26.8 C
Bogor
Thursday, May 16, 2024

Buy now

spot_img

Kasi Tibum Caringin Sesalkan Sikap UPT Penataan Bangunan Ciawi

Caringin|Jurnal Bogor

Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Caringin melalui Kepala Seksi (Kasi) Penertiban Umum (Tibum) dan Kasi Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Kabupaten Bogor, langsung bergerak melakukan peninjauan ke Yayasan Maghfirah di Desa Tangkil, Rabu (5/4) siang.

Kedatangan Kasi Tibum dan Ekbang Kecamatan Caringin ke lokasi yayasan yang rencananya akan dijadikan Islamic Boarding School itu, untuk mengetahui kebenaran terkait dugaan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kasi Tibum Caringin, Andriyansyah mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan bangunan di Yayasan Maghfirah, pihaknya bersama Kasi Ekbang langsung mendatangi lokasi yayasan tersebut.

Namun, kata Andriyansyah, pihaknya belum bisa menyimpulkan apabila bangunan-bangunan di Yayasan Maghfirah yang berdiri di lahan garapan di Desa Tangkil ini tidak mengantongi IMB. Alasannya, karena saat berkunjung, hanya bertemu penjaga dan bukan dengan pihak berwenang, sehingga tidak bisa memperlihatkan bukti perizinan yang sudah dimiliki yayasan.

“Penjaga tidak tahu apa sudah mengantongi izin atau belum. Soalnya yang berwenang di yayasan itu sedang tidak ada di lokasi,” katanya saat dikonfirmasi Jurnal Bogor melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/4).

Kasi penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Caringin itupun menjelaskan, dari pengakuan penjaga yayasan, sebelumnya sudah ada petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, melakukan kunjungan dan bertemu dengan yang berwenang di yayasan.

“Keterangan dari penjaga juga, sebelum lebaran atau Idul Fitri nanti, petugas dari UPT akan kembali bertemu dengan orang yang berkompeten di Yayasan Maghfirah ini,” ungkap Andriyansyah.

Andriansyah mengaku, pihaknya langsung menghubungi pengawas UPT yang merupakan kepanjangan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, untuk mempertanyakan kebenaran surat teguran sebanyak tiga kali kepada pihak yayasan.

 “Dan pengawas UPT membenarkan sudah memberikan surat teguran tiga kali,” paparnya.

Meski sudah memberikan surat teguran sampai tiga kali, Andriyansyah menyesalkan dengan sikap pihak UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi. Dimana, lanjutnya, sampai saat ini tidak pernah memberikan surat tembusan atau pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan.

“Makanya saya tahu keberadaan Yayasan Maghfirah ini, setelah muncul berita. Dan selama bertahun-tahun Yayasan Maghfirah berdiri, baru sekarang kami ke lokasi dan ternyata sudah banyak bangunan-bangunan mewah berdiri,” ujar Andriyansyah.

Sementara, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sama sekali tidak berkomentar dan terkesan cuek.

Sebelumnya, Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai UPT yang membidangi pengawasan bangunan. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pihak Yayasan Maghfirah lantaran bangunan-bangunan yang berdiri belum memiliki IMB.

“Surat teguran satu sampai tiga sudah kami berikan kepada pemilik yayasan. Jadi tugas kami sudah selesai dan menjadi tanggungjawab dinas,” tukasnya saat dihubungi melalui WhatsAppnya.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles