda,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua KONI Kota Bogor, Dedi Sumarna, menilai hadirnya Jogja Billiard sebagai peluang emas bagi peningkatan prestasi cabang olahraga biliar di Kota Bogor.

“Kami berterima kasih karena pihak Jogja Billiard tidak hanya berinvestasi membangun venue, tapi juga menyediakan ruang latihan khusus secara gratis bagi atlet-atlet kami,” kata Dedi.

Ia optimistis, dengan fasilitas yang kini tersedia dan adanya dukungan sponsor, Kota Bogor ke depan berpeluang besar menjadi tuan rumah ajang Porprov atau kejuaraan bergengsi lainnya di bidang biliar.

Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bogor, Ronny Kunaefi, turut menyambut positif kehadiran Jogja Billiard. Menurutnya, ini merupakan bentuk motivasi baru bagi para atlet agar terus berlatih dan berkembang.

“Meja-meja biliar di sini semuanya baru dan berstandar tinggi. Ini akan jadi tantangan yang positif sekaligus keuntungan dalam meningkatkan skill para atlet,” ujar Ronny.

Saat ini, kata Ronny, Kota Bogor berada di posisi lima besar di Jawa Barat dalam hal prestasi atlet biliar. Dengan dukungan fasilitas dan pelatihan yang terus berkembang, ia optimis peringkat tersebut bisa ditingkatkan lagi dalam berbagai ajang kompetisi mendatang.

Grand Opening Jogja Billiard and Cafe bukan hanya menjadi perayaan peresmian sebuah tempat bermain biliar, tetapi juga sinyal kuat bahwa Kota Bogor siap menjadi pusat pertumbuhan olahraga alternatif yang ramah generasi muda.

Dengan dukungan dari pemerintah, KONI, dan komunitas olahraga, serta komitmen dari pelaku usaha seperti Jogja Billiard, masa depan olahraga biliar di Kota Bogor semakin cerah.

Diharapkan, kehadiran fasilitas ini tidak hanya memperkaya ragam hiburan dan olahraga di kota hujan, tetapi juga mencetak atlet-atlet berbakat yang mampu bersaing di level nasional hingga internasional.

** Fredy Kristianto

Keren! FPTI Kabupaten Bogor Bakal Pecahkan Rekor MURI Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

0

Atlet dan Ofisial Panjat Tebing Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Jurnalinspirasi.co.id – Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Bogor berencana memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan membentangkan bendera Merah Putih raksasa di atas ketinggian.

Rencananya, pembentangan bendera raksasa dan pemecahan rekor MURI ini akan dilakukan di Bukit Jeger, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Ketua FPTI Kabupaten Bogor Trian Turangga mengatakan, pembentangan bendera merah raksasa dan pemecahan rekor MURI ini diadakan untuk memperingati HUT RI ke-80

“Selama ini FPTI ini kesannya hanya peduli dengan sport climbing saja. Lewat event ini, kami ingin berkontribusi ikut memeriahkan HUT RI,” kata Trian dalam konfrensi pers di salah satu kafe yang ada di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Trian mengatakan, pada pemecahan rekor muri ini, 32 pemanjat dari berbagai komunitas pencinta alam akan membentangkan bendera berukuran 50×80 meter di Bukit Jeger yang memiliki ketinggian hampir 100 meter ini.

“Bendera akan dibentangkan selama 7 hari sampai tanggal 17 Agustus 2025,” terang Trian.

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bogor ini juga menyampaikan, FPTI sudah mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari bendera dan teknis pelaksanaannya.

Dalam pemecahan rekor MURI, FPTI tidak sendiri. Menurut Trian, pihaknya berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cileungsi dan PT Indocement, selaku pemilik kawasan.

Menurut Trian, kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting. Sebab, olahraga memanjat ini memiliki risiko yang tinggi.

Sehingga, dengan adanya kolaborasi ini seluruh atlet hingga ofisial FPTI Kabupaten Bogor akan mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari kecelakaan hingga kematian.

Kolaborasi ini tidak hanya saat kegiatan pemecahan rekor MURI, tetapi akan terus berlanjut.

“Kegiatan ini (pemecahan rekor MURI) ini tahap awal, kita akan mengadakan kegiatan lainnya dengan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Trian.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cileungsi Andi Widya Leksana yang hadir dalam konfrensi pers menyampaikan apresiasinya kepada FPTI yang melibatkan lembaganya dalam pemecahan rekor MURI ini.

“Atlet dan ofisial FPTI Kabupaten Bogor kini sudah dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Andi.

Dalam penjelasannya, sesuai dengan Pasal 100 UU No.11 Tentang Keolahragaan, setiap atlet dan pegiat olahraga harus mendapatkan jaminan sosial, salah satunya ketenagakerjaan yang mencangkup jaminan hari tua, kecelakaan hingga kematian.

Adapun manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini para atlet maupun ofisial FPTI akan mendapatkan perawatan dan pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan.

“Kalau kematian, ahli waris akan mendapatkan santuan yang nilainya lebih dari Rp40 juta,” imbuh Andi Widya Leksana.

Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cileungsi menyerahkan secara simbolis kartu jaminan sosial ketenagakerjaan kepada atler dan pelatih FPTI Kabupaten Bogor.

(yev/rls)

Gugatan Dikabulkan, PTUN Batalkan Pengangkatan Dewas PPJ

0

Jurnalinspirasi.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 7 Agustus
2025 mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh RD Ian Mulyana Jaya
Sumpena terhadap Wali Kota Bogor dalam perkara Nomor 41/G/2025/PTUN.BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor
900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024 tanggal 29 Oktober 2024 mengenai
Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ)
Kota Bogor Periode 2024–2028.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan SK tersebut
batal atau tidak sah karena terbukti cacat prosedur dan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.

“Mengabulkan seluruh permohonan penundaan dari penggugat. Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht
van gewijsde). Dalam Pokok Perkara, mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Menyatakan batal atau tidak sah SK Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024. Mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut. Kemudian menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian isi amar putusan tersebut.

Kepada wartawan, Ian menyebut bahwa gugatan tersebut merupakan langkah hukum dan komitmen untuk menegakkan tata kelola BUMD. Kata dia, sebagai salah satu peserta seleksi, ia sudah memenuhi
semua syarat administrasi dan substansi sejak awal.

“Saya telah menempuh upaya administratif dan keberatan hukum yang sah kepada PJ Wali Kota dan Ketua Pansel ketika itu. Namun, karena tidak ada tanggapan, maka langkah gugatan TUN di PTUN Bandung diajukan sebagai bentuk perlindungan hokum,” ujar Ian, Kamis (7/8/2025).

Ian menyebut bahwa putusan ini menjadi preseden penting bagi upaya penegakan prinsip, transparansi, akuntabilitas, dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam proses
rekrutmen pejabat publik di BUMD.

“Putusan ini menjadi kemenangan hukum rakyat terhadap arogansi kekuasaan dengan cara menyalahgunakan mekanisme seleksi jabatan publik. Ini adalah peringatan keras bahwa proses seleksi Dewan Pengawas BUMD, khususnya di Kota Bogor harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tunduk pada hokum,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, perjuangan ini adalah bukan semata demi posisi dan jabatan semata, tetapi untuk menjaga integritas proses seleksi jabatan publik dan menolak segala bentuk titipan dan nepotisme di tubuh Perumda di Kota Bogor sebagai bentuk kontrol hukum terhadap tata kelola
pemerintahan yang bersih, adil, dan meritokratis.

** Fredy Kristianto

Korupsi Rp7,8 M, Mantri BRI Kedung Halang Ditahan Kejari Kota Bogor

0

jurnalinspirasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kedung Halang berinisial RL, yang bekerja sebagai mantri atau Relationship Manager.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp7,8 miliar.

Penahanan terhadap RL dilakukan pada Kamis (7/8/2025), usai Korp Adhyaksa menetapkannya sebagai tersangka.

“Pada hari ini, kami Kejaksaan Kota Bogor telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap salah satu oknum pegawai BRI Cabang Kedung Halang. Jabatan beliau selaku mantri, inisialnya RL. Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 8,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha.

Sigit menjelaskan, jumlah kerugian negara akibat tindakan RL ditaksir mencapai Rp7,8 miliar. Namun, jumlah tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari pihak berwenang.

Sigit menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam penegakan hukum.

“Kami sangat concern terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi atau petunjuk kepada kami secara langsung, bukan dengan aksi demonstrasi, tapi bisa dengan bersurat atau datang langsung ke kantor Kejari,” ucapnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Bogor, Feby Gumilang, memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka. Ia menyebutkan, RL memanfaatkan posisinya untuk memanipulasi data pinjaman nasabah.

“RL menggalang sejumlah nasabah untuk mengajukan pinjaman, lalu menaikkan jumlah pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan nasabah. Misalnya, nasabah mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta, namun dilaporkan ke pihak bank sebagai pinjaman Rp200 juta atau Rp300 juta. Selisih dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Feby.

Menurut Feby, hingga kini Kejari telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk para nasabah yang dirugikan. Ia juga mengungkapkan bahwa RL sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus saksi. Akhirnya, RL dijemput paksa di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

“Selama jadi saksi, tersangka ini selalu mangkir untuk dimintai keterangan. Oleh karena itu, kami bersama tim intelijen melakukan pemantauan dan menjemput paksa tersangka pagi tadi. Setelah pemeriksaan intensif, statusnya langsung kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Paledang,” tambahnya.

Feby menegaskan, penyidik kini tengah menelusuri aset-aset milik tersangka guna upaya pemulihan kerugian negara. Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Pemeriksaan masih terus berlanjut. Tersangka baru kami tahan hari ini, dan kami akan dalami apakah ada pihak lain yang turut serta dalam aksi ini,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Perkuat SDM Pengadaan yang Profesional dan Berintegritas, Kementan Latih PPK Tipe C Batch 1

0

Jurnalinspirasi.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP), bekerja sama dengan Biro Umum dan Pengadaan, menggelar Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Batch 1. Kegiatan ini dibuka secara daring pada Senin (4/8/2025).

Pelatihan ini menjadi langkah nyata Kementan dalam memperkuat kapasitas teknis dan manajerial PPK, yang berperan strategis dalam pelaksanaan kontrak sederhana di unit kerja. Diharapkan peserta dapat menjalankan proses pengadaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan sebagai bagian dari transformasi kelembagaan dan percepatan pembangunan pertanian nasional.

Sejalan dengan itu, Kepala BPPSDMP Idha Widi Arsanti menyebut pelatihan ini sebagai strategi peningkatan kapasitas ASN di bidang pengadaan. Ia menegaskan peran penting PPK dalam efisiensi anggaran dan keberhasilan program. “Pelatihan ini diharapkan melahirkan aparatur yang tidak hanya paham regulasi, tapi juga berintegritas dan adaptif,” ujarnya.

Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Barang dan Jasa, Simon PP Simanjuntak, mewakili Kepala Biro Umum dan Pengadaan. Ia menyampaikan bahwa PPK Tipe C adalah garda depan pengadaan standar di Kementan, sehingga pemahaman teknis, ketelitian administrasi, dan profesionalisme sangat dibutuhkan untuk menjaga akuntabilitas belanja negara.

Kepala BBPMKP Sukim Supandi menegaskan pelatihan ini bagian dari upaya BBPMKP memperkuat kompetensi ASN Kementan. Ia berharap peserta mengikuti pelatihan dengan aktif dan menjadikannya bekal dalam tugas. “PPK harus paham prosedur, menjunjung integritas, dan memiliki semangat pelayanan publik,” ujarnya.

Pelatihan ini berlangsung 46 JP dengan metode blended learning: sesi daring pada 4–15 Agustus 2025 dan sesi klasikal di BBPMKP pada 19–20 Agustus 2025. Materi mencakup perencanaan PBJP, pengelolaan kontrak, swakelola, hingga evaluasi. Peserta juga diminta menyusun dan mempresentasikan buku kerja sebagai bagian dari uji pemahaman.

Sebanyak 52 peserta dari berbagai unit kerja Kementan mengikuti pelatihan ini, difasilitasi oleh pengajar bersertifikasi dari LKPP.

Langkah ini menjadi wujud sinergi Kementan dan LKPP dalam membentuk SDM pengadaan yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan reformasi birokrasi, khususnya di sektor pertanian.

(bbpmkp)

Memahami Dilema BLUD: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Kesehatan Finansial

0

Seminggu ini, ramai pemberitaan tentang RSUD Kota Bogor yang terlilit hutang dengan nilai yang cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah. Meluasnya pemberitaan tersebut, menuai pro dan kontra. Banyak orang menilai bila pengelolaan manajemen di RSUD Kota Bogor buruk. Namun tak sedikit masyarakat yang membela bahwa kerugian yang terjadi di RSUD Kota Bogor, semata-mata karena tingginya kontribusi RSUD Kota Bogor terhadap kepentingan sosial.

PENULIS : PATRICK (Mahasiswa Magister IBM asmi Jakarta)

Sebelum kita mengulas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa RSUD Kota Bogor merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, BLUD adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya BLUD.

Dari amanat undang-undang tersebut jelas bahwa RSUD sebagai lembaga kesehatan pemerintah mempunyai tanggung jawab sosial dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sebagai BLUD, RSUD tidak boleh berorientasi penuh pada kepentingan profit. Kalaupun ada keuntungan yang didapat, diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan. Landasan hukum itulah yang menjadikan pandangan RSUD sebagai BLUD berbeda dengan BUMD yang berorientasi pada profit semata.

Untuk itu penting bagi kita memahami bila BLUD dan BUMD merupakan dua jenis entitas yang berbeda baik dari segi pengelolaan keuangan, orientasi dan peranan dalam pemerintah daerah.

Maka, apabila kita mengulas kerugian yang dialami oleh RSUD Kota Bogor. Kita juga perlu menyelami sejauh mana peranan sosial RSUD Kota Bogor dalam memberikan layanan kesehatan.

Pada pemberitaan media Radar Bogor Kamis (24/7/2025), Direktur RSUD Kota Bogor, dr. Ilham Chaidir mengungkapkan bahwa kerugian RSUD sebagian besar berasal dari tindakan operasi yang dilakukan. Pada tahun 2024, tercatat terdapat 8000 tindakan operasi. Sebanyak 5000 merupakan pasien operasi cito atau pasien yang harus mendapatkan penanganan cepat, dan 3.000 lebih merupakan operasi elektif. Pasien yang dioperasi selama tahun 2024, 98 persennya merupakan pasien BPJS.

Sebagai contoh pasien dengan pemasangan implant pada kasus patah tulang dengan biling tagihanya sebesar Rp42 juta, tetapi hanya dapat di
-claim Rp8 juta. Sisa pembayarannya menjadi tanggungan rumah sakit. Dari sisi ekonomi jelas RSUD merugi senilai Rp.34 juta. Namun dari sisi sosial, RSUD Kota Bogor sebagai representasi dari Pemerintah Kota Bogor telah menjalankan fungsi sosialnya dengan baik dalam memberikan akses kemudahan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Contoh kasus kedua dalam ungkapan Direktur RSUD Kota Bogor mengenai pasien bayi yang masuk layanan NICU selama satu bulan lebih dengan biling tagihanya sebesar Rp112 juta, namun klaim pembayaranya hanya sebesar Rp15 juta.

Mari kita bayangkan, bilamana RSUD Kota Bogor berorientasi penuh pada kepentingan profit. Bukan hanya bayi yang menjerit, namun keluarga besar si bayi juga ikut menderita, seperti jatuh tertimpa tangga. Sudah dilanda musibah, lalu dihantam dengan beban biaya.

Namun atas dasar keselamatan pasien, mutu layanan, dan program kesehatan ibu dan anak yang menjadi program prioritas pemerintah, maka RSUD Kota Bogor berani mengambil langkah strategis dengan bersedia merugi atas nama kemanusiaan.

Dalam kasus seperti ini, masyarakat hanya percaya bila segala sesuatunya telah dicover oleh BPJS. Masyarakat tidak paham, bila BPJS menerapkan sistem paket yang tertera pada Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dalam sistem pembayarannya.

Untuk diketahui, INA-CBG’s merupakan sistem pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan kepada Rumah Sakit. Melalui sistem tersebut, BPJS Kesehatan telah menentukan tarif pelayanan berdasarkan jenis penyakit.
Sistem ini mengelompokkan berbagai diagnosis penyakit menjadi kelompok-kelompok tertentu, dan setiap kelompok memiliki tarif yang berbeda. Dengan INA-CBGs, BPJS Kesehatan membayar faskes berdasarkan tarif yang telah ditentukan untuk setiap kelompok diagnosis, bukan berdasarkan biaya sebenarnya yang dikeluarkan faskes.

Jadi ketika pembayaran melebihi batas yang ditentukan BPJS, maka pilihannya adalah pengguna BPJS harus membayar biaya kelebihan limit tersebut, atau RS yang menanggung beban biaya tersebut. .

Sebagaimana pernyataan Direktur RSUD Kota Bogor yang mengatakan “Rumah sakit ini banyak mensubsidi pasien-pasien. Belum lagi pasien dengan diagnosa kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi dan kesehatan Ibu dan Anak (KIA) ini biayanya tinggi”.

Penulis meyakini bila kasus yang diuraikan diatas terjadi di RS swasta, maka jangan harap over pembiayaan perawatan akan ditanggung RS. Biaya itu pasti akan dibebankan kepada pengguna layanan. Tentunya sikap ksatria dari RSUD Kota Bogor perlu diapresiasi. Kenapa?, karena RS milik Pemkot Bogor ini, tidak tumbuh sebagai RS yang matrealistik.

Namun disisi lain, penulis juga menganggap penting untuk mengendalikan peranan sosial yang dilakukan. Jangan sampai, aksi tersebut justru menganggu operasional RS.

Persoalan hutang pada RS, tidak hanya terjadi di Kota Bogor. Melainkan, juga dialami oleh banyak RSUD lain di Indonesia. RSUD Kota Bogor terjebak dalam dilema antara menjalankan mandat sosialnya sebagai BLUD dan tekanan finansial yang harus ditanggung. Lantas, bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi hal ini?

Pertama, perlu diakui bahwa sistem pembiayaan kesehatan melalui BPJS dengan mekanisme INA-CBG’s memang belum sepenuhnya ideal. Tarif yang ditetapkan seringkali tidak sebanding dengan biaya riil yang dikeluarkan rumah sakit, terutama untuk kasus-kasus berat seperti kanker, jantung, atau perawatan NICU. Jika tidak ada intervensi kebijakan, beban ini akan terus menumpuk dan menggerus sustainability operasional RSUD.

Kedua, perlu ada evaluasi terhadap model pendanaan BLUD. Selama ini, BLUD diharapkan bisa mandiri secara finansial, namun di sisi lain tidak boleh mengejar keuntungan. Apakah mungkin sebuah institusi terus bertahan jika terus merugi? Di beberapa daerah, solusi yang diterapkan adalah dengan memberikan subsidi silang dari APBD atau kerja sama dengan pihak ketiga (CSR, universitas, atau lembaga donor). Namun, hal ini membutuhkan komitmen politik yang kuat dari pemangku kebijakan.

Ketiga, transparansi dan efisiensi pengelolaan RSUD harus ditingkatkan. Meskipun RSUD memiliki tanggung jawab sosial, bukan berarti manajemen keuangannya bisa diabaikan. Digitalisasi layanan bisa menjadi langkah untuk meminimalisir kebocoran anggaran. Dan langkah ini telah dilakukan RSUD Kota Bogor dengan menerapkan sistem E-BLUD.

Keempat, meningkatkan kunjungan pasien umum di RSUD Kota Bogor. Sebagaimana diketahui bahwa pengunjung RSUD Kota Bogor 96 persen adalah pasien BPJS. Dengan segudang permasalahan proses pembayaran BPJS, maka kondisi ini akan menganggu cash flow RSUD Kota Bogor yang pangsa pasarnya fokus pada pasien BPJS. Maka dari itu perlu strategi untuk menarik minat pasien umun untuk datang ke RSUD. Semisal dengan membuka executive clinic, klinik kecantikan, menerapkan harga yg kompetitif dan menarik, serta menggenjot digital marketing dan pengembangan bisnis baru. Langkah RSUD Kota Bogor yang akan membuka layanan telemedicine pada Agustus 2025 ini, tentunya menjadi upaya nyata untuk mendongkrak kunjungan pasien umum.

Terakhir, perlu edukasi kepada masyarakat bahwa layanan kesehatan berkualitas tidak selalu gratis, tetapi harus berkeadilan. Masyarakat harus memahami bahwa ada biaya besar di balik layanan RSUD, dan jika BPJS tidak mencukupi, maka diperlukan skema pendanaan lain agar RSUD tidak kolaps.

Apa yang terjadi pada RSUD Kota Bogor hari ini adalah cerminan dari masalah sistemik di sektor kesehatan Indonesia. Solusinya tidak bisa parsial, tetapi harus holistik, dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, BPJS, dan masyarakat. Jika tidak, maka yang terjadi adalah trade-off antara kemanusiaan dan keberlanjutan finansial, dan pada akhirnya, rakyat kecil yang akan menjadi korban.

Tinjau Inovasi Layanan Terpadu dan Digital, UPT Pelatihan Kementan Ajak Peserta PKP Studi Lapang ke Kota Depok

0

Jurnalinspirasi.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) terus mendorong terbentuknya kepemimpinan pelayanan publik yang adaptif dan berdampak nyata.

Salah satu langkahnya diwujudkan melalui kegiatan Studi Lapangan Pelayanan Publik (SLPP), sebagai bagian dari Agenda IV Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan X, yang difasilitasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Sebanyak 32 peserta dari berbagai kementerian dan lembaga mengikuti kunjungan lapang sebagai bentuk pembelajaran langsung untuk menyerap praktik baik dalam tata kelola pelayanan publik, terutama di empat bidang strategis: Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan dan Non-Perizinan, serta Pengawasan dan Pengaduan.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa ASN harus menjadi pelayan publik yang efektif, efisien, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat. Pelatihan kepemimpinan harus menjadi ruang aktualisasi agar ASN mampu memberikan solusi nyata.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, menekankan pentingnya menanamkan semangat pelayanan di setiap tahapan pelatihan. Menurutnya, ASN pengawas harus dipersiapkan untuk menjadi motor perubahan, dengan kemampuan mengelola pelayanan yang modern dan akuntabel di unit kerjanya.

Sementara itu, Kepala BBPMKP, Sukim Supandi, menegaskan bahwa studi lapangan ini bukan hanya penguatan wawasan, melainkan pembentukan karakter dan cara pandang baru peserta terhadap pelayanan publik yang inovatif.

“Kami harapkan peserta bisa mengadopsi nilai-nilai terbaik dari praktik yang mereka lihat di DPMPTSP Depok, lalu mengadaptasinya sesuai konteks dan tantangan unit kerja masing-masing,” jelas Sukim.

Wali Kota Depok, Supian Suri, yang hadir langsung menyambut peserta Senin (4/08/2025) menyampaikan bahwa Pemkot Depok terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan efisien melalui konsep layanan satu pintu yang terintegrasi.

“Kami mendorong integrasi layanan dalam satu tempat, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke banyak kantor hanya untuk satu layanan. Semua bisa diakses dari satu lokasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi pelayanan telah menjadi prioritas, khususnya dalam hal perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok.

“Kami telah membangun sistem pelayanan berbasis teknologi yang dapat diakses secara digital. Tapi kami percaya, masukan dari peserta PKP seperti ini akan sangat berguna untuk terus menyempurnakan pelayanan kami,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh gambaran nyata mengenai transformasi pelayanan publik, tetapi juga memperluas jejaring antarlembaga sebagai bekal dalam menyusun aksi perubahan di unit kerja masing-masing.

Kementan berharap, kegiatan studi lapang ini dapat menjadi inspirasi bagi peserta dalam memperkuat leadership mindset pelayanan publik yang kolaboratif, responsif, dan berbasis teknologi menuju birokrasi yang unggul.

(bbpmkp/red-rls)

Pengacara Kecewa Fariz RM Dituntut 6 Tahun

0

Jurnalinspirasi.co.id – Pengacara musisi Fariz RM, Deolipa Yumara, meluapkan kekecewaannya setelah kliennya dituntut 6 tahun penjara dalam kasus narkotika.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat tidak adil karena Fariz RM adalah seorang pengguna, bukan pengedar seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.

Menurut Deolipa, dakwaan yang dikenakan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Persoalannya adalah, dakwaan ini kan dakwaan seseorang Fariz RM sebagai pengedar, ya, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111.

Itu pasal mengenai pengedar. Nah, si Fariz RM ini kan sebagai pengguna,” ujar Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus. Dikutip voi.id.

Meskipun pasal utama untuk pengedar akhirnya dilepaskan, Fariz RM tetap dituntut dengan pasal lain yang masih berbau pengedar, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Dia sebagai pengguna, tapi kemudian dituntut, Pasal 114-nya pengedar utamanya lepas, tinggal Pasal 112 dan 111, ya. Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara,” lanjutnya.

Deolipa menegaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan bahwa kliennya adalah seorang pengguna, bahkan cenderung menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika.

“Tapi dia adalah pengguna, tapi tampaknya dia dituntut sebagai pengedar juga, begitu.

Jadi, kita kemudian akan melakukan pembelaan, tapi yang paling penting kan fakta-fakta di persidangan sama-sama sudah kita ketahui bahwasanya seorang Fariz RM adalah pengguna, bahkan dia cenderung adalah korban dari narkotika,” jelas Deolipa Yumara.

Ia sangat menyayangkan tuntutan tersebut karena dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek yang seharusnya melindungi seorang pengguna narkotika.

“Jadi, ini kita cukup sayangkan tuntutan seperti ini, di mana dituntut 6 tahun, kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika, di mana sebenarnya mereka adalah korban,” ucapnya.

Deolipa khawatir hukuman berat ini justru akan menghancurkan kliennya, bukan menyelamatkannya.

“Korban yang paling susah lah. Tapi kalau korban ini kemudian dihukum, tentu habis dia. Masa-masa dia pulihnya itu enggak ada lagi,” ungkap Deolipa Yumara.

“Sudah dituntut 6 tahun, kalau diputus hukuman juga 6 tahun, ya habis posisi dia. Jadi, kita tidak menyelamatkan seorang pengguna, malah kita menghancurkan,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan berjuang melalui nota pembelaan atau pleidoi. “Jadi kami sebagai pembela akan melakukan pleidoi, tentunya dengan hati nuranilah,” tandasnya.ded

Intip Skema Tarif Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

0

Jurnalinspirasi.id – Pelaku usaha kuliner yang memutar musik wajib membayar royalti setiap tahun. Kewajiban ini berlaku untuk restoran, kafe, bar, bistro, diskotek, dan klub malam.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan tarif royalti musik bagi pelaku usaha kuliner. Aturan ini berlaku untuk usaha yang menggunakan musik dalam kegiatan operasionalnya.

Jenis usaha yang dikenai royalti meliputi restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek. Ketentuan tarif tersebut diatur dalam Keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.dikutip rri.co.id, selasa (5/8).

Tarif royalti terdiri dari dua komponen yaitu untuk hak pencipta dan hak terkait. Berikut skema tarif royalti berdasarkan jenis usaha dan satuan penghitungan yang telah ditetapkan oleh LMKN.

  1. Restoran dan Kafe:
    a. Dihitung per kursi per tahun
    b. Sebesar Rp60.000 untuk royalti hak pencipta
    c. Sebesar Rp60.000 untuk royalti hak terkait
  2. Pub, Bar, dan Bistro:
    a. Dihitung per meter persegi per tahun
    b. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak pencipta
    c. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak terkait
  3. Diskotek dan Klab Malam:
    a. Dihitung per meter persegi per tahun
    b. Sebesar Rp250.000 untuk royalti hak pencipta
    c. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak terkait

Pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali setiap tahun dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha karena bersifat resmi. Setiap pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. ded