Leuwiliang | Jurnal Inspirasi
Banyak retribusi yang dipungut petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di setiap pos, tampaknya dipertanyakan para sopir angkot di wilayah barat Kabupaten Bogor. Sopir angkot trayek Barengkok- Puraseda misalnya, mengeluhkan kondisi tersebut. “Padahal kan di terminal sudah ada di sana (terminal) sudah disediakan dan legal. Ini di malah dipintain lagi,” kata Sopir angkot yang namanya enggan dikorankan saat bercerita kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Sopir angkot mempertanyakan pungutan yang dilakukan di jalan itu ilegal atau legal.”Jangan -jangan liar lagi ,”cetusnya. Sementara aktivis asal Bogor barat yang juga aktif sebagai pengurus di Karang Taruna Kabupaten Bogor, Alfian Fahlevi memita dinas terkait tegas jangan sampai adanya pungli. Apalagi di Bumi Tegar Beriman ini belum lama digemparkan dengan kasus OTT oleh Polres Bogor.
“Jangan sampai di Kabupaten Bogor ini banyak tindakan yang mengarah pada pungli dan tindakan korupsi jadi mari kita saling mengingatkan agar Kabupaten Bogor bersih dari segala praktik seperti itu,” tegas Alfian.
Sementara Kepala UPTD Wilayah IV Leuwiliang Ika mengatakan bahwa pos yang dikeluhkan para sopir itu memang ada dan itu masuk PAD Kabupaten Bogor. “Justeru yang di terminal bukan retribusi PAD Kabupaten, tapi untuk provinsi,” jelasnya.Â
Cepi Kurniawan