33.6 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Kuasa Hukum MIAH Minta Pemkot Buka Segel

JURNAL INSPIRASI – Kantor Bantuan Hukum Januka selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Imam Ahmad bin Hanbal meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mencabut segel pada proyek Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.

Permintaan itu lantaran status konflik sosial yang dinilai telah selesai dan tidak diperpanjang.

“Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.239-Huk.HAM/2022 tertanggal 27 Juli 2022 keputusan wali kota Bogor ini sudah berakhir masa tenggatnya per tanggal 25 Oktober 2022, sedangkan hingga hari ini Pemerintah Kota Bogor tidak melakukan perpanjangan waktu dan belum mencabut segel tersebut,” ucap Kuasa Hukum YPI Imam Ahmad bin Hanbal, Herly Hermawan kepada wartawan, Kamis (27/10).

Selain meminta pencabutan segel MIAH, Herly meminta wali kota Bogor untuk menjalankan putusan pengadilan sebagai sikap patuh dan taat terhadap hukum.

“Atas dasar itu MIAH dapat dilanjutkan kembali berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 150/G/2017/PTUN-BDG tanggal 22 Maret 2018 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No.32/G/2018/PTUN-BDG tanggal 7 Juni 2018,” jelasnya.

Seperti diketahui, sejak 27 Juli 2022 Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama forkopimda telah menghentikan pembangunan MIAH selama 90 hari sejak ditetapkan. Penghentian tersebut dibarengi dengan menyegel lokasi pembangunan lantaran dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial.** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles