30.6 C
Bogor
Wednesday, May 14, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1233

Galian Tanah Ilegal di Tajur Halang Ditutup Paksa Pol PP

Tajur Halang | Jurnal Inspirasi

Pol PP Kabupaten Bogor dan Kecamatan Tajur Halang serta Kecamatan Kemang menutup paksa lokasi galian C di Kampung Jampang RT 01 RW 10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang pada Senin sore (4/1/2021). Diduga galian C yang baru 2 hari beroperasi tidak berizin sehingga terpaksa ditutup dengan digarisi PPNS Kabupaten Bogor.

“Kami tutup karena  adanya aduan dari masyarakat dan Camat Tajur Halang bahwa ada puluhan truk yang hilir mudik dari sore hingga malam hari yang mengangkut tanah merah dari galian C di wilayah Tajur Halang sehingga menganggu ketertiban umum,” tegas Kasi Ops Pol PP Kabupaten Bogor, Rahma.

Rahma menegaskan alasanya menutup galian C  dan menghentikan kegiatan itu, lantaran galian C tersebut tidak berizin dan menganggu ketertiban umum, sehingga pihaknya pun memberikan garis PPNS. “Jangan sampai ada yang merusak apalagi kegiatan ini (galian) beroperasi lagi sebelum perizinannya ditempuh,” tegasnya.

Sementara ditemui di lokasi, Ishak yang mengaku penanggung jawab alat dan transportasi pengangkut tanah bahwa untuk soal perizinan ia tidak mengetahui. “Saya hanya bagian penanggung jawab alat dan armada aja kalau perzinan gak tahu ada lagi orangnya,” kata Ishak.

Ishak mengaku tanah merah dari Tajur Halang ini akan dibawa untuk pengurukan proyek Pantai Indah Kapuk Jakarta. “Tanah ini dibawa untuk Proyek PIK atau Pantai Indah Kapuk,” ujarnya.

Sedangkan warga sekitar Kudel (30) mengaku, ia dan warga sekitar hanya kuli menutup terpal dan beri upah sebesar Rp 8 ribu rupiah /mobil. “Saya dan warga hanya kuli nutup terpal diupah Rp 8 ribu per truk kalau tanah ini katanya punya orang Depok,” ujarnya.

Sementara dari pantauan, akibat adanya galian C tersebut jalan Bomang yang belum lama dikerjakan dari pintu masuk terlihat dilintasi truk tronton yang bermuatan tanah. Sehingga dikhawatirkan jalan yang belum diresmikan itu rusak kembali adanya truk tronton yang melintas di jalan tersebut.

**  Cepi Kurniawan

Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni pada 8 Januari

Gunung Sindur | Jurnal Inspirasi

Abu Bakar Ba’asyir resmi bebas tanpa syarat pada 8 Januari 2021 setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan khusus kelas IIA Gunung Sindur, tidak ada persyaratan yang harus ditempuh Abu Bakar usai menjalani hukuman selama 15 tahun.

“Ya betul insya Allah bebas tanggal 8 Januari 2021 dengan status bebas biasa, selesai menjalani pidananya,” kata Kalapas Gunsin Mujiarto saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bebasnya ABB murni karena habis masa pidananya, tidak ada syarat lainnya dan sempat mendapat remisi karena sudah haknya.

“Saat ini kondisi ABB alhamdulillah sehat, tapi beberapa waktu lalu memang dirawat di RSCM pada 24 November sampai 10 Desember 2020,” tutupnya.

Seperti diketahui Abu Bakar Ba’asyir sudah menjalani masa pidana dengan divonis 15 tahun penjara pada 2011 dengan bukti upaya melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di bukit Jalil Jantho, Aceh.

Sempat bolak balik ke rumah sakit karena kondisi ABB menurun, namun saat ini sudah membaik. Bahkan sebelum bebas mendapat remisi bersama napi lain.

** Cepi Kurniawan

Warga Pamijahan Minta Segera Dibangun GOM

Pamijahan l Jurnal Inspirasi

Warga Kecamatan Pamijahan meminta  Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera membuat perencanaan guna dibangunnya gedung Gelang Olahraga Masyarakat (GOM)  di wilayah tersebut. “Keberadaan fasiliatas olahraga bagi warga Pamijahan itu sudah dinantikan dari sejak lama. Di kecamatan lain mah GOM berikut stadion mini itu sudah ada, tetapi untuk Pamijahan hingga sekarang belum juga terwujud,” ujar warga Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Asep Firdaus, Senin (3/1).

Dalam ini, Asep  mendesak Pemkab agar GOM segera direalisasikan karena sudah sepantasnya Pamijahan memiliki GOM yang baik mengingat kegiatan olahraga, khususnya sepak bola, terkendala keberadaan lapangan. ”Sekarang ada satu lapangan bola di Desa Cibening, yang bisa dijadikan gelanggang olahraga masyarakat,” katanya.

Dia tidak memungkiri ada beberapa sarana olahraga yang sifatnya komersil, karena gedung olahraga itu milik pengusaha. ”Kan kalau Pemda bangun GOM tentu masyarakat bisa berolahraga tanpa harus mengeluarkan biaya besar,” ungkapnya.

Sementara Hendri Solahudin Sekretaris Wilayah IV Karang Taruna Kabupaten Bogor, mengatakan untuk segera merealisasikan GOM yang sudah sering diajukan  melalui usulan Musrenbang. ”Untuk itu, kami minta desa hingga kecamatan mendorong agar GOM segera bisa dibangun dan direalisasikan,” pungkasnya.

** Arip Ekon

Kasat Pol PP Akan Periksa Izin Lingkung Gunung

Caringin | Jurnal Inspirasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, akan melakukan pemeriksaan terhadap Lingkung Gunung di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kepemilikan perizinan tempat wisata yang ada di bawah kaki Gunung Pangrango tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menegaskan, akan mendatangi lokasi Lingkung Gunung untuk diperiksa terkait perizinan yang sudah ditempuh pemilik. “Pemeriksaan berkas izin Lingkung Gunung secepatnya akan kita lakukan,” ujarnya kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (4/1).

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) disebutkan, bahwa izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang maupun badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. “Jadi kami di Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan perizinan,” ujar Agus.

Selain itu, kata Kasat Pol PP, tindak lanjut dari hasil pemeriksaan menentukan langkah selanjutnya, seperti melaksanakan penyegelan hingga dilanjutkan kepada penutupan. “Kalau memang belum kantongi izin, kami akan lakukan tindakan tegas selanjutnya,” tegasnya.

Sementara, Arief Budiman, pengawas UPT Tata Bangunan yang bertugas di Kecamatan Caringin mengaku, jika surat teguran ketiga sudah dilayangkan kepada pengusaha Lingkung Gunung. “Tugas dan fungsi saya sebagai pengawas sudah di jalankan. Sekarang tinggal kewenangan dinas yang menindaklanjuti,” imbuhnya.

Sebelumnya, aktivis wilayah selatan Kabupaten Bogor, Ujang Ka’mun menegaskan, Pemkab Bogor harus menindak tegas pengusaha yang tidak mentaati aturan, terutama persoalan perizinan. Menurut Uka panggilan akrab Ujang Ka’mun, dibiarkannya pengusaha melanggar aturan di Kabupaten Bogor, sangat merugikan, terutama dari pajak pendapatan sektor perizinan.

 “Kalau tidak ngurus izin bagaimana mau masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tukasnya.

** Dede Suhendar

2021, Jungle Waterpark Gencarkan Promo

Bogor | Jurnal Inspirasi

Di awal tahun 2021 ini, The Jungle Waterpark Bogor makin menggencarkan promo tiket kepada wisatawan yang akan menikmati liburan awal tahun.

“Promo awal tahun ini berlaku dari Senin 4 sampai Sabtu 31 Januari 2021, selama promo harga tiketnya sangat murah, Senin sampai Jum’at hanya Rp 45 ribuan/orang dari awalnya Rp 85 ribuan. Kalau Sabtu dan Minggu serta tanggal merah harga tiketnya hanya Rp 50 ribuan/orang dari sebelumnya Rp 100 ribu,” kata Marcomm Manager The Jungle Minia Artpita Barus, Minggu (03/01).

Selain itu, khusus Jum’at kata Minia, The Jungle memberikan harga tiket khusus Rp. 99 ribu untuk bertiga. “Syaratnya cukup dengan cek promonya di website dan medsos The Jungle, lalu posting promo di akun Instagram, Facebook atau status WhatsApp. Tunjukkan postingannya saat membeli tiket,” jelasnya.

Kemudian, kata Minia, bagi pengunjung yang berulang tahun di bulan Januari ini bisa mendapatkan tiket masuk gratis dengan syarat membawa minimal dua orang pendamping dan membawa fotocopi identitas diri. “Pendamping membayar dengan harga Rp. 45 ribu/orang,” ujarnya.

Karena masih suasana pandemi, kata Minia, semua pengunjung atau wisatawan yang akan masuk ke Jugle Waterpark harus menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker di luar kolam, cuci tangan serta pengukuran suhu tubuh. “Pengunjung dengan suhu tubuh diatas 37,5°C tidak diperkenankan masuk. Nah untuk tempat cuci tangan sudah disiapkan di sudut-sudut strategis,” tutupnya.

** Handy Mehonk

Ade Yasin: Di Kabupaten Bogor tak Ada Superman

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Sebanyak 411 inovasi daerah dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin selama dua tahun memimpin Kabupaten Bogor, bersama Wakilnya Iwan Setiawan sejak 30 Desember 2018. “Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat melakukan perubahan-perubahan baru di Kabupaten Bogor. Tidak ada Superman di Kabupaten Bogor, yang ada adalah super team,” kata Ade Yasin dikutip dari RMOL, Senin (4/1).

Ratusan inovasi tersebut tercatat oleh Kementerian Dalam Negeri dan membuahkan penghargaan berupa Innovative Government Award (IGA) di tahun 2019 sebanyak 134 inovasi dan tahun 2020 sebanyak 277 inovasi. Kabupaten Bogor bahkan berada di urutan ketiga dari 10 besar kabupaten terinovatif yang mendapatkan IGA 2020.

Beberapa inovasi yang dilahirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ini berupa pelayanan publik dan inovasi tata kelola pemerintah, baik digital maupun non-digital. “Dalam bidang kesehatan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kepegawaian, pendidikan, pangan, penanaman modal, pertanian, keuangan, kearsipan, komunikasi dan informatika, UMKM, pariwisata, dan sebagainya,” papar politisi PPP itu.

Di samping itu, selama dua tahun terakhir Ade Yasin banyak menerima delapan penghargaan, dari tingkat provinsi dan 17 penghargaan lainnya dari tingkat nasional. Beberapa di antaranya yaitu penghargaan Bupati Entrepreneur Award (BEA) 2019, penghargaan Anugerah Pandu Negeri dengan Kategori Gold, Penghargaan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Terbaik Tahun 2019, penghargaan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jabar sebagai pejuang perempuan di masa Pandemi Covid-19.

** ass

Tan Malaka Diusulkan Masuk Pelajaran di Sekolah

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Ahli waris Tan Malaka ingin sejarah perjuangan penggagas Republik Indonesia itu dimasukkan ke dalam pelajaran sejarah di sekolah. Mereka meminta hal tersebut kepada pemerintah sebagai salah satu cara agar generasi penerus bangsa mengetahui kiprah Tan Malaka dalam perjuangan kemerdekaan.

Hengky Novaron Arsil Datuk Tan Malaka mengatakan masih terlalu banyak hal yang perlu digali dari Tan Malaka, baik dari segi pemikiran, perjalanan hidup, gagasan, visi, misi, dan cita-cita mulianya, untuk dipelajari oleh generasi penerus dan masyarakat. Pihaknya menilai hal itu sebagai bentuk kompensasi atas jasa Tan Malaka bagi negeri ini.

“Jasa dan peranan Tan Malaka sangat patut dikenang dalam ingatan dengan cara memasukkan kiprah sejarah yang pernah beliau lakukan ke dalam kurikulum pendidikan Sejarah. Dengan begitu, Tan Malaka akan selalu terukir di sanubari para generasi penerus bangsa ini. Memasukkan kiprah sejarah tersebut sekaligus sebagai ikhtiar melawan lupa terhadap jasa Tan Malaka,” tutur perwakilan ahli waris Tan Malaka belum lama ini.

Hengky juga berharap pemerintah memberikan hak dasar Tan Malaka sebagai pahlawan nasional. Hak dasar yang diinginkan ahli waris, kata Hengky, ialah hak untuk dibangunkan taman makam pahlawan di makam Tan Malaka di Pandam Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

“Substansi kami adalah hak-hak dasar Tan Malaka sebagai pahlawan, yaitu taman makam pahlawan di tanah kelahirannya,” ujarnya.

Bonnie Triyana, sejarawan, menyatakan sejarah perjuangan Tan Malaka penting diajarkan di sekolah agar generasi muda mengerti dan kenal bahwa pada sebuah masa Indonesia punya tokoh sejarah kaliber internasional, pemikir yang kosmopolit dengan pijakan dan keberpihakan kepada bangsanya yang tertindas.

Bagi Bonnie, bukan hanya pemikiran Tan Malaka yang layak diajarkan di sekolah, tetapi juga pemikiran semua tokoh sejarah atau pahlawan nasional dari berbagai macam spektrum pemikiran dan ideologi.

Namun, agar siswa tidak terbebani pelajaran Sejarah yang dibatasi durasi jam pengajaran, ia ingin fasilitas pembelajaran sejarah di ruang publik (tak hanya di ruang kelas) juga diperbaiki.

“Kalau usul saya, wajibkan siswa membaca dan meresensi pidato pembelaan Bung Karno, Bung Hatta, dan otobiografi Tan Malaka, Dari Penjara ke Penjara,” ucapnya.

Guru Besar Sejarah Universitas Andalas, Gusti Asnan, mengatakan bahwa masuk atau tidaknya kisah perjuangan Tan Malaka ke dalam kurikulum pendidikan bergantung pada keputusan politik.

“Keluarga atau kelompok masyarakat bisa saja mengusulkan pemikiran Tan Malaka masuk ke dalam kurikulum. Namun, keputusan ada di tangan pemerintah. Asosiasi orang bahwa Tan Malaka itu kiri. Itu yang dicemaskan oleh sebagian besar orang, termasuk juga penentu di Kemendikbud, yang menyeleksi boleh atau tidak pemikiran Tan Malaka masuk ke kurikulum,” tuturnya, Minggu (3/1).

Ia setuju bahwa pemikiran Tan Malaka diajarkan kepada siswa. Menurutnya, gagasan-gagasan Tan Malaka tentang Indonesia, kebangsaan, dan lain-lain, sama pentingnya dengan pemikiran pejuang lain untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan.

“Pemikiran Tan Malaka suatu waktu pernah diterima. Artinya, penting. Saya yakin awal tahun ’50-an, pemikiran Tan Malaka mendapatkan tempat. Sejak tahun 60-an ke atas, kontrol penguasa dominan sekali. Jadi, materi-materi yang akan masuk diseleksi,” katanya.

** ass/cnn

Lampard Terancam Dipecat

London | Jurnal Inspirasi

Kekalahan Chelsea dari Manchester City berbuntut panjang. Muncul isu tak sedap terkait masa depan dari manajer Chelsea, Frank lampar, pasca dipermalukan ManCity di Stamford Bridge, Senin (4/1) dini hari WIB, dengan skor 1-3.

Lampard disebut-sebut bakal dipecat oleh Chelsea. Ini buntut dari statistik buruk yang dituai Lampard bersama Chelsea dalam tujuh laga terakhir di segala ajang.

Sepanjang periode itu, Chelsea cuma bisa menang sekali. Dan, kekalahan dari ManCity membuat posisi Chelsea melorot ke peringkat delapan klasemen sementara Premier League.

Manajemen Chelsea kabarnya masih memberikan waktu kepada Lampard untuk memperbaiki performa tim. Namun, ada batas waktu yang mereka berikan.

Ultimatum ini dikeluarkan manajemen Chelsea, mengingat seluruh keinginan Lampard sudah dipenuhi, skuad yang berjubel dengan pemain bintang.

Hanya saja, harapan manajemen Chelsea tak bisa dipenuhi Lampard. Skuad bintang muda Chelsea malah gagal bersaing dengan tim-tim macam Liverpool, Manchester United, Manchester City, Tottenham Hotspur, bahkan Leicester City.

“Saya tak terlalu peduli dengan situasi yang berkembang. Sejak awal, saya memprediksi akan ada fase sulit yang muncul di awal tahun,” kata Lampard dilansir Metro.

“Ketika kami kalahkan Leeds, semua memprediksi Chelsea jadi juara. Tapi, situasi berubah dengan cepat. Tekanan datang secara konstan. Ini benar-benar sulit dan sebagai manajer saya harus menghadapinya, risiko dari pekerjaan,” lanjutnya.

** ass/viva

Sidang Habib Rizieq Persoalkan Pasal Penghasutan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) atas status tersangkanya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta, digelar Senin (4/1) hari ini. Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Prawiro, menyinggung soal pasal penghasutan yang menjerat HRS.

“Sebenarnya gini, kalau yang terkait praperadilan menyangkut masalah penetapan tersangka Pak Habib Rizieq, yang paling diutamakan ada penangkapan, ada penahanan. Tapi penetapan tersangka yang paling utama. Karena gini, itu yang terkait pasal 160 penghasutan, itu penghasutannya mana. Apakah (penghasutan ini) terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor, pokoknya yang terkait UU Kekarantinaan Kesehatan (di) pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya,” kata Sugito, Minggu (3/1).

Dia menerangkan Habib Rizieq bisa ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Padahal, lanjutnya, ancaman hukuman di Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjerat Habib Rizieq adalah maksimal denda Rp 100 juta dan/atau pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Ini penghasutannya saya duga terkait dengan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun sehingga (HRS) bisa ditahan. Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. (Maksudnya) alasan politis bukan alasan yuridis,” ucapnya.

Sugito pun menyinggung transparansi PN Jaksel terkait gugatan praperadilan perkara SP3 chat mesum Habib Rizieq. Dia menduga ada kejanggalan dalam permohonan praperadilan tersebut.

“Yang kedua bahwa kita mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu kan nomor 150 praperadilannya. Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali, itu tahap urut nomor perkaranya 151, kan sudah putus gitu lho. Ini ada apa, yang konten pornografi nomor urut persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu nomor 151. Sementara pengajuan permohonan praperadilan kita nomor 150, baru mau disidangkan besok tanggal 4,” katanya.

“Ini menurut saya ada kejanggalan dan ada ketidaktransparan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan bagaimana sih mekanisme urutan proses sidang. Apakah berdasarkan urutan perkara, apakah ada kepentingan lain, apa ada urusan lain, kita nggak tahu,” ujar Sugito.

Sugito optimistis memenangkan praperadilan kliennya. Sebab, sambungnya, Pasal 160 KUHP tidak bisa menjerat Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, beberapa waktu lalu.

“Jadi begini, kalau terhadap ketentuan hukumnya kami optimis menang. Karena ini pasal 160 menurut saya tidak pas dihubungkan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, terkait penghasutan. (Yaitu) untuk mengajak orang berkerumun atau tidak berkerumun itu tidak pas kalau itu terkait kekerantinaan kesehatan,” tandasnya.

Diketahui, PN Jaksel menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq pada Senin (4/1). Habib Rizieq saat ini menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

** ass

HADITS HARI INI

04 Januari 2021
20 Jumadil Awwal 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ إِنَّمَا سُمِّيَ الْمَقْبُرِيَّ لِأَنَّهُ كَانَ نَزَلَ نَاحِيَةَ الْمَقَابِرِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَسَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ هُوَ مَوْلَى بَنِي لَيْثٍ وَهُوَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ وَاسْمُ أَبِي سَعِيدٍ كَيْسَانُ

Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abi Iyas, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Dza’bi, telah menceritakan kepada kami Sa’id Al Maqburiy dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka nanti pada hari kiamat bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezhalimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya.

Abu Abdullah Al Bukhariy berkata, Isma’il bin Abi Uwais: Sa’id dipangil namanya dengan Al Maqburiy karena dia pernah tinggal di pinggiran maqabir (kuburan). Berkata, Abu Abdullah Al Bukhariy: Dan Sa’id Al Maqburiy adalah maula Bani Laits yang nama aslinya adalah Sa’id bin Abi Sa’id sedangkan nama Abu Sa’id adalah Kaisan.

HR Bukhari No. 2269.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ