24.6 C
Bogor
Sunday, April 12, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1274

Prabowo-Puan dan Anies-AHY Diprediksi Jadi Capres

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Rapat Paripurna DPR RI sudah memutuskan Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak masuk lagi di program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021, sehingga revisi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dipastikan tak akan dilakukan. Kondisi ini menimbulkan asumsi, jika UU Pemilu tidak direvisi dan presidential threshold tetap dipatok di angka 20% dan 25 % gabungan partai politik, maka berpotensi terbentuk 3 koalisi pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Seperti diungkap Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Studies (Indostrategic), A Khoirul Umam. Jika skenarionya Pilpres 2024 diikuti oleh 2 pasangan Capres, besar kemungkinan yang akan maju adalah Prabowo Subianto-Puan Maharani dan Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Problemnya, banyak partai politik papan tengah yang cenderung bersikap pragmatis, asal menang, dan tidak memiliki tokoh publik yang marketable, maka mereka cenderung mengekor ke partai-partai besar. Akibatnya, hanya terbentuk koalisi 2 pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” ujarnya, Selasa (23/3).

Sementara nama-nama populer lain seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Menparekraf Sandiaga Uno dinilai akan terganjal oleh ketiadaan dukungan partai politik.

Dia menuturkan, di PDI Perjuangan, nama Puan akan lebih diprioritaskan sebagai trah Soekarno. Selain itu, pengalaman mengajukan Jokowi sebagai presiden melahirkan evaluasi bahwa meskipun yang bersangkutan “petugas partai”, namun tidak bisa dikendalikan penuh oleh kekuatan ‘Teuku Umar’.

Bahkan, menurut Umam, jika Ganjar yang berkarakter luwes, cair dan mudah membangun network politik diajukan sebagai representasi PDIP, hal itu berpeluang membuka manuver-manuver para pialang politik di PDIP untuk mengambil alih (take over) kepemimpinan PDIP dari trah Soekarno, utamanya ketika Megawati Soekarnoputri sudah memutuskan mundur dari panggung politik praktis karena alasan regenerasi.

“Fenomena yang terjadi di Partai Demokrat saat ini, dimana muncul makelar-makelar kekuasaan yang malas bekerja keras membangun mesin politik dan berusaha mencaplok kekuatan partai lain, berpotensi membayangi dan mengancam setiap proses regenerasi politik di partai-partai, tak terkecuali PDIP di tangan Puan kelak,” ujarnya.

Lebih lanjut Umam mengatakan, sementara kartu politik Sandiaga Uno ditentukan oleh maju atau tidaknya Prabowo di Pilpres 2024. Sedangkan Ridwal Kamil kemungkinan akan terpental karena ketiadaan dukungan Parpol, kecuali Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu bisa meyakinkan sejumlah Parpol bahwa dukungan untuk dirinya adalah urgen dan relevan.

“Maka, peluang pasangan koalisi Capres-Cawapres yg berpeluang terjadi adalah Prabowo-Puan dan Anies-AHY. Puan akan disubtitusikan PDIP yang memiliki suara besar, namun dengan elektabilitas terbatas. Sementara tim Gerindra, jika Prabowo maju, mereka akan meyakinkan agar Anies tidak maju di perhelatan 2024,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, kata Umam, jejaring politik Jusuf Kalla akan memainkan peran penting. Jika mereka mampu meyakinkan Nasdem dan PKS saja, bergabung dengan Demokrat yang akan mengusung AHY, maka perkawinan politik Anies-AHY yang didukung 3 partai yang masing-masing berkekuatan 8%, maka akan melampaui syarat presidential threshold 20%.

“Anies-AHY bisa merepresentasikan kekuatan muda dan simbol regenerasi kepemimpinan nasional. Sedangkan Prabowo-Puan akan dipandang wakil mereka yang berpengalaman di pemerintahan,” katanya.

Lebih jauh Dosen Politik Universitas Paramadina itu menyatakan, peta 2024 juga akan sangat ditentukan oleh sikap Golkar dan PKB yang memiliki kekuatan suara cukup baik, namun minim tokoh yang markatabel di pasar politik tanah air.

Sehingga, karakternya, Golkar akan bergabung dengan koalisi besar yang dianggap berpotensi besar menang. Sedangkan PKB yang belum pernah salah memiliih pasangan Capres selama 4 kali Pilpres terakhir, akan bersikap rasional dan punya pertimbangan yang lebih strategis.

“Namun patut diingat, Pilpres 2024 akan merujuk kembali pada 2004 dan 2014, di mana kekuatan koalisi besar tidak menjamin Capres-Cawapresnya terpilih, jika memang tidak connect dengan harapan rakyat,” pungkasnya.

** ass

TPPAS Nambo Diambil Alih Investor Jerman

0

Bandung | Jurnal Inspirasi

Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, akhirnya bakal dilanjutkan kembali setelah Pemprov Jawa Barat memutuskan bekerja sama dengan investor asal Jerman, Euwelle Environtmental Technology GmBH.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtyas menjelaskan, proyek TPPAS Lulut Nambo ini dicanangkan sejak 2017 dengan mekanisme kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Saat itu, lelang TPPAS seluas 15 hektare ini dimenangkan konsorsium Panghegar Energy Indonesia yang membentuk perusahaan khusus (special purpose company) bersama PT Jasa Sarana, yaitu PT Jabar Bersih Lestari (JBL). Namun, dalam perjalanannya PT JBL gagal memenuhi target operasional (commercial operation date) pada Juni 2020 akibat terkendala biaya.

“Tapi kami terus berkomitmen untuk membantu permasalahan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok serta Kota Tangerang Selatan. Makanya terus membangun TPPAS Regional Lulut Nambo,” kata Prima dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri) yang digelar secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Selasa (23/3).

Prima melanjutkan, dalam kelanjutan proyek TPPAS Lulut Nambo tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana kini menjadi pemegang saham pengendali (mayoritas) dan mencari mitra strategis untuk melanjutkan proyek strategis tersebut.

Dipilihlah mitra asal negara Jerman, yaitu Euwelle Environmental Technology dengan total investasi USD133,3 juta,” sebutnya.
Menurutnya, pemilihan Euwell berdasarkan sejumlah penilaian, salah satunya terkait teknologi yang digunakan. Perusahaan Jerman itu dianggap sudah menerapkan maximum yield technology (MYT) di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Thailand.

Teknologi MYT ini dianggap tepat karena sesuai dengan rencana pengolahan sampah menjadi refuse derived fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif pengganti batu bara yang sesuai dengan kontrak jual beli yang telah dilakukan bersama PT Indocement.
“Jadi, perusahaan Jerman ini sudah berpengalaman. Selain itu, pemilihan mitra ini juga melalui proses bisnis (corporate action) yang transparan dan melibatkan seluruh stakeholder di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta melibatkan tenaga ahli teknis maupun manajemen,” jelas Prima.

Disinggung pembiayaan pembangunan TPPAS Lulut Nambo, Prima menyebutkan, pembiayaan bersumber dari sejumlah mitra pendanaan, seperti PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan bank bjb.

Adapun sumber pendapatan (revenue), antara lain berasal tipping fee yang akan dibayarkan oleh Pemprov Jabar, hasil penjualan RDF, dan hasil pengolahan lainnya. Adapun besaran tipping fee yang akan dibebankan ke kabupaten/kota sebesar Rp125 ribu per ton.

“Dan menurut timeline yang ada sebagaimana Bapak Gubernur meminta harus komit. Insya Allah di akhir tahun 2021 bisa dioprasionalkan dan insya Allah fully operasionalnya baru di 2022,” katanya.

Prima juga meyakinkan, pihak Euwell pun sudah berkomitmen membangun TPPAS Lulut Nambo. Terlebih, hal itu bukan yang pertama karena Euwell sudah melaksanakan proyek serupa di sejumlah negara lain, seperti Thailand dan Vietnam yang memiliki karakteristik yang sama dengan Indonesia.

Sementara itu, Vice President Euwelle Environtmental Technology GmBH, Yao Li mengatakan, teknologi yang bakal digunakan di TPPAS Lulut Nambo telah didemonstrasikan di sejumlah negara Eropa maupun Asia. Pihaknya pun mengaku bangga dapat bermitra dengan Pemprov Jabar.

“Teknologi ini sudah didemonstrasikan di Jerman, Perancis, Cina dan Thailand,” kata Yao. Pihaknya pun berkomitmen untuk menjadikan proyek TPPAS Lulut Nambo sebagai tolok ukur pengolahan sampah yang berkualitas. “Mewakili Euwelle, kami berkomitmen menjadikan TPPAS ini sebagai benchmark project yang berkualitas, terima kasih atas kepercayaannya,” katanya.

** ass

ProDEM: Tangkap ‘Madam’ Koruptor Bansos

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Nama satir ‘Madam’ disebut aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Aksi unjuk rasa ini digelar untuk mendesak KPK segera menangkap politikus PDIP, Herman Herry, yang namanya disebut-sebut mendapatkan jatah kuota bantuan sosial (bansos) sembako yang telah menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Puluhan aktivis ini menggelar unjuk rasa dengan membawa berbagai macam atribut aksi. Mulai dari poster, banner, hingga bendera. Awalnya, aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya di tengah pengawalan aparat Kepolisian.

Tak hanya itu, para aktivis ini pun juga menggelar aksi teatrikal mengumpulkan karung dan poster bergambar Herman Herry dan ‘Madam’ dengan dikelilingi oleh massa aksi. Terlihat pula aksi teatrikal penyerahan tikus yang menandakan seorang koruptor kepada KPK.

Sejumlah emak-emak yang juga turut aksi terlihat menginjak-injak poster bergambar Herman Herry di tengah cuaca terik. Dalam aksi ini, juga dihadiri oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem, Iwan Sumule, dan Bambang Isti Nugroho.

** ass

Sidang Habib Rizieq Akhirnya Tatap Muka

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Persidangan Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa digelar tatap muka setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan kuasa hukum Habib Rizieq yang meminta sidang offline atau tatap muka. Habib Rizieq dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat (26/3) mendatang.

“Alhamdulillah majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara Nomor 221, 222 dan 226 melakukan sidang offline,” ungkap Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Menurut Munarman, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji. Pasalnya, dengan dikabulkannya permohan tersebut majelis hakim masih menghargai hak terdakwa. “Artinya majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terimaka sih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasihat hukum,” ujarnya. 

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim atas dasar jaminan yang diajukan pihak kuasa hukum dan terdakwa. Kuasa hukum dan terdakwa menjamin sidang offline akan berjalan kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan. “Jaminan di dalam ruang sidang kami pastikan menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.

Dia menambahkan, kondusivitas jalannya peridangan juga akan diterapkan di luar persidangan. Artinya, simpatisan HRS yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menolak membacakan eksepsi secara online di sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3).

“Saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline. Eksepsi saya tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Rizieq di ruang sidang virtual Mabes Polri, Selasa (23/3).

Rizieq menyebut keinginannya menjalani sidang secara langsung bukan karena ingin memperlambat persidangan. Sebab sidang online sangat tergantung pada kekuatan sinyal yang berpotensi gangguan, baik dari segi gambar maupun audio.

Ia juga mengaku kukuh ingin menjalani sidang offline karena hal itu menyangkut nasibnya. Rizieq juga menyebut bukan pertama kali duduk di kursi pesakitan. Sebelumnya ia pernah menghadapi sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis, salah satunya ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara.

Habib Rizieq juga marah karena kasus yang menjeratnya kali ini sangat merugikan, telah menyebabkan 6 pengawalnya tewas di KM 50 Cikampek dan pembubaran organisasinya yakni Front Pembela Islam (FPI).

“Masalah yang saya hadapi ini telah menyebabkan 6 pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam dan organisasi saya dibubarkan,” kata Rizieq. “Keluarga saya juga ATM-nya semua dibekukan. Jadi saya pikir ini bukan sekadar masalah yang sederhana,” tambah dia.

Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq juga menyatakan kliennya telah membayar denda sebesar Rp50 juta kepada Pemerintah DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan.

“Habib Rizieq sudah membayar (denda) Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekarantianaan,” kata Munarman di luar persidangan di  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3). 

Karena hal itu, Munarman menolak Pasal 160 KUHP tentang delik penghasutan  yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya HRS tidak melakukan penghasutan untuk melakukan kejahatan. “Sementara  pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi kami tolak,” ujarnya. 

Munarman pun menuturkan jika sangkaan itu tetap diproses, berpotensi terjadi ne bis in idem, yang artinya dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana Maulid Nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem, namanya,” tegas Munarman. 

** ass

KPPU Temukan Direksi-Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan lain. KPPU pun memastikan akan membuka data direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Hingga saat ini KPPU tak dapat membocorkan nama-nama pejabat BUMN yang rangkap jabatan tersebut karena alasan privasi. Komisioner KPPU Taufik Ariyanto mengatakan hal tersebut akan dilakukan setelah ada permintaan secara resmi ke lembaganya. “Semoga nanti diajak ngobrol dengan Kementerian BUMN. Baru bisa kami buka (datanya). Ya, kan ada isu privasi juga,” ungkapnya, Selasa (23/3).

Taufik menjelaskan temuan terkait rangkap jabatan direksi dan komisaris BUMN di berbagai perusahaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada KPPU. Laporan ditindaklanjuti bukan hanya karena potensi persaingan usaha tidak sehat, melainkan juga karena terdapat larangan rangkap jabatan yang dikeluarkan sendiri oleh Erick Thohir pada 2020.

Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. “Ini info dari masyarakat baru kami terima juga kan, Peraturan Menterinya (soal larangan rangkap jabatan) baru 2020 kemarin,” ujarnya.

Selain itu, Taufik juga memastikan bahwa rangkap jabatan direksi dan komisaris BUMN yang dimaksud tidak terjadi pada perusahaan afiliasi BUMN tetapi perusahaan swasta. “Yang KPPU angkat kemarin itu rangkap BUMN dengan swasta. Kemungkinan bukan anak (usaha) BUMN. Yang murni swasta,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berdalih rangkap jabatan saat ini lebih ketat dan hanya bisa dilakukan di satu anak perusahan saja. Dia memastikan belum menerima data dari KPPU terkait rangkap jabatan anggota direksi dan komisaris BUMN yang dimaksud. Ia berharap KPPU bertemu langsung dengan Kementerian BUMN untuk saling berkomunikasi dan memberikan informasi soal masalah itu. Terlebih, keduanya merupakan lembaga negara.

Dengan demikian, apabila ada pelanggaran atau hal lain, pihaknya bisa langsung meluruskan. “Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung ke kami sehingga bisa saling memberikan klarifikasi,” kata Arya.

** ass

Dituntut 2 Tahun, Kubu Gus Nur Sebut Peradilan Politik

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Sikap jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim dalam penangan perkara ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disayangkan kuasa hukumnya. Kubu Gus Nur menilai perkara ini dianggap lebih ke peradilan politik bukan peradilan hukum. Pasalnya, tidak sekalipun jaksa maupun majelis hakim menghadirkan saksi korban Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj maupun Ketua Umum Banser Yaqut Cholil Quomas di persidangan.

“Ini kan yang juga sangat mengecewakan, agar jangan sampai lebih terkesan bahwasanya ini bukan peradilan hukum, ini peradilan politik,” kata kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3) .
Seperti diketahui, dua saksi korban dalam perkara Gus Nur, yakni Ketua Umum Banser Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj tak pernah hadir selama persidangan. Keduanya sudah empat kali mangkir panggilan sidang untuk memberi kesaksian.

“Sangat disayangkan, yang korban ini kan siapa? Misalnya korban adalah Pak Yaqut dan juga di situ ada Pak Aqil Siraj begitu, tapi pada pembuktian di persidangan itu tidak pernah hadir sekalipun,” ungkap Ricky.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuduhan. “Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu, mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya,” papar Ricky.

Sebelumnya, Gus Nur juga dituntut agar dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama, Selasa (23/3).

Sidang tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Toto Ridarto, tidak dihadiri terdakwa maupun kuasa hukumnya. Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, sedangkan kuasa hukum tidak bersedia masuk ruang sidang.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyampaikan ujaran berbau SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian telah memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya menolak hadir di ruang sidang lantaran terdakwa tidak dihadirkan secara langsung. Meski demikian, kuasa hukum tetap berada di PN Jakarta Selatan memantau jalannya persidangan. “Mendampingi sebenarnya, tapi tidak di dalam ruangan. Sesuai dengan komitmen di awal kami, selama terdakwa tidak dihadirkan, maka selama itu pula kami tidak akan datang ke persidangan,” ujar Ricky.

Gus Nur ditangkap di sebuah rumah daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan Ketua Umum PBNU dan Ketua Banser serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

** ass

Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu, Bocah 10 Tahun Dicabuli

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

AS, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap polisi. Diketahui, lelaki berusia 46 tahun itu melakukan aksi kejinya terhadap bocah 10 tahun yang merupakan tetangganya di pinggiran Sungai Cisadane.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengatakan, untuk melancarkan aksi bejatnya, AS mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu, lalu mengajak korban ke pinggir Sungai Cisadane.

“Pada saat korban melewati rumah tersangka, korban dibujuk akan diberikan uang dan dibawa ke sungai kemudian dilakukan pencabulan dengan menempelkan alat kemaluannya ke alat kemaluan korban,” ujar Arsal saat konfrensi pers di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (23/3.

Menurut Arsal, aksi bejat tersangka dilakukan karena selama ini tersangka tidak bisa ereksi, sehingga dia mencoba kepada anak-anak. “Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan tersebut, karena persoalan di rumah terkait organ vitalnya,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, kata Arsal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, celana dalam dan uang Rp10 ribu. “Saya sesalkan masih adanya kasus pencabulan di Kota Bogor, kita ingin Kota Bogor menjadi kota ramah anak. Saat ini korban mendapat penanganan khusus untuk menghilangkan trauma,” ungkapnya.

Sementara tersangka AS mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya. “Udah gini mah nyesel, kapok, enggak mau lagi,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang pencabulan anak dibawah umur dengan diancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

** Fredy Kristianto

Giant Gelar Bulan Berkah Belanja Murah

0


Jakarta | Jurnal Inspirasi

Menyambut datangnya Ramadhan 2021, supermarket Giant Indonesia, memberikan diskon besar-besaran (Big Sale) kepada pelanggan setia melalui program ‘Bulan Berkah Belanja Murah’.

Head of Trade Giant Indonesia Adinda Proehoeman, mengatakan, program ini berlaku di seluruh gerai Giant di Indonesia, sejek Senin (22/03) lalu. “Besaran diskon yang kami berikan kepada pelanggan setia mulai dari 30 sampai 70 persen,” kata Adinda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/03).

Pelanggan setia dapat menikmati diskon besar, kata Adinda, berlaku untuk jenis produk bertanda khusus yang tersedia di seluruh gerai Giant Ekstra dan Ekspres di Indonesia.

Diskon hingga 70 persen untuk berbagai kategori kecuali produk fresh ini, Adinda, berharap masyarakat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan Ramadan tanpa perlu mengeluarkan dana ekstra. “Ini merupakan bentuk komitmen Giant Indonesia untuk mendukung masyarakat dalam mendapatkan produk-produk terbaik menyambut Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Mengantisipasi meningkatnya animo pelanggan, kata Adinda, Giant Indonesia tetap berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan selama program Bulan Berkah Belanja Murah berlangsung. Pelanggan, kata Adinda, sebelum masuk ke disarankan mencuci tangan terlebih dahulu dan diwajibkan mengenakan masker serta menjaga jarak aman. “Semoga program Bulan Berkah Belanja Murah bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelanggan,” tutupnya.

** Mochamad Yusuf

Karyawan PT Riasima Abadi Farma Kembali Bergejolak

0

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor diminta tegas terhadap PT. Riasima Abadi Farma terkait mangkraknya biaya pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga membuat karyawan bergejolak. Anggota Komisi III DPRD Achmad Fathoni pun sangat menyayangkan dan prihatin dengan sikap perusahaan.

“Disnaker yang menjadi institusi pelindung para pekerja bisa menghubungkan antara pihak karyawan dan perusahaan. Seharusnya Disnaker bisa memanggil perusahaan ke jalur hukum dan meminta PT. Riasima Abadi Farma melaksanakan peraturan dan perundang-undangan tentang tenaga kerja,” jelas Achmad Fathoni dihubungi Jurnal Bogor, Selasa (23/03/2021).

Dirinya sebagai orang yang sejak awal mengawal kasus ini meminta semua pihak harusnya taat terhadap hukum. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil, buruh yang terkena PHK.

Sementara itu Koordinator Karyawan, Mujimin mengaku sudah meminta kepada perusahaan secara kekeluargaan, namun tak ada niat baik.  “Karena tak ada niat baik dari perusahaan terhadap karyawan yang diberhentikan, makanya kami mengajukan, supaya perusahaan tersebut dipailitkan,” singkatnya.

PT. Riasima Abadi Farma adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi. Perusahaan ini memberhentikan 12 pekerjanya dan tertulis dalam Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus pemutusan hubungan kerja dimulai sejak 10 Januari 2020 lalu.

Dalam surat putusan itu tertulis, pengadilan sudah memanggil pihak perusahaan sebanyak tiga kali pada kurun waktu berbeda, 05 Oktober 2020, 19 Oktober 2020 dan 02 November 2020. Namun tidak hadir dan ketidakhadirannya tersebut disebutkan karena sesuatu halangan yang sah.

** Nay Nur’ain

MUI Pamijahan Dikukuhkan, Waspadai Aliran Sesat

0

Pamijahan l Jurnal Inspirasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa se- Kecamatan Pamijahan dikukuhkan kepengurusannya di di aula Kecamatan Pamijahan, Selasa (23/03). Pengukuhan ini diharapkan bisa mewaspadai adanya aliran sesat yang kini keberadaannya telah masuk di beberapa wilayah Pamijahan.

Menurut Sekretaris MUI Kecamatan Pamijahan, Imron Rosyadi, MUI tingkat Desa saat ini difokuskan soal aliran-aliran sesat yang sudah masuk Kecamatan Cibungbulang dan tidak kemungkinan aliran tersebut bisa masuk juga ke Pamijahan. “Difokuskan mengenai soal umat yang sedang dimasuki oleh aliran-aliran sesat. Nanti kita akan bentuk tim investigasi agar terhindar dari aliran sesat di Kecamatan Pamijahan,” ujarnya Imron Rosyadi.

Pihaknya  membenarkan bahwa di Kecamatan Pamijahan selalu menjadi basis aliran sesat. “Dulu, salah satunya yang mengaku nabi, dan gua Maria salah satunya terbesar di Kecamatan Pamijahan. Sudah hampir 6 kelompok yang sudah masuk Pamijahan,” jelasnya.

Danramil Cibungbulang-Pamijahan, Slamet Riyadi berharap agar terhindari dari aliran sesat harus meningkatkan keimanan dan para ulama termasuk MUI kecamatan harus terus bersinergi untuk mentransfer ilmunya saat dakwah di setiap masjid. “Program keagamaan itu harus terus dilakukan, apa lagi tokoh tokoh agama harus mentransfer ilmunya kepada masyarakat, terutama untuk masyarakat yang awam agar tidak tersesat masuk aliran yang menyimpang,” tukasnya.

** Arip Ekon