27.6 C
Bogor
Saturday, July 12, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1190

Refly Harun: Apa sih Kejahatannya Ustadz Maaher?

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kasus meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di rutan Mabes Polri mendapat sorotan ahli hukum tata negara Refly Harun. Kasus yang menimpa Maaher terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Refly Harun mengingatkan, sebagai negara hukum, Indonesia harus seimbang antara apa yang dilakukan dengan kemungkinan hukuman.

Pernyataan tersebut diutarakan Refly Harun dalam video berjudul “Ustadz Maaher Meninggal di Tahahan!!” yang dibagikan lewat saluran YouTube miliknya. “Apa sih pelanggaran kejahatan oleh Maaher? Kita memang tidak boleh menyepelekan penghinaan, dan lain-lain. Tetapi kalau melihat kasus cuma soal postingan menampilkan gambar seorang Ulama lalu dikatakan cantik dan sebagainya, memang itu sebuah kata-kata yang tak pantas,” ujar Refly Harun dikutip, Rabu (10/2).

“Tapi persoalannya dalam sebuah negara hukum harus seimbang antara apa yang dilakukan dengan kemungkinan hukuman,” tambahnya tegas.

Refly Harun mengaku tidak tahu lebih detail proses tahanan Ustadz Maaher. Meski begitu, dia menyoroti total hari Ustadz Maaher ditahan. “Untuk kasus itu, Ustaz Maaher ditangkap sebagaimana kasus yang mendera orang lainnya. Kalau dihukum sejak 4 Desember, maka sesungguhnya dia sudah menjalani hukuman 60 hari. Sudah selesai sebenarnya proses untuk ditahan di Mabes Polri,” tukas Refly Harun. “Nah saya termasuk tak tahu jalannya. Tapi concern ada tahanan meninggal, apa sih kasusnya?” imbuhnya.

Refly Harun mempertanyakan soal penyelesaian kasus Ustadz Maaher yang sampai ditahan cukup lama. Padahal, menurut dia masih ada tahapan lain yang bisa ditempuh seperti rekonsiliasi. Apalagi, menurut Refly Harun kejahatan sebagaimana dilimpahkan ke Ustadz Maaher bukan tergolong luar biasa seperti korupsi, perampokan, dan sejenisnya.

Sampai-sampai, Refly Harun mengaku tidak habis pikir Ustadz Maaher ditangkap dan ditahan bak penjahat kelas berat. “Apa kasusnya harus pakai tangan besi negara? Bukannya kasus bisa direkonsiliasi dengan permintaan maaf misalnya, dan kita tahu Ustadz Maaher sudah meminta maaf dengan ulama yang dihina,” terang Refly Harun.

“Saya gak habis pikir kenapa harus ditangkap dan ditahan seperti penjahat kelas berat. Bisa diproses, apa perlu ditahan? Bukankah demokrasi pancasila mengajarkan musyawarah mufakat yang sedikit mengadukan ke polisi dan mengadukan orang. Ini hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya menambahi.

Terakhir, Refly Harun merasa kasus sebagaimana menimpa Ustadz Maaher bisa menjadi evaluasi pemerintah di kemudian hari. “Ini sebenarnya menjadi evaluasi Kapolri yang baru termasuk evaluasi Jokowi yang katanya mau dikritik. Penegak hukum terlalu mudah menahan orang, untuk sebuah pelanggaran yang tidak berat-berat amat,” tandasnya.

** ass

PKS Interupsi Apakah Abu Janda Dibayar Negara

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Rapat Paripurna DPR RI mendapat interupsi dari anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, Rabu (10/2). Dia melayangkan interupsi terkait pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda. Dalam interupsinya, ia mempertanyakan apakah Abu Janda dalam aktivitasnya sebagai pegiat media sosial atau influencer menerima bayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pertanyaan itu dilayangkan Muzzammil setelah sebelumnya memaparkan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Agustus 2020 yang membeberkan bahwa pemerintah menggelontorkan anggaran puluhan miliar untuk influencer. “Pertama apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN?” tanya Muzzammil.

Selanjutnya, ia menyoroti tentang konten Abu Janda di media sosial yang kerap bernuansa rasialisme dan menistakan agama tertentu. Ketua DPP PKS itu kemudian mempertanyakan apakah sistem demokrasi di Indonesia akan dibangun dengan sosok seperti Abu Janda. “Kedua, apakah demokrasi kita akan dibangun dengan influencer dengan karakter seperti Permadi Arya? Yang beberapa videonya tuduhan rasialis dan penistaan agama,” katanya.

Lebih lanjut, Muzzammil menyinggung kasus hukum yang kini dihadapi Abu Janda terkait dugaan tindak rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai serta dugaan ujaran kebencian terhadap agama Islam. “Terkait dengan isu agama, khususnya isu Islam, saya kutip ucapan yang bersangkutan, ‘Islam itu agama yang arogan’. Komentar pada periode sebelumnya ‘Terorisme punya agama, agamanya Islam’. Untuk selengkapnya silakan melihat medsos yang bersangkutan,” ucap Muzammil.

Ia melanjutkan, Abu Janda sudah kerap dipolisikan, namun proses hukumnya selalu mandek tanpa kejelasan. Menurutnya, situasi itu menimbulkan kesan di publik bahwa pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kekebalan hukum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna sempat merespons interupsi Muzzammil itu. Menurutnya, pernyataan Muzammil sudah jelas dan bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang menyimaknya. “Apa yang sudah disampaikan sudah jelas dan bagi yang menyimak dapat menerima atau mengerti apa yang dimaksudkan,” kata Dasco, tanpa mengelaborasi lebih lanjut jawabannya.

Abu Janda diketahui terseret dua kasus di kepolisian saat ini, yakni terkait dugaan rasialisme terhadap Natalius Pigai dan dugaan penistaan agama terkait unggahannya menyinggung ‘Islam arogan’. Meski sudah sempat diperiksa polisi, Abu Janda belum ditetapkan sebagai tersangka.

** ass

KontraS: Cabut TR Penghinaan RI-1

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Presiden RI Joko Widodo meminta masyarakat tak segan dalam memberi masukan hingga kritik demi perbaikan pelayanan publik. Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2). Namun beragam respon dan menjadi ironi, masalahnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap menjadi bumerang bagi orang yang menyampaikan kritik. 

Bahkan pernyataan Jokowi itu kemudian disambut sinis publik, terutama di media sosial, di mana banyak netizen mencibir dengan mengaitkannya dengan fenomena pendengung (buzzer) hingga ancaman pasal pidana. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) lalu mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencabut telegram rahasia (TR) terkait pemidanaan terhadap penghina presiden.

“Cabut Surat Telegram Kapolri yang tentang pasal penghinaan presiden,” ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Rabu (10/2).

Rivan menilai pernyataan Jokowi soal permintaan kritik ironis. Pernyataan tersebut menurut dia justru menunjukkan Jokowi tak mengamati situasi dan kondisi kebebasan sipil. Menurut Rivan, Jokowi mestinya bertanggung jawab terhadap warga yang menjadi korban selama ini menjadi korban sipil. Baik karena UU ITE maupun oleh Surat Telegram Penghinaan Presiden.

“Jika presiden benar-benar meminta kritik keras, ia bisa memulainya dengan bertanggung jawab kepada orang-orang yang menjadi korban pembatasan kebebasan sipil,” imbuhnya.

Telegram Kapolri dimaksudkan Rivan adalah adalah bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Telegram itu berisi tentang penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Ada dua poin, yang masing-masing berisi lima dan tujuh subpoin. Pada poin 1c bertuliskan tentang bentuk pelanggaran ‘penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah’. Untuk penanganannya, pada telegram tersebut ditulis bahwa Kapolri meminta menggunakan pasal 207 KUHP.

Telegram itu terbit pada awal April 2020. Atas TR yang terbit pada masa Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tersebut, Irjen Pol Argo Yuwono yang kala itu masih Karopenmas Polri dengan pangkat Brigjen menyatakan, “Itu kan acuan saja untuk anggota reskrim (reserse kriminal).”

Namun, kala itu TR tersebut mengundang kritik bahkan dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Saya perhatikan beberapa hari terakhir ini justru ada situasi yang tak sepatutnya terjadi. Apa itu? Kembali terjadi ketegangan antara elemen masyarakat dengan para pejabat pemerintah,” ujar SBY dalam tulisan artikelnya yang diunggah ke akunFacebook, Rabu (8/4/2020).

“Bahkan disertai dengan ancaman untuk “mempolisikan” warga kita yang salah bicara. Khususnya yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden dan para pejabat negara,” lanjutnya.

Senada, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengingatkan aparat kepolisian tidak menafsirkan sendiri arti ‘penghinaan presiden’ dalam melakukan penindakan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menanggapinya dengan mengingatkan kembali pernyataan Jokowi sebelumnya. “Seingat saya Presiden Jokowi pernah mengatakan dirinya tidak mempersoalkan jika ada kritikan yang keras terhadap pemerintahaannya,” ujar Nasir pada 9 April 2020.

Dia pun kala itu meminta Jokowi untuk mengingatkan kepolisian terkait tugasnya. Di tengah pandemi ini, kata dia, sebaiknya Polri fokus menjaga keamanan dan ketertiban.

Terkait pernyataan terbaru Jokowi soal minta dikritik, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan pemerintah memang membutuhkan hal tersebut. Ia pun mengibaratkan kritik, termasuk dari media massa sebagai jamu.

“Kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun dengan lebih terarah dan lebih benar,” kata Pramono dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2021, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (9/2).

** ass

Ini Alasan Pemkot Bogor Lakukan Refocusing Anggaran

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini tengah bersiap-siap melaksanakan refocusing anggaran. Pasalnya, kebijakan itu diambil usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Rakor Penanganan Covid-19 tentang arahan refocusing anggaran terkait penerapan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 pada Selasa (9/2).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 terbit karena hasil evaluasi PPKM satu dan dua tidak menunjukkan penurunan kasus positif Covid-19.

Sehingga PPKM akan diperpanjang hingha 22 Februari mendagang dengan pendekatan zonasi tingkat RW. “Jadi nanti setiap kelurahan harus mempunyai posko, berarti harus ada 68 posko se-Kota Bogor. Posko itu tugasnya pembinaan, penanganan, pengendalian, mengamati atau treatment. Sekarang kita sedang minta camat menyampaikan data berapa RW yang merah, orange, kuning dan hijau,” ujar Syarifah kepada wartawan, Rabu (10/2).

Menurut dia, pada Inmendagri ini diatur panduan klasifikasi zona merah, orange, kuning dan hijau. Klasifikasi ini berdasarkan jumlah rumah yang anggotanya terpapar Covid-19. Jika sama sekali tidak ada kasus, berarti zona hijau. Sebaliknya zona merah jika ada lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif. “RW zona merah pengawasannya lebih ketat, termasuk juga menutup pusat peribadatan dan menutup taman di RW tersebut,” jelas Syarifah.

Tak ayal, lanjutnya, kebijakan baru di PPKM Mikro ini tentu saja tidak masuk di rencana anggaran dan akhirnya dilakukan refocusing. Pada rakor tersebut seluruh pemerintah daerah diberikan penjelasan dari Kemendagri, Kemenkeu dan BPKP apa saja yang bisa di refocusing.

Diantaranya, refocusing menggunakan sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) minimal delapan persen atau sesuai dengan kebutuhan daerah dan refocusing dari Dana Insentif Daerah (DID) sekitar 30 persen. “Dana refocusing ini diperuntukkan untuk menunjang PPKM Mikro, mulai dari vaksinasi, fasilitas kesehatan dan lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait data zonasi merah, orange, kuning dan hijau ditunggu datanya karena akan dikirim ke BNPB. “Anggaran yang diberikan ke setiap zona pun berdasarkan kebutuhan yang dibuat kecamatan dan dihitung kembali TAPD,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi menyatakan, refocusing ini untuk mendukung program PPKM Mikro. Refocusing anggaran berasal dari dana transfer pusat, diantaranya DAU minimal 8 persen dan DID yang sudah dikucurkan ke pemerintah daerah minimal 30 persen.

“DAU dari pusat Rp 700 Miliar, kalau 8 persen berarti sekitar Rp 56 Miliar dan DID dari pusat Rp 50 Miliar, kalau 30 persen berarti Rp 15 Miliar. Refocusing ini kami anggarkan selama 3 bulan batas maksimalnya. Semoga tidak lebih dari dua bulan kondisi sudah normal lagi,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Dinkes Suntik Nakes yang Belum Terima Vaksin Covid

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bakal melaksanakan vaksinasi massal Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) se-Kota Bogor di Rumah Sakit (RS) Bogor Senior Hospital, Kamis (11/2), sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kepala Seksi Infokes Dinkes, Erny Yuniarti mengatakan bahwa vaksinasi itu dilakukan untuk memperluas cakupan vaksin Covid-19. Diketahui, peserta yang akan mengikuti vaksinasi massal adalah nakes dan tenaga pendukung yang belum menerima suntikan vaksin.

“Jadi syaratnya harus mendaftar melalui link yang sudah disebar ke seluruh fasyankes yang ada di Kota Bogor serta organisasi profesi kesehatan,” ujar Erny melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Menurut dia, saat hari pelaksanaan vaksinasi tersebut, nakes wajib membawa STR dan SIP faskes di Kota Bogor. Sementara bagi tenaga pendukung dapat menunjukkan surat keterangan kerja di faskes.

“Pelaksanaan dibagi dalam beberapa sesi itu akan diinformasikan melalui fasyankes, organisasi profesi, laman serta instagram Dinkes,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Zona Merah, Polisi RW Diaktivasi

Bogor | Jurnal Inspirasi

Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin apel sinergitas tiga pilar untuk penguatan wilayah pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Halaman Museum PETA, Jalan Jenderal Sudirman, Bogor Tengah, Rabu (10/2).

Bima mengatakan bahwa sinergitas tiga pilar antara Pemkot Bogor, Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606/Kota Bogor harus berjalan beriringan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan RT / RW dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

“Strateginya adalah menekan penularan angka positif melalui penguatan kapasitas pengawasan di wilayah. Testing, tracing dan treatment. Ada Instruksi bahwa pemerintah daerah membentuk posko hingga tingkat kelurahan dan agar tiga pilar bersinergi, berkolaborasi untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan protokol kesehatan, penindakan, dan utamanya juga adalah melakukan surveillance atau tracing. Karena itu kuncinya di sini adalah koordinasi yang rapi,” ungkap Bima Arya.

Bima  meminta Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk memperbarui data RT / RW dalam zonasi pengendalian wilayah (hijau, kuning, oranye, merah) berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Yang pertama kita update zona merah berdasarkan aturan terbaru di tingkat RT/RW. Yang kedua, kita aktivasi Polisi RW dan posko-posko di kelurahan. Di situ fungsi pengawasan diperketat, yang sedang isolasi betul-betul harus patuh, tidak boleh keluar rumah, diawasi semua. Zona merah ini diawasi ketat oleh tiga pilar, Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah Babinsa, Babinkamtibmas dan turunan dibawahnya hingga Polisi RW, dipastikan semuanya tidak ada pelanggaran aktivitas berkerumun warga,” jelas Bima.

Data Dinas Kesehatan pada Selasa (9/2), saat ini tercatat ada 401 RW yang terdapat kasus positif dari total 797 RW se-Kota Bogor atau 50,32 persen. Namun, 401 RW tersebut belum bisa dikatakan zona merah karena dalam Instruksi Mendagri 3/2021 disebutkan zona merah apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. “Nanti kami sampaikan segara data zonasi sesuai aturan terbaru,” imbuh Bima.

Jika sinergi dan koordinasi di lapangan efektif, lanjut Bima, maka Kota Bogor bisa keluar dari zona merah. “Kalau ini benar-benar dilakukan dengan efektif, tidak ada titik-titik kosong, tidak ada titik-titik lemah, kita meyakini bahwa Kota Bogor yang sekarang ini satu-satunya zona merah di Jawa Barat, Insya Allah minggu depan akan meninggalkan zona merah,” katanya.

Selain penguatan wilayah, sejumlah ikhtiar juga terus dilakukan, mulai dari penambahan kapasitas tempat tidur hingga melanjutkan ganjil-genap bagi kendaraan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat.

“Ganjil-genap berhasil kita lakukan dan akan kita lanjutkan. Penambahan kapasitas tempat tidur terus kita koordinasikan dengan fasilitas kesehatan. Tapi yang sekarang jadi kunci betul-betul pengetatan di wilayah. Warga harus paham, terutama yang dinyatakan RT merah, RW merah, ada pembatasan yang sangat ketat untuk aktivitas sosial, budaya, ibadah dan lain sebagainya, betul-betul dibatasi. Selama ini yang hanya diingatkan oleh Pak RW atau staf kelurahan itu tidak mempan. Insya Allah dengan sinergitas tiga pilar ini akan lebih efektif,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Langgar Prokes, True Colors Disegel

Bogor | Jurnal Inspirasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel kafe True Colors yang berlokasi di Jalan Loader, Kecamatan Bogor Timur pada Selasa (9/2) malam. Penyegelan tersebut lantaran tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan (prokes) dan buka melebihi jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jadi kafe itu pada jam 10 malam masih ramai, dan kapasitasnya melebihi 50 persen,” ujar Kepala Satpol PP, Agustian Syach kepada wartawan, Rabu (10/2).

Menurut dia, Satpol PP saat ini tengah melakukan kajian untuk membekukan izin operasional kafe tersebut. “Kafe itu sebelumnya sudah dua kali disegel karena pelanggaran yang sama. Makanya kita sedang kaji pembekuan izinnya,” tegas pria yang akrab disapa Demak ini.

Selain True Colors, kata Demak, kafe ACF pun telah disegel Satpol PP lantaran pelanggaran serupa saat PPKM diberlakukan.

Demak menegaskan, saat ini pihaknya pun tengah melakukan proses penyidikan terhadap tiga tempat usaha lainnya, yakni Karaoke K, Cafe I dan Cafe and Lounge Z.

“Ketiga tempat usaha itu tertangkap tangan melakukan pelanggaran PPKM oleh penyidik Polresta Bogor Kota, dan sekarang kasusnya dilimpahkan ke kami,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Polresta Bogor Kota takkan segan-segan melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran prokes dan jam operasional saat PPKM tengah diterapkan. “Kami meminta semua pihak untuk patuh. Sebab, ini demi kebaikan semua, agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Asyik Berenang, Bocah 9 Tahun Hanyut di Ciliwung

Bogor | Jurnal Inspirasi

Seorang bocah sembilan tahun berinisial SF asal Sukamulya RT 06/RW 03, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, hanyut di Sungai Ciliwung tepatnya di RT 07/RW 03 pada Rabu (10/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Danru BPBD Kota Bogor Maruli Sinambela membenarkan adanya kejadian tersebut. “Iya betul korban  sekarang tim sedang melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Menurut dia, pihaknya sudah membagi beberapa tim SAR gabungan untuk melakukan pencarian baik secara langsung di sepanjang sungai maupun visual dibantaran sungai.

“Dikarenakan sudah sore, cuaca juga kurang bagus dan debit air sedang tinggi, pencarian secara langsung kita tunda. Tetapi, pencarian secara visual akan terus dilakukan dengan menyisir sepanjang sungai Ciliwung,” ucapnya.

Maruli menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan SAR Kabupaten Bogor, Depok dan Jakarta untuk melakukan pencarian sampai titik terjauh.

“Besok (hari ini, red) kita mulai lagi pencarian secara langsung menyisir aliran sungai mulai pukul 08.00 WIB. Mudah mudahan bisa secepatnya korban ditemukan,” katanya.

Sementara itu, Iwan Ridwan selaku Ketua RT 06, korban hanyut lantaran sedang berenang bersama ketiga temannya.  “Anak anak juga sudah diimbau untuk tidak berenang namun tidak didengar, tetap saja mereka berenang,” ucapnya.

Terpisah, Camat Bogor Timur Wawan Sanwani mengimbau kepada warga untuk tidak bermain apalagi berenang di sungai Ciliwung saat debit airnya sedang tinggi.

“Kita sering mengingatkan kepada warga khususnya orang tua untuk mengawasi anak anaknya agar tidak bermain disekitar sungai Ciliwung, apalagi debit airnya sedang tinggi,” tegasnya.

Wawan berharap pencarian korban hayut bisa secepatnya ditemukan oleh tim SAR gabungan yang meliputi BPBD Kota Bogor, Damkar Kota Bogor, Tagana, Relawan SAKTI dan warga sekitar.

** Fredy Kristianto

Tak Khawatir Lagi, 1500 Warga Tegal Waru Rumahnya Sekarang Sudah Bersertifikat

Ciampea | Jurnal Inspirasi

Program Presiden Joko Widodo soal sertifikasi hak tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL oleh BPN  terus dibagikan ke masyarakat melalui desa. Seperti di Desa Tegal Waru, Kecamatan Cimapea, sebanyak 1500 sertifikat bidang tanah di 39 RT, 6 RW di desa itu mendapatkan sertifikat.

Kepala Desa Tegal Waru, Nunung Nuriah mengatakan, pembagian PTSL ditengah pandemi Covid-19 saat ini pihaknya melakukan  penjadwalan satu Minggu dua kali. “Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan saat warga mengambil sertifikatnya,” kata Nunung

Nunung menambahkan, untuk 1500 sertifikat PTSL yang pada Rabu (10/2) dibagikan untuk warga yang rumahnya belum bersertifikat. “Kebanyakan untuk rumah dulu agar rumah warga tanahnya bersertifikat,” kata Nunung.

Nunung pun kedepannya akan terus mendata warga dan mengajukan kembali tanahnya belum memiliki sertifikat. “Mudahan-mudahan nanti bisa lebih banyak lagi dapat kuotanya,” pungkasnya Kades Nunung.

** Cepi Kurniawan

Mobilitas Jurnalis Tinggi, RST Dompet Dhuafa Gelar Swab Antigen Gratis

Kemang | Jurnal Inspirasi

Dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2021, Rumah Sehat Terpadu (RST) Dompet Dhuafa, Kemang, Kabupaten Bogor menggelar swab antigen gratis bagi jurnalis. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari.

“Kegiatan ini dalam rangka memperingati HPN pada 9 Februari 2021 kita mengadakan swab antigen gratis bagi jurnalias wilayah Bogor selama dua hari, tanggal 10 dan 11 Februari,” kata Markom RST Dompet Dhuafa Abdal Permana kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Abdal mengatakan, tujuan kegiatan ini agar memberikan rasa aman bagi jurnalis karena profesi wartawan cukup tinggi bertemu orang banyak dari berbagai kalangan. “Selain itu jurnalis juga sangat membantu kegiatan medis baik jumlah kasus dan yang lain, makanya kami ada rasa peduli terhadap pejuang kemanusiaan tersebut,” kata Abdal.

Lebih lanjut ia menjelaskan, swab gratis ini diperuntukan para jurnlias Bogor dan kedepan bisa mengembangkan ke jurnalis wilayah lain. “Insya Allah swab antigen gratis ini kita khususkan buat jurnalis wilayah Bogor dulu, semoga apa yang kami berikan bermanfaat sebagai pencegahan penyebaran Covid-19,” tutupnya.

** Cepi Kurniawan