Leuwiliang | Jurnal Bogor
Dalam upaya memperkuat budaya keselamatan pasien serta meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, RSUD R. Moh. Noh. Nur Leuwiliang, Kabupaten Bogor bekerja sama dengan MediLaw sebagai mitra dan penasehat hukum rumah sakit telah menggelar kegiatan Legal Consultation bertema “Amankan Diri Pasien dan RS, Saatnya Kita Melek Hukum”.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen rumah sakit dalam membangun pelayanan kesehatan yang profesional, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku, yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai bertempat di Ruang Soekarno Hatta secara luring serta daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan edukasi hukum kesehatan tersebut menghadirkan narasumber profesional di bidang hukum kesehatan, dr. Agus Ariyanto, SH, MH, Cmed, Adv., yang dikenal sebagai praktisi hukum kesehatan, mediator, advokat, serta penggiat etik dan hukum kesehatan. Beliau merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang dan juga menempuh pendidikan hukum hingga meraih gelar Magister Hukum. Selain aktif sebagai advokat dan mediator, dr. Agus Ariyanto menjabat sebagai Ketua BHP2A IDI Cabang Kabupaten Bogor, Ketua Perdahukki Jawa Barat, serta pengurus organisasi profesi di bidang hukum kesehatan. Kegiatan edukasi ini diikuti oleh seluruh pegawai hospitalia serta jajaran SDM kesehatan RSUD R. Moh. Noh. Nur sebagai bentuk peningkatan pemahaman terhadap aspek hukum dalam pelayanan kesehatan, mulai dari perlindungan pasien hingga perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan rumah sakit.
Direktur Utama RSUD R. Moh. Noh. Nur Leuwiliang, dr. Vitrie Winastri, menyampaikan bahwa pemahaman hukum bagi tenaga kesehatan sangat penting untuk menunjang pelayanan yang aman, profesional, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga mampu meningkatkan mutu pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit.
Dalam sesi edukasi, narasumber menjelaskan berbagai langkah strategis untuk meminimalisir risiko sengketa medis di lingkungan pelayanan kesehatan, di antaranya pelaksanaan pelayanan sesuai standar profesi dan SOP, pentingnya pengisian rekam medis secara lengkap dan tepat waktu, pemberian informed consent sebelum tindakan medis dilakukan, komunikasi efektif antara tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarga pasien, penguatan budaya patient safety, hingga mekanisme pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa medis secara profesional.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Berbagai isu strategis dibahas secara mendalam, mulai dari sistem pelayanan rumah sakit, penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD), perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan dokter saat menjalankan pelayanan, hingga kebijakan internal rumah sakit dalam mencegah terjadinya kecerobohan maupun kelalaian yang tidak disengaja dalam praktik pelayanan kesehatan.
Selain itu, narasumber juga membahas tantangan era digital dan keterbukaan informasi publik, termasuk penanganan persoalan pemberitaan di media sosial, media online, maupun media cetak yang berpotensi mencemari nama baik tenaga kesehatan dan institusi rumah sakit. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara profesional, terukur, serta sesuai fungsi dan kewenangan hukum, dengan tetap mengedepankan komunikasi, mediasi, etika profesi, dan perlindungan terhadap hak pasien maupun tenaga kesehatan.
Berbagai regulasi turut dibahas dalam kegiatan ini, di antaranya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Gubernur (Pergub), hingga Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tata kelola rumah sakit, perlindungan hukum tenaga kesehatan, serta pengelolaan informasi publik. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum melalui tata kelola pelayanan yang baik, dokumentasi medis yang akurat, penguatan komunikasi efektif, serta pendekatan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, RSUD R. Moh. Noh. Nur bersama MediLaw berharap seluruh SDM kesehatan rumah sakit semakin siap menghadapi tantangan pelayanan kesehatan modern dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, etika pelayanan, keselamatan pasien, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat terus meningkat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan dalam proses pelayanan.
(yev/cc)


