23 C
Bogor
Monday, April 6, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1190

Bimtek di Tengah Sawah, Petani Diajari Seluk Beluk Beternak dan Mengolah Hasil Peternakan

0


Bogor | Jurnal Inspirasi

Gemericik suara air dan gemerisik daun padi tertiup angin mengiringi dialog seru petani dan pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Petani di Desa Cirashas, Mulyaharja, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Ya, 60 orang petani peternak berkumpul ditengah sawah semangat mengikuti materi tentang Peternakan dan Produk Olahan Ternak .

“Biosecurity adalah garda terdepan dalam mencegah penyakit ternak. Penerapan biosecurity menjadi kunci keberhasilan usaha budidaya peternakan. Jika ternak dan pengelola sehat maka usaha peternakan dapat memberikan banyak keuntungan, “ ucap Mahmud Thohari anggota Komnas Sumberdaya Genetik Kementerian Pertanian yang tengah menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.

Bimtek dilaksanakan Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Ciawi Bogor bersama Komisi IV DPR RI belum lama ini.
“ Bio security ialah ketahanan biologis pada ternak, baik ternak besar seperti sapi, kambing, kerbau dan sebagainya maupun ternak kecil seperti unggas dan sebagainya,“ ujarnya.

Kata Mahmud Thohari, penyakit bisa datang melalui berbagai cara. Untuk itu, peternak tidak boleh abai terhadap hal – hal yang bisa mendatangkan penyakit pada ternaknya.

Bagaimana agar ternak yang dikelola memiliki ketahanan biologis yang bagus, hendaknya petani ternak memperhatikan tiga tingkatan bio security yakni isolasi, lalu lintas ternak, barang dan sanitasi.

Sementara itu narasumber Renyta CEO Milky Way yang membahas pengolahan produk peternakan hingga perizinan, menyampaikan produk – produk hilir peternakan harus dijamin bebas dari penyakit dan hygenis. Jika ini diterapkan maka, usaha peternakan akan mendatangkan banyak keuntungan.

Turut menyampaikan materi Markus Susanto CEO PT. Maggot Indonesia yang menggiring peserta untuk memanfaatkan limbah pertanian dan peternakan dengan beternak maggot.

Berbicara peternakan, Mentan SYL menekankan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, upaya pengembangan sektor pertanian dilakukan dari hulu ke hilir, sehingga prosesnya tidak putus.

Pengembangan peternakan kedepan tidak hanya sapi potong, sapi budidaya, tapi juga sapi susu. Mentan Syahrul mengharapkan kucuran anggaran perbankan berbentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa dijadikan target utama dalam memperkuat swasembada daging sapi.

“Saya berharap bisa bicara dengan sektor lain seperti perbankan untuk menggulirkan KUR yang ada. Harapan saya, anggaran itu langsung bersentuhan dengan rakyat, dalam hal ini peternak guna membangun kemampuan daging sapi yang ada di Indonesia,” kata Syahrul.

Berkaitan dengan pelatihan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi mengajak seluruh elemen yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelatihan, yakni Widyaiswara, Penyuluh, Petani Milenial, Kelompok Tani untuk berjuang sampai terwujudnya tujuan pembangunan pertanian.

“Didukung dengan kualitas SDM yang professional, berdaya saing dan jiwa kewirausahaan yang tinggi maka kita juga mampu meningkatkan produktivitas pertanian yang lebih tinggi. Tujuan yang luar biasa ini dapat kita capai dengan cara yang luar biasa, oleh orang-orang yang luar biasa, “ ucapnya.

** Regi/PPMKP

HADITS HARI INI

0


Rabu, 21 Syawal 1442 H/ 02 Juni 2021 M

Ketaatan dan Sikap Kritis kepada Penguasa

عن أُمِّ المؤمنين أم سلمة هند بنت أَبي أمية حذيفة رضي الله عنها، عن النَّبيّ صلى الله عليه وسلم أنه قَالَ: ((إنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعرِفُونَ وتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ)) قَالوا: يَا رَسُول اللهِ، ألا نُقَاتِلهم؟ قَالَ: ((لا، مَا أَقَامُوا فيكُمُ الصَّلاةَ)). رواه مسلم.

Dari Ummul mu’minin yaitu Ummu Salamah yakni Hindun binti Abu Umayyah yakni Hudzaifah radhiallahu ‘anha, dari Nabi saw beliau bersabda: “Bahawasanya nanti ada beberapa pemimpin negara amir-amir, maka engkau semua akan menyetujui (karena sesuai dengan syariat) tetapi engkau semua pun akan mengingkari mereka-(sebab mereka melanggar syariat). Maka barangsiapa yang benci – dengan hatinya, ia terlepaslah dari dosa, juga barangsiapa yang mengingkari, ia pun selamat – dari siksa akhirat. Tetapi barangsiapa yang redha serta mengikuti -pemimpin-pemimpin di atas, itulah yang bermaksiat.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah tidak perlu kita memerangi mereka itu?” Beliau s.a.w. bersabda: “Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat bersamamu semua.” (Riwayat Muslim)

Pelajaran yang terdapat di dalam Hadist diatas:

1️⃣ Maknanya ialah bahwa barangsiapa yang membenci kepada pemimpin-pemimpin yang suka melanggar syariat agama itu dengan hatinya, karena tidak kuasa mengingkari mereka dengan tangan atau lisannya, maka ia telah terlepas dari dosa dan ia telah pula menunaikan tugasnya.

2️⃣ Juga barangsiapa yang mengingkari dengan sekadar kekuatannya, ia pun selamat dari kemaksiatan ini.

3️⃣ Tetapi barangsiapa yang redha dengan sepak terjang mereka serta mengikuti jejak mereka, maka itulah orang yang bermaksiat.

4️⃣ Mengomentari hadist di atas, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim menjelaskan: yakni siapa yang membenci kemungkaran itu, maka dia terbebas dari dosa dan sanksinya. Ini bagi orang yang tidak mampu mengingkari kemungkaran penguasa dengan tangannya dan tidak pula dengan lisannya.

5️⃣ “Wa lakin man radhiya wa tâba’a” bermakna: Akan tetapi, dosa dan sanksi itu atas orang yang ridha dan mengikuti (kemungkarannya).

6️⃣ Di sini ada dalil bahwa orang yang tidak mampu menghilangkan kemungkaran, ia tidak berdosa semata karena diam, melainkan dia berdosa karena ridha terhadap kemungkarannya atau tidak membenci kemungkarannya dengan hatinya, atau dengan mengikutinya.

7️⃣ Nasihat/kritik (muhasabah) kepada penguasa itu juga bukan karena atau demi kepentingan dunia, melainkan karena kepentingan akhirat, yakni melaksanakan kewajiban dari Allah SWT.

8️⃣ Sekalipun demikian, muhasabah kepada penguasa itu akan memberikan kebaikan di dunia. Sebab dengan itu, masyarakat bisa terhindar dari keburukan akibat kemungkaran penguasanya.

Tema Hadist yang berkaitan dengan Al-Qur’an :

– Ketika pemimpin atau penguasa itu melakukan kemungkaran, artinya dia melakukan kedzaliman. Dalam hal yang demikian, haram mendukung kedzaliman itu. Jangankan mendukung, bahkan sekadar cenderung kepada pelaku kedzaliman saja haram dan konsekuensinya sangat berat.

وَلاَ تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لاَ تُنصَرُونَ

“Janganlah kalian cenderung kepada orang-orang dzalim yang menyebabkan kalian disentuh api neraka. Sekali-kali kalian tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah. Kemudian kalian tidak akan diberi pertolongan.” (QS. Hud : 113)

Menjelang RUPS KB Bukopin, Sinergi KB Kookmin dan Bosowa Semakin Menguat

0


 
Jakarta | Jurnal Inspirasi
KB Bukopin dalam waktu dekat ini akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Kamis, 17 Juni 2021, sesuai dengan Pemanggilan RUPST yang sudah dilakukan tanggal 25 Mei lalu. Mendekati hari H, informasi perihal putusan banding terkait gugatan salah satu pemegang saham, beredar di beberapa media pada dua hari terakhir.
 
Sesuai dengan putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 24 Mei 2021, yang diterima Perseroan pada Selasa, 1 Juni 2021, pada intinya adalah menolak penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.
 
“Alhamdulillah, tercapai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar, serta koordinasi intensif kami dengan OJK. Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” terang Direktur Utama, Rivan Purwantono, Rabu (2/6/2021), di Jakarta, pagi ini.
 
Saat ini, KB Bukopin memiliki sekitar 20,12% pemegang saham ritel. Selebihnya didominasi pemegang saham utama yaitu Pemegang Saham Pengendali, dengan latar belakang industri keuangan dan pengalaman internasional, KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67%, pemegang saham konglomerasi domestik, Bosowa Corporindo dengan 9,7%, dan Pemerintah Republik Indonesia (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset) dengan porsi 3,18%. Ketiga pemegang saham terbesar tersebut, berpotensi mempererat sinergi ke depannya demi kemajuan KB Bukopin.
 
“Semangatnya adalah bersama-sama memajukan KB Bukopin, demi pemulihan yang lebih cepat sehingga ke depannya kami mampu berkontribusi lebih baik kepada seluruh pemegang saham,” terang Rivan dengan optimis.
 
“Maka pasca inkracht, dan akan dicapainya kesepakatan dalam waktu dekat ini, kolaborasi dan sinergi antara pemegang saham tentu akan semakin kuat. Tentu ini adalah bukti bahwa komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan yang baik dimulai dari kami sebagai Manajemen KB Bukopin bersama OJK sebagai Otoritas, KB Kookmin Bank dan Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham KB Bukopin, akan berdampak baik pada kepercayaan nasabah dan masyarakat bahwa KB Bukopin akan terus tumbuh menjadi bank global terbaik di Indonesia,”jelas Rivan.
 
Seperti diketahui, Perseroan akan melaksanakan RUPST dengan 7 agenda rapat, diantaranya penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, atau kerap disebut dengan Rights Issue.
 
“Penguatan modal ini menjadi komitmen bersama kami dan PSP, dan didukung OJK untuk dilaksanakan tahun ini, diharapkan pemegang saham lainnya juga dapat berpartisipasi memperkuat permodalan kami. Pasca RUPST ini akan kami ajukan dulu ke OJK,” jelas Rivan terkait rencana rights issue tersebut. “Terima kasih kepada seluruh pihak terutama media yang senantiasa mendukung langkah langkah pemulihan KB Bukopin sejak awal kuartal pertama 2020 sampai hari ini,” tutup Rivan.
 
Handy Mehonk | **

Putusan MK Bikin Oligarki Langgeng

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi partai politik dinilai telah melanggengkan oligarki. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, dalam perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (1) tentang Pemilu telah mengekalkan praktik oligarki partai politik (parpol) di Indonesia.

Pasalnya, parpol yang lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen hanya perlu diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. “Verifikasi faktual yang tidak diberlakukan kepada partai politik yang lolos parliamentary threshold secara perlahan-lahan sebetulnya mengekalkan praktik oligarki partai,” ujar Ray dalam diskusi daring, Selasa (1/6). 

Sementara, parpol yang lulus verifikasi Pemilu 2019 tetapi tidak memenuhi ambang batas parlemen, tetap harus diverifikasi administrasi maupun faktual. Perlakuan ini sama juga kepada partai politik yang baru maupun parpol yang tidak lulus verifikasi pada pemilu sebelumnya. 

Menurut Ray, keistimewaan yang diberikan kepada parpol yang lolos ambang batas parlemen dengan sendirinya membuat mereka melaju lebih cepat dibandingkan partai politik lainnya. Mereka juga difasilitasi negara berupa dana bantuan parpol. 

Padahal, kata Ray, dukungan masyarakat kepada partai politik selalu ada keraguan sehingga suaranya dapat menyebar ke parpol lainnya. Hal ini dikonfirmasi oleh sejumlah hasil survei yang menyebutkan, elektabilitas parpol kini tidak benar-benar mendapatkan dukungan publik yang cukup besar. 

“Partai politik kita ini hidup bukan didukung masyarakat tetapi karena dibuat aturan sedemikian rupa yang mengakibatkan mereka bisa hidup,” tutur Ray. 

Pada akhirnya, peraturanlah yang melanggengkan praktik oligarki partai politik. Sebab, mereka yang berkuasa dapat mendesain sendiri peraturan yang sesuai tujuan dan kepentingannya. “Kekuasaan ini hanya dikuasai mereka saja, dibuat aturannya hanya oleh mereka saja, untuk memang menyenangkan mereka saja, bukan untuk apa yang kita sebut kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk terlibat dalam pemilu,” kata Ray. 

Ray melanjutkan, belum lagi terdapat wacana atau usulan kenaikan ambang batas parlemen maupun ambang batas presiden dari partai politik yang sedang berkuasa di DPR. Apabila kenaikan ambang batas ini benar-benar terjadi, maka memang ada upaya pembatasan partai politik dalam kontestasi legislatif maupun eksekutif. 

MK menyatakan, Pasal 173 Ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Pasal tersebut berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU.” 

MK kemudian memaknai Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu menjadi, “Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.” 

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra juga menilai putusan MK telah mengkotak-kotakkan partai politik menjadi tiga kategori. “Kategori pertama, yaitu partai politik yang sudah melakukan verifikasi dan pernah ikut dalam pemilu serta telah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sedangkan kategori kedua, partai politik yang pernah ikut pemilu, sudah melakukan verifikasi namun belum lolos ambang batas parleman (parliamentary threshold). Kategori ketiga, yakni partai politik baru yang belum pernah ikut pemilu dan belum melakukan verifikasi sama sekali” jelas Yusril. 

Hal itu disampaikannya dalam serial diskusi dengan tajuk “Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri” yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) melalui Zoom dan disiarkan juga di kanal YouTube JIB Post, Selasa (1/6).

Yusril menilai putusan MK tersebut tidak logis sama sekali. Sebab, jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula. “Kategori satu dilakukan sendiri sedangkan kategori dua dan tiga dilakukan sama. Di sini logikanya jadi tidak nyambung. Kalau ada tiga kategori, perlakuannya juga harus berbeda ketiga-tiganya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan seharusnya parpol kategori pertama tidak perlu melakukan verifikasi, baik itu secara faktual maupun administrasi. Terhadap parpol kategori kedua, cukup melakukan verifikasi administrasi saja. Dan bagi parpol kategori ketiga harus melakukan verifikasi, baik itu faktual ataupun administrasinya.

Selain itu, Yusril juga menyoroti putusan MK yang tentu saja kemudian menjadi semacam norma baru atau menciptakan yang baru. Padahal menciptakan yang baru itu kewenangan Presiden dan DPR, membuat undang-undang. “Sekarang ini lahir norma hukum setara dengan undang-undang itu justru dibuat oleh MK seperti norma baru yang lahir dari pasal 173 yang dinyatakan bertentangan dengan UUD ’45, lalu kecuali ditafsirkan seperti ini,” sambung Yusril.

Adapun soal permasalahan ini, Yusril dalam waktu dekat akan membahasnya bersama partai-partai lain, utamanya yang belum lolos ambang batas parlemen serta akan berupaya untuk melakukan uji materi ulang ke Mahkamah Konstitusi. “Nanti saya akan bicara pada partai-partai politik dalam waktu dekat ini, utamanya partai-partai yang tidak lolos threshold… sekali lagi saya akan menguji itu ke Mahkamah Konstitusi, mudah-mudahan, ya ada perubahan,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam soal ini jangan cuma diskusi saja namun perlu juga melakukan action untuk menguji kembali putusan MK soal ini. Kekacauan berpikir dalam putusan-putusan MK ini perlu diperbaiki. “Nanti saya akan bicara dengan partai-partai dalam waktu dekat terutama yang tidak lolos PT. Di UUD 45 tidak ada berisi penyederhaan parpol. Saya akan berpikir untuk menguji ke MK. Kalau tidak kita akan begini-begini terus” pungkas Yusril.

** ass


Kades Bojong Nangka Sambut Positif Yayasan Kursiya Bangun Klinik

0

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Kepala Desa Bojong Nangka, H.Amir Arsyad menghadiri acara peletakan batu pertama untuk pembangunan Klinik Asnawiyah yang berada dibawah naungan Yayasan Kursiya di Kampung Sanding 2, Desa Bojong Nangka, Gunung Putri, Selasa (1/6).

H.Amir menyampaikan rasa syukur atas rencana Yayasan Kursiya yang ingin membangun klinik karena keberadaannya pasti akan banyak membantu khususnya warga Sanding 2. “Alhamdulilah pada kesempatan kali ini saya berharap dengan didirikannya klinik disini akan memudahkan masyarakat terutama warga Sanding 2 untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata H.Amir.

Menurutnya, di lahan kurang lebih 1000 meter tersebut nantinya akan dibangun klinik yang bernama Asnawiyah dan juga nantinya akan dilengkapi fasilitas rawat inap dan laboratorium yang juga bekerja sama dengan Human Initiative UEA Arab Saudi.

“Insya Allah nantinya klinik ini akan lengkap, selain untuk berobat jalan juga rencana akan diadakan ruang rawat inap beserta laboratorium, jadi sangat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, dan semoga biaya pun masih bisa dijangkau oleh masyarakat nantinya,” harapnya.

Lanjutnya, Yayasan Kursiya yang dipimpin oleh DR.KH.Agus Setiawan LC.MA juga bergerak di bidang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah  dan Panti Asuhan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para tokoh masyarakat, Pemerintahan Desa Bojong Nangka, beserta pengurus yayasan dan perwakilan dari Human Initiative UEA.

** Nay Nur’ain

Jenguk Korban Jatuh, Pengusaha Galian C Akui Lalai

0

Pio: Jangan Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

Citeureup | Jurnal Inspirasi

Sebagai bentuk tanggung jawab, pengusaha Galian C, Bambang beserta timnya menyambangi kediaman korban di Perum Puri Harmoni Pasirmukti, Selasa (1/06).

Menurut Bambang , kedatangannya bersama Doni dan Rohim adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian karena pengendara jatuh saat melintas di jalan yang dilalui mobil truk bermuatan tanah merah. “Saya ucapkan mohon maaf atas kelalaian petugas lapangan yang kurang sigap dalam membersihkan jalan sehingga membuat korban pengendara motor jatuh akibat licinnya jalan karena tanah merah,” kata Bambang.

Lanjutnya, kedepannya dirinya akan memperbaiki sistem kerja agar lebih rapi sehingga tidak merugikan pengendara dan pengguna jalan lainnya. “Pasca ada korban jatuh kami langsung mengundang Damkar untuk membersihkan jalan tersebut yang berceceran tanah merah, insya Allah kedepannya kita akan lebih teliti lagi, dan dipastikan tidak ada lagi tanah yang berserakan di jalan,” kata Bambang saat di kediaman NN.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Bogor di Komisi 3 Ferry Roveo Chechanova dari Fraksi PPP mengatakan, terkait galian tanah yang berada di Jalan Tegal Jambu, Desa Sukahati yang tidak memperhatikan kebersihan hingga jatuh korban pengendara motor yang jatuh saat melintas  seperti yang dialami NN (28) dan ATM (22), karena banyaknya tanah merah yang berserakan dan selanjutnya ditimpa hujan yang tidak terlalu besar sehingga membuat jalan tersebut bahaya untuk dilewati pengendara terutama roda dua.

“Walau kegiatan tersebut sudah mendapat izin dari lingkungan atau masyarakat sekitar serta izin lintas dari Muspika setempat tidak lantas perusahaan cuek terkait keadaan jalan di sekitar yang kotor dan becek hingga menelan korban dan membahayakan pengendara yang melintasi jalan tersebut,” jelas Pio biasa disapa.

Lanjutnya, kata dia, harusnya sebelum diberikan izin mestinya dikaji dulu tanggung jawab perusahaan sebelum terjadi jatuhnya korban seperti sekarang ini. ” Harus ada tindakan yang tegas baik dari pemerintah desa dan Muspika setempat untuk menutup kegiatan tersebut jika perusahaan masih lalai terhadap keselamatan pengguna jalan tersebut,” tegas Pio.

Galian tanah yang dikelola PT Kokoh tersebut baru berjalan selama 1 pekan dan dan keluarnya tanah untuk dibuang ke daerah Cikande dengan luas 3 hektar yang kemungkinan akan memakan waktu selama 1 bulan hingga akan berlangsung aktivitas keluar masuk mobil pengangkut tanah.

** Nay Nur’ain

Diduga Belum Berizin, Perataan Tanah di Damar Langit Dining Dikeluhkan

0

Cisarua | Jurnal Inspirasi

Aktivitas perataan tanah di lokasi Damai Langit Dining di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung yang saat ini sedang melakukan perluasan ke wilayah Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dikeluhkan warga.

Sebab, perataan tanah yang berlokasi di Desa Batu Sapi RT 06/04 menggunakan alat berat itu, diduga belum memiliki izin dari warga Desa Batulayang. Parman, warga Desa Batulayang mempertanyakan izin aktivitas perataan tanah yang dilakukan pihak Damar Langit Dining. Karena, kegiatan perataan untuk area parkir itu belum berizin.

 “Makanya saya akan tanyakan ke desa, ada tidak izin nya. Harusnya sebelum ada kegiatan, pihak Damar Langit Dining minta persetujuan kami. Datang alat berat saja kami tidak tahu,” ungkapnya kepada warga.

Parman mengakui adanya perhatian dari para pemilik villa dan pengusaha yang ada di Desa Batulayang dengan melakukan swadaya untuk betonisasi jalan.

 “Tapi kan itu sudah menjadi kewajiban mereka. Apalagi jalan yang di perbaiki merupakan akses utama menuju lokasi villa atau tempat usaha mereka,” ujarnya.

Parman minta agar pihak pemerintah melakukan tindakan, baik pemerintah kecamatan maupun Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 “Satpol PP yang punya kewenangan menindak tegas. Kalau memang ada pelanggaran tindak tegas saja,” imbuh nya.

Sementara, General Manager (GM) Damar Langit Dining, Deni Diramsyah mengaku jika perizinan Damar Langit Dining sudah ada semenjak dulu.  “Sekarang pemiliknya sudah tiga generasi. Masa sih pemilik tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujarnya.

Deni mengungkapkan, persoalan perizinan ada di kantor pusat Jakarta. Tetapi, dirinya menjamin untuk perizinan sudah lengkap dan dimiliki pemilik Damar Langit Dining.

 “Untuk membantu pembangunan jalan yang habis ratusan juta saja pemilik mau. Apalagi untuk mengurus perizinan,” tegasnya.

Deni menjelaskan, keberadaan Damar Langit Dining berada di dua wilayah, yakni Desa Megamendung Kecamatan Megamendung dan untuk perluasan berada di Desa Batulayang Kecamatan Cisarua.

 “Perataan tanah untuk lahan parkir juga kami sudah minta izin desa. Kalau bangunan seperti restoran dan empat bangunan villa masuk ke Desa Megamendung dan izin nya sudah ada,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Alumni SMA Bina Sejahtera 95 Temu Kangen dengan Halal Bihalal

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, alumni SMA Bina Sejahtera angkatan 1995, menyelenggarakan acara halal bi halal yang digelar secara sederhana di kediaman salah satu alumninya, Nurlaela di Kota Bogor.

“Acara ini kami gelar untuk mempererat tali silaturahmi yang sudah lama terjalin sejak masa sekolah, mudah mudahan melalui acara ini bisa kembali menjalin komunikasi yang terputus sehingga makin memperkuat tali silaturahmi sesama alumni,” kata Nurlaela selaku tuan rumah, Selasa (1/6/2021)

Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan dan keakraban ini diharapkan bisa menjadi sarana bagi para alumni untuk saling berbagi cerita dan temu kangen setelah 26 tahun berpisah seusai kelulusan sekolah dulu, yang bahkan diantaranya ada yang sudah hilang kontak entah di mana keberadaannya.

“Kami mengucap syukur alhamdulillah, dengan memanfaatkan moment pasca Lebaran, kami bisa kembali berkumpul bersama sekaligus temu kangen setelah sekian lama tak bertemu,” ujar Abdurahman, lelaki berjambul putih.

Lebih lanjut dikatakan Abud, sapaan akrab Abdurahman, halal bihalal ini suatu kebangaan bisa berkumpul setelah berpisah 26 tahun.

“Banyak program yang harus di sampaikan terhadap teman-temannya,  selain menjalin silaturahmi secara kekeluargaan, dan kedepan kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan 3 bulan atau 4 bulan dan menjadikan keluarga besar alumni Bina Sejahtera 95,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Golkar Gerilya ke Nanggung dan Leuwisadeng Demi Menangkan Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor

0

Nanggung | Jurnal Inspirasi

Dengan tagline ‘Golkar Hari Ini Bangkit’, DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor terus bergerilya ke setiap wilayah yang ada di Kabupaten Bogor untuk memenangkan Pemilu 2024 nanti.

Setelah beberapa kecamatan disambangi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi bersama pengurus partainya, menyapa pengurus PK Golkar di Kecamatan Nanggung dan Leuwisadeng, Senin (1/6/2021).

Diketahui wilayah Kecamatan Nanggung sendiri  pada saat Pilkada lalu merupakan basis Partai Persatuan Pembangunan alias PPP yang saat itu  meraih suara terbanyak hingga menghantarkan Ade Yasin dan Iwan Setiawan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi mengatakan, Golkar hari mempunyai tag line ‘Bangkit’  berarti bangkit ini untuk tahun 2024 Partai Golkar siap memenangkan Pemilu. “Target kami kami sih tidak muluk-muluk yang penting Partai Golkar pemenang saja dulu,” kata Wawan.

Dia juga mengatakan, di Nanggung selain mengumpulkan PK Golkar Nanggung juga memperkenalkan kaum milenial mulai dari Sukajaya, Nanggung, Leuwiliang dan Leuwisadeng. “Jadi kita akan kolaborasi antara incumbent jadi dibuktikan bahwa Partai Golkar hari ini saya sebagai Ketua DPD Partai Golkar melakukan road show sudah ke-21 kecamatan dan insya Allah nanti minggu depan kita akan melakukan lagi,” katanya.

Ditanya soal F1 dan F2, Wanhai sapaan akrabnya mengatakan akan fokus dulu untuk memenangkan partai yang diketuai oleh  Airlangga Hartanto itu. “Soal F1 dan F2 nanti ada waktunya, menang dulu nanti akan kelihatan,” pungkasnya seraya tersenyum.

** Cepi  Kurniawan

Jalanan Rusak, Galian C di Cisarua Resahkan Warga

0

Nanggung l Jurnal Inspirasi

Kepala Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung  H Ipit Idris geram setelah Jalan Curugbitung-Cisarua lingkar Cihiris mengalami keruksakan akibat dilalui alat berat beberapa waktu lalu. Kades Cisarua H Ipit Idris menyebutkan jalan yang berstatus milik Kabupaten Bogor setelah dilalui alat berat kondisi aspalnya banyak yang mengelupas.

Diduga, kerusakan jalan tersebut akibat dilalui kendaraan alat berat milik sebuah perusahaan yang sedang menggarap sebuah galian C di Kampung Cepakceungir. “Belum diketahui secara pasti pengelola galian C itu, karena tahunya pihak Desa alat berat tersebut sudah ada dilokasi galian,” sebut Ipit Idris kepada Jurnal Bogor, Selasa (1/6).

Persisnya, kata dia, pihak desa tidak mengetahui  adanya kegiatan galian tersebut. “Kami harap penegak Perda hal ini Pol PP untuk segera turun tangan untuk mentertibkan galian yang diduga ilegal itu,” paparnya.

Lanjut H Ipit mengatakan, tak sedikit masyarakat maupun pemotor  mengeluhkan aktivitas galian tersebut. Musababnya, akibat adanya kegiatan itu bahu jalan banyak yang rusak.

Menurut Ipit, kegiatan galian yang berlokasi di Kampung Cepakceungir mengundang perhatian warga karena alat berat yang melintas berdampak jalan itu menjadi rusak. “Sebagian badan jalan itu mengalami kerusakan, disebabkan adanya  alat berat yang melintas. Kami sangat kecewa lantaran jalan utama rusak akibat alat berat yang melintas,” tandasnya.

Informasi didapat, alat berat itu sedang beroperasi menggali bahan bentonite jenis cadas.

** Arip Ekon