Pemerintah Kota Bogor masih mengabaikan pentingnya tembok penahan tanah (TPT) agar rumah warga tak tergerus longsor. Padahal sudah 4 tahun penghuni rumah yang rawan longsor itu dihantui was-was. “Saya sudah ke lokasi sudah ke-9 titik longsor melihat langsung dan sudah saya sarankan untuk kontrak rumah dan silahkan hubungi pak RW untuk di data siapa-siapa yang akan mengontrak,” kata Camat Bogor Barat, Juniarti Estiningsih, Senin (15/2), saat dikonfirmasi perihal kondisi rumah Rangga Nuti di Gang Waspada Muara RT003/ RW008 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Rumah tersebut kini kondisinya mengkhawatirkan akibat tebing penahan tanah sudah rapuh tepat didekat bibir bangunan rumahnya. Kini, kondisi rumahnya nyaris terbawa longsor. Seperti di musim penghujan saat ini penghuni rumah selalu gelisah apabila turun hujan.
“Sudah beberapakali datang ke Kantor Kelurahan maupun pengurus dengan alasan anggaran dan janji-janji sudah 4 tahun berjalan tanpa penanganan sementara sekitar area hanya ditutup terpal seadanya,” ujar pemilik rumah, Rangga Nuti.
Akibat adanya keterlambatan dalam melakukan validasi data tahun 2020, Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu tahun 2021 Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, akhirnya sudah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendamping PKH Desa Lemah Duhur, Jafar Wahdi mengatakan, penyaluran PKH tahap satu ini merupakan hasil validasi tahun 2020. “Waktu itu ada keterlambatan, dimana dulu sistem pendataannya mengacu ke berbasis IT. Nah sekarang itu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), jadi harus benar-benar sesuai NIK,” ungkapnya kepada wartawan
Menurutnya, untuk penyaluran pertama, sedikitnya ada 106 KPM yang menerima bantuan PKH di Desa Lemah Duhur. “Saat ini penyalurannya melalui BNI. Berikutnya nanti masuk ke Mandiri jadi bukan ke BNI lagi,” ujarnya.
Jafar mengaku, sejauh ini memang sedikit mengalami kendala. Dimana terjadi pada dokumen kependudukan, dengan kata lain yakni terjadi pada perubahan sistem. “Tapi meski mengalami kendala semua itu bisa teratasi dengan baik. Apalagi dengan berbasis NIK saat ini dipastikan akan terdata dengan baik dan rapih,” jelasnya.
Jafar berharap, dengan pendataan melalui sistem NIK, tidak akan terjadi kesalahan nama sama atau adanya informasi mengenai isi saldo yang nol. “Intinya sekarang ini kami rapihkan supaya tidak terjadi adanya lagi saldo nol. Karena itu, jika sudah di validasi seperti ini, insya Allah tidak akan ada masalah,” tukasnya.
Bantuan sosial mulai dari program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya di Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan. Pasalnya, telah ada upaya praktik penyalahgunaan bansos, baik sebelum adanya pandemi Covid-19 hingga saat pandemi untuk masyarakat terdampak Covid-19.
“Terlepas hari ini meskipun dianggap terlambat baru adanya pengawasan saya selaku anggota DPRD mengapresiasi penegak hukum yang mencoba merespon. Sebenernya banyak persoalan banyak bantuan sebelum Covid, seperti PKH, yang mengisahkan persolan soal data, mekanisme penyaluran hingga saat ini,” kata anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Demokrat, Ruhiyat Sujana, Senin (15/2/2021).
Bansos kata dia, ada beberapa sumber dana yakni dari pusat, provinsi, dan termasuk daerah seperti Kabupaten Bogor. Ruhiyat lebih lanjut mengatakan, membangun kesadaran hukum sebenarnya sudah dilakukan. Tinggal bagaimana penindakan penegak hukum agar menjadi efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan bantuan untuk fakir miskin dan yang terdampak Covid.
“Dan saya berharap kepada penegak hukum respon hari ini jangan sampai hanya sebatas mengugurkan kewajiban saja, ada tindak lanjut secara terus menerus. Misalnya persolan yang di Rumpin jangan hanya berkutik di situ. Karena persolan bukan hanya di Rumpin dan bisa terjadi di desa atau kecamatan lain yang ada di Kabupaten Bogor,” harapnya.
Apalagi saat ini tambahnya, Kapolres baru ini telah mengintruksikan jajaran di tingkat Polsek untuk lebih mengawasi penyaluran bansos setiap desa. Lebih lanjut ia pun mengatakan, masih carut marutnya soal mekanisme penyaluran bansos, dan data yang masih amburadul, serta masalah lain seperti masih adanya dugaan oknum yang juga masih ingin memanfaatkan bantuan itu untuk kepentingan pribadi.
“Saya kira untuk di Kabupaten Bogor masih jauh dibanding daerah lain. Saya beberapa waktu lalu melakukan kunker ke daerah Subang disana lebih rapi soal bansos,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya pun mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bogor memperbaiki sistem dan pengawasan, baik dari hulu maupun hilir. “Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan dan jangan sampai ada oknum yang coba-coba bermain dengan bantuan sosial ini,” tandas Ruhiyat.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bogor mengeluarkan siaran pers (press release), Senin (15/2). Upaya ini dilakukan setelah adanya kegiatan dan gerakan-gerakan atau tindakan yang tidak sah yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kadin Kabupaten Bogor atau oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai yang mewakili Kadin.
“Dengan ini perlu kami sampaikan dalam press release ini bahwa Kadin yang sah adalah Kadin yang sesuai dengan UU No.1 Tahun 1987 yang menyatakan bahawa kadin hanya satu Kadin,” ujar Yafral Rizal, sebagai PJS Kadin.
Dia mengatakan, pengurus Kadin yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas (Musorprov/Muskab/Mukota) yang diselenggarakan sesuai AD ART Kadin sebagaimana tercantum dalam Kepres RI Nomor.17 Tahun 2010. Pengurus Kadin Indonesia yang sah adalah pengurus Kadin yang dipilih di Munas VII di Bandung pada November 2015 yang dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai ketua umum Kadin Indonesia untuk periode 2015-2020.
“Kadin Kabupaten Bogor saat ini diketuai oleh saya Yasfar Rizal sebagai (PJs) sepeninggalnya almarhum Rudi Ferdian (Rudi Bule),“ jelasnya.
Keterangan ini untuk disampaikan kepada Bupati, Kejaksaan Negeri Bogor, Kapolres, Pengadilan Negeri, Dandim dan seluruh SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Bogor untuk dapat mengetahui dan memahaminya agar mengabaikan jika ada yang mengatasnakan Kadin.
Adanya upaya pemotongan bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan rangkap jabatan yang terjadi di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, mendapat tanggapan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Eni Irawati, Senin (15/2). Menurutnya, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pedoman umum, tidak diperbolehkan staf desa atau aparat sipil negara merangkap jabatan sebagai pendamping PKH. Alasannya, selain pekerjaan yang tidak akan optimal, juga menabrak aturan yang berlaku.
Eni Irawati
“Saya sudah cek kebenarannya di lapangan dan sedang menunggu surat pernyataan dari yang bersangkutan yaitu Ahmad Sukirman,“ jelas Eni Irawati kepada Jurnal Bogor yang didampingi Kasie Linjamsos Nuryani dan koordinator lapangan.
Dia menjelaskan, dari pemberitaan yang beredar pihaknya sudah melakukan assessment pada Rabu (9/2) lalu, dan mendatangi lokasi dan dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Sukamakmur yang menghadirkan penerima KPM PKH , pendamping, Babinmas, Babinsa, RT/RW, Kepala Desa Sukamakmur dan Camat Sukamakmur dan sudah dibuat surat kesepakatan bahwasannya kartu ATM PKH harus dikembalikan kepada KPM dan tidak boleh dikoordinir oleh siapun, begitupun perihal pemotongan yang ada di Desa Sukamakmur tersebut.
“Sudah kami buatkan surat pernyataan yang disaksikan instansi terkait di Kecamatan Sukamakmur tersebut, kami pegang sebagai acuan dan perihal pendamping yang merangkap sebagai Sekdes Sukamkmur itu jelas-jelas menabrak aturan, dan disini sudah kami tekankan agar yang bersangkutan memilih salah satu jabatan yang ingin dipegangnya,” kata Eni.
Pihaknya juga menyatakan sedang menunggu surat pernyataan yang dibuat oleh Ahmad Sukirman yang menurutnya saat ini sedang masa isolasi karena istrinya terpapar Covid-19. Dia akan memanggil yang bersangkutan untuk datang ke Dinsos Kabupaten Bogor untuk memberikan pernyataan bahwa dia mau menjadi pendamping atau menjadi staf desa, begitupun untuk kepala Desa Sukamakmur agar memberikan suratnya apakah yang bersangkutan masih menjadi Sekretaris Desa atau mau menjadi pendamping PKH.
“Kami tinggal menunggu surat pernyataan dari Ahmad Sukirman dan Kepala Desa saja, karena proses sudah kita tempuh, pernyataan di lapangan pun sudah dibuat, itu yang akan kita laporkan kepada Kepala Dinas nantinya, intinya aparat desa tidak boleh merangkap sebagai pendamping PKH karena tidak sesuai dengan aturan, “ tegasnya.
Lajut Eni, dan adapun perihak E-Warung yang juga dikelola oleh istri dari pendamping Ahmad Sukirman itu merupakan kewenanangan dari bank yang mengelola, kewenangan Dinsos hanya sebatas SDM nya saja. Sebelum dibentuk, E-Waroeng itu sudah ada syarat dan ketentuan yang berlaku karena penentuan E-Waroeng juga melibatkan pihak desa dan kecamatan dan nantinya diajukan kepada bank yang bekerjasama.
“Kita hanya menangani pembinaan untuk SDM-nya dan E-Waroengnya adalah kewenangan bank yang bekerja sama, pada dasarnya KPM bebas mementukan E-waroeng manapun dan ATM manapun untuk mencaikan bantuan tersebut,” jelas Eni.
Pandemi Covid-19 yang masih melanda tidak menyurutkan semangat penyuluh dan petani Indonesia untuk menyediakan pangan bahkan hingga Agustus 2021 mendatang. Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL) memerintahkan jajaran Kementerian Pertanian untuk memantau dan mengawal produksi terutama selama masa pandemi covid 19 ini.
“Kami bersama seluruh jajaran Kementan optimal menyediakan stok pangan, Insya Allah aman. Neraca kita dari 11 pangan dasar yang ada terjaga dengan baik. Tentu saja kita berharap distribusinya juga bisa lancar sehingga stabilisasi harga bisa dilakukan. Ini untuk seluruh Indonesia,” ujar Mentan Syahrul.
Upaya untuk menjamin ketersediaan pangan salah satunya dengan melakukan pendataan luas panen serta kegiatan petani yang ada di setiap Kostratani termasuk Kostratani yang ada di Jawa Timur.
BPP Model Kostratani Sugio, wilayah pendampingan Kostratani BBPP Batu mendukung penuh progrm Kementan tersebut dengan beberapa upaya salah satunya mendampingi petani dalam gerakan pengendalian hama Wereng Batang Coklat (WBC), Gerakan Pengendalian hama Wereng Batang Coklat (WBC) diadakan di kelompok tani Sumber Rejeki Mloso Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sugio pada Senin (15/2).
Gerakan ini dilaksanakan oleh BPP Model Kostratani Sugio dengan menggunakan pestisida bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tanaman Pangan Horikultura dan Perkebunanan Kabupaten Lamongan. Gerakan ini dihadiri oleh PPl Wilbin Septi Anggreini, SP, petugas POPT Heru Purnama, Perangkat desa setempat dan anggota kelompok tani Sumber Rezeki Mloso.
Dalam aksi gerakan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi perkembangan populasi hama Wereng Batang Coklat (WBC) pada tanaman padi usia 35-45 hst. Menurut POPT Heru Purnomo, pengendalian WBC yang efektif harus dilaksanakan secara serentak atau bersama sama dalam satu hamparan. Penyemprotan harus tepat sasaran yaitu di area bawah batang tanaman padi, tentunya upaya ini adalah untuk menyelamatkan tanaman padi agar provitasnya tetap tejaga sampai panen.
Petani di kelompok tersebut terus berharap agar keberadaan BPP di Sugio tetap mendampingi petani pada setiap fase proses budidaya dan proses penanganan hasil agar petani sebagai ujung tombak di sektor pertanian bisa mendapatkan hasil yang optimal.
The Jungle Waterpark disegel dan dijatuhi sanksi Rp10 juta oleh Tim Satgas Covid-19 lantaran dinilai telah melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, wahana permainan air itu dilarang buka hingga tiga hari ke depan.
“Satgas Covid-19 mengambil langkah untuk memberikan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp10 juta dan penyegelan,” ujar Ketua Tin Satgas Covid-19, Bima Arya kepada wartawan, Senin (15/2).
Menurut dia, penjatuhan sanksi berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. Lantaran ditemukan adanya penumpukan pengunjung di kolam ombak.
“Saya menanyakan langsung apakah video yang beredar itu benar, dijawab benar. Nah disitu ada pelanggaran prokes dimana terjadi penumpukan pengunjung di suatu wahana,” ungkapnya.
Sementara itu, General Manager (GM) The Jungle Waterpark, Firanto, meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas adanya insiden penumpukan pengunjung.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkot Bogor karena telah terjadi insiden kemarin,” paparnya.
Kata dia, The Jungle Waterpark sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Mengenai adanya video yang menunjukkan kerumunan di wahana air ombak, ia mengungkapkan kalau wahana tersebut memang hanya dibuka selama 10 menit, sehingga terjadi penumpukan pengunjung yang ingin bermain.
“Kami akan evaluasi karena hanya 1 kali diputar, karena kita liat untuk efisiensi ternyata malah terjadi penumpukan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak The Jungle Waterpark, dari kapasitas 8.000 pengunjung. Jumlah pengunjung yang datang ke The Jungle Waterpark ketika kejadian hanya 1.166.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang memuat ketentuan warga yang menolak divaksin tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos), mendapat kritik dari Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, Kurniasih Mufidayati.
Adanya aturan ini kata dia cukup disayangkan, karena sebelumnya pemerintah dan DPR sudah sepakat tak menggunakan pendekatan sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.
Mufida mengingatkan kesepakatan itu dibuat saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021 lalu. Daat itu disepakati tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19.
“Kami ingatkan pemerintah hasil rapat kerja komisi antara DPR dan pemerintah sesuai UUMD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini,” kata Mufida dalam keterangannya, Senin (15/2).
Aturan yang dikeluarkan Jokowi dianggap tidak layak karena jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah. Seharusnya kata dia, pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksin. Bukannya mengancam akan mengebiri hak-hak masyarakat.
“Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin,” kata Politikus PKS ini.
Hingga saat ini kata Mufida, sosialisasi vaksinasi belum menjamah seluruh lapisan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahkan belum mendapatkan informasi apa pun terkait program vaksin Covid-19 itu.
“Pemerintah seharusnya fokus pada sosialisasi dan evaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan, dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya. Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu,” ujar Mufida.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres baru yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19. Dalam perpres tersebut diatur mengenai keterkaitan penerima vaksin dengan bantuan sosial alias bansos.
Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 di laman Setkab.go.id, berikut pasal 13A ayat 4 dan 5 yang mengaturnya: Dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres tersebut mengatur bahwa masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mau divaksin maka akan mendapatkan sanksi berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau c. denda.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan masih terus mengusut kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Firli, kasus tersebut akan terbuka luas kepada publik di muka persidangan nantinya. “KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kami tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan,” kata Firli, Senin (15/2).
Firli memastikan, lembaga antirasuah akan mendalami segala informasi yang berkembang dan akan ditelusuri kepada saksi-saksi. Begitu juga soal dugaan penerimaan uang senilai Rp Rp 1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke.
“Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi,” kata Firli.
Firli menambahkan, KPK terus bekerja melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini. Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
Karena itu, Firli tidak memungkiri, kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, tentunya dengan bukti-bukti yang cukup. “Pada saatnya nanti pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja,” kata Firli.
Perumda Bank Kota Bogor rutin melakukan pembagian tunjangan kinerja diawal tahun 2021. Pembagian tunjangan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. TUKIN dibagikan kepada 34 dinas di Kota Bogor.