Dramaga | Jurnal Bogor
Bangunan Rumah Sakit RS Medika Dramaga, Kabupaten Bogor diduga tidak memiliki sertifikasi laik fungsi (SLF). Pasalnya, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) RS Medika Dramaga wilayah kerja Pemdakab Bogor tersebut tidak ditempuh.

Dengan begitu, rumah sakit tersebut melanggar peraturan yang berlaku dengan ancaman sanksi administrasi sampai pembongkaran.
“Saya menduga RS Medika Dramaga melakukan pelanggaran perizinan yang mana belum mengantongi perizinan PBG,” kata Wakil Ketua KNPI Kabupaten Bogor Arof Akbar kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Dia menjelaskan, beroperasinya RS Medika Dramaga sudah berjalan satu tahun lebih. Jika terbukti adanya pelanggaran, sebagai mana dalam Pasal 347 ayat (3) PP Nomor 16 Tahun 2021. Bahwa bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG harus terlebih dahulu mengurus SLF.
“Soal sanksi bagi pelanggar sudah jelas diatur diantaranya ada sanksi administrasi denda, pembongkaran dan hingga sanksi hukum baik perdata atau pidana hingga sanksi pembongkaran,” jelasnya.
Dalam hal ini, Arof mendesak pihak terkait untuk segera turun ke lapangan, sebagaI mana melakukan fungsi pengawasannya sesuai dengan tupoksi kerja di wilayah.
“Sebaiknya pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Wilayah II Ciawi untuk sesegera mungkin melakukan fungsi pengawasan dan sekaligus mendata /meregistrasi soal perizinan bangunan tersebut” bebernya.
Padahal kata dia, kalau PBG tersebut ditempuh dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor disamping itu tertibnya administrasi.
“Padahal ini kalau ditempuh guna tertib administrasi dan peningkatan PAD Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi pihak RS Medika Dramaga Nia, hanya memberikan keterangan singkat. “Punten, masih meeting. Nanti akan dikonfirmasi oleh pimpinan ya,” jelas staf rusah sakit tersebut, Jumat (10/11/2023).
(andres)