26.4 C
Bogor
Thursday, November 6, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 21

Warga Puncak Hadang Iring-Iringan Menteri Hanif

0

jurnalinspieasi.co.id – Warga Puncak menghadap iring-iringan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol pada Jumat (3/10/2025).

Langkah itu dilakukan lantaran warga menuntut pertanggungjawaban dampak kebijakan sepihak.

Diketahui. Hanif yang sedang dalam perjalanan usai menghadiri kegiatan penanaman pohon dan aksi pugut sampah di sungai itu, diteriaki warga.

Sambil membawa spanduk dan puluhan tangkai bunga, mereka sengaja menghadang sang menteri di kawasan Simpang Pasir Angin, Megamendung yang menjadi lintasan sang menteri.

“Kami adalah karyawan dan pekerja yang menjadi korban dari penyegelan tempat usaha oleh menteri lingkungan hidup Hanif Faisol,” kata koordinator aksi demo, Asep Suhandi alias Iyong.

Aksi demo tersebut, kata Asep, dilakukan secara spontanitas saat mengetahui adanya informasi dari media sosial akan hadirnya sang menteri di kegiatan penanaman pohon sejumlah pihak di kawasan Puncak.

“Begitu dapat info menteri LH akan datang untuk menanam pohon, kami para korban PHK bersepakat menyampaikan langsung aspirasi ini. Jika suara kami tidak juga didengar, maka kami akan kembali demo ke Hambalang.

Menurut mereka, pemerintah hanya bisa melakukan tindakan tanpa memberikan solusi kepada masyarakat terdampak.

“Selama ini pemerintah tidak hadir membela kami. Kami hanya mencari nafkah. Dimana hati nurani mereka,” tandasnya.

Asep dan sejumlah demonstran mengaku telah terlebih dahulu melakukan banyak aksi peduli lingkungan dan mentaati ketentuan pemerintah.

“Kami selalu menjaga lingkungan hidup. Namun kesejahteraan kami juga diperhatikan. Tanpa keberadaan tempat usaha di Puncak, bagaimana kami bisa hidup,” paparnya.

Rombongan Menteri LH Hanif Faisol yang menggunakan kendaraan jenis Toyota Alfard putih, terpantau dikawal ketat aparat kepolisian. Dua mobil polisi mengapit kendaraan yang digunakan Hanif Faisol.

Hanif Faisol juga secara mendadak membatalkan kehadirannya dalam dialog interaktif bersama warga Puncak. Ia memilih pergi dengan iring-iringan dengan kecepatan tinggi.

** Fredy Kristianto

Kontingen Tarung Derajat Kabupaten Bogor Ukir Prestasi di POPDA Jabar XIV, Tatap Babak Kualifikasi Porprov 2026

0

CIBINONG – Tim Tarung Derajat Kabupaten Bogor menunjukkan semangat juang yang luar biasa di ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XIV Jawa Barat 2025 yang berlangsung pada 26 hingga 29 September 2025. Meskipun hanya diperkuat oleh enam atlet terbatas, tim ini berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua medali emas dan mengamankan posisi keempat dari 25 kontingen yang berpartisipasi di cabang olahraga (cabor) Tarung Derajat, tepat di bawah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

​Dua medali emas tersebut dipersembahkan oleh Zagie Syach Abidin dari kelas Tarung Putra 53,1 – 57 Kg dan Maudy Jessica Indriana dari kelas Tarung Putri 43,1 – 46 Kg.


​Prestasi maksimal dari tim kecil ini membuktikan kualitas atlet-atlet pelajar Tarung Derajat Kabupaten Bogor. Selain peraih emas, kontingen juga diperkuat oleh:

​Nur Aulia Ramadhani (Tarung Putri Kelas 49,1 – 52 Kg)
​Izzahyani Hanun Izzati (Tarung Putri Kelas 52,1 – 55 Kg)
​Nail Al-Azam Firmansyah Putra (Tarung Putra Kelas 57,1 – 61 Kg)
​M Dioseffy Maulia Hangara Pangaribuan (Tarung Putra Kelas 61,1 – 65 Kg)

​Kontribusi gemilang dari cabor Tarung Derajat ini turut mendongkrak perolehan medali keseluruhan Kontingen Kabupaten Bogor, yang pada klasemen akhir POPDA Jabar XIV 2025 berhasil menduduki posisi keempat dengan total koleksi 67 medali (26 emas, 18 perak, dan 23 perunggu).
​Optimisme Menuju Babak Kualifikasi Porprov XV.

​Dengan hasil positif di POPDA Jabar XIV, Tim Cabor Tarung Derajat Kabupaten Bogor kini menatap optimis event penting selanjutnya. Mereka tengah bersiap menghadapi Babak Kualifikasi (BK) Porprov XV Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 16 November 2025 di Kota Bogor.


​Event BK Porprov ini menjadi penentu utama, karena merupakan pintu gerbang menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026. Di ajang ini, hanya atlet-atlet terbaik Jawa Barat yang akan lolos dan berpeluang mewakili daerah pada ajang multi-event nasional, yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON) NTT – NTB 2028.

​”Kami sangat bangga dengan perjuangan atlet-atlet muda Tarung Derajat di POPDA. Hasil dua emas ini adalah modal berharga dan membangkitkan optimisme. Kami yakin, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, kami dapat meraih hasil maksimal di BK Porprov XV mendatang dan meloloskan sebanyak mungkin atlet menuju Porprov 2026,” ujar perwakilan dari tim Tarung Derajat Kabupaten Bogor.( Wawan Hermawanto)

Siswa SDN Gadog 1 Antusias Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

0

jurnalinspirasi.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah mendapat sambutan positif dari siswa-siswi SDN Gadog 1 Tamansari, Kabupaten Bogor. Sejak pertama kali digelar, para pelajar tampak antusias menyantap hidangan yang disajikan.

Kepala Sekolah SDN Gadog 1, Dudu Kurnia menuturkan program MBG di sekolahnya dilaksanakan bekerja sama dengan dapur SPPG Sukajadi. Menurutnya, kualitas menu yang diberikan cukup baik, matang dengan cita rasa layak konsumsi, bahkan habis disantap oleh seluruh siswa.

“Anak-anak terlihat sangat antusias menikmati makanan bergizi gratis yang disediakan pemerintah. Kami dari pihak sekolah mengucapkan terima kasih atas program ini,” ujar Dudu Kurnia, Kamis (02/10/25).

Meski demikian, ia mengakui variasi menu masih terbatas karena program baru berjalan tiga hari. Ia berharap pemerintah dapat terus meningkatkan serta melanjutkan program tersebut agar siswa semakin bersemangat mengikuti kegiatan belajar.

“Kami berharap anak-anak bisa terus mendapatkan makanan bergizi yang disiapkan pemerintah, karena manfaatnya sangat besar bagi tumbuh kembang mereka,” tambahnya.

Program MBG ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak sekolah sekaligus mendorong kebiasaan makan sehat sejak dini.

(Yudi)

Bupati Bogor Lantik PPPK Penuh Waktu Tahap II

0

Jurnalinspirasi.co.id – Bupati Bogor, Rudy Susmanto melantik serta menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tahap II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (2/10).

Sementara itu, pelantikan PPPK Paruh Waktu akan segera menyusul menunggu tahap pemrosesan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, para tokoh agama, para kepala perangkat daerah, camat, dan jajaran Pemkab Bogor.

Selain melantik, PPPK penuh waktu formasi tahun 2024 tahap II, terdapat juga pelantikan CPNS menjadi PNS Pemkab Bogor, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS. Diantaranya 247 orang PPPK penuh waktu tahap II, 4 orang CPNS menjadi PNS, dan 4 orang CPNS.

Melalui pelantikan tahap 2 ini, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk memperkuat birokrasi yang profesional, memberikan kepastian status kepegawaian, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri menyampaikan, Pemkab Bogor kembali melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tahap 2. Hal tersebut menambah daftar tenaga PPPK yang telah bergabung untuk memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Bogor.

“Untuk perkembangan terkait ribuan PPPK lainnya yang masih menunggu proses pelantikan. Hingga saat ini, tercatat 9.756 PPPK masih dalam tahap pemrosesan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia melanjutkan, saat ini masih dalam proses updating data di BKN, mulai dari perbaikan pendidikan, tanggal lahir, hingga administrasi lainnya. Jadi kami belum bisa memastikan kapan dilantik, karena keputusan final ada di BKN Pusat.

“Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi kunci utama tahapan pelantikan. Kita menargetkan setengahnya sudah bisa selesai, tapi tetap menunggu keluarnya NIP dari BKN. Jadi, berapa jumlah NIP yang diterbitkan, itu yang akan langsung dilantik,” tambahnya. (*)

KPK Setor Ke Negara Hasil Lelang Barang Rampasan Sebesar 8 Milyar

0

Jurnalinspirasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmen dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui lelang barang rampasan.
Adapun terhadap pelaksanaan lelang barang rampasan pada 17 September 2025 lalu, KPK berhasil menyetorkan Rp8 miliar. Nilai ini berasal dari penjualan 36 lot barang bergerak senilai Rp3,2 miliar serta 7 lot barang tidak bergerak senilai Rp4,8 miliar, dari total 83 lot yang ditawarkan.
Dana hasil lelang tersebut langsung masuk ke kas negara setelah pelunasan pemenang lelang, paling lambat lima hari pasca penetapan.
“Untuk barang bergeraknya, yang tidak laku hanya barang-barang unik seperti robot, face recognition, dan tableau, serta dua mobil yang dilelang di KPKNL Samarinda,” jelas Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, saat menyerahkan uang hasil lelang di Jakarta, dalam keterangan resminya, Kamis (02/10).
Menurut Syarkiyah, barang bergerak mulai perhiasan hingga Barang Bukti Elektronik (BBE) seperti handphone, tetap menjadi primadona. Bahkan, satu lot bisa diperebutkan 20 hingga 30 akun. Kemeja sutra lengan panjang yang sempat gagal terjual pada lelang Juni 2025 kemarin, juga telah terjual dengan harga Rp2,5 juta.
“Perhiasan ini sangat banyak peminatnya. Cincin dan gelang berbentuk naga saja sudah laku terjual,” tambahnya. Meski demikian, terdapat wanprestasi senilai Rp23,4 juta dari dua lot barang bergerak yakni 1 lot berisi 6 handphone senilai Rp15,4 juta serta 1 lot yang terdiri dari 46 mini gold senilai Rp8 juta.
Sebelumnya, KPK memperkirakan hasil lelang serentak di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) meliputi Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, dan Samarinda, pada September 2025 ini bisa menembus angka Rp166 miliar.
Namun, minat terhadap barang tidak bergerak yang terdiri dari tanah, tanah dan bangunan, hingga apartemen, bernilai besar ini, masih rendah karena nilai limitnya yang tinggi. Sehingga baru laku terjual sebanyak 7 lot dari 41 lot yang dilelang. “Mudah-mudahan pada lelang berikutnya, aset bernilai besar ini bisa terjual,” ujar Syarkiyah.
Adapun, lelang selanjutnya terjadwal akan dilaksanakan pada Desember 2025, berbarengan dengan momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak melulu memberikan efek jera melalui hukuman badan, tetapi juga memastikan negara memperoleh kembali aset yang telah hilang, salah satunya melalui lelang.
“Dengan mengikuti lelang KPK, masyarakat ikut berkontribusi nyata dalam pemulihan kerugian keuangan negara,” tutup Syarkiyah.
Sebagai catatan, sepanjang semester I 2025, KPK telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp84,1 miliar ke kas negara melalui lelang, dengan rincian Rp13 miliar pada Januari-Februari, Rp42,3 miliar pada Maret, serta Rp28,8 miliar pada Juni. (*)

Menaker Sebut Pendaftaran Magang Bergaji UMP Dimulai 7 Oktober

0

jurnalinspirasi.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merinci timeline pendaftaran magang bergaji upah minimum provinsi (UMP) bagi masyarakat yang baru lulus kuliah (fresh graduate).

Pemerintah sebelumnya mengatakan bakal meluncurkan program tersebut pada 15 Oktober 2025. Akan tetapi, calon pemagang bisa mulai mendaftar di platform SIAPkerja sejak 7 Oktober 2025.

Yassierli mengatakan mulai 1 Oktober 2025 hingga 7 Oktober 2025, pemerintah memberikan waktu kepada para perusahaan yang ingin membuka lowongan magang.

Ini berlaku untuk pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

“Mulai 7 Oktober (2025) sampai 13 Oktober (2025), calon peserta magang yang kemudian register untuk memilih posisi-posisi mana yang kemudian dia akan pilih,” jelas Yassierli dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

“Kita sudah siapkan platform-nya, itu adalah Ayo Magang di SIAPkerja. Kami sedang dan insyaallah akan meluncurkan segera, lebih detail informasi terkait dengan bagaimana cara mendaftar dan seterusnya,” tuturnya.

Yassierli menegaskan tidak ada syarat apapun bagi calon peserta magang. Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan sudah bersinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Dengan begitu, pemerintah bisa langsung tahu siapa saja fresh graduate yang benar-benar belum bekerja dalam jangka waktu setahun setelah lulus.

“Kami sudah punya data satu tahun terakhir, lulusan siapa saja. Sehingga hanya cukup mencocokkan nanti ketika mereka register di akun SIAPkerja,” tegas sang menteri.

“Kita berusaha untuk membaginya proporsional untuk setiap provinsi, berdasarkan jumlah lulusan yang ada di provinsi tersebut,” janji Yassierli.

Ia mengatakan program magang bergaji UMP itu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, kuota pada batch pertama ini hanya untuk 20 ribu fresh graduate. Waktu magangnya juga dibatasi hanya 6 bulan.

Yassierli menyebut, meski program magang itu bukan untuk mahasiswa aktif, perusahaan diminta tetap menyiapkan mentor. Itu demi memberikan kesempatan kepada para fresh graduate mendapatkan exposure tentang tempat kerja.

“Perusahaan yang menerima peserta magang ini harus menyiapkan mentor, sehingga konteksnya juga adalah bagaimana mereka bisa meningkatkan kompetensinya saat magang,” tandasnya. (DR)

DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda Inisiatif Pelindungan Guru

0

jurnal inspirasi.co.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Pelindungan Guru telah menyelesaikan pembahasan pasal per pasal dan memfinalisasi draft Raperda.

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Pansus, Juhana dengan persetujuan seluruh anggota pansus setelah melakukan rapat kerja finalisasi dengan Pemerintah Kota Bogor, Rabu (1/10/2025).

“Alhamdulillah raperda pelindungan guru sudah selesai dibahas. Sekarang kami akan menyampaikan draft ini agar bisa dievaluasi gubernur,” kata Juhana.

Juhana menjelaskan, Raperda Pelindungan Guru, dibuat karena dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelas Juhana.

Raperda Pelindungan Guru terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mengatur mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan dan pengawasan.

** Fredy Kristianto

Donor Darah di RSUD Raden Mohamad Noh Nur Kumpulkan 100 Kantong Darah

0

jurnalinspirasi.co.id – Sebagai rumah sakit rujukan masyarakat Bogor Barat, RSUD Raden Mohamad Noh Nur Leuwiliang terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga aksi nyata sosial kemanusiaan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan donor darah rutin yang digelar pada Selasa (30/9/2025) di Lantai 1 Gedung Diponegoro.

Kegiatan ini disambut antusias baik oleh karyawan rumah sakit maupun masyarakat umum. Sejak pagi, ratusan peserta hadir mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darahnya. Hasilnya, sebanyak 100 kantong darah berhasil dikumpulkan. Jumlah ini menjadi pencapaian penting dalam membantu memenuhi kebutuhan darah, khususnya bagi pasien di wilayah Bogor Barat.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang, dr. Esther Melanni, M.Kes, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi masyarakat. Ia menekankan bahwa donor darah merupakan bentuk kepedulian yang harus dibiasakan bersama.

“Selain untuk memenuhi kebutuhan stok darah bagi pasien, kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat. Donor darah bukan hanya bermanfaat bagi penerima, tapi juga menyehatkan bagi pendonor. Kami berharap kegiatan seperti ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk rutin mendonorkan darah,” ujarnya.

RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bogor. Melalui aksi sosial ini, rumah sakit ingin menegaskan perannya sebagai mitra kesehatan masyarakat yang peduli, ramah, dan siap melayani.

Partisipasi besar dari masyarakat dalam kegiatan donor darah kali ini membuktikan bahwa kehadiran RSUD R Mo Noh Nur Leuwiliang tidak hanya menjadi pusat layanan medis, tetapi juga wadah kebersamaan dan solidaritas sosial.

Dengan terkumpulnya 100 kantong darah, pihak rumah sakit memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pendonor. Setetes darah yang disumbangkan menjadi bukti nyata bahwa RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang bersama masyarakat mampu menghadirkan harapan, menyelamatkan nyawa, dan menebar kebaikan.

(yev/rls)

Bantah Klaim Aji Jaya, Manajemen PSB Beberkan Fakta Baru

0

jurnalinspirasi.co.id – Polemik klaim kepemilikan PSB yang berujung pelayangan somasi oleh Aji Jaya Bintara selalu investor PSB Bogor, membuat geram manajemen.

Seperti diketahui, Aji Jaya melayangkan somasi nomor 002/KPHI/JKT/20/09/2025 kepada pengurus klub, karena tak kunjung menyelesaikan legalitas kepemilikan PSB.

Manajemen PSB Bogor pun melalui kuasa hukumnya akan menjawab somasi yang dilayangkan Aji Jaya.

Wakil Ketua Umum PSB Bogor, Dadan Suhendar, mengatakan bahwa dalam perjalanan kerjasama, Aji Jaya kerap mengulur-ngulur waktu untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi komitmennya. Beberapa poin yang paling krusial adalah hak sebagian pemain yang hingga kini belum terselesaikan. Walau manajemen telah berulang kali mengingatkan agar segera menyelesaikan kewajiban.

Sebagai informasi, tim Liga 4 Seri 1 tahun 2024 dibentuk oleh Aji Jaya. Mulai dari rekrutmen pemain maupun pelatih. Selain itu penyelesaian pembayaran katering dan operasional tim pun ujung-ujungnya ditanggung oleh pengurus.

“Bukan soal sabar atau tidak, tetapi memang dari pihak Aji Jaya tidak pernah serius menyelesaikan kewajibannya. Kami yang akhirnya harus ikut menutup kekurangan agar tim tetap berjalan. Bahkan setelah Liga 4 berakhir kami berkali kali mengundang Aji Jaya untuk menghadiri rapat evaluasi namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” bebernya, Rabu (1/10/2025).

Menurut dia, posisi Aji Jaya dalam tubuh PSB Bogor adalah sebagai investor sekaligus tamu. Seharusnya, selaku tamu menghormati manajemen sebagai tuan rumah yang telah mengelola PSB jauh sebelum adanya kerja sama.

Dadan membantah pengakuan Aji Jaya memiliki 60 persen saham PSB Bogor. Sebab, tak ada sepeserpun dana yang disetor kepada kas klub.

“Dalam sebuah kerja sama, komitmen adalah hal mutlak yang harus dijaga. Sayangnya, banyak poin kesepakatan yang tidak dijalankan oleh Aji Jaya, sehingga menghambat langkah PSB ke depan,” katanya.

“Kami tetap konsisten menjaga marwah PSB Bogor dan telah mempersiapkan tim Divisi Hukum Yayasan PSB (Pakuan Sunda Bogor) utk menghadapi permasalahan ini, “ tambah mantan kiper PSB Bogor di awal 1990-an ini.

Somasi yang dikirimkan tidak lebih dari upaya memutar balikkan fakta dan upaya pembunuhan karakter kepada manajemen PSB.

“Jika Aji Jaya punya itikad baik, seharusnya ketika kami undang untuk berdialog, dia pribadi yang datang, tidak mengutus orang-orang yang tidak memahami permasalahan secara utuh,” tegas Ketua Dewan Pengawas Yayasan PSB itu.

Dadan juga membantah pengakuan Aji Jaya sebagai presiden PSB Bogor hanya pernyataan sepihak tanpa ada penunjukan secara resmi, yang dibuktikan dengan kesepakatan hitam diatas putih.

Lebih jauh, Dadan juga mengungkapkan adanya tindakan yang patut diduga melanggar etika dan hukum oleh Aji Jaya.

Ia disebut-sebut pernah menyebarkan nomor telepon selular dan akun pribadi medsos salah satu pejabat penting di kota Bogor, melalui grup Whatsapp pemain. “Tujuannya agar mereka bisa melakukan negosiasi langsung dan bahkan melakukan unggahan di media sosial,“ kecamatan.

Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Yayasan PSB, I Made Peddy yang menjelaskan jika tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap data pribadi seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

“Lebih jauh, hal ini juga dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, “ ungkapnya.

“Tindakan semacam ini tidak bisa dibenarkan. Alih-alih menyelesaikan kewajiban, justru melibatkan pihak lain dan melebar ke ranah yang tidak relevan. Hal ini sangat disesalkan,” tambah Made.

Made menilai tudingan bahwa legalitas tidak kunjung diselesaikan juga tidak tepat. Dimana memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada 28 Mei 2024,sudah jelas mengatur mekanisme musyawarah dalam penyelesaian masalah.

Namun, yang terjadi justru pihak investor sering mangkir dari pertemuan resmi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bermusyawarah dan berdialog secara langsung.

Perjanjian tersebut tidak hanya mencantumkan soal legalitas, namun ada poin poin penting lainnya yang tidak direalisasikan oleh Aji Jaya.

Di antaranya terkait kucuran dana operasional yang dijanjikan dan tertulis tidak sesuai besarannya, yaitu untuk menjalankan kalender PSSI tahun 2024 yaitu Piala Suratin U-17 dan Liga 4 zona Jawa Barat. Dan sebagai catatan penting bahwa perjanjian kerjasama tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menuntut, karena hanya merupakan satu nota kesepahaman awal dari para pihak yang ingin mengadakan suatu ikatan kerjasama.

“MoU harus ditingkatkan menjadi surat perjanjian kerjasama, yang isinya memuat seluruh aspek hukum tentang hak dan kewajiban para pihak, sanksi- sanksi, jangka waktu dan lain sebagainya, “ tukasnya.

** Fredy Kristianto | *

Polresta Bogor Kota Tangkap 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

0

jurnalinspirasi.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mencatat prestasi signifikan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang September 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) kasus narkoba dan menangkap 33 orang tersangka dari berbagai usia dan latar belakang.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus bukti komitmen kami untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Bogor. Dari puluhan kasus ini, barang bukti yang diamankan cukup besar jumlahnya,” ujar AKP Ali Jupri, Rabu (1/10).

Dari total kasus yang terungkap, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sabu- sabu 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram, obat keras tertentu atau psikotropika 51.092 butir.

“Jumlah ini jelas sangat berbahaya jika sempat beredar luas di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, setiap pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Ali.

Dari 28 kasus yang berhasil diungkap, rincian pengungkapan berdasarkan jenis narkotika adalah sebagai berikut:

Para tersangka narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati bagi pelaku dengan barang bukti melebihi ketentuan.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras tertentu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

AKP Ali Jupri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi secara intensif untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Bogor.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk merusak generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika.

** Fredy Kristianto