24.6 C
Bogor
Thursday, March 28, 2024

Buy now

spot_img

Kali Gunung Putri Dikepung Pembuang Limbah

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Dua perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan besi dan logam yaitu PT. Wine Land Wire Industrie dan PT.Hengtraco Teknik Indonesia di Kp.Parung Tanjung RT 01/011 Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor diduga membuang limbah cair hasil produksi ke kali.

HB (40) warga sekitar mengatakan, jika dia melintasi kawasan kali tersebut dan melihat ada paralon yang ngalir ke kali warnanya logam kekuningan dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.

“Bau banget, saya gak tau itu limbah B3 apa bukan, tapi setau saya perusahaan itu boleh buang air pengolahan limbah ke kali setelah bersih dan tidak berbau,” paparnya.

Saat itu, sudah ada Satgas LH Kecamatan Gunung Putri yang mengambil sampel air tersebut. “Katanya mau dibawa ke DLH Kabuapaten Bogor untuk diuji,” singkatnya.

Mirisnya, kata dia, Desa Cicadas merupakan kawasan industri tapi minim pengawasan. “Jika 10 saja rutin per harinya ada oknum pengusaha yang buang limbah ke kali bagaimana nasib generasi kedepannya,” paparnya.

Pemerhati lingkungan Sudadi yang tinggal di Kp.Kedep, Desa Tlajung Udik mengaku sangat miris masih adanya perusahan yang membuang limbah cair ke sungai atau kali.

“Ini disebabkan minimnya hukuman untuk para pelaku pembuang limbah, saya sebagai warga Gunung Putri miris dengan tingkah pengusaha yang tak mementingkan lingkungan dan ekosistem yang hidup di air,” ujar pria berambut gondrong tersebut kepada Jurnal Bogor.

Jika saja ada tindakan yang membuat efek jera untuk perusahaan pembuang limbah, kata dia, seperti menutup permanen atau mencabut izin operasional perusahaannya dan menandai pelakunya mungkin bisa meminimalisir terjadinya pembuangan limbah ke kali oleh oknum pengusaha yang nakal.

“Disini, ketegasan mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, APH , dan KLHK dipertaruhkan, jangan hanya mem-black list perusahaannyanya saja tapi juga pemilik perusahaannya harus di-black list sehingga tidak bisa membuat perizinan atas namanya lagi dalam jangka waktu yang ditentukan misalnya, cuma berani gak pemerintah tegas seperti itu,” paparnya.

Kordinator  Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Dyan Heru Sutjahyo saat dikonfirmasi mengatakan pada Senin mendatang akan memberitahukan kepada pimpinannya perihal pembuangan limbah tersebut. “Senin akan saya laporkan kepada pimpinan,” singkatnya.

** Nay Nurain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles