27.4 C
Bogor
Sunday, September 20, 2026

Buy now

spot_img

Kuasa Hukum Juhana Minta Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dikaji dari Hubungan Kontraktual

BOGOR — Kuasa hukum Juhana meminta agar perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sedang ditangani Polda Jawa Barat dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan hubungan kontraktual dan rangkaian transaksi antara para pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan Mandat Lawfirm selaku kuasa hukum Juhana untuk memberikan penjelasan kepada publik dan media mengenai posisi hukum kliennya. Kuasa hukum menegaskan, Juhana tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta kewenangan penyidik.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari hubungan kontraktual antara CV Bankun Usaha Mandiri yang dipimpin Juhana dengan PT Restu Mahkota Karya Cibadak.

Perkara kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 6 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Juhana tercatat sebagai terlapor dengan Wahjudi Tanudibrata sebagai pelapor.

Perkara itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/212/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan dikaitkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum Juhana menilai, sebelum persoalan tersebut ditempatkan semata-mata sebagai perkara pidana, perlu dilihat terlebih dahulu hubungan hukum yang mendasari transaksi kedua pihak.

Menurut mereka, terdapat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Dalam perjanjian tersebut, Pasal 6 disebut mengatur denda keterlambatan sebesar 2 persen dari nilai SPK kendaraan. Perjanjian itu juga disebut memuat ketentuan mengenai toleransi apabila terjadi keadaan force majeure.

“Adanya klausul-klausul kontraktual tersebut menjadi dasar untuk terlebih dahulu menilai persoalan dalam kerangka hubungan perdata dan pelaksanaan perjanjian,” kata kuasa hukum Juhana dalam keterangannya.

Meski demikian, kuasa hukum menyatakan pihaknya tidak mengesampingkan kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan seluruh alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Persoalkan Dokumen Kendaraan

Dalam penjelasannya, kuasa hukum juga menyoroti permohonan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk 10 unit kendaraan yang disebut telah dilunasi.

Namun, menurut kuasa hukum, hingga legal opinion dibuat, dokumen autentik tersebut belum diserahkan.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif dalam melihat keseluruhan hubungan hukum antara para pihak.

Selain persoalan dokumen kendaraan, kuasa hukum menyebut adanya penyerahan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama Juhana kepada PT Restu Mahkota Karya.

Penyerahan tersebut disebut berdasarkan tanda terima tertanggal 28 Oktober 2024.

Menurut kuasa hukum, keberadaan jaminan tersebut merupakan salah satu indikator adanya upaya penyelesaian sekaligus bentuk jaminan dalam hubungan hukum antara kedua pihak.

Soal Dua Cek BCA

Kuasa hukum Juhana juga memberikan penjelasan mengenai dua cek Bank BCA bertanggal 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025.

Menurut mereka, kedua cek tersebut diberikan dalam konteks hubungan utang-piutang. Berdasarkan posisi Juhana, kedua belah pihak disebut mengetahui kondisi cek tersebut.

Karena itu, kuasa hukum meminta agar konteks penerbitan cek dan pengetahuan para pihak turut diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya melihat keberadaan cek secara formal.

Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak tidak membuat kesimpulan yang mendahului proses pembuktian.

Juhana, kata mereka, siap memberikan keterangan, dokumen, serta bukti yang diperlukan kepada penyidik untuk menjelaskan posisi hukumnya.

“Kami meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh rangkaian hubungan hukum, termasuk perjanjian, pembayaran, jaminan, penyerahan kendaraan, dokumen kendaraan, serta komunikasi dan transaksi antara para pihak,” ujar kuasa hukum.

Mereka menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan perjanjian atau kewajiban pembayaran, penyelesaiannya perlu ditempatkan sesuai karakter hubungan hukumnya.

Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga mengimbau media dan masyarakat memberikan ruang kepada proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Keterangan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa posisi hukum klien kami dapat diketahui secara proporsional dan berdasarkan dokumen serta fakta yang tersedia,” kata mereka.

Kuasa hukum menegaskan tetap menghormati penyidik dan institusi penegak hukum serta hak setiap pihak untuk mencari keadilan.

Namun, mereka memastikan akan terus membela hak-hak hukum Juhana hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut menjadi terang.

“Bagi kami, hukum bukan tentang siapa yang paling keras berbicara. Hukum adalah tentang siapa yang mampu membuktikan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Munjin Sulaeman.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles