33.3 C
Bogor
Friday, May 17, 2024

Buy now

spot_img

Gugatan Dicabut, Nama Yayasan Az Zikra dan Alvin Faiz Minta Dipulihkan

Bogor | Jurnal Bogor

Usai gugatan dicabut Hanny Kristianto, pengurus dan pengacara hukum Yayasan Az Zikra meminta agar nama baik yayasan dan Alvin Faiz dipulihkan kembali. “Kami dari pihak PH menyampaikan agar dalam pencabutan gugatan pihak penggugat harus memulihkan nama baik Yayasan Az Zikra,” ujar Sagitarius, SH, salah satu tim lawyer Yayasan Az Zikra yang juga Ketua LBH Peradmi usai persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong bersama Prof DR H Suhendar (Ketua Umum DPP Peradmi), Suhendar, SH, MM (Ketua DPD Peradmi Bogor), advokat Irwan Setiawan dan advokat lainnya.

Sagitarius menyatakan, gugatan yang dilayangkan Hanny Kristianto membuat Yayasan Az Zikra terganggu dan menjadi citra buruk di masyarakat. “Padahal kan, tidak demikian. Jadi apa yang menjadi dasar gugatan tidak berdasar,” jelasnya.

Sagitarius menjelaskan, terkait gugatan di PN Cibinong, Kamis (6/10/2022), pihaknya telah hadir. “Kami dari pihak PH Yayasan Az Zikra menghadiri panggilan sidang perdana atas permohonan penggugat, sidang berjalan tetapi penggugat tidak hadir,” jelasnya.

Hanya saja kata dia, dalam sidang hakim menyampaikan bahwa salinan pencabutan gugatan penggugat sudah ada, tetapi baru fotokopinya.

Sementara Dewan Pengawas Az Zikra Iskandar Ishak meminta penggugat memulihkan nama Alvin Faiz. “Memohon kepada Mister H agar segera memperbaiki nama Ustaz Alvin yang telah sekian lama porak-poranda, padahal Ustaz Alvin dalam mekanisme yayasan tidak terlibat sebagai siapa-siapa. Beliau hanya generasi yang rabbani, beliau anak kandung Ustaz Arifin Ilham yang menjalankan kepemimpinan sebagai Dewan Pembina. Beliau bukan segala sesuatu yang memutuskan keuangan dan segala macam. Beliau orang biasa-biasa saja dan sedang menuntut ilmu untuk mempersiapkan dirinya,” ungkapnya.

Sebelumnya disebutkan, yayasan peninggalan mendiang Ustaz Arifin Ilham, Yayasan Az-Zikra sempat kisruh dengan adanya pelaporan seorang donatur yang mengajukan audit eksternal. Namun gugatan Hanny Kristianto akhirnya dicabut kembali. Belakangan diketahui pencabutan perkara tersebut atas amanah dari beberapa ulama, khususnya dari Buya Yahya dan pihak Yayasan Az-Zikra telah memenuhi tuntutan dengan melakukan audit secara menyeluruh.

** Asep S.Sayyev

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles