31.5 C
Bogor
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1325

Ganjil Genap Dilanjut, Namun Ada Batas Pemberlakuan

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memilih memperpanjang penerapan ganjil genap pada akhir pekan ini. Kebijakan itu diambil setelah Forum Komunikasi Pimoinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat dengan Satgas Covid-19.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, ganjil genap diberlakukan pada Sabtu dan Minggu. Namun, kebijakan tersebut dibatasi jam pemberlakuannya. Mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Artinya aktivitas ekonomi tetap dibuka. Kalau untuk aturan lain seperti jam operasional kafe dan restoran masih sama,” katanya.

Menurut Bima, ganjil genap dilanjutkan lantaran dinilai efektif. Sebab. Berdasarkan data kerumunan warga berkurang dan tren kasus positif Covid-19 cenderung menurun signifikan.

“Jadi pada 6 Februari kemarin ada 187 kasus, 15 Februari angkanya 105. Jadi ini penurunan yang signifikan sepanjang masa pandemi di Kota Bogor,” paparnya.

Selain itu, kata dia, Bed Occupancy Ratio (BOR) juga dari yang tadinya 82 persen sekarang ada di 49 persen. Hal itu dibawah standar WHO sebesar 60 persen.

“Memang saat rapat tadi dibahas ada penurunan secara ekonomi, hunian hotel, rumah makan dan restoran. Harus dicari titik temu prokes, tapi tetap memperhatikan ekonomi,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

HADITS HARI INI

0


16 Februari 2021
04 Rajab 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ يَزِيدَ اللَّيْثِيُّ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ قَالُوا ثُمَّ مَنْ قَالَ مُؤْمِنٌ فِي شِعْبٍ مِنْ الشِّعَابِ يَتَّقِي اللَّهَ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ

Telah bercerita kepada kami Abu Al Yaman, telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhriy berkata, telah bercerita kepadaku Atha’ bin Yazid Al Laitsiy bahwa Abu Sa’id Al Khudriy radliallahu ‘anhu bercerita kepadanya, katanya:
“Ditanyakan kepada Rasulullah, siapakah manusia yang paling utama ?”.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Seorang mukmin yang berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartanya.

Mereka bertanya lagi: “Kemudian siapa lagi ?”.
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:

Seorang mukmin yang tinggal diantara bukit dari suatu pegunungan dengan bertaqwa kepada Allah dan meninggalkan manusia dari keburukannya.

HR Bukhari No. 2578.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pasal Karet UU ITE Wacanakan Dicabut

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masa pemerintahan Presiden Joko Widodo banyak disorot publik. UU ITE ini bahkan menjadi celah upaya kriminalisasi dan tak bisa memberi keadilan. Jokowi pun menyatakan akan duduk bersama dengan DPR untuk merevisinya.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada peserta Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2).

Kendati begitu, Jokowi tetap memberi catatan bahwa revisi dilakukan dengan tetap menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE. Yakni, menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta protuduktif.

Dalam rapim tersebut, Presiden Jokowi memerintah jajaran TNI-Polri untuk tetap menghormati demokrasi dengan memberi keadilan kepada masyarakat. Aparat, ujar Jokowi, harus menjamin rasa keadilan tetap ada di tengah masyarakat.

“Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan. Tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya. Ini repotnya di sini. Antara lain UU ITE,” ujar Jokowi.

Jokowi melanjutkan, pada praktiknya pemanfaatan UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. Kendati tidak menyebutkan secara gamblang, namun pernyataan presiden ini erat kaitannya dengan iklim kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Saya paham UU ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih. Agar sehat. Agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif. Tetapi, implementasinya pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujarnya.

Merespons hal ini, Jokowi memerintah Kapolri Listyo Sigit untuk berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya agar lebih selektif dalam menerima dan menyikapi pelaporan pelanggaran UU ITE. Polisi diminta lebih hati-hati terkait pasal-pasal multitafsir.
“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas. Dan kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Presiden Jokowi.

UU ITE memang kerap digunakan untuk melaporkan kasus-kasus pencemaran nama baik. Terbaru, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, yakni Fredy Kusnadi. Fredy sendiri tersandung kasus dugaan mafia tanah yang diungkap Dino Patti Djalal.

Kemudian laporan lain yang memakai dasar UU ITE menimpa Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. Novel dilaporkan DPP PPMK atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan tersebut terkait kicauan Novel di Twitter tentang meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menegaskan, pihaknya bakal lebih selektif dalam penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

“Untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” tegas Listyo, di Mabes Polri, Senin (15/2).

Mantan Kabareskrim itu menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.

“ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” tandasnya.

** ass

Iwan Fals: Buzzer Rela Bohong Demi Bela yang Bayar

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Iwan Fals merilis lagu terbarunya yang berjudul Buzzer. Lagu ini dibuat Iwan bersama-sama dengan penggemarnya melalui kicauan di media sosial. Lagu tersebut berisikan kritikan terhadap fenomena buzzer yang dianggap memanfaatkan teknologi untuk membuat banyak berita bohong sebagai layanan terhadap pihak yang membayar.

Bertepatan dengan lagu tersebut rampung atau pada 11 Februari, Iwan Fals sempat melontarkan kicauan sebagai respons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut pemerintah butuh dikritik pedas. “Tuh Jokowi butuh dikritik noh, yang keras dan pedas, karetnya dua,” tulis Iwan dalam kicauan di Twitter.

Sebelum kicauan itu dibuat, Iwan juga sempat menyinggung soal keberadaan buzzer pada era internet saat ini. Iwan Fals menilai melontarkan kritik kian sulit seiring perkembangan zaman.

“Iya ya. Zaman dulu belum ada internet, jadi belum ada buzzer, lancar-lancar aja ngritik, tapi klo sekarang, yang dikritik mah santai-santai saja, tapi teman-temannya itu, lho…wihwihwihwihwiiihhh…” tulis Iwan.

Iwan melontarkan komentar ini untuk menanggapi pemberitaan mengenai ekonom Kwik Kian Gie yang mengaku takut menyampaikan pendapat berbeda atau berlawanan dengan pemerintah saat ini. Kwik khawatir usai mengemukakan pendapat berbeda dengan rezim, akan langsung ada serangan buzzer di media sosial.

“Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yang berbeda dengan maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja di-buzzer habis-habisan, masalah pribadi diodal-adil,” kata Kwik melalui Twitter.

Sementara lagi Buzzer dalam sebuah video yang dirilis di akun YouTube miliknya, akhir pekan lalu (13/2), Iwan mengenalkan lagu yang berlirik juga berdurasi panjang tersebut. Lagu tersebut berdurasi lebih dari 20 menit.

“Kemarin tanggal 9 Februari saya bikin di Twitter, ‘yok bikin lagu bareng-bareng yok’. Lalu direspons teman-teman Twitter dan berbondong-bondonglah kata-kata itu keluar,” kata Iwan dalam pembukaan video bertotal 26 menit tersebut. “Kata-kata itu saya susun dan hampir semuanya saya enggak ubah, sesuai apa adanya,” kata Iwan. “Jadilah susunannya, dan saya unggah di Twitter syairnya,” lanjutnya.

“Ternyata banyak yang minta dinyanyiin dan chord-nya,” kata Iwan yang mengenakan efek visual sehingga memburamkan wajahnya. Ia juga tampak mengenakan selendang sebagai penutup kepala sepanjang video.

Bukan hanya di Twitter, Iwan juga menyebut menampilkan ‘lowongan lirik’ tersebut di grup Facebook penggemarnya. Senada dengan yang terjadi di Twitter, penggemar Iwan alias para OI pun memberikan sumbangan lirik. “Alhamdulillah ternyata jadi lagunya tanggal 11 Februari jam 00.17 [WIB],” kata Iwan. “Jadi yok, BUZZER,” lanjutnya seiring dengan musik dimulai.

Lagu ini diawali dengan dentuman drum dengan tempo up-beat, dan ditambah dengan siulan seruling oleh Iwan Fals juga synthesizer sebelum musisi itu melantunkan bait pertama.

“Buzzer, Buzzer, Buzzer.. seluruh tubuhku ah ah ah// Karena buzzer banyak yang keteter/ jreeng,” lantun Iwan. “Buzzer bikin berita kagak bener/ Bikin otak muter-muter/ Kebanyakan minum puyer. Akhirnya jadi keblinger//” lanjutnya.

“Menari dengan jemari, kau pesimis mimpi, Bicara tak lugas bak pedal tanpa gas/ Nalar katanya, membela para penguasa, Tentu saja//” lantun Iwan.

“Buzzer Rp dipelihara tanda runtuhnya demokrasi /Buzeer Rp didengar tanda kehancuran negeri/ Iwan FALS nyaru jd buzzer, Buzzer kayak puser, Ayo serr / Mantap Bung lanjutkan Oh oh oh wao wao serr //” lantun Iwan.

** ass

Mafia Pasar Modal Diduga Terlibat di BPJS Ketenagakerjaan

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Dugaan korupsi terkait pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diperkirakan nilai kerugiannya mencapai Rp20 triliun. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bereaksi dan tak habis pikir, setelah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun dan kasus korupsi PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun, maka kasus yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan memperkuat dugaan adanya “mafia pasar modal” yang bergentayangan di Indonesia.

Dugaan itu muncul karena dari ketiga skandal mega-korupsi tadi mempunyai kesamaan modus dan pelaku yang serupa. Modusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Pelakunya melibatkan pihak dengan latar belakang yang sama, antara lain oknum perusahaan efek/sekuritas dan oknum manajer investasi.

“Bahkan dalam skandal mega-korupsi Jiwasraya dan Asabri memunculkan nama yang sama yaitu Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk,” ujar Presiden ASPEK Mirah Sumirat, Senin (15/2).

Selain itu argumentasi dari semua pelaku seragam, yaitu kerugian atas resiko bisnis. Hal ini menjadi keprihatinan serius dari ASPEK Indonesia. “Kami mendukung Kejaksaan Agung untuk serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja di Indonesia,” tegasnya.

ASPEK Indonesia juga mendasarkan dugaan adanya “mafia pasar modal” pada tren melonjaknya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di pasar modal. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang belum lama ini dirilis menunjukkan sampai Desember 2020 lalu, transaksi mencurigakan di pasar modal menembus angka 443 kasus.

Angka itu melonjak 751,9% dibandingkan data 2019 yang hanya mencatatkan 52 kasus transaksi mencurigakan. Disebutkan oleh PPATK bahwa pertumbuhan transaksi gelap itu adalah yang tertinggi dari semua jenis kejahatan yang diidentifikasi oleh lembaga intelijen keuangan PPATK.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu semaksimal mungkin menjalankan kewenangannya agar kejahatan yang patut diduga dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi di pasar modal ini tidak lagi terjadi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga perlu memperkuat regulasi melalui perubahan undang-undang yang terkait pasar modal agar celah regulasi dapat diperbaiki.

Khusus terkait kasus BPJS Ketenagakerjaan, ini membuktikan bahwa Direksi BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah gagal menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pengelolaan dana jaminan sosial sebagai dana amanat seharusnya dikelola berdasarkan prinsip antara lain keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas, yang hasil pengelolaannya dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.

Mirah menegaskan, direksi BPJS Ketenagakerjaan wajib bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya pelaksanaan tata kelola yang baik, yang meliputi pengendalian internal (internal control) dan manajemen risiko, serta berakibat tidak terlindunginya kepentingan para pemangku kepentingan, dalam hal ini pekerja di Indonesia.

“ASPEK Indonesia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kembali nama-nama calon direksi BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini ada di meja Presiden, untuk memastikan tidak adanya calon direksi yang terlibat dalam kasus mega-korupsi BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Mirah.

** ass

Polisi Kejar Koordinator Pungli Pasar Bogor

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Polsek Bogor Tengah sedang melakukan pencarian terhadap tersangka yang diduga menjadi koordinator pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor. Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan Pasar Bogor.

Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Suminto, mengungkapkan bahwa penangakapan dua orang ini berdasarkan operasi tangkap tangan. “Sudah ada dua orang yang diamankan dengan inisial K dan I,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/2).

Berdasarkan keterangan dua orang tersangka ini, pihak kepolisian mengaku sudah mengantongi satu nama yang diduga menjadi kepala dari para preman yang melakukan pungli di Pasar Bogor. Saat ini, polisi sedang mencari tersangka yang diduga bersembunyi di kawasan Gunung Bunder, Kabupaten Bogor.

“Dari hasil gelar perkara, kami sudah mengantongi satu nama yang diketahui sebagai koordinator dan sekarang sedang kami sedang mencari,” katanya.

Ia mengatakan bahwa kedua orang tersangka yang ditangkap saat melakukan pungli kepada para pedagang di Pasar Bogor beberapa waktu lalu tidak ditahan oleh pihak Polsek Bogor Tengah. Ia mengungkapkan, bila penahanan tidak diwajibkan namun, perkara tetap dilanjutkan.

“Karena alat bukti yang kami dapatkan hanya Rp31 ribu dari tangan dua orang tersangka dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, jadi kami tangguhkan penahanan. Tapi perkaranya tetap dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pedagang berinisial, SR meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap kembali para pelaku pungli. “Ada informasi yang suka pungli ditangkap, tapi akhirnya di lepaskan lagi. Mereka kemarin beraksi lagi melakukan pungli ke pedagang. Kami semua resah dan takut, lebih baik ditangkap saja mereka semua,” harapnya.

Kata dia, saat melakukan pungli, pelaku meminta uang secara paksa, ada yang diminta Rp5 ribu sampai Rp10 ribu dengan alasan untuk uang jalur. Hal itu kerap dilakukan pada pukul 03.00 hingga 06.00 WIB. “Satu hari bisa sampai Rp50 ribu setiap pedagang diminta uang,” katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan bahwa keberadaan para pelaku pungli dikarenakan para pedagang enggan direlokasi ke dalam Pasar Bogor.

“Pedagang liar itukan kita tertibkan dan kita geser kelokasi lain, kenapa? Karena pasti ada aja orang-orang yang mencoba mencari keuntungan disitu, yaitulah para pelaku pungli,” ungkapnya.

Ia juga mengaku sudah memetakan titik-titik terjadinya pungli di kawasan Pasar Bogor. Namun, hal itu akan percuma bila pedagang tidak bisa kooperatif.

** Fredy Kristianto

Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor Melandai

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, dua pekan lalu angka kasus Covid-19 di Kota Bogor sangat tinggi atau ada di puncaknya. Bahkan, semenjak kasus positif Covid-19 pertama di Kota Bogor trennya naik merayap. Namun sepekan terakhir ini secara perlahan-lahan mengalami penurunan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor kasus harian Covid-19 menurun 41,7 persen. Tren tersebut terlihat dari angka terkonfirmasi positif setiap harinya dari 6 Februari-14 Februari 2021 dengan rincian 187, 178, 175, 174, 165, 150, 129, 128 dan Minggu (14/2) 109 kasus.

“Apa penyebab penurunannya, mari kita yakini penyebabnya adalah semua langkah dari hulu ke hilir yang hingga sekarang kita ikhtiarkan,” kata Bima Arya saat penandatangan nota kesepahaman penegakkan hukum protokol kesehatan di aula Mako Polresta Bogor Kota dalam rilis Humas Pemkot, Senin (15/2). 

Bima Arya meyakini kebijakan penerapan Ganjil Genap dalam rangka mengurangi mobilitas warga sangat memberikan kontribusi menurunnya kasus Covid-19. Angka dan data menunjukkan mulai mobilitas warga, laju kendaraan berkurang hingga kepadatan lalu lintas berkurang.

Selain penerapan Ganjil Genap kata dia, PPKM Mikro juga memberikan kontribusi, mulai pengawasan lebih ketat di wilayah, evaluasi sistem zonasi yang selama ini diterapkan, hingga sinergi tiga pilar dengan seluruh elemen masyarakat.

“Izinkan saya untuk menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi semua pihak di Kota Bogor. Ini menjadi model bagi langkah pemerintah daerah dan kami mendapatkan apresiasi. Ke depan ini harus terus di akselerasikan,” tegasnya.

Terkait aspek penegakkan hukum dalam penegakkan hukum protokol kesehatan di Kota Bogor, dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan Perda Ketertiban Umum (tibum), sehingga ada landasan hukum yang lebih kuat dan lebih pasti dengan sanksi yang lebih tegas, menggantikan landasan yang selama ini digunakan yakni Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Landasan hukum ada, pasukan ada dan semangat ada, Insya Allah kita akan mampu melakukan upaya terbaik. Konsistensi dan akselerasi menjadi kunci, semoga semua, mulai dari tingkat di lapangan hingga pimpinan di atas tetap konsisten, karena ini bagian yang paling sulit,” kata wali kota.

** Fredy Kristianto

Satgas Desa Diminta Aktif Data Penyebaran Covid

0

Citeureup | Jurnal Inspirasi

Bupati Bogor Ade Yasin ingin Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa aktif melakukan pendataan penyebaran Covid-19. Sehingga bisa diketahui zona di tiap wilayah. “Supaya diketahui di RT/RW mana saja yang terdapat zona merah, oranye dan hijau,” kata Ade Yasin saat meninjau Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Minggu (14/2).

Ade Yasin juga menginginkan keberadaan Posko Terpadu di tiap desa aktif memberikan edukasi pencegahan Covid-19. “Untuk pemerintah desa saya minta untuk selalu memberikan edukasi terhadap masyarakat,” ucapnya.

Bupati Bogor juga menekankan apabila ada yang terpapar Covid-19 agar disegerakan untuk dibawa ke rumah isolasi, karena rata rata masyarakat itu tidak cukup leluasa atau memenuhi syarat melakukan isolasi mandiri.

“Makanya saya minta sediakan isolasi mandiri ini untuk tingkat kelurahan maupun desa dengan catatan harus dipantau terus seperti cek spekulasinya, lalu ketersediaan vitamin dan lain-lainnya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Sanja, Edi Yusuf menyebut, berdasar data total kasus positif Covid-19 di wilayah kerjanya ada 11 orang dengan yang meninggal 7 orang dan 4 orang aktif. “Kita dari pemdes sudah menerapkan PPKM kepada masyarakat, dan edukasi pun tidak lupa diberikan,” kata Edi Yusuf.

Edi Yusuf pun berharap dengan adanya posko tetpadu, kasus penularan Covid 19 semakin berkurang dan pandemi ini segera berakhir.

** Dede Suhendar

Farda Sanberra Bawa Paradigma Baru Kadin Kabupaten Bogor

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor Farda Sanberra mengatakan, pihaknya membawa paradigma baru untuk Kadin di Kabupaten Bogor. Jika selama ini Kadin identik bergerak di bidang jasa konstruksi, maka di bawah kepemimpinannya Kadin Kabupaten Bogor akan memberdayakan semua bidang yang ada di Kadin.

“Jika selama ini Kadin fokus pada bidang jasa konstruksi, maka saat ini akan kita berdayakan semua bidang yang ada di Kadin,” kata Farda, Senin (15/2/21).

Lebih lanjut Farda mengatakan, ada banyak bidang yang bisa diberdayakan di Kadin untuk membangkitkan perekonomian di Kabupaten Bogor. Tidak hanya bidang jasa konstruksi namun juga ada bidang perdagangan dan industri. “Termasuk kita juga akan membina industri-industri kecil yang ada di Kabupaten Bogor agar bisa meluaskan bidang pemasarannya hingga keluar negeri,” jelas Farda.

Pria yang juga menjadi Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Barat ini mengatakan, pangsa pasar ekspor untuk produk-produk Kabupaten Bogor masih terbuka luas. Karena itu, dengan pembinaan yang baik dan jaringan yang luas, peluang tersebut bisa diraihnya.

“Industri kecil binaan Kadin, ada yang bisa ekspor. Semisal produk rumah tangga dari kelapa, batu alam dan lainnya. Dan untuk wilayah Kabupaten Bogor, produk pertanian seperti buah Manggis juga bisa diekspor,” katanya.

Sementara itu, Farda mengatakan Kadin Kabupaten Bogor akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) dalam pekan ini. Rencananya, Muskab Kadin Kabupaten Bogor ini akan digelar di Hotel Bigland Sentul, sekaligus pelantikan pengurus dan rapat kerja.

** Nay Nur’ain

Satgas Covid Cisarua Bubarkan Acara Ultah Wali Kota Bekasi

0

Cisarua | Jurnal Inspirasi

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor membubarkan perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang digelar di villa pribadinya di Desa Cibeureum, belum lama ini. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua, Deni Humaedi membenarkan kejadian tersebut.

“Saya sampaikan secara persuasif dan di sana juga kooperatif, sampai di situ. Setelah itu dari sana acaranya berhenti, bubar. Saya artinya mohon maaf menyampaikan aturan, enggak ada keributan atau saya diadang atau seperti apa, enggak ada ketegangan, kericuhan,” ujar Deni Humaedi saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Camat Cisarua ini pun menjelaskan kronologi acara perayaan ulang tahun yang digelar pada Rabu (3/2) malam. Deni Humaedi mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua, awalnya menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait keramaian di sebuah villa saat acara berlangsung. 

“Kalau yang namanya villa itu boleh diisi oleh pemilik, dia kan pemilik. Ketika ada laporan dari warga, ya saya selaku satgas wajar, artinya turun ke TKP (tempat kejadian perkara),” kata Deni.

Mantan Sekcam Klapanunggal ini mengatakan saat turun ke TKP, ia langsung menyampaikan dan menyarankan kepada Wali Kota Bekasi agar acara tersebut dihentikan. Menurut dia, saat itu saran yang disampaikan langsung diikuti secara kooperatif hingga acara dihentikan.

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui kejadian itu. Namun Irwan mengaku tidak tahu detail peristiwa itu sebab belum ada laporan dari Satgas Kecamatan. “Malam tadi saya dapat info, tapi saya belum dapat laporan resmi, itu dari satgas kecamatan, tapi kami belum dapat laporan, belum tahu detailnya,” kata dia.

** Dede Suhendar