31.8 C
Bogor
Tuesday, July 22, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1167

LSP Kementan dan BNSP Gelar Recognition Curent Competency Asesor Bidang Pertanian

Malang | Jurnal Inspirasi

Amanah yang diemban sebagai asesor kompetensi bukanlah tugas yang ringan dan mudah. Karena tanggung jawab besar melekat di tangan seorang asesor saat seorang peserta uji kompetensi dinyatakan benar-benar kompeten dan menguasai bidang yang diujikan

Untuk itu seorang asesor harus benar-benar memahami rangkaian proses panjang sebuah uji kompetensi, mulai dari merencanakan aktivitas dan proses asesmen, melaksanakan asesmen hingga memberikan kontribusi dalam validasi asesmen.

Untuk memenuhi kebutuhan asesor kompetensi yang semakin tinggi, BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi di Indonesia, bekerjasama dengan LSP Kementerian Pertanian menyelenggarakan kegiatan Recognition Curent Competency (RCC).

Sebanyak 24 Asesor Bidang Pertanian wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, NTB, Aceh, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, mengikuti kegiatan RCC di Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu, yang diinisiasi oleh LSP Kementerian Pertanian.

Kepala Badan PPSDMP, Prof. Dedi Nursyamsi, menyampaikan dengan diberlakukannya MEA, sertifikasi kompetensi sektor pertanian sangat diperlukan, agar sumber daya manusia pertanian Indonesia terspesialisasi pada bidang-bidang profesi dengan kompetensi tertentu.

Merujuk pada salah satu arahan Presiden Joko Widodo, pembangunan akan berorientasi pada SDM berbasis kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. “Konsekuensi logis dari kondisi tersebut, diperlukan SDM Pertanian yang kompeten, professional, dan berdaya saing,” papar Prof. Dedi.

“Tanpa penyiapan SDM yang baik, bukan tidak mungkin lapangan pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia diganti oleh tenaga kerja asing yang lebih kompeten dan professional,” kata Prof. Dedi.

Dalam pembukaan, RCC yang berlangsung mulai 1 sd 3 Maret 2021 Dr. Ir. Bambang Gatut Nuryanto,M.Si, mewakili Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Badan PPSDMP Ir. Bustanul Arifin Caya, M.D M, mengatakan bahwa setiap sertifikat Asesor kompetensi yang diterbitkan BNSP memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun, untuk itu bagi pemilik sertifikat Asesor Kompetensi yang telah habis masa berlaku perlu dilakukannya perpanjangan masa berlaku sertifikat guna pemeliharaan kompetensi yang telah diperoleh.

LSP Kementerian Pertanian bersama BNSP mengajak asesor-asesor untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat yang sudah atau akan habis.

Selama kegiatan berlangsung, para asesor dipandu untuk langsung mempraktekkan sesi per sesi oleh Master Asesor Bambang Gatut Nuryanto dan Lisa Nathalia berupa penugasan-penugasan yang akan menjadi dasar penilaian untuk menentukan kompetensi para peserta sertifikasi asesor.

Hal yang cukup menarik selama pelaksanaan RCC, adalah masing-masing peserta harus melakukan praktek proses asesmen dengan cara bermain peran dengan sesama peserta. Dalam praktek bermain peran ini peserta diharapkan untuk menjalankan langkah-langkah asesmen dari awal hingga akhir dengan baik dan benar sehingga benar-benar memahami keseluruhan proses asesmen.

** T2S/BBPP Batu

HADITS HARI INI


01 Maret 2021
17 Rajab 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَلْحَةَ عَنْ طَلْحَةَ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ رَأَى سَعْدٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ لَهُ فَضْلًا عَلَى مَنْ دُونَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ

Telah bercerita kepada kami Sulaiman bin Harb, telah bercerita kepada kami Muhammad bin Thalhah dari Thalhah dari Mush’ab bin Sa’ad, berkata Sa’ad menganggap bahwa dirinya memiliki kelebihan dibanding orang lain. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Tidaklah kalian ditolong dan diberi rezeki melainkan karena adanya do’a dari orang-orang yang lemah diantara kalian.

HR Bukhari No. 2681.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Perpres Miras Dapat Penolakan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Presiden Joko Widodo pun menandatangani aturan beleid soal Bidang Usaha Penanaman Modal oleh dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka pintu investasi untuk industri miras dari skala besar hingga eceran. Namun Perpres ini mendapat penolakan.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai Perpres Miras tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara. “Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya, Minggu (28/2). 

Menurutnya, miras lebih banyak kerusakannya daripada manfaatnya. “Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,” katanya. 

Dikatakan Gus Jazil, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang. “Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita,” kata politikus asal Gresik ini.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay juga mengungkapkan, “Fraksi PAN mendesak agar pemerintah segera mengkaji dan mereview Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya, di dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu,” ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/2). 

Pasal-pasal tersebut, kata Saleh, sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. “Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” jelas Ketua DPP PAN ini.

Dia mengatakan kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain. Sedangkan sekarang saja, kata dia, dimana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat.

Dengan perpres itu, dia meyakini miras akan lebih merajalela lagi. Selain itu, kata dia, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. “Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya,” papar Anggota Komisi IX DPR RI ini.

Dia melanjutkan fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras, kata dia, sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya.

Menurutnya, pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali. Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, dia menilai pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang.

Dia menambahkan berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut.  “Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” pungkasnya.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Hidup, Mardani Ali Sera berpendapat bahwa pelonggaran izin industri miras membahayakan generasi muda bangsa. Diakui Mardani, negara perlu investasi.  “Tapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa,” cuit Mardani di akun Twitternya, @MardaniAliSera, Sabtu (27/2).

Maka itu, dia menilai kebijakan pemerintah itu jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dan investasi atau pebisnis. “Tapi mengabaikan aspek sosial dan keamanan. #TolakInvestasiMiras,” kata Mardani.

Dia mengatakan bahwa merujuk data dan keterangan WHO, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan relatif di awal kehidupan. “Mengurangi kapasitas ekonomi masyarakat; 13,5 % dari semua kematian di kalangan remaja yang berusia 20 hingga 29 tahun disebabkan oleh alkohol. #TolakInvestasiMiras,” jelas Mardani. 

Sehingga, kata Mardani, dampak buruk dari minuman keras harus dipertimbangkan pemerintah. “Salah satunya, kita masih ingat meninggalnya Bripka CS dan warga Jepang beberapa waktu yang lalu. WHO pada 2016 juga sudah menyebut korban meninggal dunia karena minuman ini lebih dari 3 juta jiwa. Jangan menyesal di kemudian hari. #TolakInvestasiMiras,” pungkas Mardani.

Sementara Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi investasi, Amin AK mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil di Indonesia.

“Ya mendesak agar Presiden Jokowi mencoret kemudahan izin investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Juga agar Badan Koordinasi Penanaman Modal mencoret industri miras dari daftar investasi positif yang dikeluarkannya,” kata Amin, Minggu (28/2).

Amin menilai berkembangnya industri miras hingga ke daerah-daerah, baik industri kecil maupun besar bakal berpotensi menjadi ancaman bagi bangsa, terutama generasi masa depan.

Amin mengungkap sejumlah fakta perihal dampak negatif alkohol bagi kehidupan sosial, ekonomi, maupun kesehatan manusia. Ia mengatakan paling tidak 58 persen kriminalitas di Indonesia disebabkan konsumsi minuman keras.

Politikus dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga memaparkan data dari Mabes Polri yang didapatnya. Ia menjelaskan sebanyak 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

“Ini logika yang sangat fatal, memanfaatkan kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke daerah. Tidak dilonggarkan saja, pemerintah tidak mampu kok mengontrol peredaran miras, apalagi jika industrinya makin marak?,” kata dia.

Selanjutnya, Amin pun menilai aturan tersebut memperlihatkan wajah pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah sangat lucu kala membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut.

Ia meminta Presiden Jokowi untuk tidak hanya memikirkan faktor ekonomi, namun ternyata abai dengan keselamatan masa depan bangsa dalam proses kebijakannya. “Kami tidak antiinvestasi tapi jangan hanya memikirkan ekonomi saja dengan mengizinkan investasi yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” pungkas Amin.

** ass

Gubernur Lukas: Miras Bikin Punah Orang Papua

Jayapura | Jurnal Inspirasi

Gubernur Papua Lukas Enembe kesal dengan peredaran minuman keras (miras) di Papua. Gubernur pun menuding para penjual miras itu berperan terhadap punahnya orang asli Papua. Banyak orang Papua yang meninggal akibat miras. ”Ini kita belum bicara narkoba dan HIV/AIDS yang pintu masuknya dari miras,” tegasnya.

Lukas juga memperingatkan distributor dan penjual miras untuk menghentikan aktivitasnya. Sebab, Pemprov Papua melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih.

”Sebab, meski hari ini secara simbolis kita musnahkan, pasti ada toko yang menjual terus. Padahal, ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya dan pasti masih ada nanti yang menjual. Lebih bagus kita bakar tokonya,” tegasnya

Gubernur Lukas sering berbicara mengenai miras, bahkan telah ada peraturan daerah yang melarang penjualan barang haram itu. Namun, masih ada yang coba-coba menjualnya. Lukas Enembe dengan tegas meminta yang bersangkutan meninggalkan Papua.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Papua Alex Korwa menuturkan, pemusnahan kemarin merupakan kali ketiga. Jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 8.835 kemasan botol maupun kaleng. ”Miras tersebut kami sita dari toko yang masih menjual miras,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba, Tawuran, dan Anarkis (Gapenta) Papua Otniel Deda mendukung kebijakan Gubernur Papua dalam pemberantasan dan pemusnahan miras di Bumi Cenderawasih. ”Kita patut berterima kasih atas langkah gubernur untuk menolong orang Papua dari kematian,” bebernya.

Otniel berharap bupati dan wali kota di Provinsi Papua bisa mengeksekusi perda pelarangan miras yang diterbitkan Pemprov Papua. ”Ini merupakan gerakan kebijakan yang harus dilihat dari konteks otsus sebagai suatu perenungan hak orang asli Papua (OAP) dan proteksi otsus,” tambahnya.

** ass

ASN, Pedagang Hingga Wartawan di Kota Bogor Siap Divaksin

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan vaksinasi Covid-19 tahap kedua mulai, Senin, 1 Maret hingga April 2021 mendatang, yang menyasar pelayan publik. Mulai dari Wali Kota Bogor, Ketua KONI, Habib Abdullah Empang, pedagang pasar, pengemudi ojek, guru hingga wartawan dijadwalkan akan disuntik vaksin Covid-19 produksi Bio Farma secara bertahap.

Ada beberapa lokasi vaksinasi, yakni di Gedung Puri Begawan, SMPN 5, RS Salak, Denkesyah, Aula Polresta Bogor Kota, RS Bhayangkara, Technopark dan Technonet IPB, ICC Botani.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Sri Nowo Retno menuturkan, kelompok yang menjadi sasaran vaksinasi tahap kedua adalah mereka yang merupakan pelayan publik, mulai dari ASN, pejabat publik, pedagang hingga wartawan.

“Jadi, ada kategori profesi pelayan publik di Kota Bogor yang masuk daftar penerima vaksin, seperti ASN, pejabat publik, TNI, Polri, DPRD, BUMN/BUMD, guru,Dosen, pedagang pasar, tokoh agama, pelaku pariwisata hotel/resto, ojol, taksi online dan wartawan,” katanya, Minggu (28/2/2021).

Khusus untuk lansia kata Retno, masih diprioritaskan di ibu kota provinsi. Sementara, Kota Bogor belum mendapat alokasi vaksin. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan by name by address melalui kader posbindu wilayah disandingkan dengan data Disdukcapil.

“Sasaran lansia di Disdukcapil ada 93.000 orang. Sementara sasaran lansia pendataan riil ada 61.000 orang,” sebutnya.

Untuk jumlah sasaran pelayanan publik pihaknya menargetkan 25.000 orang. Diharapkan seluruh sasaran dapat ikut serta dalam pelaksanaan vaksinasi massal.

Untuk tenaga pelaksana melibatkan tim dari Dinkes, RS dan puskesmas dengan menargetkan sasaran 1.500 orang per hari, sehingga diharapkan dalam kurun waktu satu bulan bisa rampung.

Pemkot Bogor kata dia, melalui Dinkes telah menerima 7.730 vial untuk sasaran pelayanan publik yang berisi 69.570 dosis vaksin Covid-19 Bio Farma.

“Untuk satu vial itu berisi 5 ml yang bisa digunakan untuk 9 orang (1 orang 0,5 ml). Jadi, kalau kami hitung dari 7.730 vial jika dikali 9 menjadi 69.570 dosis atau untuk 34.785 orang (2 kali vaksin),” ujarnya.

** Fredy Kristianto/rls

PDIP Advokasi Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK

Jakarta | Jurnal Inspirasi

PDI Perjuangan menyatakan bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Sulsel.

“Pada prinsipnya melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, agar partai melakukan advokasi,” ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto, Minggu (28/2).

Kendati demikian, Hasto menyatakan, PDI Perjuangan menunggu dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” sambungnya.

Hasto mengatakan, saat ini partai masih syok dengan kasus yang menimpa Nurdin. Sebab, menurut Hasto, Nurdin selama ini memiliki rekam jejak yang baik. “Karena beliau rekam jejaknya kan sangat baik. Apakah ini ada faktor x yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK,” papar Hasto.

Adapun KPK menetapkan Nurdin dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulses, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (NA). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan mengamankan koper berisi Rp 2 Miliar yang diduga akan diberikan kepada oleh Agung kepada Nurdin. Selain itu, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari kontraktor lain, sehingga total uang yang diterimanya mencapai 5,4 miliar.

Dari hasil pemeriksaan diduga kasus rasuah itu berkaitan gratifikasi untuk pelicin pengadaan barang, jasa, dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. “Pada 26 Februari 2021 AS [tersangka] diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER [Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan],” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2) malam.

Sebelum ditetapkan tersangka, Nurdin mengaku tak sedang melakukan tindak pidana saat ditangkap. Hal itu diungkapkan dirinya saat baru digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK pagi harinya. “Saya lagi tidur, dijemput,” kata dia singkat kepada wartawan.

Sementara Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto juga merespons terkait operasi tangkap tangan Nurdin Abdullah oleh KPK. Kabar tersebut dinilai mengejutkan bagi PDIP yang merupakan partai pendukung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2018. Pasalnya, Nurdin dikenal memiliki pribadi yang santun dan religius.

“Karena ini gubernur ya, saya tidak bercuriga tapi namanya orang politik terkadang ada prasangka. Sepengetahuan saya Gubernur Sulsel ini gubernur yang santun,” kata Bambang usai rangkaian acara HUT PDI-P ke-48 di Kantor DPD PDI-P Jateng, Semarang, Minggu (28/2).

Kendati demikian, ia menilai dalam dunia politik memiliki sikap baik tidaklah cukup. Menurutnya, ada kemungkinan Nurdin lupa diri karena kekuasaan atau ada pihak yang ingin menjatuhkan. “Tetapi orang baik di dalam politik tidak cukup, kadang-kadang lupa diri. Bisa juga kekuasaannya diincer orang lain, bisa. Dan alat untuk menjatuhkan orang hari ini memakai penegakkan hukum. Harus disadari, diduga, kadang-kadang loh ya, saya tidak katakan semuanya, kadang alat penegakkan hukum dipakai untuk menjatuhkan orang kan bisa,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menegaskan, saat ini proses hukum harus dipatuhi dan diikuti dengan baik. “Tapi kita semua harus tetap tegak lurus pada hukum, kalau dihukum, jalani baik-baik. Yang tidak boleh dilanggar di republik ini, hukumlah. Baik hukum yang tertulis maupun hukum alam,” tegasnya.

** ass


Sang Algojo Koruptor Tutup Usia

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berduka atas meninggalnya anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar, Minggu (28/2), pukul 14.00 WIB. Artidjo tutup usia di umur 72 tahun. Selama ini ia dikenal sebagai salah seorang ahli hukum di Indoensia. Artidjo merupakan mantan hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Artidjo kerap mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Artidjo juga dikenal kerap memberi hukuman tinggi kepada para koruptor. Setelah pensiun dari MA, Artidjo ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Preasiden Joko Widodo (Jokowi). Ia dilantik pada Desember 2019 lalu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Artidjo sebagai tokoh hukum nasional yang penuh integritas. “Innalilahi wainna ilaihi rojiuun. Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota Dewas KPK, pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata  Ali Fikri.

Ali menjelaskan, almarhum disemayamkan di Apartemen Pejabat Negara di Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia pun meminta masyarakat untuk mendoakan almarhum. “Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin,” kata Ali.

Selama bertugas sebagai seorang Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup.

Selain itu, ada nama Luthfi Hasan lshaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menerima keputusan serupa. Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Artidjo juga pernah menangani kasus politikus Demokrat Angelina Sondakh, eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, hingga mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Tegasnya Artidjo dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, membuat para terpidana korupsi gentar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama Artidjo bertugas. Namun, setelah Artidjo pensiun, para koruptor berbondong mengajukan PK. Sebagian dari mereka mendapat pengurangan masa hukuman. Meskipun Artidjo diangkat sebagai Dewas KPK.

Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK. Sementara, saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA.

** ass

Bantuan Kematian Covid Dihentikan

Surabaya | Jurnal Inspirasi

Menteri Sosial Menteri Sosial Tri Rismaharani mengaku kelabakan kementeriannya tak memiliki anggaran untuk bantuan dana kematian korban Covid-19 sehingga bantuan tersebut dihentikan. Risma menyebut ada kesalahan administrasi sebelumnya saat program bantuan tersebut dijalankan. Termasuk dalam pendataan lainnya. 

“Jadi ada yang terlampaui dalam pembuatan kebijakan tersebut. Kebijakan yang dibuat sekitar bulan Juni tahun lalu tersebut oleh Plt direktur di Kemensos. Ini adalah kesalahan adminstrasi karena seharusnya yang membuat adalah menteri,” kata Risma saat memberikan bantuan masker dan hand sanitezer untuk Pemkot Surabaya, Minggu (28/2).

Ia melanjutkan, selain itu keberadaan dana bantuan kematian Covid-19 juga tidak mempertimbangkan berapa jumlah mereka yang meninggal. Kondisi ini mengakibatkan Kemensos kelabakan dalam pengelolaannya. Karena jumlah yang meninggal tidak bisa diprediksi, sehingga Kemensos kehabisan anggaran untuk dana kematian akibat Covid-19.

Saat ini, katanya, anggaran yang tersedia hanya untuk ratusan orang saja. Sementara yang meninggal di seluruh Indonesia melonjak hingga ribuan orang. “Faktor lain adalah tidak adanya perhitungan berapa jumlah yang meninggal akibat Covid . Tahun lalu saja kita sudah kehabisan anggaran untuk itu,” ucapnya.

Kondisi tersebut membuat kemensos harus memutuskan untuk menghentikan program bantuan dana kematian akibat Covid-19. Risma mengakui jika sebenarnya anggaran untuk kementrian yang ia pimpin besar. Namun prosentase terbesarnya untuk bantuan sosial dan tidak memungkinkan untuk dialihkan. Sebab, anggaran itu sudah ditunggu oleh para pihak yang berhak sebagai penerima.

Selain itu potongan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap semua kementrian juga membuat kemensos tidak lagi punya dana cadangan untuk disalurkan sebagai dana bantuan kematian akibat Covid-19. “Anggaran di kemensos sebenarnya besar tapi itu lebih banyak untuk bantuan sosial. Banyak anggaran pembangunan yang sudah kami ubah,” jelasnya.

Risma juga sempat menyampaikan perhitungan untuk bantuan dana kematian Covid-19 yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. “Coba kita hitung, misal yang meninggal 100 ribu sementara bantuannya per orang mencapai Rp15 juta, setidaknya harus ada Rp150 miliar yang tersedia. Saya cari kemana dana sebesar itu,” jelasnya.

Selain tidak adanya dana bantuan kematian akibat Covid-19, Risma juga menambahkan bahwa dana bantuan untuk bencana alam juga turun, mengingat alokasi anggarannya hanya Rp9 miliar saja. Sementara bencana yang terjadi beruntun.

** ass

KMPB Sayangkan Penyaluran BPNT di Desa Sadeng Gunakan Ikan Asin

Leuwisadeng | Jurnal Inspirasi

Keluarga  Masyarakat Peduli Bogor menyayangkan pembagian bansos Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng terdapat komoditi ikan asin. Selain itu juga mengklaim  untuk menghindari kerumunan penyaluran BPNT bagi keluarga penerima manfaat (KPM) warga miskin di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng disalurkan secara kolektif.

“Padahal Bupati Bogor sudah sering kali mengingatkan  terkait bansos jangan bermain-main dan jangan sampai merugikan masyarakat penerima manfaat,” kata Ketua KMPB Roby Faisal kepada wartawan, kemarin.

Pria yang bisa akrab disapa Botol ini meminta penyalur BPNT di Leuwisadeng bertanggungjawab dan meminta Dinas Sosial segera melakukan evaluasi penyaluran BPNT di sejumlah daerah yang sarat jadi ajang bisnis semata tanpa memikirkan masyarakat sebagai penerima. “Mendesak Dinsos segera ganti suplaier nakal jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua RT 02 RW 04 Sri, menjelaskan, bahwa ada 12 KPM di lingkungannya yang mendapat bantuan program bantuan sosial tersebut untuk Januari dan Februari. “Jadi dobel beras dua karung satu karungnya 10 kilo, buah pir dua plastik, kacang, telur tapi untuk produk hewaninya ikan asin jadi aneh, mending diganti yang lain,” kata Sri.

Sri mengatakan, sebelum dirinya menjabat sebagai ketua RT memang sudah dilakukan pengumpulan kartu namun tidak merinci siapa yang menyuruhnya melakukannya. “Kan kita yang bawa kartu ATMnya sama nomor pin jadi setiap pencairan Bansos sembako itu selalu begitu. Jadi, kita biasanya bawa orangnya, nanti sama agen E-Warongnya digesek,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, lokasi agen E-Warong tersebut seharusnya dievaluasi karena lokasinya berada di gang sempit dan dinilai sangat kurang memadai. “Seharusnya pemilihan E-Warong harus strategis lokasinya, ini malah ada didalam gang sempit tentu pembagian pun tak maksimal,” tutupnya.

** Cepi Kurniawan

Perbaikan Ambles Bahu Jalan Bomang Hanya Diuruk Tanah Merah

Kemang | Jurnal Inspirasi

Perbaikan amblesnya bahu jalan Bojonggede-Kemang (Bomang) di Kampung Jampang, Desa Jampang  terus dilakukan. Namun penopang untuk mengantisipasi terjadinya longsor hanya menggunakan bambu yang ditancapkan bahkan pengerasan bahu jalan pun menggunakan material tanah merah yang dipadatkan. Padahal warga merasa resah, pasalnya jika turun hujan mereka takut terjadi longsor lagi.

Menanggapi hal itu salah seorang pekerja, Ucok mengatakan untuk saat ini hanya dilakukan pengurukan dengan tanah karena sementara asal kuat saja dulu hingga tidak sampai ke pembuatan tembok penahan tanah (TPT). “Ya diuruk pakai tanah dulu, kalau masalah mau di TPT saya gak tahu saya hanya pekerja,” kata Ucok.

Ucok mengatakan, untuk mengantisipasi amblesnya tanah di ruas jalan Bomang ini jalan ditutup. “Ditutup sementara karena banyak mobil besar yang melintas,”singkatnya.

Hal senada diungkapkan Kanit Pol PP Kecamatan Tajur Halang Sularso bahwa pihaknya hanya menertibkan beberapa truk pengangkut material tanah dari wilayah Tajur Halang. “Untuk masalah tanah ambles saya gak berani komentar itu pihak PUPR,” kata Sularso.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi amblesnya jalan tersebut mobil besar dilarang melintas dengan menutup sebagian jalan. “Kita tutup dengan pembatas beton, namun masih saya digeser sama oknum yang tidak bertanggungjawab,” singkatnya.

Sebelumnya  Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom mengatakan soal perbaikan jalan masih tanggung jawab kontraktor. “Jalan ini belum lama selesai diperbaiki udah ambles dan harus menjadi tanggungjawab kontraktor dan perbaikan jangan asal,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan