26.3 C
Bogor
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1326

Pemkot tak Segera Buat TPT, Camat Sarankan Ngontrak Rumah

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota Bogor masih mengabaikan pentingnya tembok penahan tanah (TPT) agar rumah warga tak tergerus longsor. Padahal sudah 4 tahun penghuni rumah yang rawan longsor itu dihantui was-was. “Saya sudah ke lokasi sudah ke-9 titik longsor melihat langsung dan sudah saya sarankan untuk kontrak rumah dan silahkan hubungi pak RW untuk di data siapa-siapa yang akan mengontrak,” kata Camat Bogor Barat, Juniarti Estiningsih, Senin (15/2), saat dikonfirmasi perihal kondisi rumah Rangga Nuti di Gang Waspada Muara RT003/ RW008 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Rumah tersebut kini kondisinya mengkhawatirkan akibat tebing penahan tanah sudah rapuh tepat didekat bibir bangunan rumahnya. Kini, kondisi rumahnya nyaris terbawa longsor. Seperti di musim penghujan saat ini penghuni rumah selalu gelisah apabila turun hujan.

“Sudah beberapakali datang ke Kantor Kelurahan maupun pengurus dengan alasan anggaran dan janji-janji sudah 4 tahun berjalan tanpa penanganan sementara sekitar area hanya ditutup terpal seadanya,” ujar pemilik rumah, Rangga Nuti.

** Handy Mehonk

Terlambat Validasi, PKH Tahap I Desa Lemah Duhur Baru Diterima

0

Caringin | Jurnal Inspirasi

Akibat adanya keterlambatan dalam melakukan validasi data tahun 2020, Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu tahun 2021 Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, akhirnya sudah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pendamping PKH Desa Lemah Duhur, Jafar Wahdi mengatakan, penyaluran PKH tahap satu ini merupakan hasil validasi tahun 2020.  “Waktu itu ada keterlambatan, dimana dulu sistem pendataannya mengacu ke berbasis IT. Nah sekarang itu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), jadi harus benar-benar sesuai NIK,” ungkapnya kepada wartawan

Menurutnya, untuk penyaluran pertama, sedikitnya ada 106 KPM yang menerima bantuan PKH di Desa Lemah Duhur.  “Saat ini penyalurannya melalui BNI. Berikutnya nanti masuk ke Mandiri jadi bukan ke BNI lagi,” ujarnya.

Jafar mengaku, sejauh ini memang sedikit mengalami kendala. Dimana terjadi pada dokumen kependudukan, dengan kata lain yakni terjadi pada perubahan sistem. “Tapi meski mengalami kendala semua itu bisa teratasi dengan baik. Apalagi dengan berbasis NIK saat ini dipastikan akan terdata dengan baik dan rapih,” jelasnya.

Jafar berharap, dengan pendataan melalui sistem NIK, tidak akan terjadi kesalahan nama sama atau adanya informasi mengenai isi saldo yang nol.  “Intinya sekarang ini kami rapihkan supaya tidak terjadi adanya lagi saldo nol. Karena itu, jika sudah di validasi seperti ini, insya Allah tidak akan ada masalah,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Anggota Dewan Apresiasi Penegak Hukum yang Soroti Bansos

0

Dramaga | Jurnal Inspirasi

Bantuan sosial mulai dari program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya di Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan. Pasalnya, telah ada upaya praktik penyalahgunaan bansos, baik sebelum adanya pandemi Covid-19 hingga saat pandemi untuk masyarakat terdampak Covid-19.

“Terlepas  hari ini meskipun dianggap terlambat  baru adanya pengawasan saya selaku anggota DPRD mengapresiasi penegak hukum yang mencoba merespon. Sebenernya banyak persoalan banyak bantuan  sebelum Covid, seperti PKH, yang mengisahkan persolan soal data, mekanisme penyaluran hingga saat ini,” kata anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Demokrat, Ruhiyat Sujana, Senin (15/2/2021).

Bansos kata dia, ada beberapa sumber dana yakni dari pusat, provinsi, dan termasuk daerah seperti Kabupaten Bogor. Ruhiyat lebih lanjut mengatakan, membangun kesadaran hukum sebenarnya sudah dilakukan. Tinggal bagaimana penindakan penegak hukum agar menjadi efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan bantuan untuk fakir miskin dan yang terdampak Covid.

“Dan saya berharap kepada penegak hukum respon hari ini jangan sampai hanya sebatas mengugurkan kewajiban saja, ada tindak lanjut secara terus menerus. Misalnya persolan yang di Rumpin jangan hanya berkutik di situ. Karena persolan bukan hanya di Rumpin dan bisa terjadi di desa atau kecamatan  lain yang ada di Kabupaten Bogor,” harapnya.

Apalagi saat ini tambahnya, Kapolres baru ini  telah mengintruksikan jajaran di tingkat Polsek untuk lebih mengawasi penyaluran bansos setiap desa. Lebih lanjut ia pun mengatakan, masih carut marutnya soal mekanisme penyaluran bansos, dan data yang masih amburadul, serta  masalah lain seperti masih adanya dugaan oknum yang juga masih ingin memanfaatkan bantuan itu untuk kepentingan pribadi.

“Saya kira untuk di Kabupaten Bogor masih jauh dibanding daerah lain. Saya beberapa waktu lalu melakukan kunker ke daerah Subang disana lebih rapi soal bansos,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya pun mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bogor memperbaiki sistem dan pengawasan, baik dari hulu maupun hilir. “Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan dan jangan sampai ada oknum yang coba-coba bermain dengan bantuan sosial ini,” tandas Ruhiyat.

** Cepi Kurniawan

PJs Kadin Kabupaten Bogor Edarkan Rilis Tentang Kadin Ilegal

0

Cibinong | Jurnal  Inspirasi

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bogor mengeluarkan siaran pers (press release), Senin (15/2). Upaya ini dilakukan setelah adanya kegiatan dan gerakan-gerakan atau tindakan yang tidak sah yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kadin Kabupaten Bogor atau oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai yang mewakili Kadin.

“Dengan ini perlu kami sampaikan dalam press release ini bahwa Kadin yang sah adalah Kadin yang sesuai dengan UU No.1 Tahun 1987 yang menyatakan bahawa kadin hanya satu Kadin,” ujar Yafral  Rizal,  sebagai  PJS Kadin.

Dia mengatakan, pengurus Kadin yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas (Musorprov/Muskab/Mukota) yang diselenggarakan sesuai AD ART Kadin sebagaimana tercantum dalam Kepres RI Nomor.17 Tahun 2010. Pengurus Kadin Indonesia yang sah adalah pengurus Kadin yang dipilih di Munas VII di Bandung pada November 2015 yang dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai ketua umum Kadin Indonesia  untuk periode 2015-2020.

“Kadin Kabupaten  Bogor saat ini diketuai oleh saya Yasfar Rizal sebagai (PJs) sepeninggalnya almarhum Rudi Ferdian (Rudi Bule),“ jelasnya.

Keterangan ini  untuk  disampaikan  kepada  Bupati, Kejaksaan Negeri Bogor, Kapolres, Pengadilan Negeri, Dandim dan seluruh SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Bogor untuk dapat mengetahui dan memahaminya agar  mengabaikan jika  ada  yang  mengatasnakan Kadin.

** Nay Nur’ain

Eni Irawati: Aparat Desa tak Boleh Merangkap Jadi Pendamping

0

Cibinong | Jurnal  Inspirasi

Adanya upaya pemotongan bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan rangkap jabatan  yang terjadi di Desa Sukamakmur, Kecamatan  Sukamakmur, mendapat tanggapan Kepala  Bidang Perlindungan  dan  Jaminan  Sosial  Dinas  Sosial  Kabupaten  Bogor, Eni  Irawati, Senin (15/2). Menurutnya, sesuai  dengan  aturan  yang  tertuang  dalam  pedoman  umum,  tidak  diperbolehkan  staf  desa  atau  aparat  sipil  negara  merangkap  jabatan  sebagai  pendamping  PKH. Alasannya,  selain  pekerjaan yang  tidak  akan  optimal,  juga  menabrak  aturan  yang  berlaku.

Eni  Irawati

“Saya  sudah  cek  kebenarannya  di lapangan  dan  sedang  menunggu  surat  pernyataan  dari  yang  bersangkutan yaitu  Ahmad  Sukirman,“ jelas  Eni  Irawati kepada Jurnal  Bogor  yang  didampingi  Kasie  Linjamsos  Nuryani  dan  koordinator  lapangan. 

Dia menjelaskan, dari  pemberitaan  yang  beredar  pihaknya sudah  melakukan  assessment pada  Rabu  (9/2) lalu, dan mendatangi  lokasi  dan  dilakukan  mediasi  di  Kantor  Kecamatan  Sukamakmur  yang  menghadirkan  penerima  KPM PKH , pendamping, Babinmas, Babinsa, RT/RW, Kepala Desa  Sukamakmur  dan  Camat  Sukamakmur  dan  sudah  dibuat  surat  kesepakatan  bahwasannya  kartu  ATM PKH harus  dikembalikan  kepada  KPM dan  tidak  boleh  dikoordinir  oleh  siapun, begitupun  perihal  pemotongan  yang  ada  di  Desa  Sukamakmur  tersebut.

“Sudah  kami  buatkan  surat  pernyataan  yang  disaksikan  instansi  terkait  di  Kecamatan  Sukamakmur  tersebut,  kami  pegang  sebagai  acuan  dan  perihal  pendamping  yang  merangkap  sebagai  Sekdes  Sukamkmur  itu  jelas-jelas  menabrak  aturan,  dan  disini  sudah  kami  tekankan  agar  yang  bersangkutan  memilih  salah  satu  jabatan  yang  ingin  dipegangnya,” kata  Eni.

Pihaknya juga menyatakan  sedang  menunggu  surat  pernyataan  yang  dibuat  oleh  Ahmad  Sukirman  yang  menurutnya  saat  ini  sedang  masa  isolasi  karena  istrinya  terpapar Covid-19. Dia  akan memanggil  yang  bersangkutan  untuk  datang  ke Dinsos Kabupaten  Bogor  untuk  memberikan  pernyataan  bahwa  dia  mau  menjadi  pendamping  atau  menjadi staf  desa, begitupun  untuk  kepala  Desa  Sukamakmur  agar  memberikan  suratnya  apakah  yang  bersangkutan  masih  menjadi  Sekretaris  Desa  atau  mau  menjadi  pendamping  PKH.

“Kami  tinggal  menunggu  surat  pernyataan dari Ahmad  Sukirman dan Kepala  Desa   saja,  karena  proses  sudah  kita  tempuh,  pernyataan  di lapangan pun  sudah  dibuat, itu  yang  akan  kita  laporkan  kepada  Kepala  Dinas  nantinya,  intinya  aparat  desa  tidak   boleh  merangkap  sebagai  pendamping  PKH karena  tidak  sesuai  dengan  aturan, “ tegasnya.

Lajut  Eni,  dan  adapun  perihak  E-Warung  yang  juga  dikelola  oleh  istri dari  pendamping  Ahmad  Sukirman  itu  merupakan  kewenanangan  dari bank  yang  mengelola,  kewenangan  Dinsos hanya  sebatas  SDM nya  saja.   Sebelum  dibentuk,  E-Waroeng  itu  sudah  ada  syarat  dan  ketentuan  yang  berlaku  karena  penentuan  E-Waroeng  juga  melibatkan  pihak  desa  dan  kecamatan  dan  nantinya  diajukan  kepada  bank  yang  bekerjasama.

“Kita  hanya  menangani  pembinaan  untuk  SDM-nya  dan  E-Waroengnya  adalah  kewenangan  bank  yang  bekerja  sama,  pada  dasarnya  KPM  bebas  mementukan  E-waroeng  manapun  dan  ATM  manapun  untuk  mencaikan  bantuan  tersebut,” jelas  Eni.

** Nay Nur’ain

Penyuluh Dampingi Petani Kendalikan Wereng Coklat

0

Malang | Jurnal Inspirasi

Pandemi Covid-19 yang masih melanda tidak menyurutkan semangat penyuluh dan petani Indonesia untuk menyediakan pangan bahkan hingga Agustus 2021 mendatang. Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL) memerintahkan jajaran Kementerian Pertanian  untuk memantau dan mengawal produksi terutama selama masa pandemi covid 19 ini.

“Kami bersama seluruh jajaran Kementan optimal menyediakan stok pangan, Insya Allah aman. Neraca kita dari 11 pangan dasar yang ada terjaga dengan baik. Tentu saja kita berharap distribusinya juga bisa lancar sehingga stabilisasi harga bisa dilakukan. Ini untuk seluruh Indonesia,” ujar Mentan Syahrul.

Upaya untuk menjamin ketersediaan pangan salah satunya dengan melakukan pendataan luas panen serta kegiatan petani yang ada di setiap Kostratani termasuk Kostratani yang ada di Jawa Timur.

BPP Model Kostratani Sugio, wilayah pendampingan Kostratani BBPP Batu mendukung penuh progrm Kementan tersebut dengan beberapa upaya salah satunya mendampingi petani dalam gerakan pengendalian hama Wereng Batang Coklat (WBC), Gerakan Pengendalian hama Wereng Batang Coklat (WBC) diadakan di kelompok tani Sumber Rejeki Mloso Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sugio pada Senin (15/2).

Gerakan ini dilaksanakan oleh BPP Model Kostratani Sugio dengan menggunakan pestisida bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tanaman Pangan Horikultura dan Perkebunanan Kabupaten Lamongan. Gerakan ini dihadiri oleh PPl Wilbin Septi Anggreini, SP, petugas POPT Heru Purnama, Perangkat desa setempat dan anggota kelompok tani Sumber Rezeki Mloso.

Dalam aksi gerakan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi perkembangan populasi hama Wereng Batang Coklat (WBC) pada tanaman  padi usia 35-45 hst. Menurut POPT Heru Purnomo, pengendalian WBC yang efektif harus dilaksanakan secara serentak atau bersama sama dalam satu hamparan. Penyemprotan harus tepat sasaran yaitu di area bawah batang tanaman padi, tentunya upaya ini adalah untuk menyelamatkan tanaman padi agar provitasnya tetap tejaga sampai panen.

Petani di kelompok tersebut terus berharap agar keberadaan BPP di Sugio tetap mendampingi petani pada setiap fase proses budidaya dan proses penanganan hasil agar petani sebagai ujung tombak di sektor pertanian bisa mendapatkan hasil yang optimal.

** red/Septi Anggraini, SP

The Jungle Disegel dan Didenda Rp10 Juta

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

The Jungle Waterpark disegel dan dijatuhi sanksi Rp10 juta oleh Tim Satgas Covid-19 lantaran dinilai telah melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, wahana permainan air itu dilarang buka hingga tiga hari ke depan.

“Satgas Covid-19 mengambil langkah untuk memberikan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp10 juta dan penyegelan,” ujar Ketua Tin Satgas Covid-19, Bima Arya kepada wartawan, Senin (15/2).

Menurut dia, penjatuhan sanksi berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. Lantaran ditemukan adanya penumpukan pengunjung di kolam ombak.

“Saya menanyakan langsung apakah video yang beredar itu benar, dijawab benar. Nah disitu ada pelanggaran prokes dimana terjadi penumpukan pengunjung di suatu wahana,” ungkapnya.

Sementara itu, General Manager (GM) The Jungle Waterpark, Firanto, meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas adanya insiden penumpukan pengunjung.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkot Bogor karena telah terjadi insiden kemarin,” paparnya.

Kata dia, The Jungle Waterpark sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Mengenai adanya video yang menunjukkan kerumunan di wahana air ombak, ia mengungkapkan kalau wahana tersebut memang hanya dibuka selama 10 menit, sehingga terjadi penumpukan pengunjung yang ingin bermain.

“Kami akan evaluasi karena hanya 1 kali diputar, karena kita liat untuk efisiensi ternyata malah terjadi penumpukan,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak The Jungle Waterpark, dari kapasitas 8.000 pengunjung. Jumlah pengunjung yang datang ke The Jungle Waterpark ketika kejadian hanya 1.166.

** Fredy Kristianto

Pendekatan Sanksi Dalam Perpres Bansos Menuai Kritik

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang memuat ketentuan warga yang menolak divaksin tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos), mendapat kritik dari Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, Kurniasih Mufidayati.

Adanya aturan ini kata dia cukup disayangkan, karena sebelumnya pemerintah dan DPR sudah sepakat tak menggunakan pendekatan sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.

Mufida mengingatkan kesepakatan itu dibuat saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021 lalu. Daat itu disepakati tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19.

“Kami ingatkan pemerintah hasil rapat kerja komisi antara DPR dan pemerintah sesuai UUMD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini,” kata Mufida dalam keterangannya, Senin (15/2).

Aturan yang dikeluarkan Jokowi dianggap tidak layak karena jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah. Seharusnya kata dia, pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksin. Bukannya mengancam akan mengebiri hak-hak masyarakat.

“Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin,” kata Politikus PKS ini.

Hingga saat ini kata Mufida, sosialisasi vaksinasi belum menjamah seluruh lapisan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahkan belum mendapatkan informasi apa pun terkait program vaksin Covid-19 itu.

“Pemerintah seharusnya fokus pada sosialisasi dan evaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan, dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya. Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu,” ujar Mufida.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres baru yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19. Dalam perpres tersebut diatur mengenai keterkaitan penerima vaksin dengan bantuan sosial alias bansos.

Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 di laman Setkab.go.id, berikut pasal 13A ayat 4  dan 5 yang mengaturnya: Dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres tersebut mengatur bahwa masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mau divaksin maka akan mendapatkan sanksi berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau c. denda. 

** ass/viva

Ada Tersangka Baru di Kasus Bansos

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan masih terus mengusut kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak lainnya.

Menurut Firli, kasus tersebut akan terbuka luas kepada publik di muka persidangan nantinya. “KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kami tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan,” kata Firli, Senin (15/2).

Firli memastikan, lembaga antirasuah akan mendalami segala informasi yang berkembang dan akan ditelusuri kepada saksi-saksi. Begitu juga soal dugaan penerimaan uang senilai Rp Rp 1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke.

“Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi,” kata Firli.

Firli menambahkan, KPK terus bekerja melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini. Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

Karena itu, Firli tidak memungkiri, kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, tentunya dengan bukti-bukti yang cukup. “Pada saatnya nanti pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja,” kata Firli.

** ass/viva

Bank Kota Bogor Bagikan TUKIN

0

Perumda Bank Kota Bogor rutin melakukan pembagian tunjangan kinerja diawal tahun 2021. Pembagian tunjangan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. TUKIN dibagikan kepada 34 dinas di Kota Bogor.

** prast/rls/hms