30.8 C
Bogor
Wednesday, May 14, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1235

Sambut Tahun Baru, Pemdes Pangkaljaya Helat Doa Bersama

Nanggung l Jurnal Inspirasi

Menyambut Tahun Baru 2021, Pemerintah Desa Pangkaljaya, Kecamatan Nanggung menggelar pengajian dan doa bersama disertai refleksi akhir tahun dengan penyampaian laporan kinerja pemerintah desa selama tahun 2020.

Acara tersebut dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), MUI Desa, RT/RW, Kepala Dusun dan Karang Taruna. ” Diselenggarakannya acara refleksi dan doa bersama berharap kita semua dijauhkan dari musibah,” kata Ketua BPD Desa Pangkaljaya Ida Royani, baru baru ini.

“Di akhir Tahun 2020 kami sama-sama berdo’a agar warga kami sehat lahir batin dan semoga di lancarkan dari semua urusan dan dijauhkan dari musibah yang  paling khusus  penyakit virus corona semoga segera hilang di bumi ini,” katanya, Kamis (31/12) malam.

Ida berharap di tahun 2021 bisa memberikan kinarja yang lebih baik kepada warga Desa Pangkaljaya. “Dengan kumpulnya stake holder untuk menambah erat silaturrahmi dan semakin kompak agar Desa Pangkaljaya lebih maju  serta dapat tercapai,” ungkapnya.

Sementara digelarnya doa bersama serta refleksi akhir tahun, sekaligus evaluasi kinerja Pemerintah Desa Pangkaljaya kata dia harus disampaikan pada masyarakat melalui RT dan RW di wilayahnya masing masing. ” Masyarakat harus mengetahui  program desa baik yang telah terealisasi maupun sifatnya yang masih tahap perencanaan,” tambah Kepala Desa Pangkaljaya Taufik Sumarna.

 ** Arip Ekon

Berkunjung ke Kota Bogor, Ini 3 Jenis Oleh-Oleh Khas yang Terkenal

Bogor | Jurnal Inpirasi

Ketika berpergian ke suatu tempat, rasanya seperti ada yang kurang jika pulang tidak membawa oleh-oleh dari tempat tersebut. Membawa oleh-oleh dari tempat yang dikunjungi seakan akan menjadi kewajiban bagi banyak orang. Apalagi jika kamu sedang berkunjung ke Kota Bogor. Kota yang dikenal sebagai Kota Hujan ini tentu memiliki berbagai macam oleh-oleh khas yang bisa kamu beli untuk diberikan kepada teman, kerabat dan keluarga yang ada di rumah.

Kali ini Jurnal Bogor akan memberikan rekomendasi 3 jenis oleh-oleh terkenal di Kota Bogor yang bisa kamu beli sebelum pulang.

Bolu Lapis Talas Sangkuriang

Bolu Lapis Talas Sangkuriang merupakan salah satu oleh-oleh khas Kota Bogor yang wajib kamu beli sebelum pulang. Bolu lapis yang berbahan dasar tepung talas dan memiliki campuran warna kuning dan ungu dengan tambahan topping parutan keju diatasnya ini menjadi salah satu oleh-oleh favorit bagi banyak orang saat mengunjungi Kota Bogor. Kamu bisa membelinya di outlet bolu lapis Sangkuriang yang beralamat di Ruko Bantar Kemang, Jalan Raya Pajajaran No. 20i, Baranangsiang, Bogor Timur dengan harga Rp33.000 per satu kotak

Pie Talas

Oleh-oleh khas Bogor  yang berbahan dasar talas selanjutnya adalah Pie Talas Rafles. Kue pie yang berbentuk mungil dan terbuat dari bahan baku talas ini memiliki cita rasa yang manis. Pie Talas Rafles merupakan salah satu makanan khas Bogor yang terkenal dan menjadi pilihan favorit banyak orang setelah Bolu Lapis Talas Sangkuriang. Bagi kamu tertarik membeli kue pie berbahan talas ini bisa mengunjungi ke Toko Rafles. Terletak di Jalan Siliwangi No 72 B, Tegallega, Bogor Tengah. berbagai macam pie talas pun bisa kamu dapatkan dengan harga sekitar Rp 20.000 saja.

Roti Unyil Venus

Rekomendasi terakhir oleh-oleh yang sangat disayangkan jika tidak kamu beli adalah Roti Unyil Venus. Roti khas Bogor ini memiliki ciri khas yang berbeda dari roti yang lain, apabila roti lain berukuran agak besar maka Roti Unyil Venus ini hanya berukuran kecil, sehimgga sangat cocok untuk dijadikan dijadikan oleh-oleh untuk diberikan kepada teman maupun keluarga. Roti yang berbentuk kecil ini memiliki berbagai macam pilihan varian rasa, mulai dari  rasa sosis, keju, cokelat, pisang, abon, nanas, kacang,  jagung manis dan susu. Harga 1 buah roti kecil ini hanya dibanderol sekitar Rp 1600 saja. Bagi kamu yang tertarik membeli oleh-oleh ini kamu bisa mengunjungi tokonya yang berada di Ruko V Point, Jl Raya Pajajaran No1, Bogor Timur.

Nah itulah rekomendasi 3 jenis oleh-oleh khas Kota Bogor yang terkenal dan bisa dijadikan sebagai referensi jika suatu waktu kamu akan mengunjungi Kota Bogor untuk membeli oleh-oleh sebelum pulang.

**Ilham Sadjali [MG/UIK-Jb]

Aktivis Minta Pemkab Bogor Tindak Tegas Lingkung Gunung

Caringin | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diminta menindak tegas keberadaan Lingkung Gunung, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin yang belum mengantongi perizinan. Aktivis wilayah selatan Kabupaten Bogor, Ujang Ka’mun menegaskan, Pemkab Bogor harus memberikan tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mentaati aturan, terutama persoalan perizinan.

Menurut Uka panggilan akrab Ujang Ka’mun, dibiarkannya pengusaha melanggar aturan di Kabupaten Bogor, sangat merugikan, terutama dari pajak pendapatan sektor perizinan. “Kalau tidak ngurus izin bagaimana mau masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya kepada wartawan.

Uka menyayangkan dengan sikap Pemkab Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha resort, hotel ataupun sejenis usaha lainnya melanggar aturan.

Dijelaskan nya, apabila keberadaan Lingkung Gunung dibiarkan, itu bisa memberikan contoh tidak baik terhadap para investor lain yang akan membuka usaha di Kabupaten Bogor. “Bisa-bisa investor yang buka usaha di Kabupaten Bogor males urus izin. Karena mereka ikuti pengusaha Lingkung Gunung yang mengabaikan perizinan,” papar Uka.

Uka minta agar Satpol PP menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan adanya pengusaha melanggar aturan pemerintah, tindak sesuai dengan aturan tersebut.

“Harusnya begitu sudah ada surat teguran satu sampai tiga dari pengawas tata bangunan, Satpol PP lakukan penyegelan atau menutup sementara lokasi Lingkung Gunung sebelum pemilik memproses izin,” imbuhnya.

Sementara, dari pantauan di lokasi Lingkung Gunung, mulai dari tahun baru hingga saat ini, banyak pengunjung yang datang, baik itu warga lokal hingga warga luar Kabupaten Bogor.

Bahkan, pihak pengusaha Lingkung Gunung sudah memungut biaya masuk bagi para pengunjung sebesar Rp.10 ribu setiap orangnya. Selain biaya masuk, pengunjung pun di pungut untuk parkir kendaraan sebesar Rp.5000 setiap unitnya.

 “Sekarang masuk bayar 10 ribu dan parkir 5000, kalau dulu sih tidak ada biaya masuk hanya parkir kendaraan saja dan itu juga hanya 2000. Mungkin sekarang Lingkung Gunung sudah ramai pengunjung nya,” tukas Ahmad, warga Kecamatan Caringin.

** Dede Suhendar

HADITS HARI INI


03 Januari 2021
19 Jumadil Awwal 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ الْمَكِّيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ اتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Musa, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Zakariyya’ bin Ishaq Al Makkiy dari Yahya bin Abdullah bin Shaifiy dari Abu Ma’bad, maula Ibnu Abbas dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman lalu bersabda:

Berhati-hatilah kamu terhadap do’a-nya orang yang dizhalimi karena antara do’a-nya dan Allah tidak ada penghalangnya.

HR Bukhari No. 2268.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sekolah Tatap Muka tak Dizinkan Digelar Januari

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Sekolah di DKI Jakarta dilarang menggelar kegiatan belajar tatap muka dan masih tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021. Kebijakan itu diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik. 

“Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dikutip dari CNN , Sabtu (2/1).

Kendati begitu, Nahdiana menegaskan pihaknya tetap melakukan persiapan sekolah tatap muka, seperti pemenuhan fasilitas dan regulasi. Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar untuk melakukan asesmen terhadap kesiapan sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran. 

Nahdiana mengatakan telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan rencana standar asesmen itu lebih akurat. “Proses ini telah kami lakukan sejak lama,” kata dia.

Hasil asesmen akan dijadikan dasar bagi Disdik  DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning, atau sekolah dengan kombinasi sekolah tatap muka dan daring.

Namun, Nahdiana juga menegaskan, terkait keputusan blended learning ini, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.

Sebelumnya,pada 20 November lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan pembelajaran tatap muka akan mulai berlaku pada Januari 2021. Keputusan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah, pengan mempertimbangkan kondisi daerah terkait penularan virus corona.

DKI Jakarta sendiri saat ini masih menjadi daerah dengan tingkat penularan tertinggi di Indonesia dengan pertambahan mencapai 1.956 kasus pada Jumat (1/1). Total kasus di DKI hingga saat ini mencapai 185.691 kasus dengan 166.512 sembuh dan 3.308 meninggal dunia.

Persentase kasus positif berdasarkan jumlah tes atau “positivity rate” Covid-19 selama sepekan terakhir di angka 12,3 persen atau jauh di atas standar WHO sebesar lima persen.

** ass

Mama Sepuh Tanah Baru Meninggal Dunia

Bogor | Jurnal Inspirasi

Warga Bogor kehilangan seorang ulama kharismatik KHR. Abdulloh Nahrowi Bin Mama Yasin yang meninggal dunia pada Jumat malam (1/1/2021) pukul 22.04. Pengasuh Pondok Pesantren Ashogiri Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor yang akrab dipanggil ‘Mama Sepuh’ ini meninggal setelah menjalani perawatan karena sakit di RS PMI Bogor, kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga di area Ponpes Ashogiri, Sabtu (2/1), pukul 09.00 WIB.

KHR. Abdulloh Nahrowi

Kabar meninggalnya Mama Sepuh tersebar di grup WhatsApp warga seperti yang diterima warga Selaawi. “Innalillahi wa inna ilahi rojiun, Mama Sepuh meninggal,” ucap salah seorang warga yang kemudian bergegas melayat.

Dari semalam, ponpes Ashogiri telah dipenuhi jamaah. Aparatur pemerintah dan warga tampak memenuhi majelis ponpes hingga saat pemakaman. Ucapan duka cita pun mengalir seraya mendoakan Mama Sepuh husnul khotimah.

** ass

Boy Rafli Calon Kapolri Gantikan Idham Azis

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Presiden Joko Widodo disebut-sebut telah mengajukan nama Komjen Pol Boy Rafli Amar menjadi calon Kapolri Komisi III DPR RI menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021. Direktur Gerakan Untuk Perubahan (GARPU), Muslim Arbi menilai, Boy Rafli bisa menyatukan perbedaan untuk kepentingan bangsa.

“Sosok Boy Rafli merupakan sosok yg bisa mengayomi, sesuai semboyan Polr,  ‘Mengayomi dan Melayani Masyarakat’. Apalagi disaat pendemi dan krisis, Indonesia butuh penegak hukum yang berada dalam semua kepentingan dan menyatukan yang berbeda demi kepentingan bangsa,” jelas Muslim Arbi dalam keterangan persnya, Sabtu (2/1).

Seperti diketahui saat ini Komjen Pol Boy Rafli Amar menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan mantan Kapolres Pasuruan, Jawa Timur ini banyak dikenal sebagai humas Polri. Peluang Boy Rafli bisa menjadi orang nomor satu di kepolisian, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh terbuka lebar.

Pasalnya, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, karena sesuai undang-undang, usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas hanya sebagai usulan ataupun masukan saja. “Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya,” ujar Pangeran, Rabu (30/12).

Menurut Pangeran, sampai saat ini pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri, untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Namun, Pangeran berharap Presiden Jokowi dapat memperhatikan usulan Wanjakti, karena mereka yang mengetahui kondisi internal Kepolisian. “Begitu juga dengan Kompolnas yang memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi Kepolisian,” papar politikus PAN itu.

“Diharapkan siapapun yang disampaikan oleh Presiden nanti benar-benar calon terbaik, yang dapat meneruskan hal-hal baik oleh Kapolri sebelumnya, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangan. Sehingga kinerja Polri semakin baik ke depannya dan selalu mendapat kepercayaan oleh masyarakat,” sambung Pangeran.

Profil Komjen Pol Boy Rafli Amar :

Nama Lengkap, Boy Rafli Amar Gala Datuak Rangkayo Basa ini lahir di Jakarta pada 25 Maret 1965. Ayahnya berasal dari Solok sedangkan ibunya dari Koto Gadang, Agam, Sumatra Barat. Ia adalah cucu dari sastrawan Indonesia, Aman Datuk Madjoindo.

Boy menikah dengan Irawati dan telah dikaruniai dua orang anak. Pada 29 November 2013, dia diangkat sebagai kepala kaum suku Koto, nagari Koto Gadang, Agam, dengan gelar Datuak Rangkayo Basa. Boy Rafli Amar menempuh pendidikan di AKABRI bagian Kepolisian (AKABRI Kepolisian) dan lulus pada tahun 1988 dengan pangkat Letnan Dua Polisi (Letda Polisi).

Pada tahun 1991 pangkatnya naik menjadi Letnan Satu Polisi (Lettu Polisi). Ketika berpangkat Kolonel Polisi pada tahun 1999, dia ditugaskan ke Bosnia sebagai Wakil Komandan Kontingen Garuda XIV.

Karier Boy Rafli Amar mirip dengan Tito Karnavian yang melejit setelah menjabat Kapolda Papua. Hal yang sama juga, Boy juga saat ini menduduki jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Harta Kekayaan Boy Rafli Berdasar LHKPN

1. Tanah dan Bangunan: Rp.4.901.434.000
2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp.692.942.000
3. Harta bergerak lainnya: Rp.760.000.000
4. Kas dan Setara Kas: Rp.241.184.663
5. Utang: Rp.144.058.000

** ass

HADITS HARI INI

02 Januari 2021
18 Jumadil Awwal 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ الْمَاجِشُونُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz Al Majisyun, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Kezhaliman adalah perbuatan yang mendatangkan kegelapan hari Kiamat.

HR Bukhari No. 2267.

Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Naik

Jakarta | Jurnal Inspirasi 

Iuran BPJS Kesehatan naik mulai Jumat (1/1), hari ini. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas III. Kenaikan menyasar iuran kepesertaan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara nominal, sebenarnya besaran iuran untuk kelompok tersebut tetap Rp42 ribu per orang per bulan. Namun pemerintah mengurangi subsidi yang diberikan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III. “Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan,” tulis Pasal 29 ayat I tersebut, dikutip, Senin (1/1).

“Besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, yaitu sama dengan iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian dikutip dari pasal 34 ayat 1 Perpres tersebut. Peserta PBI, PBPU, dan BP biasanya membayar iuran Rp25.500 per orang per bulan dan pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.

Subsidi tersebut dikurangi menjadi Rp7.000 per bulan sehingga peserta BPJS kelas III harus membayar Rp35.000 per orang per bulan. Dengan kata lain kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III itu sebesar Rp9.500. Sementara Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas I dan II tidak ada kenaikan, masing-masing membayar Rp150 ribu dan Rp100 ribu.

Kenaikan iuran dikhawatirkan bisa membuat tunggakan bertambah. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan data per 30 September 2020 menunjukkan 52 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I-III masih menunggak membayar iuran. Angka ini diprediksi naik jika subsidi kelas III dikurangi sehingga mempengaruhi besaran iuran.

“Peserta yang nunggak itu 52 persen atau sekitar 16 juta orang dari 30 juta peserta mandiri kelas I sampai II. Artinya, dengan kondisi pandemi, daya beli masyarakat belum baik,” ujarnya dikutip dari CNN.

** ass

Dewan Pers Sikapi Maklumat Kapolri Soal Larangan Masyarakat Sebarluaskan Konten Terkait FPI

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kapolri Idhan Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri mengenai kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Masyarakat pun dilarang untuk mengakses atau menyebarluaskan informasi terkait FPI. Hal itu tertuang dalam poin nomor dua bagian di Maklumat Kapolri tersebut berbunyi, “masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Sontak hal itu pun membuat semua pihak bertanya-tanya, karena saat ini pemberitaan mengenai FPI masih cukup intensif disiarkan oleh media cetak, online, radio maupun televisi.

Menanggapi itu, Ketua Dewan Pers M Nuh menegaskan bahwa media massa baik cetak, online, radio, dan televisi memiliki hak untuk menyiarkan pemberitaan mengenai FPI. “Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nuh dikutip dari Sindonews, Jumat (1/1/2021).

Diketahui, Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengenai kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Kedua, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Ketiga, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

“Demikian maklumat tersebut untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian poin terakhir maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Jumat 1 Januari 2021.

** ass