29.6 C
Bogor
Thursday, May 2, 2024

Buy now

spot_img

PKL dan Parkir Liar Didepan RSUD Ciawi Ditertibkan

Ciawi | Jurnal Bogor

Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ciawi bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Ciawi-Gadog, persisnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, Kamis (19/10).

Tidak hanya PKL, parkir liar kendaraan pengunjung RSUD Ciawi yang setiap hari mengganggu arus lalu lintas (Lalin) pun, turut ditertibkan dan tidak diperbolehkan lagi ada kendaraan parkir di jalan depan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tersebut.

Camat Ciawi, Sutisna mengatakan, dalam melaksanakan penertiban pedagang dan parkir liar kendaraan pengunjung RSUD yang setiap hari mengganggu arus lalin ini, pihak kecamatan bekerjasama dengan Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

 “Kami ingin sekitar depan rumah sakit tidak ada lagi PKL maupun parkir liar kendaraan pengunjung di jalan,” ungkapnya kepada wartawan saat ikut melakukan penertiban didepan RSUD Ciawi.

Mantan Camat Ciomas itu pun menyatakan, untuk mengantisipasi adanya aktivitas para pedagang dan parkir liar kendaraan pengunjung kembali, pihaknya melalui anggota Satpol PP kecamatan beserta Dishub akan melakukan penjagaan di sekitar depan RSUD.

 “Jadi setiap hari akan ada penjagaan dari anggota Satpol PP bersama Dishub di sekitar lokasi depan rumah sakit. Tentunya penjagaan itu akan dilakukan sampai tidak ada lagi pedagang atau pun kendaraan yang parkir di jalan,” jelas Sutisna.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub Ciawi, Iwan Sugito menjelaskan, keberadaan parkir liar kendaraan pengunjung di bahu jalan depan RSUD Ciawi, memang mengganggu arus lalin. Sehingga, harus dilakukan penertiban agar semua kendaraan pengunjung rumah sakit, parkir ditempat yang sudah disediakan.

“Intinya semua kendaraan pengunjung tidak boleh ada yang parkir di jalan. Silakan parkir di tempat yang sudah disediakan pihak rumah sakit,” ujarnya.

Terkait adanya pihak ketiga yang mengakomodir kegiatan parkir liar kendaraan pengunjung dengan dalih mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) tentang retribusi parkir ditepi jalan umum, Iwan mengaku, saat ini Perbup tersebut sedang dalam tahap revisi.

 “Dan jalan ini masuk ke Provinsi Jawa Barat (Jabar) bukan kabupaten. Makanya, pihak ketiga yang mengakomodir adanya parkir didepan RSUD Ciawi, tidak bisa menerapkan Perbup itu,” paparnya.

Terpisah, Kapala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) RSUD Ciawi, Mardani merasa terbantu dengan adanya penertiban PKL dan parkir liar kendaraan didepan rumah sakit. Alasannya, selain merusak estetika RSUD Ciawi, saat ini kondisi rumah sakit sedang ada penilaian dari pihak BPJS.

 “Di bulan November juga akan ada penilaian akreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Makanya, kalau masih ada pedagang dan parkir liar, saya khawatir penilaian yang didapat hanya pratama bukan madya apalagi paripurna,” imbuhnya.

Meski begitu, Mardani mengaku secara hati nurani merasa kasihan kepada para pedagang. Namun, berbeda dengan keberadaan parkir liar yang selama ini banyak dikomplain dari berbagai pihak, termasuk di internal rumah sakit.

 “Parkir kendaraan di depan rumah sakit banyak yang komplain karena dianggap mengganggu, apalagi saat ada pasien yang emergency atau darurat, kendaraan ambulance saat akan masuk ke ruang instalasi gawat darurat (IGD) selalu kesulitan akibat terhalang kendaraan yang parkir di jalan,” akunya.

Mardani berharap, usai dilakukan penertiban, kondisi depan rumah sakit steril dan tidak ada lagi pedagang maupun parkir liar kendaraan. 

 “Kami juga berterimakasih kepada pihak kecamatan, Dishub dan Satpol PP yang sudah melaksanakan penertiban,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles