25.2 C
Bogor
Saturday, April 11, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1426

HKN Momen Peningkatan Kualitas Layanan PNS BBPP Batu

0

Malang | Jurnal Inspirasi

Hari Kesadaran Nasional diperingati pada tanggal 17 setiap bulan, biasanya lembaga pemerintah baik pusat atau pun daerah melaksanakan upacara bendera dalam memperingati HKN terebut. Hari Kesadaran Nasional memiliki makna penting untuk memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan negara.

Selaku abdi negara harus senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan peringatan Hari kesadaran Nasional diharapkan dapat termotivasi dan menyadarkan para pegawai bahwa  PNS itu sesungguhnya adalah pelayan masyarakat.

Pelaksanaan Hari Kesadaran Nasional di Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu  dilaksanakan di Halaman Kantor BBPP Batu, Selasa, 17 Nopember  2020.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu Dr. Wasis Sarjono, S.Pt, M.Si, dan Komandan Upacara Sugeng Pujiono. Inspektur Upacara pada amanatnya menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara bendera yang dilaksanakan setiap tanggal 17 sebulan sekali, adalah untuk memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan Negara serta wujud nyata pelaksanaan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan.

Selanjutnya, Inspektur Upacara memberi apresiasi kepada PNS atas semangat dan loyalitas dalam bekerja sekalipun covid 19 yang sudah hampir satu ada disekitar kita, namun tidak menjadi penghalang sehingga dapat tercermin dari apa yang direncanakan menampilkan hasil yang sangat membanggakan. Ini adalah wujud kinerja yang dicapai sejalan dengan yang direncanakan dan membuahkan hasil yang nyata sehingga masyarakat dapat merasakan.

Hari Kesadaran Nasional yang diperingati pada tanggal 17 setiap bulannya memiliki makna penting untuk memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan negara.

Selain itu, dikatakan Kepala BBPP Batu, Hari Kesadaran Nasional dilaksanakan sebagai salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kita semua sebagai aparatur negara.

Selanjutnya, Kepala BBPP Batu berpesan, Hari Kesadaran Nasional merupakan momentum untuk adanya perubahan kearah positif, baik dari sisi sikap, mental, dan kinerja, sehingga performance Balai ke depan semakin baik dan meningkat.

Diakhir sambutan Wasis berharap, seluruh PNS di Lingkup BBPP dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat agar memperoleh prestasi terbaik dan senantiasa mengedapankan integritas dan tanggung jawab serta menjunjung tinggi etika selama menjalankan tugas pekerjaan.

** T2S/Wan

Warga Temukan Mayat Bayi Dibawah Jembatan Perumahan Cilebut Residence

0

Sukaraja | Jurnal Inspirasi

Mayat bayi ditemukan warga di Kali Sukan Gede dibawah jembatan Perumahan Cilebut Residance, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (17/11), sekitar pukul 10.20 WIB . Banyak warga yang berkerumunan menyaksikan dari atas jembatan. Diketahui mayat pertama kali ditemukan oleh  Apeng (31) yang pada saat itu sedang mencari barang rongsokan dibawah jembatan.

Saat melihat pertama kali, Apeng mengira mayat tersebut merupakan bangkai anjing atau boneka. “Biasanya saya hampir tiap hari mencari rongsokan dibawah, pertamanya kirain boneka atau bangkai anjing gitu, penasaran dan ternyata bayi, saya lapor langsung ke security,” ujar Apeng kepada Jurnal Bogor.

Hal ini juga dipastikan oleh Anshor, security Residence 1. “Pak Apeng yang mencari barang rongsokan melihat mayat bayi langsung lari ke security melapor dan kami langsung meluncur ke lokasi,” ungkap Anshor.

Bhakamtibmas Desa Cilebut Barat, Bripka Faisal yang sedang piket juga mendatangi lokasi. “Hari ini kan saya piket Polsek dapet telepon dari Aji, security, saya meluncur ke TKP karena  saya di Cilebut Barat sebagai Babinmasnya, menghubungi patroli juga dan selanjutnya mengangkat jenazah tersebut,” ujarnya.

Mayat tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki dan sekarang sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi. “Umurnya diperkirakan sekitar 1 tahun.  Jenazahnya sekitar 2 hari hingga 1 minggu karena badannya mulai membiru, sekarang dibawa ke rumah sakit Keramat Jati untuk dilakukan otopsi,” jelas Faisal.

** Nurma | Eliyani [MG/UIK-Jb]

Kang Muz: Heran, Kenapa Baru Sekarang Dipermasalahkannya?

0

Yayasan Ashokal Hajar Tanggapi Serius Cibiran Anggota Lembaga Terhormat Kabupaten Bogor

Bogor | Jurnal Bogor
Sengkarut proyek pengerjaan bangunan milik Yayasan Ashokal Hajar dibawah naungan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi yang tengah menjadi polimik dan cibiran salah seorang anggota lembaga terhormat di Bumi Tegar Beriman karena diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berlokasi di Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor akhirnya disikapi serius pihak yayasan.

Dikatakan pengelola yayasan Marullah, untuk mengetahui kebenaran soal dugaan proyek pembangunan di atas LP2B ini, dirinya pada Senin (16/11/2020), mendatangi Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor untuk melakukan kajian lebih lanjut soal status lahan tersebut.

“Jadi saat ini Bappedalitbang Kabupaten Bogor tengah melakukan sejumlah kajian untuk mencari dan mengetahui masuk dalam zona mana atau radius titik lahan mana saja yang masuk ke dalam LP2B itu,” tegasnya, kepada Jurnal Bogor, Senin (16/11/2020).

Selain itu, disinggung dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Marullah kembali menegaskan bahwa sejak tahun 2017 lalu pihaknya sudah mendaftarkan proyek tersebut dengan menjalankan tahapan-tahapan perizinan yang sesuai dengan prosedural yang berlaku, namun kata dia hingga saat ini dokumen perizinan tersebut masih dalam proses.

“Kalau masalah dokumen IMB, pihak yayasan sejak 2017 silam sudah lakukan tahapan sesuai prosedur, mulai dari izin wilayah hingga ke dinas terkait, namun tahapan perizinan itu sampai sekarang masih dalam proses, kan bikin IMB ngga sebentar mas butuh proses,” terangnya.

Belum lama ini, pengerjaan proyek dan sejumlah bangunan lainnya yang berada di lokasi tersebut sempat mendapatkan penyegelan oleh petugas Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor dengan alasan bangunan itu belum menyelesaikan perizinannya.

Pasalnya, pembangunan yang diperuntukan untuk sarana pendidikan itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Bangunan Gedung.

Atas dasar itu, melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pihak yayasan akhirnya ditindak sesuai dengan Pasal 39 Perda Tibum dan dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.

Namun demikian, tambah Marullah, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, bahwa lahan yang dimiliki oleh yayasan Ashokal Hajar seluas 8 hektare itu masuk ke dalam Zona Pemanfaatan Umum Perairan (PP.2.).  

“Menurut tata ruang, lahan kami masuk dalam zona PP.2. Artinya, boleh ada pembangunan dan itu pun rekom dari perizinan,” pungkasnya.

Sementara masih ditempat yang sama, Ketua Yayasan, Muztahidin Al Ayubi yang akrab disapa Kang Muz menambahkan, niat awal membangun gedung kampus di wilayah Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, tak lain untuk membangkitkan perekonomian pemerintah dan juga hajat orang banyak khusunya warga yang berada disekitar yayasan itu.

“Disini saya merasa tidak melakukan kriminal, tanah saya beli, bukan hasil merampok. Disini juga saya malah membangun fasilitas dunia pendidikan yang murah dan berkualitas. Saya heran, seandainya lahan ini masuk dalam LP2B, kenapa baru sekarang dipermasalahkannya malahan sejumlah bangunan yang ada bahkan berdiri tidak dikutak katik juga, kan ini aneh, ini juga membuat saya tidak mengerti,” tukasnya.

Handy Mehonk

FPI Bandingkan Acara Gibran dan Habib Rizieq

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD ditanggapi Front Pembela Islam (FPI) terkait kerumunan massa dalam acara yang dihadiri Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab.  Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, meyakini Mahfud MD memiliki tujuan lain untuk mempermasalahkan Habib Rizieq. Permasalahan tersebut tidak hanya tentang protokol kesehatan.  

Azis mengeklaim, bila soal protokol kesehatan, pihaknya telah menyelesaikan sanksi administrasi dari Satpol PP DKI. FPI telah dikenakan denda Rp 50 juta oleh Pemprov DKI karena menggelar acara yang dihadiri banyak orang di Petamburan pada Sabtu (14/11).  

“Jadi saya melihat ini bukan masalah pelanggaran protokol kesehatan semata, tapi ada maksud untuk mempermasalahkan apa pun terkait Habib Rizieq Syihab dan yang pro dengan beliau. Dan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang dicintai warganya,” kata Azis, Senin (16/11). 

Menurut Azis, ada sejumlah acara yang diselenggarakan pejabat negara tapi melanggar protokol kesehatan. Namun, acara tersebut tak dipermasalahkan.  Azis lalu menjabarkan acara pejabat negara yang melanggar protokol kesehatan. Mulai dari pertemuan menteri di Bali pada Agustus lalu hingga pendaftaran putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, sebagai calon wali kota Solo.  

Untuk itu, Azis meminta Mahfud MD adil dalam melihat kondisi di berbagai daerah. Ia meminta tak menyudutkan Habib Rizieq Syihab yang memberi ceramah. “Jadi tolong terapkan keadilan dalam menyikapi sesuatu,” tandasnya. 

Mahfud MD sebelumnya menyayangkan adanya kerumunan saat peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Syihab di kawasan Petamburan. Mahfud mengaku pemerintah sudah memperingatkan Anies agar meminta penyelenggara kerumunan untuk mematuhi protokol kesehatan.  

“Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemprov DKI berdasarkan hierarki kewenangan dan UU,” jelas Mahfud. 

Mahfud mengatakan, orang yang sengaja membuat kerumunan besar di tengah pandemi corona, menjadi pembunuh potensial. Terutama bagi kelompok rentan, seperti lansia atau orang dengan penyakit penyerta. “Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan,” tuturnya.

** ass

Kapolda Jabar dan Metro Jaya Dicopot

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah menebar psywar. Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan. Selain Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11). “Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” sambung Argo.

Pencopotan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi tersebut, tertuang dalam surat telegram Kapolri bertanggal 16 November 2020. Pencopotan ini terkait acara menggelar pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jakarta, serta acara di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.

“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan,” kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

“Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik,” kata Mahfud. Pandemi Covid-19 kata dia adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi. “Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” kata Mahfud.

Pengisi Jabatan Baru Dua Kapolda

Kapolda Metro Jaya: Irjen Fadil Imran (sebelumnya Kapolda Jawa Timur)
Kapolda Jawa Barat: Irjen Ahmad Dofiri ( sebelumnya Asisten Logistik Kapolri)

Jabatan Baru Dua Kapolda yang Dicopot

Irjen Nana Sudjana: Koordinator Staf Ahli Kapolri
Irjen Rudy Sufahriadi: Widyaiswara Tingkat 1 Lemdiklat Polri

** ass

Heri Sarankan Pencam Ciawi Anggarkan Pelebaran Jalan di Musrenbang

0

Ciawi | Jurnal Inspirasi

Keluhan warga Ciawi yang kerap dihadapkan dengan persoalan kemacetan di sejumlah titik, direspon wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bogor, Heri Aristandi. Politisi Partai Gerindra itu pun menyarankan agar Pemerintah Kecamatan (Pencam) Ciawi,  memasukan program pelebaran jalan pada saat pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).

Heri mengakui, kondisi ruas jalan di wilayah Ciawi, mulai dari Seuseupan-Cibedug maupun yang kearah jalur alternatif Cisarua melalui jalan Karakal Desa Bojong Murni sampai Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung sangat sempit, ditambah semakin meningkatnya volume kendaraan mengakibatkan terjadi kemacetan.

 “Makanya untuk mengurai kemacetan, perlu dilakukan pelebaran di sepanjang ruas jalan tersebut dengan memasukannya kedalam Musrenbang,” ungkapnya kepada wartawan, usai melaksanakan kegiatan reses sidang pertama tahun anggaran 2020-2021, di Chevilly Camp and Resort di Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, akhir pekan lalu.

Selain pelebaran jalan, lanjut Heri, adanya pembenahan disekitar pertigaan yang menjadi titik kemacetan, serta harus dilakukannya perubahan tata ruang dengan mengajukan rencana detail tata ruang (RDTR) di wilayah Ciawi.

 “Simpul-simpul lokasi yang menjadi penyebab kemacetan harus dibenahi, termasuk persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di jalur Cibedug,” tegas Ketua Fraksi Gerindra yang duduk di Komisi I.

Sementara, Camat Ciawi, Adi Henryana memaparkan ada empat usulan saat para anggota dewan Dapil III melaksanakan reses, yakni terkait sampah, banjir, PKL dan kemacetan.  “Untuk titik kemacetan di wilayah Ciawi, mulai dari pertigaan Seuseupan, simpang Banjarwaru dan simpang Banjarsari,” paparnya.

Camat menyatakan, pihaknya akan memasukan program untuk mengalokasikan anggaran pelebaran jalan di Musrenbang sesuai dengan arahan dari dewan. “Mungkin untuk anggaran 2022 kita akan masukan program pelebaran jalan di Musrenbang nanti,” tukas Adi.

** Dede Suhendar

Dewan Silang Pendapat, Terkait Anggaran Penanganan Covid

0

Ciawi | Jurnal Inspirasi

Dua anggota DPRD Kabupaten Bogor asal Dapil III, silang pendapat dalam penganggaran penanganan virus corona atau Covid-19 pada rencana alokasi pengeluaran belanja daerah (APBD) tahun 2021. Kedua wakil rakyat yang berbeda pendapat soal pengalokasian anggaran Covid-19 dalam APBD 2021 itu yakni, Usep Supratman dan Wawan Hikal Kurdi.

Menurut Usep, DPRD akan menganggarkan penanganan virus corona dalam rencana APBD tahun 2021. Nantinya anggaran itu akan dialokasikan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Anggaran penanganan Covid-19 pada tahun 2021 berada dalam APBD murni. Semua kegiatan yang belum tercover didrop masuk,” kata politisi PPP kepada wartawan usai melaksanakan kegiatan reses akhir pekan lalu.

Usep yang menjabat sebagai ketua Komisi I itu mengatakan, penanganan Covid-19 tidak hanya diberikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) saja, tapi ke OPD lain. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Koperasi dan UKM, serta lainnya.

 “Artinya bukan di satu titik saja, penempatan format anggarannya disebar ketiap OPD,” jelasnya.

Terkait kasus Covid-19 yang grafiknya naik turun, Usep menjelaskan, perlu suatu konsep penanganan yang terintegrasi. Dalam hal ini setiap wilayah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

 “Perlu ada intregrasi, apalagi kan Covid-19 ini masalah nasional, berarti Kabupaten Bogor harus menginduk ke DKI Jakarta. Terlebih saat ini masih ada kendala yakni penerapan PSBB ditetapkan sampai dengan 29 November, jadi Kabupaten Bogor tidak bisa membuat terobosan – terobosan sendiri harus mengikuti,” paparnya.

Sementara, Wawan Hikal Kurdi mengungkapkan, penganggaran untuk penanganan Covid-19 pada 2021 tentunya melihat kondisi. Kalau kondisinya sama dengan tahun 2020, tentunya perubahan APBD pasti dilakukan.

 “Bila dianggarkan langsung dari APBD murni 2021 tidak bisa diprediksi,” katanya yang juga sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor tersebut.

Dijelaskannya, anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor sangat besar. Bahkan dalam penyerapan anggarannya itu dilakukan secara langsung.

 “Satu contoh, dulu ketika orang ingin melihat hasil tes bisa seminggu, sekarang bisa satu atau dua hari selesai. Jadi anggarannya tidak sedikit karena harga satu alatnya bisa mencapai Rp3 hingga Rp5 miliar, dan ini tidak cukup menggunakan rapid tetapi harus swab,” ungkapnya.

Wawan mengklaim, jika penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor melalui pergeseran anggaran sudah maksimal. Namun begitu tetap perlu ada peran dari masyarakat guna membantu dengan cara melaksanakan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

 “Kendati sudah maksimal, penanganan covid tidak bisa ditentukan, tapi saya yakin sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor di setiap RSUD terkait hasil swab sekarang dapat dipastikan lebih cepat,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Dianggap Ada yang Manfaatkan Program, Dandim 0621 Kabupaten Bogor Angkat Bicara

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Sukur Hermanto akhirnya angkat bicara mengenai simpangsiur pemberitaan yang beredar di masyarakat perihal program Karya Bhakti Skala Besar TNI, saat ditemui Jurnal Bogor di ruangannya, Senin (16/11).

Letkol Sukur Hermanto menjelaskan bahwa Kodim hanya menjalankan program Karya Bhakti Skala Besar di jalur Hambalang sepanjang 1,1 km, dan armada yang dibawa itu memiliki ciri khusus seperti tulisan dan tanda pengenal yang harus digunakan oleh pengendara.

“Material tanah memang kita buang keluar dadap untuk pengurukan, jika tidak kita keluarkan akan jadi gundukan baru, walaupun kita buang keluar tapi kita tidak komersilkan, justru kita mengeluarkan anggaran untuk mengeluarkan material pembukaan jalan jalur Puncak 2 Hambalang,” kata Dandim.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bekerja sama dengan pihak swasta atau pengusaha penggali lainnya yang memanfaatkan program pemerintah. “Kita hanya terfokus pada program kami dengan anggaran yang kami punya, perihal adanya pengusaha yang ikut menggali di lokasi tersebut itu diluar sepengetahuan kami dan diluar tanggung jawab kami.”

“Kekisruhan yang sempat ada kita sudah selesaikan atau jelaskan baik dengan masyarakat maupun dengan aparat desa setempat bahwasannya kita hanya membuka jalur untuk Puncak 2 dan itu hanya sepanjang jalan dengan panjang 1,1 km, adapun armada yang kita gunakan itu maksimal 60 rit/hari, itu pun jika cuaca cerah, jika cuaca hujan  kita tidak mengelurkan material dari lokasi, program ini dengan masa kerja 50 hari”.

“Namun melihat situasi sudah hampir rampung kami pastikan dalam waktu 4 hari kedepan terhitung dari sekarang program TNI Karya Bhakti Berskala Besar selesai, jika masih ada mobil yang keluar mengangkut material tanah dari lokasi tersebut itu bukan kami (Kodim),” tegasnya.

Senada, Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kapten Infanteri Andika menjelaskan bahwa saat terjadi polemik di lapangan dengan adanya program Karya Bhakti Skala Besar ini sudah dijelaskan jika pihaknya hanya membuka jalur Puncak 2 Hambalang, dan itu sudah dilakukan rapat pertemuan di Lorin Hotel, baik untuk penggunaan akses jalan maupun untuk sistem keluar material tersebut.

“Banyaknya yang mengutip nama Kodim itu kami pastikan oknum yang berlindung dalam program Karya Bhakti ini, karena saat selesai kesepakatan dengan desa dan masyarakat, terjadi pertemuan kembali antara Kepala Desa Hambalang dan Kadumanggu dengan para penggali diluar  program TNI tersebut, dan kami tidak menghadiri pertemuan tersebut karena itu bukan kewenangan kami,” jelas Andika.

Menurutnya, saat itu Kodim sudah menindak tegas adanya mobil yang masuk selain dari Kodim, tindakan yang dilakukan adalah mengeluarkan isi tanah dari mobil tersebut, karena didapati tidak mengantingi izin dan supir tidak memiliki kartu yang diberikan.

“Pekerjaan Karya Bhakti ini sekitar 4 hari lagi kami selesaikan, jadi ketika masih ada mobil yang membawa material tanah itu bukan program TNI, silahkan bisa langsung cek lapangan dan tanyakan kepada aparat desa dan muspika setempat jika 4 hari dari sekarang masih ada aktivitas galian di jalur tersebut, kita punya anggaran sendiri untuk program sendiri untuk program Karya Bhakti Skala Besar tersebut, dan kami pastikan armada kami saat keluar dari lokasi kondisi ban sudah bersih tidak membawa tanah,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Janda Tua Piara Kambing, Hasilnya Bakal Digunakan Bangun Rumah yang Nyaris Ambruk

0

Nanggung l Jurnal Inspirasi

Upi (60), janda tua warga asal Kampung Baru RT 04 RW 01, Desa Parakanmuncang, Kecamatan Nanggung  setelah bercerai dengan suami selama 33 tahun kini hidup sebatang kara. Sudah hampir dua tahun, keseharian ibu dua anak ini  pelihara kambing milik orang yang kemudian hasilnya akan ia gunakan untuk memperbaiki rumahnya yang nyaris roboh itu.

“Sudah satu tahun, rumah yang kami tempati pada bagian kamar depan dua kali terjadi ambruk. Karena tidak punya biaya hingga sekarang rumah yang ambruk itu belum kami diperbaiki,” kata Upi kepada wartawan, Senin (16/11).

Kondisi rumah yang ditempatinya memang tampak hampir seluruhnya material bangunannya sudah pada lapuk.” Kalau ada rezeki mah, nanti hasil  dari piara kambing akan kami gunakan untuk memperbaiki rumah,” ujarnya.

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia terpaksa bekerja serabutan. “Mau gimana lagi, kadang kalau ada yang nyuruh kami kuli harian di sawah,” imbuhnya.

Upi menceritakan, sudah lama putri sulungnya ikut sang suami sedangkan Dede Hayun (33) yang merupakan anak keduanya  sudah dua tahun terbaring karena menderita sakit pada bagian tulang paha dan pinggang.” Karena penyakit yang  diderita anaknya, akhirnya pihak medis memvonis Dede mengidap penyakit TB tulang,”  terang Upi.

Sementara, Kades Parakanmuncang  Mauludin belum mengetahui perihal adanya salah satu warganya yang tinggal dalam kondisinya sangat memprihatinkan. “Selama ini tidak ada laporan, baik dari RT, RW maupun dari warga setempat. Besok kami akan cek rumah Bu Upi, kami berjanji paling tidak 2021 mendatang rumah Bu Upi akan kami prioritaskan pada program Rutilahu,” janjinya.

** Arip Ekon

Besok, Buruh dan Mahasiswa Kompak Demo Lagi

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri daro kelompok buruh dan mahasiswa yang akan kembali menggelar demonstrasi untuk mengingatkan kembali penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di kawasan DPR RI, Selasa (17/11).

Juru Bicara Gebrak Nining Elitos mengatakan pihaknya merasa ada upaya pengalihan isu dari UU Cipta Kerja dalam beberapa hari terakhir. Namun Nining tak menjelaskan bentuk pengalihan isu yang dimaksud. Ia berkata isu UU Cipta Kerja tiba-tiba hilang saat tekanan dari rakyat sedang gencar.

“Sekalian mengingatkan publik agar tidak lupa isu UU Cipta Kerja dan kenaikan upah,” kata Nining dikutip dari CNN, Senin (16/11).

Ia menyampaikan aksi besok digelar dalam rangka Hari Pelajar Internasional. Buruh dan mahasiswa akan berunjuk rasa dari DPR menuju Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Aksi Nasional Hari Pelajar Internasional di Jakarta, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB sampai selesai. Titik Kumpul depan Gedung DPR RI, longmarch ke Gedung Kemendikbud RI,” ujarnya.

Dalam aksi itu, mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi.

Sebelumnya, buruh dan mahasiswa jadi penggerak demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa terus bergulir sejak undang-undang tersebut disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Selain demonstrasi, ada juga upaya di jalur hukum. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan materil.

** ass