31.8 C
Bogor
Sunday, April 26, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1022

Bogor Times Sampaikan Maaf Disomasi Teguh Widodo

0

JURNAL INSPIRASI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Teguh Widodo menerima permohonan maaf dari Bogor Times yang diwakili oleh Usman Azis sebagai salah satu Editor In Chief Bogor Times. Teguh Widodo sebelumnya melayangkan somasi terhadap salah satu media online yang berkantor di Cibinong itu karena namanya disebut.

Permintaan maaf yang ditunggu oleh Teguh Widodo terkait somasi yang dilayangkan oleh dirinya, yang sebelumnya merasa namanya dicemarkan pada pemberitaan yang dimuat oleh Bogor Times pada Rabu, 3 November lalu.

“Kami tunggu permintaan maafnya, sampai Minggu (21/11/21), jika tidak ada kita somasi yang kedua,” ucap Teguh Widodo kepada wartawan.

BACA JUGA: Pendewasaan Usia Perkawinan Penting Optimalkan Masa Remaja

Saat dihubungi melalui pesan singkat Whaataapp, Teguh Wododo menyampaikan awalnya pihak Bogor Times meminta dilakukan mediasi yang diinisiasi oleh PWI agar dapat diberikan kepada pihak Teguh Widodo.

“Yang selanjutnya, untuk dapat menggunakan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat oleh Bogor Times ” jelas Teguh.

Selanjutnya, tim hukum Teguh Wododo melakukan komunikasi dengan pihak Bogor Times untuk melakukan pertemuan di sekretariat PWI pada Jumat ( 18/11/21), pukul 14.00 WIB, namun disayangkan setelah menunggu hingga pukul 15.00 wib, pihak dari Bogor Times tak kunjung datang.

“Maka kami anggap pihak media online Bogor Times tidak beritikad baik menyelasaikan permasalahan yang terjadi dengan jalan musyawarah, dan tidak memberikan hak jawab kepada saya selaku pihak yang diberitakan,” terang Teguh Widodo.

BACA JUGA: Kukuh Sri Widodo Minta Sentul City Segera Selesaikan Ruslah Tanah di Desa Bojong Koneng

Teguh menyampaikan, saat dirinya menunggu di kantor DPRD Kabupaten Bogor hingga pukul 17.00 wib, bahwa pada pukul 16.45 wib pihak dari Bogor Times datang untuk melakukan klarifikasi terkait pertemuan dimaksud.

“Hasilnya, dari pihak Bogor Times siap men-takedown berita  dan meminta maaf secara pribadi maupun lembaga hingga Minggu (21/11/21),” papar Teguh Widodo.

Masih kata dia, Dalam pembahasan terkait pemberitaan yang dimasksud, telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara hasil pertemuan yang isinya diantaranya, pihak Bogor Times akan melakukan koreksi atas pemberitaan yang dimuat, dan melakukan atau mengirimkan surat permohonan maaf selambatnya Minggu (21/11/21) dan akan dimuat di Bogor Times secara tertulis.

“Apabila hal dimaksud tidak dijalankan, maka hasil dari pertemuan sebelumnya dianggap tidak pernah ada,” tutup Teguh Widodo.

BACA JUGA: H.Amir Arsyad: Buat Akta Kelahiran dan KIA Datang Saja ke Desa

Sementara itu, dikutip dari bogortimes.com , Azis Usman pihak dari Bogor Times menyatakan permintaan maafnya dalam  pemberitaan yang ditulis pada Sabtu (20/11/21).

“Kami memohon maaf kepada bapak Teguh Widodo sebagai anggota DPRD dari Fraksi PKS, beberapa bukti dan fakta yang menjadi dasar pemberitaan kami telah diuji kembali, hasilnya, beberapa fakta  dan bukti yang tidak sesuai dengan realitas akan kami tarik kembali sebagai bentuk permintaan maaf dan komitmen kami,” tulis Azis Usman.

**naynur’ain

Pendewasaan Usia Perkawinan Penting Optimalkan Masa Remaja

0

JURNAL INSPIRASI – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor menyosialisasikan bimbingan perkawinan bagi remaja di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri dengan memperkenalkan pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), baru-baru ini.

Penyuluh KB Kecamatan Gunung Putri Erna menjelaskan bahwa remaja adalah cikal bakal pelaku pembangunan di masa mendatang.

“Untuk pengoptimalisasian masa remaja dengan tepat, maka diperlukan pengembangan karakter, lifeskill, pendewasaan usia perkawinan (PUP) dan kesehatan reproduksi,” ucapnya.

BACA JUGA: H.Amir Arsyad: Buat Akta Kelahiran dan KIA Datang Saja ke Desa

Erna menjelaskan, remaja difasilitasi, salah satu wadahnya yaitu Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) karena kurangnya perencanaan mengakibatkan risiko yang dialami remaja.

“Seperti perilaku menyimpang , seks bebas, pernikahan dini, pengguna napza. Terutama dalam perkawinan tanpa perencanaan,” kata dia.

Untuk itu, Erna berharap dengan diadakannya sosialisasi dan bimbingan ini bisa berdampak pada berkurangnya kasus – kasus KDRT, perceraian maupun kelahiran stunting nantinya.

BACA JUGA: Kukuh Sri Widodo Minta Sentul City Segera Selesaikan Ruslah Tanah di Desa Bojong Koneng

Di lokasi yang sama, Ketua PIK-R Kecamatan Gunung Putri, Rara Challifah,  juga turut  memberikan motivasi kepada siswa – siswi SMK Generasi Mandiri agar remaja mempersiapkan masa depannya.

“PIK-R juga terdapat materi PUP dengan adanya dorongan dari diri sendiri maupun lingkungan sekitar akan membantu dalam proses pendewasaan remaja. Kami generasi berencana siap menjadi remaja berkualitas,” ungkapnya.

**naynur’ain

H.Amir Arsyad: Buat Akta Kelahiran dan KIA Datang Saja ke Desa

0

JURNAL INSPIRASI – Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor memasifkan program pembuatan akta kelahiran dan Kartu Indonesia Anak (KIA) gratis.

Kepala Desa Bojong Nangka H. Amir, S.Pd, menjelaskan, sebagai daerah penunjang ibukota, kelengkapan administrasi warga Desa Bojong Nangka dalam persentasenya masih rendah.

“Sebagai desa yang berada di tengah kota, warga Desa Bojong Nangka masih sangat minim dari segi kelengkapan administrasi, maka dari itu kami Pemdes Bojong Nangka menginisiasi program pembuatan akta kelahiran dan KIA gratis setiap hari Selasa dan Kamis di setiap minggunya,” ucapnya.

BACA JUGA: Kukuh Sri Widodo Minta Sentul City Segera Selesaikan Ruslah Tanah di Desa Bojong Koneng

Ternyata, menurut Amir, program pembuatan akta kelahiran dan KIA ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemdes Bojong Nangka.

“Sebelumnya, pada tahun 2020 kita sudah menjalankan program ini. Alhamdulillah di tahun pertama masa pemerintahan saya kemarin mencapai 1000 administrasi yang sudah dibuat,” tuturnya.

Selain memasifkan program pembuatan akta kelahiran dan KIA, Pemdes Bojong Nangka pun terus mendorong program vaksinasi di Kecamatan Gunung Putri.

BACA JUGA: PTM Terbatas di SDN Sukadamai 2 Kota Bogor Dihentikan 10 Hari

“Seperti yang kita ketahui, Kabupaten Bogor sendiri masih dalam PPKM level 3, maka dari itu Pemdes Bojong Nangka melakukan vaksinasi rutin di hari Senin Rabu dan Sabtu di setiap minggunya,” papar Amir.

Vaksinasi ini, lanjut Amir, dilakukan agar Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Gunung Putri mencapai herd immunity.

“Dengan gencarnya vaksinasi yang dilakukan setiap desa, kita berharap segera membaik, sektor perekonomian kembali pulih dan segala aktivitas bisa kembali dilakukan secara normal,” pungkasnya.

**naynur’ain

Kukuh Sri Widodo Minta Sentul City Segera Selesaikan Ruslah Tanah di Desa Bojong Koneng

0

JURNAL INSPIRTASI – Tak kunjung ada penyelesaian ruslah (ruislag/tukar guling) yang telah disepakati PT Sentul City dengan tanah Desa Bojong Koneng dari tahun 1995 sampai saat ini belum ada kejelasan yang diberikan Sentul City.

Pada saat reses DPRD Kabupaten Bogor Dapil 1 di Desa Karang Tengah, Kukuh Sri Widodo anggota DPRD Komisi 1 ini menyampaikan langsung kepada perwakilan Sentul City untuk segera menyelesaikan persoalan ruslah tanah yang sudah disetujui, namun sampai saat ini itu belum juga ada kejelasan.

“Itukan sudah ada perjanjian kesepakatan ruslah tanah milik Desa Bojong Koneng dengan luas kurang lebih 125 hektare yang ada di lokasi Desa Selawangi Kecamatan Sukamakmur, namun sampai saat ini belum juga diberikan haknya,” ucap Kukuh.

BACA JUGA: Bank Kota Bogor Undi Hadiah Tabungan Berseri Periode ke-8

Dia menambahkan, ruslah itu kan harusnya menguntungkan desa tersebut apalagi ini merupakan keinginan PT Sentul City , tapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan hak milik tanah Desa Bojong Koneng yang diruslah oleh PT Sentul City.

“Tanah milik Desa Bojong Koneng saat ini sudah bersertifikat milik PT Sentul City, tapi tanah milik desa yang ada di Selawangi belum juga diberikan , harusnya saat mereka membuat sertifikat untuk tanah Bojong Koneng, harus dibuatkan juga sertifikat yang di Selawangi, ini kan tidak,” kelas Kukuh.

BACA JUGA: PTM Terbatas di SDN Sukadamai 2 Kota Bogor Dihentikan 10 Hari

Dia berharap, persoalan tanah ruslah ini harus segera disegerakan jangan ada yang dirugikan apalagi PT Sentul perusahaan besar, sudah ada perjanjian dan kesepakatan yang dibuat harusnya segera di realisasikan karena sudah bertahun – tahun belum juga ada penyelesaian.

“Selagi ada perwakilan dari PT Sentul City Pak David makanya saya bicara dikegiatan reses ini, agar disampaikan ke pimpinannya , jadi ada beberapa poin yang PR untuk PT Sentul City,” pungkasnya mengakhiri.

**naynur’ain

Bank Kota Bogor Undi Hadiah Tabungan Berseri Periode ke-8

0

JURNAL INSPIRASI – Perumda BPR Bank Kota Bogor menyelenggarakan pengundian hadiah tabungan berseri pada 20 November 2021 di kantor pusat Perumda BPR Bank Kota Bogor, Jl. RE. Martadinata No. 45. Pengundian hadiah tabungan berseri ini merupakan acara rutin tahunan untuk nasabah tabungan berseri.

Kegiatan pengundian hadiah tabungan berseri pada tahun ini dilaksanakan secara virtual, walaupun PPKM sudah turun Level 1, namun demi memotong penyebaran Covid-19 dan juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 maka kegiatan pengundian secara virtual.

Acara ini dihadiri oleh sederet jajaran dari perwakilan Pemerintah Kota Bogor, perwakilan dari Kemensos RI, perwakilan dari Dinsos Kota Bogor, perwakilan dari Polsek Bogor Tengah dan Rosliah, SH selaku notaris. Acara ini di selenggarakan dengan LIVE IG dan Youtube Bank Kota Bogor dan Pemkot Bogor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: PTM Terbatas di SDN Sukadamai 2 Kota Bogor Dihentikan 10 Hari

Pembukaan segel dilakukan oleh Ketua Dewan Pengawas, Bhima Irsi dan Direktur Perumda BPR Bank Kota Bogor Ibrahim, SE.. Penyegelan dilakukan satu hari sebelum kegiatan acara dimulai dan dihadiri oleh Dinsos Kota Bogor, Direksi BPR Bank Kota Bogor, notaris dan disaksikan langsung melalu zoom meeting oleh perwakilan Kementrian Sosial.

Setelah segel dibuka, pengundian pun dimulai dengan hadiah utama diundi langsung oleh Ketua Dewan Pengawas, hadiah yang diberikan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha All New AEROX yang dimenangkan oleh Suci Pujiyanti, lalu hadiah utama kedua yaitu 1 unit Yamaha Fino Sproty dimenangkan oleh Agus Sutrisno dan hadiah utama ketiga yaitu 1 unit Yamaha Gear 125 dimenangkan oleh Den Aji Hadi Wijaya.

Kemudian dilanjutkan dengan acara-acara berikutnya yaitu pembagian hadiah lainnya untuk para nasabah tabungan berseri dan juga pembagian puluhan doorprise bagi masyarakat umum yang telah menyaksikan acara.

BACA JUGA: Waduh, Kasus Positif di Kota Bogor Covid Naik Lagi

“Terimakasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran  jajaran Pemkot, Pak Wali, Pak Wakil Walikota, Ibu Sekda, Kemensos (melalui zoom), dan yang hadir secara langsung perwakilan Dinas Sosial Kota Bogor, Polsek Bogor Tengah dan notaris,” ujar Direktur Perumda BPR Bank Kota Bogor Ibrahim, SE.

“Dan untuk para nasabah tingkatkan terus saldo tabungan anda, dan raih hadiahnya, ” pungkasnya.

Sementara tabungan berseri ini merupakan salah satu varian produk BPR Bank Kota Bogor yang memberikan keuntungan hadiah-hadiah menarik setiap tahunnya. Nasabah yang berhak mengikuti pengundian adalah nasabah tabungan berseri dan tidak berlaku bagi pengurus/karyawan Perumda BPR Bank Kota Bogor maupun keluarganya.

Setiap kelipatan saldo rata-rata Rp. 50.000,- per bulan dan telah mengendap paling sedikit 1 bulan, mendapatkan 1 nomor undian. Nomor undian diterbitkan secara otomatis oleh sistem di Perumda BPR Bank Kota Bogor berdasarkan laporan saldo rata-rata. Nomor undian yang diikutsertakan dalam pengundian ini adalah nomor undian yang diperoleh pada periode tabungan bulan tanggal 1 November 2020 hingga 31 Oktober 2021.

BACA JUGA: KAMMI Tolak Pengesahan Permendikbud

Peserta yang mengikuti undian sebanyak 1572 dengan nomor undian berawal dari nomor 000000001 sampai dengan nomor 3.100.437. Nasabah yang menutup rekeningnya atau saldo rekening di bawah Rp500.000,-terhitung sampai dengan 31 Oktober 2021, maka nomor undian yang telah diberikan dinyatakan batal.

Tata cara penentuan pemenang hadiah undian dilakukan secara acak dengan menggunakan komputer untuk menentukan nomor undian pemenang. Apabila nomor undian yang keluar adalah nomor yang telah dinyatakan batal karena tutup rekening atau saldo dibawah ketentuan, maka hasil undian tersebut dinyatakan batal, selanjutnya dilakukan pengundian ulang.

Satu rekening tabungan hanya berhak mendapatkan 1 hadiah, sehingga apabila ternyata pada saat pengundian muncul rekening yang sama dan sudah mendapatkan hadiah sebelumnya, maka hasil undian tersebut dinyatakan batal, selanjutnya dilakukan pengundian ulang.

BACA JUGA: Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Luncurkan Aplikasi Baru

Hasil undian dituangkan berita acara pengundian yang ditandatangani oleh Direksi Perumda BPR Bank Kota Bogor, Kemensos Pusat/Dinsos Kota Bogor, kepolisian dan notaris. Pajak undian sebesar 25% dari nilai hadiah ditanggung oleh Perumda BPR Bank Kota Bogor. Hadir atau tidak hadir, pemenang yang terpilih tetap dinyatakan sebagai pemenang undian dan akan dihubungi oleh penyelenggara.

Hasil undian yang telah disahkan akan diberitahukan melalui media cetak harian lokal dan pengumuman di Kantor Pusat dan Kantor Kas Perumda BPR Bank Kota Bogor. Hadiah yang tidak diambil dalam tempo 30 hari kalender sejak tanggal pengundian, dinyatakan batal dan hadiah akan diserahkan kepada Kementerian Sosial.

**prast/rls

Kecelakaan di Tol Panimbang, Sopir Tabrak Pembatas Jalan

0

JURNAL INSPIRASI – Mobil Avanza dengan nomor polisi B 1379 JVE mengalami kecelakaan tunggal di Tol Serang-Panimbang Km 78.900 S jalur A, Sabtu (20/11/2021).

Kasat PJR Polda Banten, Kompol Kamarul mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.15 WIB. Mobil dari arah Serang menuju Rangkasbitung itu dengan lokasi kecelakaan di Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.

Bsca Juga: PTM Terbatas di SDN Sukadamai 2 Kota Bogor Dihentikan 10 Hari

“Sopir mengantuk saat mengemudi sehingga menyebabkan mobil oleng ke kiri badan jalan dan menabrak guardrail atau besi pembatas jalan. Tolnya memang sepi, masih baru dan situasi jalannya enak. saking enaknya mengantuk,” ujar Kamarul.

Dari keterangannya, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Dedi Supriyadi (34) berjalan di jalur kanan dari arah Serang menuju Rangkasbitung. Mobil tersebut berpenumpang Neneng Inggit, Adi Suryadi Sudirja dan sopir.

Baca Juga: Waduh, Kasus Positif di Kota Bogor Covid Naik Lagi

Akibat kecelakaan tersebut kendaraan dan guardrail tol mengalami kerusakan. Kamarul menerangkan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal ini. Namun, Neneng mengalami luka memar di bagian kening sebelah kanan dan bagian paha kanan.

Kamarul mengimbau, saat masuk tol Serang-Panimbang persiapkan fisik dan kendaraan, serta lebih waspada karena jalan masih baru dan jarang kendaraan yang lewat.

**mianurjanah/mg-uika

PTM Terbatas di SDN Sukadamai 2 Kota Bogor Dihentikan 10 Hari

0

JURNAL INSPIRASI – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN Sukadamai 2 yang berlokasi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dihentikan selama 10 hari. Hal ini menyusul temuan 24 kasus positif Covid-19 pada pelajar dan guru di sekolah tersebut.

“Kami sesuai dengan aturan meminta agar PTM dihentikan selama 10 hari dan sudah dilakukan tracing kontak erat semua, saat ini berproses untuk kemudian dilakukan swab PCR,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya di GOR Pajajaran dalam keterangan pers yang disampaikan Diskominfo Kota Bogor, Sabtu (20/11/2021).

BACA JUGA: Waduh, Kasus Positif di Kota Bogor Covid Naik Lagi

Satgas Covid-19 Kota Bogor kata Bima Arya, sejak awal PTM Terbatas melakukan screening secara rutin sebulan sekali. Di bulan pertama ditemukan 5 kasus positif Covid-19, kemudian pada Rabu (17/11) lalu dilakukan screening 50 sampel swab PCR (29 siswa dan 21 pendidik) di SDN Sukadamai 2 oleh Puskesmas Mekarwangi dan diperiksa PCR di Labkesda. Hasilnya, ditemukan ada 24 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

“14 siswa dan 10 guru, semuanya tanpa gejala dan diisolasi mandiri. Saya kira ini indikasi herd immunity sudah terbentuk, karena ini berbeda, mudah-mudahan bukan indikasi gelombang ketiga, mudah-mudahan ini indikasi herd immunity, jadi virusnya semakin melemah tapi tidak ada gejala,” jelasnya.

Namun ia tetap meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan observasi selama 10 hari ke depan, termasuk tracing kontak erat. Bima Arya juga menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) berkoordinasi dengan pihak sekolah memantau jika ada yang bergejala.

BACA JUGA: Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Luncurkan Aplikasi Baru

“Minggu depan dari pusat (Kemenkes) akan melakukan screening di atas 1.000 (orang),” sebutnya.

Atas penemuan kasus tersebut, pihaknya tetap siaga dan waspada. Untuk rumah sakit lapangan siap diaktivasi, kemudian tempat isolasi di Pusdiklatwas BPKP Ciawi juga siap dioperasikan dan semuanya sudah siaga.

Dia mengaku langsung berkoordinasi dengan Kapolresta Bogor Kota dan sepakat akan kembali mengeluarkan kebijakan pengetatan mobilitas di awal bulan Desember nanti. Hal ini sesuai dengan himbauan Presiden, Joko Widodo agar menjelang akhir tahun harus waspada karena adanya mobilitas warga yang meningkat menjelang liburan natal dan tahun baru.

BACA JUGA: KAMMI Tolak Pengesahan Permendikbud

“Pengetatannya kemungkinan pemberlakuan Ganjil Genap. PPKM Level 3 akan berlaku pada tanggal 24 Desember sesuai dengan instruksi pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro meminta agar 24 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tidak keluar rumah selama masa isolasi mandiri.

“Pastikan mereka tidak kemana-mana, RT dan RW setempat diminta untuk memonitor,” katanya di Balai Kota Bogor.

**fredyk/rls

Waduh, Kasus Positif di Kota Bogor Covid Naik Lagi

0

JURNAL INSPIRASI – Kasus positif Covid-19 kembali naik, setelah beberapa lama mengalami penurunan. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor melaporkan adanya kenaikan kasus baru Covid-19 di masa perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Diketahui pada Sabtu (20/11/), tercatat ada 24 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Akumulasi kasus konfirmasi positif selama pandemi sebanyak 37.620 kasus.

BACA JUGA: Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Luncurkan Aplikasi Baru

Dengan rincian 37.061 pasien telah dinyatakan sembuh, 525 pasien meninggal dan 34 pasien masih dalam perawatan.

Sedangkan kontak erat, nol kasus sehingga jumlah akumulasi selama pandemi tetap 15.596 kasus. Dengan rincian dinyatakan terbebas (discarded) 15.581 kasus, masih dikarantina 14 kasus, dan meninggal 1 kasus.

Untuk suspek, satu kasus sehingga jumalah akumulasi 6.542 kasus, dengan dinyatakan sembuh 6.456 kasus, meninggal 85, dan pasien dalam perawatan satu orang.

BACA JUGA: KAMMI Tolak Pengesahan Permendikbud

Sementara probable atau orang suspek bergejala, juga dilaporkan tidak ada penambahan kasus baru, sehingga jumalah akumulatif 108 kasus, dengan rincian 97 meninggal, 11 pasien sembuh, dan nol pasien dirawat.

**fredykristianto

Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Luncurkan Aplikasi Baru

0

JURNAL INSPIRASI – Sebuah aplikasi diluncurkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor sebagai bentuk perwujudan e-government, Sabtu (19/11/2021). Aplikasi tersebut dinamai e-bapas.

E-Bapas merupakan sebuah aplikasi dengan fitur-fitur berupa monitoring surat masuk dan keluar, monitoring penyelesaian litmas, layanan bimbingan klien, sidang TPP dan informasi terkait PK di Bapas Bogor yang dapat diakses oleh kalangan internal maupun eksternal.

Berbeda dengan aplikasi Simpel (Sistem Integrasi Pelayanan Litmas) yang dikeluarkan Bapas Bogor sebelumnya yang hanya dapat digunakan oleh internal Bapas Bogor. Namun seiring berkembangnya teknologi internet, pihak Bapas Bogor menginginkan pemanfaatan teknologi yang lebih luas untuk masyarakat umum agar masyarakat lebih mudah dalam menerima pelayanan publik di Bapas Bogor.

BACA JUGA: KAMMI Tolak Pengesahan Permendikbud

Dengan adanya e-Bapas diharapkan dapat digunakan secara luas, baik oleh kalangan internal maupun eksternal Bapas Bogor.

Dengan diluncurkannya aplikasi e-Bapas, diharapkan Bapas Bogor dapat lebih baik lagi terutama melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Banyak manfaat yang telah dirasakan oleh berbagai kalangan berkat hadirnya e-Bapas secara langsung atau tidak langsung bagi stakeholder, klien pemasyarakatan, masyarakat umum hingga pegawai Bapas itu sendiri. Manfaat yang telah dirasakan dari hadirnya e-Bapas anatara lain:

BACA JUGA: Berikan Kekebalan Tubuh ke Masyarakat, UPTD Puskesmas dan Koramil 07 Kodim 0508 Limo Depok Gelar Vaksinasi

a. Memberikan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat luas untuk melakukan pencarian data terkait pelaksanaan tugas pada Bapas Kelas II Bogor, khususnya data persuratan, litmas, klien bimbingan dan pelayanannya, sidang TPP, serta informasi tentang pembimbing kemasyarakatan;
b. Memberikan kemudahan bagi instansi lain atau stakeholder yang akan mengirimkan surat permintaan litmas kepada Bapas Kelas II Bogor secara langsung;
c. Dapat memudahkan kepala Bapas dan pejabat atau pegawai yang berwenang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap distribusi persuratan, serta progres pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan.

**mutiaralatifamaulidinata|muthiaarfah/mg-uika

KAMMI Tolak Pengesahan Permendikbud

0

JURNAL INSPIRASI – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyatakan menolak pengesahan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Permendikbud berisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini telah menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat luas.

“Hal-hal yang dipermasalahkan oleh KAMMI adalah dari sisi redaksi – redaksi yang terdapat dalam undang – undang itu, sudah mengandung multitafsir. Bahkan bukan hanya multitafsir, mereka sudah secara eksklusif menunjukan jika mereka pro dengan zina. Artinya mereka ingin menghapuskan kekerasan seksual tapi disisi lain kalau misalkan perlakuan itu disetujui bersama dua belah pihak maka itu tidak termasuk kejahatan,” ujar Sekretaris KAMMI, Farrah Hanifa, Sabtu (20/11/2021).

Pihak yang menentang Permendikbud ini mengirimkan surat keputusan yang menjelaskan bahwasanya tidak setuju dengan adanya Permendikbud 30 tahun  2021 ini. KAMMI juga menegaskan jika himbauan ini tidak dihiraukan, maka pada Kamis (25/11/2021) akan mengadakan aksi penolakan di DPR.

BACA JUGA: Santri di Jasinga Temukan Mayat yang Tersangkut di Bebatuan Sungai Cidurian

“Yang kami minta adalah  diubahnya kalimat kekerasan menjadi kejahatannya, karena kalimat kekerasan sendiri bertafsir jika sukarela melakukannya itu tidak termasuk dalam kejahatan,” Lanjut Farrah.

KAMMI  sendiri adalah sebuah organisasi mahasiswa muslim yang lahir di era reformasi yaitu tepatnya pada 29 Maret 1998 di Malang. Anggotanya tersebar di hampir seluruh PTN di Indonesia. Saat ini, kader KAMMI sudah mampu menjadi pemimpin kampus atau Ketua BEM hampir di 300 kampus.

Berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta dilindungi oleh Permendikbut Nomor 30 Tahun 2021.

BACA JUGA: Berikan Kekebalan Tubuh ke Masyarakat, UPTD Puskesmas dan Koramil 07 Kodim 0508 Limo Depok Gelar Vaksinasi

1.Menyampaikan ujaran yang melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender (konsep bullying).
2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. ngirimkan pesan, lelucon, gambar foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.
6. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual.
7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
8.Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual.
9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi.
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui.
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
13. Membuka pakaian korban.
14.Memaksa korban untuk melakukan kegiatan seksual
15. Mempraktikan budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan Seksual.
16. Melakukan percobaan perkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi.
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin.
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
19.Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
20.Membiarkan terjadi kekerasan seksual dengan sengaja.
21.Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

**muthiarfah/mg-uika