28.8 C
Bogor
Friday, May 3, 2024

Buy now

spot_img

Abaikan Yurisprudensi, Pengelola Parkir RSUD Ciawi Dinilai Melawan Hukum

Ciawi | Jurnal Bogor
Tidak adanya tanggungjawab dariĀ  Century Parking selaku pihak pengelola parkir di RSUD Ciawi, terhadap kehilangan barang pengunjung di lokasi parkiran rumah sakit, terus menuai sorotan dari berbagai elemen di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

Kali ini giliran Maman Usman, warga Kecamatan Ciawi, yang juga aktif sebagai pemerhati masalah kebijakan, turut angkat bicara terkait sikap pengelola parkir di RSUD Ciawi yang dinilai sudah merugikan warga. Sebab, pihak pengelola parkir tidak mau bertanggungjawab atas kehilangan barang pengunjung di lokasi parkiran rumah sakit.

Menurutnya, persoalan pengelolaan parkir, ini terdapat Yurisprudensi dalam bentuk putusan Mahkamah Agung (MA), dimana pengelola parkir harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami pengguna parkir, sesuaiĀ  Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Selain itu, lanjut Maman, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1367 K/Pdt/2002, menyatakan secara hukum, bahwa selama kendaraan milik penggugat parkir atau dititipkan dengan sah didalam area parkir yang dikelola oleh tergugat, adalah merupakan tanggung jawab tergugat sepenuhnya atas telah terjadinya kehilangan.Ā 

Bahkan, kata Maman, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2920 K/Pdt/2011, bahwa sudah sewajarnya menjadi tanggungjawab juru parkir, apabila kendaraan yang sudah membayar karcis parkir untuk menggantinya, karena kehilangan mobil tersebut dinilai adalah kelalaian atau keteledoran pihak pengelola parkir.

“Makanya sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1264/K/PDT/2003 menyatakan, sikap pasif pengelola parkir dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata,” ungkap pria yang juga dipercaya sebagai advokat hukum salah satu perusahaan di luar daerah tersebut kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/12).

Maman mengungkapkan, seharusnya pihak pengelola parkir sadar, sudah ada ketentuan hukum dalam bentuk Yurisprudensi terkait tanggungjawab pengelola lahan parkir. Karena, dengan lahirnya Yurisprudensi ini, sudah seharusnya mereka lebih serius dalam menjaga kendaraan beserta barang-barang milik masyarakat.

Kejadian seringnya barang pengunjung di lokasi parkiran rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tersebut hilang, ternyata sudah diketahui Maman.

Ia pun menilai, karena sering hilang barang masyarakat, bisa dipersamakan lalai. Lebih jauh dapat dipersamakan dengan perbuatan melawan hukum, sebab mereka tetap memungut biaya parkirnya kepada masyarakat

“Jadi jangan lagi bersembunyi di balik klausula baku bertuliskan tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang, sementara uang parkirnya tetap dipungut,” tegas Maman.

Sebelumnya, para tokoh wilayah selatan yang tergabung didalam PMBS (Presidium Masyarakat Bogor Selatan), merasakan keprihatinan nya terhadap sikap pihak Century Parking pengelola parkir RSUD Ciawi, lantaran sudah merugikan warga.

Sekretaris PMBS, Azet Basuni menyayangkan dengan aturan yang diterapkan pihak pengelola parkir di RSUD Ciawi. Alasannya, karena aturan yang dibuat pihak ketiga itu sangat merugikan warga.

“Kalau pihak pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang pengunjung, sama saja dengan parkir liar. Modal nya hanya pasang mesin saja, bravo parkir liar aman terkendali,” ungkapnya saat mengomentari berita online yang memberitakan soal pengelola parkir RSUD Ciawi tidak bertanggungjawab di group PMBS, Senin (20/12).

Azet pun menyerukan agar kejadian yang menimpa pengunjung RSUD Ciawi saat membesuk orangtuanya yang sedang dirawat tersebut, tidak boleh dibiarkan dan pihak pengelola parkir harus bertanggungjawab.

“Jangan biarkan masyarakat selatan dirugikan dengan ulah pengelola parkir rumah sakit. Hari ini saudara kita, siapa tahu besok barang kita yang hilang, mari kita datangin,” papar pria yang juga aktif didalam kepengurusan KONI Kecamatan Megamendung.

Hingga saat ini, baik dari pihak Century Parking maupun jajaran direksi RSUD Ciawi tidak memberikan keterangan apa pun, selain tidak akan bertanggungjawab atas segala kehilangan barang pengunjung di lokasi parkir rumah sakit.

** Dede Suhendar Ā 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles