32.1 C
Bogor
Monday, April 27, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1652

Cariu Rakor Pencegahan Covid-19

0

Cariu | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kecamatan Cariu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antisipasi pencegahan penyebaran dan penanganan Virus Corona (Covid-19) di Aula Kecamatan Cariu, Selasa (31/3 )

Dalam rangka menindak lanjuti hasil rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dengan antisipasi pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kecamatan Cariu, Rakor dihadiri Sekcam Kapolsek.Koramil Kepala KUA,KA Puskesmas dan para Kepala Desa se-Kecamatan Cariu.

Dalam sambutannya Camat Cariu yang diwakili Sekcam Bakri Hasan dihadapan para peserta Rakor mengatakan,“Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang berada di Kecamatan Cariu  untuk tidak panik dalam menyikapi masalah Virus Corona, dan selalu menerapkan hidup sehat serta mengurangi berkumpul di keramaian selama 14 hari seperti imbauan dari Bupati Bogor Hj Ade Yasin ,” ujar Bakri Hasan.

Sementara Kapolsek Cariu menyampaikan,”Dari Mabes Polri dan Polres Bogor sudah ada perintah tentang antisipasi Virus Corona dan Polsek Cariu sendiri sudah siap melaksanakan kegiatan sesuai dengan perintah dari Mabes dan Polda terkait hal tersebut, kerjasama di semua unsur sangat diperlukan sehingga harapan pemerintah bisa terbebas dari Virus Corona bisa tercapai”, ujar AKP Nurul Arifin, Kapolsek Cariu

Masih ditempat yang sama, Kepala UPTD Puskesmas Cariu Parai Podi dalam sambutannya mengatakan, bahwa di tengah merebaknya virus Corona ini diharapkan kita tidak perlu panik, melainkan selalu lakukan hidup sehat yaitu dengan rajin berolahraga, istirahat yang cukup, mencuci tangan dengan sabun antiseptik dan menggunakan masker bila batuk dan pilek ”, jelasnya.

Sementara rapat koordinasi itu juga untuk mendapatkan berbagai masukan serta segera mengambil langkah bersama guna menekan penyebaran Virus Corona di Kecamatan Cariu.

Nay Nur’ain

Pasca Ditertibkan, Flyover Cileungsi Kembali Dipenuhi PKL

0

Cileungsi | Jurnal Inspirasi

Meskipun telah dilakukan penertiban, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Flyover Cileungsi tak jera. Bahkan, PKL yang dulunya menjajakan dagangannya di kolong flyover kini kembali membuka lapaknya di sisi kanan dan kiri flyover. Akibatnya, kawasan itu terlihat kumuh.

“Seharusnya yang punya wilayah melakukan penertiban Menertibkan PKL hal yang mudah, tapi harus ada pembinaan lebih lanjut terhadap para PKL.” ujar Waedi, salah seorang pengguna jalan saat ditemui, kemarin.

Pedagang yang sebagian besar berjualan sayur-sayuran, ayam dan ikan terlihat berjualan.

Dia menambahkan,“Setelah dilakukan penertiban kolong flyovernya bersih, tapi kini PKL berjualan flyover kembali kumuh ” ujarnya Maedi.

Untuk itu, dirinya berharap agar instansi terkait serius membebaskan flyover tersebut dari PKL. Apalagi Camat telah berjanji kolong flyover akan disulap menjadi taman interaktif.

Hal sama diutarakan salah seorang pengguna jalan yang tidak mau dimuat namanya menegaskan, “Seharusnya yang punya wilayah melakukan penertiban kalau menertibkan itu hal yang mudah, tapi harus ada pembinaan lebih lanjut terhadap para PKL yang ditertibkan, kalau tidak mereka akan muncul terus,” tegasnya.

Nay Nur’ain

Pandemi Corona, Minimarket di Leuwisadeng Batasi Jam Operasional

0

Leuwisadeng l Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor  memberlakukan pembatasan waktu operasional tempat perbelanjaan ritel atau minimarket. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Terlihat, pukul 8: 30 beberapa pertokoan minimarket yang berlokasi di Kalong 1, Kecamatan Leuwisadeng terlihat masih tutup setelah adanya imbauan dari Bupati Bogor.

Pembatasan waktu operasional minimarket terhitung mulai 31 Maret 2020 dan  beroperasi mulai pukul 10: 00 sampai 18.00 WIB,” kata salah satu pekerja Indomart, Noviansyah kepada wartawan, Selasa (31/3).

Dia mengaku, pada Maret memang sudah agak sepi pembeli ditambah adanya imbauan pemberlakuan pembatasan jam operasional.” Pembatasan jam operasional  semua ritel di Kabupaten Bogor, jadi bukan hanya disini saja.” tukasnya.

Tak hanya minimarket, sambung Sekretaris Desa Kalong 1, termasuk Restoran Kampung Kahyangan di wilayahnya beberapa hari terakhir sudah tutup lebih dulu,”  merebaknya wabah virus Corona kami bersama Babinsa dan Bhabinmas akan memberikan imbauan dengan memasang selembaran kertas di setiap wilayah RT.

Menurutnya, bagi warga yang datang merantau, misalnya dari Jakarta atau kawasan yang sudah terpapar virus Corona harus melapor ke pihak desa setempat.” Termasuk tidak adanya kegiatan ‘Bank keliling atau Bank emok’ di wilayah Desa Kalong 1,” terang Yayat.

Sedangkan Plt, Camat Leuwisadeng, H. Hendarsah menyatakan, semenjak diberlakukannya imbauan Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai jam operasional minimarket  pihaknya akan melakukan sidak ke setiap wilayah minimarket yang ada di Kecamatan Leuwisadeng.

Dengan melibatkan Pol PP, sebanyak 10 minimarket di wilayahnya, nanti akan dicek jam operasionalnya,” Apa yang sudah disampaikan pemerintah mudah-mudahan semua mematuhinya,” tukasnya.

Arip Ekon

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Bahkan bersiap menerapkan kebijakan darurat sipil guna menangani pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Hal itu diungkapkannya saat rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona yang digelar lewat video conference, Senin (30/3).

“Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi di Istana Negara.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut. “Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan Covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).

Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil mengatakan rencana Presiden Jokowi yang ingin memberlakukan status darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus Corona belum mendesak. Ide Jokowi ini, kata dia, justru menunjukkan pendekatan kekuasaan, bukan menggerakkan fungsi-fungsi organisasi.

“Apalagi belum bisa memastikan apakah semua kepala daerah di Indonesia memiliki kapabilitas untuk menjadi penguasa darurat sipil daerah,” kata Nasir.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, situasi darurat sipil  berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Ia meminta Jokowi hati-hati dan jangan mudah menerima usulan agar memberlakukan darurat sipil. Nasir menuturkan darurat sipil ini terkesan “menggoda” karena penguasa sipil akan memiliki kekuasaan penuh. “Tapi di balik itu darurat sipil menunjukkan bahwa penguasa sipil gagal mengatasi kondisi darurat dengan instrumen yang ada,” ucap dia.

Ia menyarankan agar presiden dan para menteri serta para kepala daerah seluruh memaksimalkan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundangan terkait menghadapi bencana. “Yang terjadi justru para menteri seperti tidak tahu apa yang harus dikerjakan,” tuturnya.

Penolakan juga disuarakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri atas Elsam, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS. Mereka menilai status darurat sipil saat ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut mereka, pemerintah harus mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2),” ungkap mereka dalam pernyataan pers, Senin (30/3).

Selain itu, koalisi LSM mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Mereka mengatakan, tidak adanya pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana Covid-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. “Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo,” tutur mereka.

Koalisi LSM menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. Seharusnya, pemerintah dapat mengoptimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, yang masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.

Sementara Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai darurat kesehatan lebih dibutuhkan dalam menangani Covid-19 ketimbang darurat sipil. “Dalam situasi Covid-19 yang terus meningkat, belum maksimalnya sarana prasana yang digunakan memerangi Covid-19 ini, harusnya darurat kesehatan,” kata Anam dalam siaran tertulisnya.

Menurut Anam darurat kesehatan dan darurat sipil memiliki perspektif tujuan yang berbeda. Darurat kesehatan, kata dia, bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam, dan dibutuhkan kerja sama serius dengan masyarakat, termasuk solidaritas sesama yang tidak terkena dampak Covid-19.

Sedangkan tujuan darurat sipil biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan tertib sipil. Ia menilai, pemerintah saat ini berjalan baik, meski belum maksimal dalam menangani Covid-19. “Ketidakmaksimalan ini salah satu persoalannya adalah platfrom dan kesolidan kebijakan dalam penanganan Covid-19,” katanya.

Menurut Anam, dalam menangani pandemi ini, pendekatan utama adalah kepentingan kesehatan. Salah satunya dengan cara membangun kesadaran masyarakat dan solidaritas, seperti RT, RW, dan puskesmas menjadi garda komunikasi terdepan. “Tujuannya pada kerja-kerja kesehatan, bukan pada kerja penertiban,” ujarnya.

Ia menuturkan pemerintah bisa mulai memperbaiki tata kelola dalam menerapkan darurat kesehatan nasional. Misalnya, platform kebijakan yang utuh dan terpusat. Presiden diminta langsung memimpin agar konsolidasi pusat dan daerah lancar. “Ini juga karena kebutuhan penanganan Covid 19 ini, apalagi ada momentum-momentum besar yang akan mempengaruhi seberapa besar sebaran virusnya, misalkan soal mudik Lebaran atau acara lain yang rutin karena ada acara keagamaan,” ucapnya. Asep Saepudin Sayyev |*

Kebijakan Darurat Sipil:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.

– Peraturan Umum Pasal 1 Ayat 1 bahwa:
“(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

a. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa…”

– Pasal 34 mengatur tentang peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pejabat Daerah, yakni:

  1. Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.
  2. Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.
  3. Pasal 18 UU, penguasa Darurat Sipil memiliki hak untuk:
  4. Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
  5. Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
  6. Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
  7. Pasal 19 menyebutkan Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah. Selain itu, Penguasa Darurat Sipil juga berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain, seperti yang tercantum dalam pasal 20.

Bogor Berlakukan Karantina Wilayah Parsial

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim menyatakan bahwa Kota Bogor tidak akan melakukan lockdown atau isolasi total, melainkan akan menerapkan Karantina Wilayah Parsial (KWP) dan membentuk Rukun Warga (RW) Siaga Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Dedie Rachim usai berdialog dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui saluran video conference di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Senin (30/3).

Dedie mengatakan, dalam hasil rapat terbatas Presiden dengan para Gubernur, disebutkan bahwa pemerintah daerah di tingkat kota/kabupaten hanya diperbolehkan untuk menerapkan Karantina Wilayah Parsial misalnya untuk tingkat komplek perumahan, kelurahan atau kecamatan yang memiliki risiko tinggi penyebaran virusnya.

“Kunci dari penyelesaian masalah Covid-19 ini adalah social distancing. Oleh karena itu apabila masih ada pergerakan masyarakat atau mobilisasi massa yang terlalu besar akan mengakibatkan resiko yang tinggi. Oleh Karena itu kami diminta untuk menyiapkan langkah-langkah pembatasan yang diarahkan lebih kepada area tertentu yang lebih tinggi penyebaran Covid-19 atau disebut Karantina Wilayah Parsial. Misalnya karantina wilayah di tingkat komplek perumahan, kelurahan, kecamatan yang lebih tinggi penyebarannya berdasarkan data yang ada,” papar Dedie.

Menurut dia, guna menerapkan arahan tersebut, lanjut Dedie, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor akan segera menyusun langkah-langkah teknisnya. “Besok (hari ini, red) kita akan kumpulkan para Camat dan OPD terkait. Kemudian akan kami  koordinasikan bersama para Lurah untuk persiapan-persiapan yang lebih detail di wilayah masing-masing. Selain itu kami akan menyiapkan kampung siaga di tingkat RW,” ungkapnya.

Dedie menyatakan, penerapan RW Siaga harus melalui persiapan, bagaimana personilnya, bagaimana relawannya, bagaimana teknis pelaksanaan implementasi di lapangan. “Itu akan kita bicarakan sekarang dan besok akan kita instruksikan langsung kepada lurah camat dan RT/RW di masing-masing wilayah,” katanya.

Dedie  mengatakan, logistik kebutuhan pokok masyarakat, alat medis hingga yang terkait dengan produksi pertanian tidak boleh terhambat. “Ini yang harus kita amankan. Yang di luar kegiatan pokok, misalnya kegiatan pengumpulan massa yang tidak ada kaitan dengan pencegahan Covid itu kita tekan semaksimal mungkin. Kita akan coba lebih detailkan lagi. Tetapi intinya tidak boleh dilakukan penutupan-penutupan yang tujuannya menghambat produksi pertanian, distribusi BBM, lalu lintas bahan pokok masyarakat, itu yang dilarang oleh presiden,” bebernya.

Dedie juga meminta bantuan gubernur untuk mendorong laboratorium IPB dijadikan sebagai laboratorium penanganan Covid 19. “Masalah di Bogor adalah terkait dengan kecepatan penanganan laboratorium baik di Litbangkes Kemenkes maupun Labkesda Jabar. Jadi kita sudah menyampaikan permohonan dari Dinkes Jabar kepada menteri untuk mengizinkan laboratorium IPB dipakai sebagai laboratorium penanganan Covid-19. Mohon bantuannya Pak Gubernur untuk mendukung dan mempercepat proses ini dengan membantu komunikasi dengan Pak Menteri,” kata Dedie.

Ia berharap, kondisi seperti ini segera berakhir agar aktivitas masyarakat dan roda perekonomian bisa berjalan normal kembali. Untuk itu dibutuhkan kerjasama semua pihak. “Kalau kita memakai ukuran target, targetnya adalah bulan puasa ataupun paling tidak Lebaran, kita bisa Shalat Ied. Itu saja dulu. Sehingga dari titik sekarang sampai Sholat Ied  itu harus ada langkah-langkah yang komprehensif dan drastis yang bisa menurunkan tingkat penyebaran. Jadi target kita adalah, kita bisa Shalat Ied di hari kemenangan. Itu saja,” pungkasnya.

Fredy Kristianto

Work From Home Diperpanjang

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang masa kerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya hingga 21 April 2020 mendatang. Diketahui, perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kemudian Pemkot Bogor menuangkan kebijakan ini dalam instruksi Wali Kota Bogor Nomor : 800/1213 – BKPSDM Tahun 2020.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan terkait perpanjangan kerja dirumah bagi ASN sampai tanggal 21 April mendatang sesuai arahan pemerintah pusat dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bogor yang mulai diberlakukan 1 April 2020.

“Kami tindaklanjuti melalui Instruksi Wali Kota Bogor yang berisi pengaturan ASN Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Untuk ASN WFO diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Untuk jam kerja kita batasi sampai pukul 12.00 WIB, tapi tidak mengurangi jumlah e-kinerjanya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3).

Ia mengingatkan agar ASN yang WFH agar melakukan pra screening atau deteksi mandiri kesehatan melalui aplikasi e-Kinerja. “Kita akan buatkan aplikasinya menyatu dengan e-Kinerja, mudah-mudahan besok sudah rampung datanya untuk bisa diakses ASN,” ungkapnya.

Menurut Taufik, setiap ASN telah memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehingga sudah tahu apa yang harus dikerjakan. “Untuk ASN yang WFH ya harus bekerja di rumah. Kami BKPSDM akan menerima laporan dari Simpeg (Sistem Informasi Kepegawaian) masing-masing OPD,” tukasnya.n

Fredy Kristianto

Dewan Dorong Pemkot Geser Anggaran

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan karantina wilayah parsial untuk menekan penyebaran Covid-19, mendapat tanggapan positif dari DPRD Kota Hujan. Anggota DPRD Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi (KBR), Jatirin mengatakan bahwa apabila Pemkot akan memberlakukan kebijakan tersebut, maka harus dipersiapkan skema tanggap pangan untuk membantu warga yang tak punya penghasilan tetap atau pekerja harian. Bentuknya, sambung dia, dapat berupa bantuan langsung tunai atau pemberian sembako.

“Buruh harian lepas ataupun ojek online (ojol) juga mesti dipikirkan keberlangsungan hidupnya. Fraksi KBR mendorong untuk dilakukan pergeseran anggaran,” ujar Jatirin kepada Jurnal Bogor, Senin (30/3).

Politisi PKB ini menegaskan bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan pada pos atau kegiatan yang dianggap tak terlalu penting. “Ya kegiatan yang tak terlalu penting. Dari anggaran kunjungan kerja (kunker), ditambah Belanja Tak Terduga (BTT) atau pos anggaran di program yang tidak terlalu penting,” katanya.

Jatirin menyatakan, apabila pemerintah bersedia melakukan pergeseran anggaran, maka dana senilai Rp50 mikiar hingga Rp100 miliar dapat digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. “Tentu saja mesti ada pendataan untuk calon warga yang bakal diberi bantuan,” paparnya.

Selain itu, kata Jatirin, pemerintah harus mempersiapkan aspek keamanan dan menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar instruksi pemerintah. “Jangan sampai karantina wilayah parsial ini jadi bumerang bagi pemerintah. Makanya mesti disiapkan stimulus bagi warga yang kurang mampu serta sanksi untuk mereka yang melanggar aturan karantina,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengatakan bahwa kebijalam lockdown adalah langkah tepat untuk menghentikan penyebaran Covid-19, tentunya dengan bersinergi bersama Kabupaten Bogor dan DKI Jakarta. “Hanya mesti dipastikan tentang ketahanan pangan bagi warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Karena dampak akan lebih terasa,” ucapnya.

Atas dasar itu, sebaiknya pemerintah mulai menyiapkan bagaimana pola vantuan yang akan diberikan bagi MBR. “Pendataan oleh kelurahan mesti dilakukan sejak saat ini. Jangan mengandalkan data yang ada. Sebab, data yang ada saat ini berbeda, antara BPS dan pemkot,” ucapnya.

Kemudian, sanksi bagi mereka yang nekat keluar rumah juga mesti dibuat. Jangan sampai nantinya membuat permasalahan baru. “Kalau ada karantina wilayah jaring pengaman sosial mesti disiapkan tentunya memperhatikan,” tandasnya.

Fredy Kristianto

Kemenhub Perbolehkan, Anies Larang Bus Jurusan Jakarta

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Rencana kebijakan penyetopan bus antarkota jurusan Jakarta yang diwacanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditolak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan itu dianggap tidak memiliki kajian ekonomi. Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan penyetopan atau larangan operasi bus jurusan Jakarta tersebut.

“Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan) pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan,” ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (30/3). “Seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi,” ujarnya.

 Anies menjelaskan alasan penyetopan atau larangan operasi bus jurusan Jakarta yang ditolak Kemenhub. Menurut Anies, alasan pelarangan itu adalah upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Biar nanti Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan secara detail (kebijakan). Salah satu poin utama adalah Jakarta adalah epicenter, dan kita berharap apa yang sekarang terjadi di Jakarta tidak menyebar ke seluruh Indonesia,” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/3).

Bagi Anies, salah satu pencegahan penularan adalah pembatasan. “Karena itulah, langkah-langkah pembatasan dilakukan. Biar detailnya Pak Kadis Perhubungan menjelaskan,” ucap Anies.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan rencana pelarangan operasi bus jurusan Jakarta. Alasannya, Pemprov ingin menekan penyebaran kasus virus Corona di daerah.

“Harapannya, dengan pelarangan ini, maka akan bisa menekan penyebaran Corona virus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan) maupun PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan,” ucapnya.

Asep Saepudin Sayyev |*

Penyebaran Corona Muncul di Klaster Sukabumi

0

Bandung | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikejutkan dengan munculnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di satu kecamatan di Kota Sukabumi. Pemprov Jabar pun melakukan penelitian terkait lonjakan angka warga yang terindikasi positif tersebut. “Sukabumi masih kami teliti, lonjakannya datang dari sebuah wilayah, sedang kita teliti kenapa terjadi lonjakan yang sangat besar nanti sedapatnya berita yang lebih kongkrit akan saya sampaikan,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, klaster atau titik pusat penyebaran virus Corona ini ditemukan setelah pemeriksaan melalui rapid diagnostics test (RDT). Dari 300 orang terindikasi terjangkit Corona, sebagian besar berasal dari klaster Sukabumi. “Tapi intinya inilah pentingnya melakukan tes masif ini, tanpa adanya tes masif kita betul-betul gelap tidak tahu bahwa virus bergerak di daerah yang kita anggap tidak ada pakai feeling ternyata ada, makanya tadinya saya menduga lonjakannya ada di Depok, Bekasi sesuai teorinya, tapi ternyata ada di Sukabumi,” ucap Kang Emil.

Dia mengaku telah menginstruksikan kepada Wali Kota Sukabumi untuk melakukan karantina wilayah parsial (KWP) di kecamatan tersebut, sambil menunggu pemeriksaan kedua dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
“Kita akan pastikan kembali, karena bisa saja ada false positive (positif palsu),” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, satu kecamatan di Kota Sukabumi menjadi klaster atau penyebaran baru virus Corona di Jabar. Hal itu terlihat dari hasil rapid test yang dilakukan secara masif sejak pekan lalu.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, gambaran peta penyebaran Covid-19 lewat rapid test tersebut di luar dugaan. Dari 22 ribu hasil tes, 300 orang yang terindikasi positif Covid-19 terdeteksi. Kebanyakan, kata Kang Emil, mereka berasal dari wilayah di Sukabumi tersebut.

“Kami juga sudah menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten untuk mengambil tindakan-tindakan, sambil menunggu hasil tes yang kedua. kami harapkan 100 ribu warga Jabar bisa melakukan tes itu,” ujarnya melanjutkan. Sampai saat ini, kata Emil, ada 149 warga Jabar yang positif, 5000-an ODP dan 600 PDP yang tersebar di 27 daerah di Jabar.

Asep Saepudin Sayyev |*

PMI Gencarkan Penyemprotan Disinfektan

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Perang melawan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Bogor terus digelorakan semua elemen masyarakat, tanpa terkecuali Palang Merah Indonesia (PMI). Organisasi yang bergerak di bidang kemanusian itu, sejak Covid – 19 menyebar langsung bergerak cepat dengan melakukan berbagai langkah, diantaranya penyemprotan disinfektan dan membagikan hand sanitizer.

“Covid -19 ini merupakan bencana non alam dan menyakut kemanusian, makanya atas intruksi dari pimpinan pusat, sejak Covid -19 ditetapkan WHO sebagai pendemi, kami langsung bergerak melakukan penyemprotan cairan disinfektan kesejumlah lokasi untuk mencegah virus itu menyebar,” kata Kepala Markas Cabang PMI Kabupaten Bogor Saefudin, Senin (30/03).

Selain itu, kata Saefudin, korp sukarelawan PMI membagikan cairan pembersih tangan atau hand sanitazir kepada para pekerja yang rentan terserang Covid -19, seperti petugas kebersihan meliputi penyapu jalan dan pengangkut sampah. “Mereka juga kita kasih vitamin untuk meningkatkan kekuatan tubuh, karena di saat cuaca seperti sekarang ini bibit penyakit akan mudah menyerang,” katanya.

Saefudin menerangkan, untuk penyemprotan, khususnya ruang-ruang publik dan perkantoran, PMI berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan. “Alhamdulillan untuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi sukarelawan yang melakukan penyemprotan mencukupi,” jelasnya.

Sukarelawan yang diterjunkan kelapangan melakukan penyemprotan, kata Saefudin, sebelumnya dibekali dengan berbagai pengetahuan. Ini dilakukan, agar tidak membahayakan keselamatan petugas.“Untuk pencegahan penyebaran Covid -19 ini, kami mendapatkan dukungan dari PMI pusat dan Danish Red Cross, Palang Merah Denmark,” tutupnya.

Mochamad Yusuf