28.8 C
Bogor
Friday, July 4, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1214

Iluni SMAN 2 Tebar 2 Ton Ikan Segar

Bogor | Jurnal Inspirasi

Ikatan Alumni (Iluni) SMAN 2 Kota Bogor mendistribusikan sebanyak 2 ton ikan segar kepada yang kurang mampu pada beberapa wilayah pada Sabtu (23/1).

Ketua Iluni SMAN 2, Irjen Pol (purn) Pudji Hartanto mengatakan bahwa pendistribusian ikan tetap mengacu pada protokol kesehatan sesuai Surat Pelarangan seremonial di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor no 440/372.prokompim yang ditandatangani Wali Kota Bogor.

“Jadi kegiatan ini merupakan yang pertama di awal 2021. Dan ikan segar merupakan sumbangan dari salah seorang alumni SMAN 2, yakni Nilda dan DR Ir Rina Msi,” ujar Pudji kepada wartawan, Minggu (24/1).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Iluni SMAN 2, Wunwun Mauludi berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Mudah-mudahan bantuan ini dapat memberikan manfaat di tengah situasi ekonomi saat ini,” harapnya.

Terpisah, salah seorang warga Budi Agung, Iqbal sangat mengapresiasi bantuan ikan segar tersebut. “Kami sangat berterima kasih, semoga dengan adanya bantuan ini, hubungan antara Iluni dan warga di sekitaran Budi Agung akan semakin baik,” katanya.

Sebagai catatan, ikan segar tersebut didistribusikan di kawasan Gunung Batu, Cemplang Batutulis, Ciherang, Kebon Pedes, Bantarjati, Sukaraja, Empang, Ciapus, Ciomas, Cihideung, Pondok Rumput, Ciwaringin, Tenjolaya, Kayumanis, Sukadamai, dan Cimahpar.

** Fredy Kristianto

Menkes Nyatakan Testing Corona Formalitas

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap testing Corona (Covid-19) yang dilakukan di Indonesia belakangan ini sekadar formalitas dan menyasar pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu, seperti bertemu orang, pejabat negara atau hendak bepergian. Pasalnya, total kasus harian mencapai 11.788 kasus baru sehingga tingkat positif atau positivity rate Covid-19 harian tetap tinggi dan bahkan kembali pecah rekor, Minggu (24/1).

Dalam 24 jam terakhir, angka positivity rate menyentuh 33,2 persen. Angka ini menggambarkan bahwa setiap 1 dari 3 orang yang dites dalam satu hari terakhir diketahui positif Covid-19. Rekor sebelumnya pecah pada Minggu (17/1) dengan 32,8 persen.

Menkes pun mengkritik sistem pemeriksaan atau testing dan penelusuran atau tracing, yang dilakukan Indonesia selama pandemi ini. Menurutnya, ada kesalahan secara epidemiolog tentang cara melakukan testing Covid-19 di Indonesia.

“Kita enggak disiplin. Cara testingnya salah. Testingnya banyak kok naik terus. Abis yang dites orang kayak saya, setiap kali ke Presiden dites. Seminggu bisa lima kali diswab karena masuk istana, emang bener gitu?” kata Budi Sadikin dalam sebuah webinar dikutip dari kanal YouTube PRMN Suci, Minggu (24/1).

“Testing kan enggak gitu harusnya. Testing epidemiologi itu, aku diajarin teman-teman dokter, bukan testing mandiri, yang dites itu orang yang suspek, bukan orang yang pergi kayak Budi Sadikin ngadep Presiden. Nanti 5 kali standar WHO kepenuhi tuh 1 per 1.000 seminggu, tapi enggak ada gunanya testingnya secara epidmeiologi. Nah yang gitu-gitu yang mesti diberesin,” lanjutnya.

Sebelum itu, Menkes menekankan bahwa strategi penanganan pandemi Covid-19 ini bukan hanya soal vaksin dan rumah sakit. Lebih penting dari itu, mantan Dirut Inalum ini menegaskan yang harus segera diurus saat ini adalah perubahan protokol kesehatan pasca pandemi dan sebelum pandemi. “Karena ini beda,” ujarnya.

Ia mengibaratkan bagaimana prosedur naik pesawat udara berubah drastis setelah insiden pesawat jet menabrak menara kembar WTC di AS 11 September 2001. Seketika itu, semua penumpang diperiksa, bukan hanya barang bawaan, sampai sepatu yang dikenakan pun tak luput dari pemeriksaan. Semua prosedur berubah dan semua penumpang dituntut mengikuti standar itu.

“Tapi bisa. Manusia itu beradaptasi meng-handle miliaran orang yang berputar lewat transportasi udara,
nah itu juga sama (protokol kesehatan pasca pandemi),” kata Budi.

Menurutnya, sekarang tidak hanya transportasi udara, tapi semua industri, seperti kuliner, perbankan, perhotelan, konser-hiburan, manufaktur dan lain sebagainya, juga harus berubah dan mesti dibuat protokol kesehatan di industrinya masing-masing pasca Covid-19. “Pakai digital lah, pakai apalah, caranya begini lah, begitu lah, pakai e-wallet, karena akan berubah,” terang mantan Wakil Menteri BUMN ini.

Termasuk protokol proses belajar-mengajar di sekolah dan perguruan tinggi, terang Budi, juga akan berubah. Begitu juga protokol kampanye politik akan berubah pasca Covid-19 dan sebelum Covid-19.

“Sama seperti transportasi udara pasca 9-11 dan pre 9-11, itu berubah sekali. Nah itu yang aku bilang mesti ditata sekarang dan enggak bisa sendiri mesti tanya orang-orang yang ngerti,” ungkapnya.

** ass

Kasus FPI Dibawa ke ICC, Komnas HAM Sebut tak Mudah

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Ketua Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Hariadi Nasution, menyebut bila Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda sudah menerima laporan dan berkas terkait insiden penembakan 6 laskar FPI oleh kepolisian RI.

“Saya perlu jelaskan, bentuknya itu bukan sebuah gugatan, akan tetapi seluruh laporan informasi terkait pelanggaran HAM berat sudah kita sampaikan kepada ICC, dan pihak ICC menyampaikan sudah menerima semua berkas itu dengan baik,” kata pria yang akrab disapa Ombat itu, akhir pekan kemarin.

Tak hanya insiden penembakan 6 Laskar FPI, Ombat menuturkan pihak ICC juga sudah menerima berkas laporan dugaan pembunuhan oleh aparatur keamanan Indonesia dalam peristiwa demonstrasi 21-23 Mei 2019 lalu.

Menurut Ombat, laporan itu sengaja dikirimkan agar ICC melihat indikasi mata rantai kekerasan yang terus dilakukan aparatur keamanan negara Indonesia. “Seperti sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen oleh rezim Indonesia,” tuturnya.

Lanjut Ombat, masih menunggu tindak lanjut dan proses selanjutnya dari pihak ICC. Tak hanya ke ICC, Ombat mengaku turut mengirimkan laporan penembakan 6 Laskar FPI itu ke Committe Against Torture di Jenewa, Swiss pada 25 Desember 2020 lalu.

Laporan itu dikirimkan lantaran Indonesia terikat dalam Konvensi Anti-Penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

“Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang di anggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya,” kata dia.

Terkait hal ini, pakar hukum tata negara Refly Harun merespons. Refly membahasnya di akun YouTube resminya. Menurut Refly, hal ini dilakukan karena ada kekecewaan beberapa pihak terhadap hasil atau kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam kasus ini. Refly memandang dan mengkritik Komnas HAM yang terkesan seperti jurnalis dalam kasus ini.

“Karena, sebenarnya pengaduan ke pengadilan internasional itu lebih pada kekecewaan beberapa pihak terhadap hasil atau kinerja dari Komnas HAM, karena terkesan Komnas HAM itu seperti jurnalis yang berusaha netral antara pihak FPI dan aparat keamanan,” kata Refly seperti dikutip dari akun YouTube-nya, Minggu 24 Januari 2021.

Refly menilai, seharusnya Komnas HAM menjadi lembaga yang memastikan negara menghargai dan melindungi HAM masyarakatnya. Kemudian, Komnas HAM juga harus melihat sejauh mana negara serius melakukan perlindungan HAM dan tidak melanggar HAM. Dalam kasus ini, kata Refly, Komnas HAM harusnya bukan jadi wasit.

“Jadi dia (Komnas HAM) bukan wasit yang menengahi pertikaian antara FPI dan aparat keamanan karena tidak relevan karena FPI adalah society, sementara aparat keamanan adalah state. Jadi, bukan horizontal hubungannya tapi vertikal. Karena hubungannya vertikal, itulah Komnas HAM bukan jadi penengah tapi penyangga antara state dan society agar negara tidak mudah menindas HAM,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, soal upaya tim advokasi ke pengadilan internasional itu semua tergantung pada pihak pengadilan internasional. Dimulainya investigasi adalah hak pihak pengadilan internasional meski laporan sudah diterima. “ICC itu mekanismenya bukan filing case kemudian akan ada investigasi. Jadi investigasi itu terserah pihak ICC, mereka akan melakukan investigasi,” kata dia lagi.

Sementara Komnas HAM menghargai setiap upaya hukum atas kasus penembakan enam anggota FPI oleh polisi. Setiap orang berhak memperjuangkan penyelesaian kasus ini, termasuk rencana untuk membawanya pengadilan internasional.
Meskipun begitu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan perlu ada penjelasan kepada masyarakat agar memahami substansi isu dan prosedur/mekanisme pengaduan ke ICC.

“Pasal 1 Statuta Roma paling tidak mengandung dua unsur penting yakni Mahkamah Internasional dibentuk untuk melaksanakan jurisdiksinya pada kasus kejahatan paling serius (the most serious crimes),” katanya, Minggu (24/1).

Kejahatan paling serius yang dimaksud dalam bidang HAM adalah pada kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) serta kejahatan perang dan agresi.

Taufan menuturkan, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari atau melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma. “Jadi, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable dan unwilling,” ungkapnya.

Unable artinya dianggap tidak mampu. Sesuai Pasal 17 ayat 3 Statuta Roma yaitu apabila terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian sehingga negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum. Unwilling berarti tidak bersungguh-sungguh sebagaimna Pasal 17 ayat 2 Statuta Roma.

“Jadi, sesuai prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat mesti melalui proses pengadilan nasional terlebih dahulu. Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan/bekerja. Sebab Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional. Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman, apabila sistem peradilan nasional collapsed atau secara politis terjadi konpromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali,” tukasnya.

Dari penjelasan ini, kasus tewasnya enam laskar FPI diperkirakan Taufan akan menemukan hambatan di Mahkamah Internasional. Pertama, Indonesia bukan negara anggota ICC/Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (State Party).

“Unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses baik oleh polisi mau pun lembaga independen Komnas HAM RI. Dengan begitu, mekanisme peradilan kita tidak dalam keadaan kolaps sebagaimana disyararatkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma,” bebernya.

Hambatan lain, kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Memang ada pihak yang mendesakkan dan membangun opini sejak awal bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat. Padahal berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma mau pun UU Nomor 26/2000.

Unsur-unsur tersebut antara lain adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara. Tidak ada kebijakan institusi Polri apalagi negara dalam hal ini pemerintahan Jokowi yang menyiapkan operasi penyerangan terhadap laskar FPI. Argumen sebaliknya dari TP3 yang bahkan mengaitkan ini ke Presiden Jokowi sangat mengada-ada dan tentu tidak mungkin menjadi bagian dari kesimpulan Komnas HAM.

“Kami tidak bisa memasukkan unsur seperti itu yang kami lihat sangat tendensius secara politik, tidak didukung oleh data dan bukti yang memadai. Justru akan fatal bagi Komnas HAM dan juga bangsa ini bila kami mengambil kesimpulan yang terlalu mengada-ada seperti itu,” jelasnya.

Taufan menjelaskan, unsur lain yang dibutuhkan dalam kategori pelanggaran HAM berat adalah adanya pola serangan yang berulang sehingga dampak korbannya juga meluas. Unsur ini juga tidak ditemukan. ”Kesimpulan kami berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana unlawfull killing yakni pembunuhan yang bertentangan dengan hukum yang bisa disebut kejahatan serius,” katanya.

“Jadi, kami meyakini langkah mengadukan ke Mahkamah Internasional adalah langkah yang tidak akan membawa hasil. Kami mesti menyampaikan ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya dan tidak membangun imajinasi tak berdasar,” katanya.

** ass

Utang BUMN Karya Diprediksi Ciptakan Mega-Krisis BUMN

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Perusahaan konstruksi milik negara atau yang biasa disebut badan usaha milik negara (BUMN) Karya kini sedang mendapatkan sorotan. Pasalnya, BUMN Karya menjadi salah satu dari tiga perusahaan pelat merah yang memiliki utang besar.

Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, utang yang besar pada BUMN karya karena penugasan pembangunan infrastruktur yang masif dari pemerintah. Sayangnya penugasan ini dilakukan di saat permintaan sedang lesu.

“Soal utang BUMN karya ini kan karena salah pemerintah sendiri karena kasih penugasan bangun infrastruktur tapi tidak melihat kondisi permintaan yang lesu,” ujarnya dikutip dari MNC, Minggu (24/1).

Menurut Bhima, sebelum pandemi perusahaan BUMN ini diminta untuk mencari pembiayaan lewat utang untuk membiayai proyek infrastruktur. Sementara itu, setelah jadi utilitas dari para pengguna sangat rendah sekali.

“Sebelum pandemi BUMN diminta cari utang bahkan sampai ke China untuk buat proyek macam-macam, jalan tol sampai bandara. Ujungnya utilitas pengguna rendah sekali, banyak proyek yg kesulitan bahkan untuk menutup biaya operasional setelah proyek berjalan,” ucap Bhima.

Setelah itu, datanglah pandemi virus Corona yang membuat rasio utang terhadap modal loncat. Bima memperkirakan akan ada mega-krisis di perusahaan BUMN ini yang pada akhirnya butuh suntikan dana dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). “Datanglah pandemi yang buat rasio utang terhadap modal loncat. Ini saya kira akan ada mega-krisis besar di BUMN, dan ujungnya butuh suntikan dana lebih dari APBN,” ucapnya.

Senada, Direktur Riset CORE Piter Abdullah menyebut bengkaknya utang BUMN karya ini karena banyaknya penugasan yang diberikan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur. Masifnya pembangunan ini membutuhkan biaya yang sangat besar. “Kalau untuk yang karya itu kan banyak sekali melakukan pembangunan infrastruktur. Tugas dari pemerintah itu kan memberikan pembiayaan yang luar biasa besar. Dan untuk pembiayaan itu, mereka melakukan leverage dengan berutang,” ucapnya.

Namun menurut Piter, utang yang dilakukan perusahaan ini merupakan sesuatu yang wajar. Karena dengan pembangunan yang dibiayai lewat utang, diharapkan bisa terjadi perputaran uang di masa mendatang. Namun yang menjadi masalah, memutar aset jangka panjang seperti infrastruktur tidaklah mudah. Oleh karena itu, piutang yang dimiliki oleh perusahaan BUMN ini juga cukup besar.

** ass

35 Persen Tempat Tidur Dikonversi Bagi Pasien Covid-19

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menangani Covid-19.

Ketua Gerakan Masyarakat Kota Bogor (GMKB), R Ridho mengapresiasi Dinkes yang membangun sinergitas dengan RS swasta menambah kapasitas ruang isolasi dengan mengkonversi 35 persen tempat tidur rawat inap dijadikan tempat isolasi.

Menurut dia, langkah strategis yang ditempuh Dinkes itu ternyata mendapat respon yang baik dari RS swasta di Kota Bogor. Dari konversi yang dilakukan, pihaknya mencatat ada penambahan hampir 782 tempat tidur isolasi yang tersebar di RS swasta.

“Langkah ini patut diapreasi, laporan dari para relawan dilapangan, beberapa RS swasta pun menyambut baik. Bahkan menyetujui tempat tidurnya untuk isolasi Covid-19. Contohnya, RS Ummi yang menambah jumlah tempat tidur dan ICU-nya serta RS swasta lainnya,” ungkap Ridho kepada wartawan, Minggu (24/1).

Bahkan, Dinkes juga mendorong RSIA Sawojajar untuk penanganan virus corona. “Saat ini RSIA Sawojajar telah menyediakan ruang operasi tekanan negatif dan ruang bersalin tekanan negatif, NICU dan ruang isolasi,” jelasnya.

Dinkes, kata Ridho, membuat inkvasi rapid dan swab test gratis tiap tri semester. “Kami juga mengapresiasi Dinkes yang merangkul RS pemerintah yang ada di Kota Bogor, seperti RS Marzuki Mahdi meminta untuk menambah tempat tidur isolasi covid-19 dan ICU yang sekarang sedang dalam proses, dan yg sudah operasional yairu 125 tempat tidur dan 76 tempat tidur,” paparnya.

Dari laporan relawan kesehatannya, RS MM akan mengkonversi tempat tidur isolasi menjadi 210 tempat tidur. Lalu RS Hermina, menambah ICU isolasi menjadi 10 bed dan saat ini menjadi RS dengan ICU isolasi covid-19 terbanyak.

“RS Ummi total 182 bed. Padahal Maret 2020 awal pandemi hanya punya 2 bed isolasi. Pada Januari 2021 menambah ruang isolasi menjadi 66 bed. Saat ini menambah 1 ICU isolasi,” bebernya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengapresiasi upaya Dinkes mengenai konversi minimal 35 persen tempat tidur yang ada di RS untuk menjadi tempat isolasi Covid-19. Dedie menilai bahwa kolaborasi antar rumah sakit dalam penanganan Covid-19 sangat baik. Sebab, tak kurang ada sebanyak 21 RS di Kota Hujan.

“Kami meminta tiap RS memodifikasi ruang di masing-masing rumah sakit agar menjadi ruang bertekanan negatif dan menambah kapasitas untuk rawat pasien Covid-19. Itu termasuk ICU dan ICCU khusus Covid-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tak kurang dari 21 rumah sakit di Kota Bogor dalam menerapkan kebijakan penanganan Covid-19. Mengenai minimnya anggaran, memang menjadi persoalan. “Jadi masalah penambahan ruang perawatan pasien Covid-19, bukan hanya masalah teknis dan anggaran saja. Tetapi juga masalah dukungan tenaga kesehatan dan dokter serta peralatan penunjang,” tukasnya.

** Fredy Kristianto

Warga Tangkap Ular Sanca Bodo di Selokan

Caringin | Jurnal Inspirasi

Ular Sanca Bodo sepanjang 5 meter dengan berat sekitar 15 kilogram ditangkap warga Gg Menteng Kampung Ciletuh, RW 02 Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Minggu (24/1) pagi.

Ular yang berwarna coklat itu pertama kali ditemukan warga di sekitar selokan depan rumah H. Edeng.

Saat melihat ada ular, warga yang sedang berkumpul menangkapnya dengan menggunakan karung. Kodir, warga Kampung Ciletuh Gg Menteng mengatakan, kepala ular terlihat keluar di dalam selokan yang sebagian atasnya tidak tertutup. “Begitu melihat ada ular, saya dan warga lain langsung menangkapnya,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya, untuk menangkap ular sebesar itu, tidak mudah dan membutuhkan waktu lama. Bahkan, saat akan ditangkap, ular mau kembali masuk kedalam selokan. “Teman saya dengan cepat menangkap ekornya. Dengan susah payah ular dikeluarkan dari selokan,” ujar Kodir.

Setelah ditangkap dan dibawa ke jalan, lanjut Kodir, kepala dan ekor ular tidak mau diam. Karena tidak ada yang berani langsung tanpa dilengkapi alat bantu, warga inisiatif membawa karung. “Ular akhirnya dimasukan kedalam karung,” imbuh Kodir.

Sementara, Ketua RW 02, Kamal Kelana mengungkapkan, Ular Sanca Bodo baru kali pertama ada di wilayahnya dengan ukuran besar. “Kemungkinan ular itu berasal dari Kali Ciderum, lalu naik ke darat,” paparnya.

Saat ini, ular Sanca Bodo itu diamankan di salah seorang rumah warga dan rencananya akan dijual. “Katanya sih akan dijual sama warga,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Damkar Evakuasi Ular Kopi di Garasi Rumah Warga

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Menjaga kebersihan lingkungan rumah agar bintang tidak masuk ke area rumah menjadi penting. Di Kabupaten Bogor, tepatnya di Perumahan Nirwana Estate RT 02, RW 06, Kelurahan  Harapan Jaya, Cibinong, diduga banyak tumpukan barang yang tak terpakai, seekor ular jenis kopi ditemukan di garasi  mobil milik warga perumahan.

Pemilik rumah yang tak mau ambil resiko akhirnya menghubungi Damkar untuk melakukan  evakuasi, Minggu (24/1/2021). Kronologi kemunculan ular tersebut dikatakan Danru Rescue Damkar Kabupaten Bogor, Arman bahwa adanya seekor ular berjenis ular kopi yang dilihat oleh pemilik rumah, Firman (45) yang  sedang melintas di garasi rumahnya.

“Kemudian pemilik rumah  bapak Firman langsung menelpon ke Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor,” kata Arman, saat dikonfirmasi.

Mendapatkan laporan tersebut, timnya langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan evakuasi (menangkap) ular tersebut dengan perlengkapan seusai SOP rescue yakni sarung tangan, grabstick, helm dan senter.

“Alhamdulillah ular bisa ditangkap dengan selamat hanya satu ekor jenis ular kopi nama ilmiah Black Copper Rat Snake dan selanjutnya kami bawa ke tempat penangkaran di Dinas Damkar,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Pemdes Leuwiliang Bongkar Puluhan Warung Dekat Terminal Diduga Dijadikan Warem

Leuwiliang | Jurnal Inspirasi

Dibantu Anggota Pol PP Kecamatan, Pemerintah Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Minggu (24/1/2021) membongkar puluhan  warung  dekat kawasan Terminal Leuwiliang. Warung tersebut dibongkar lantaran diduga dijadikan warung remang-remang.

Kepala Desa Leuwiliang, H Iman mangatakan, semua warung  yang dibongkar berjumlah hampir 60 warung dari pertigaan lampu merah lingkar Galuga sampai Terminal di Bongkar. Menurut Iman selain membuat kumuh warung-warung tersebut diduga disalahgunakan.

“Banyak laporan dari diduga warung tersebut dijadikan bukan semestinya orang berjualan,” kata Iman, kepada wartawan.

Iman mengatakan, Kecamatan Leuwiliang yang dikenal sebagai ‘Kota Santri’ tentu harus menjaga dan mempertahankan sebutan itu. “Kami tidak ingin di kawasan Desa Leuwiliang yang memang dekat terminal dijadikan ajang yang hal-hal yang menjurus negatif,” kata Imam.

Dalam pembongkaran itu tegas Iman, tidak ada perlawanan. Selanjutnya setelah dibongkar ia berharap tidak ada lagi warung remang-remang. “Insya Allah  ditata lebih rapi lagi  dan insya Allah berfungsi untuk berjualan masyarakat murni,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Pemdes Leuwinutug Tinjau Lapangan Untuk Salurkan Bantuan

Citeureup | Jurnal Inspirasi

Melalui kegiatan Leuwinutug Ngahiji Peduli Bencana, Pemerintah Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, menyalurkan sejumlah bantuan kepada korban bencana banjir bandang di Gunung Mas Puncak, Cisarua. Adapun jenis bantuan yang disalurkan berupa paket sembako, pakaian sekolah, perlengkapan bayi dan keperluan lainya. Pendistribusian langsung diberikan di tenda pengungsian, Sabtu (23/01).

Kepala Desa Leuwinutug Deden Saipul Hamdi menuturkan bantuan berupa sembako dan keperluan lainnya merupakan salah satu bentuk kepedulian masyarakat desa Leuwinutug guna meringankan beban saudara kita yang terkena bencana alam Banjir Bandang beberapa hari lalu. Bantuan diserahkan langsung oleh kepala Desa Leuwinutug yang didampingi oleh keterwakilan masing-masing lembaga seperti, BPD, Paguyuban RT/RW, LPM, TP-PKK, Kader Posyandu, Karang Taruna, DESTANA, dan BUMDes yang diterima langsung oleh Kepala Desa Desa Tugu Selatan.

“Disana, kami langsung meninjau lokasi bencana bersama sama, bantuan yang kami berikan minimal dapat meringankan beban mereka yg terdampak musibah bencana alam, dan memang tidak ada artinya jika kita lihat jenis dan harganya, tapi ini adalah suatu bentuk kepedulian kami terhadap sesama, yang kebetulan di lokasi bencana kami bertemu juga dengan Fadli Zon,” tutur Kang Denz biasa disapa.

Lebih lanjut, Kang Denz memberikan apresiasi kepada semua pihak termasuk lintas lembaga desa Leuwinutug yang kompak bersama-sama dalam kegiatan Leuwinutug Ngahiji peduli banjir Gunung Mas.  

“Semoga warga desa Tugu Selatan diberikan keikhlasan dan ketabahan. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, khususnya masyarakat desa Leuwinutug atas keperduliannya terhadap bencana,” pngkasnya.

** Nay Nur’ain

Jalan Perapatan Kedep-Kp Bojong Diperbaiki PT Kahaptex dengan Dana CSR

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, PT Kahaptex mengalirkan anggaran melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk  pengaspalan jalan di Prapatan Kedep, Kampung Bojong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Minggu (24/1).

Kepala bagian Teknik Umum PT Kahaptek, Widodo mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan pihak perusahaan dengan menggunakan dana CSR sebesar RP 284.287.500. Perbaikan jalan tersebut sepanjang 500 meter dengan lebar 5,5 meter dan ketinggian 3 sampai 5cm.  Penggunaan dana CSR untuk perbaikan jalan dilakukan perusahaan per 2 tahun sekali. Namun jika ada permohonan dari warga tetap akan realisasikan tidak perlu menunggu selama 2 tahun.

“Meski banyak perusahaan yang melintasi jalan yang saat ini diperbaiki oleh PT Kahaptek, kegiatan kali ini tidak melibatkan perusahaan manapun,” kata Widodo.

Menurutnya, dengan mempermudah akses bagi penggiat usaha dengan jalan yang mulus, perusahaan bisa menjalin silaturahmi antar perusahaan lain terlebih dengan masyarakat lingkungan sekitar. Tak hanya memperbaiki jalan, PT Kahaptex yang bergerak di bidang tekstile juga menggunakan dana CSR nya untuk kepentingan yang lain, terutama yang menyangkut kegiatan sosial di lingkungan perusahaan, seperti pembenahan jalan lingkungan, pengadaan sumur warga, dan lain sebagainya.

“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini semua warga dan pengguna jalan bisa merasakan manfaatnya. Dan tidak hanya kali ini saja, kegiatan seperti ini akan rutin kita lakukan kedepannya,” pungkas Widodo.

** Nay Nur’ain