25.5 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Terkait Pencemaran Lingkungan, Komisi 3 Pertanyakan Kinerja Satgas DLH

Ciawi | Jurnal Bogor
Kinerja Satgas Lingkungan Hidup yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dipertanyakan wakil rakyat yang duduk di Komisi 3. Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Tutty Alawiyah menilai, masih banyaknya temuan hingga pengaduan dari warga terkait adanya pencemaran lingkungan, menjadi perhatian pihaknya terhadap tugas dan fungsi Satgas Lingkungan Hidup.

“Wajar dong kalau kami di Komisi 3 mempertanyakan kinerja Satgas. Karena masih banyak laporan dari warga terkait pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkap politisi berhijab yang merupakan istri anggota DPR RI Partai Gerindra, Edi Santana itu kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (05/07).

Tercemarnya Sungai Cileungsi di wilayah timur Kabupaten Bogor, hingga menjadi perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kata Tutty, salah satu contoh lemahnya kinerja Satgas yang saat ini sudah terbentuk di tiap kecamatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kalau seperti itu, apa gunanya ada Satgas, hanya buang-buang anggaran saja,” tegasnya.

Ketua Komisi 3 ini pun menekankan DLH untuk mengevaluasi kinerja semua Satgas. Hal itu dilakukan agar keberadaan Satgas benar-benar dapat dirasakan manfaatnya, baik oleh warga maupun Pemkab Bogor.

“Jadi saat pemerintah mengeluarkan anggaran untuk kegiatan pelatihan kepada Satgas, baik berupa kegiatan Bimtek atau Diklat sampai honor, terasa tidak percuma ketika ada kinerjanya dan terlihat,” papar Tutty.

Akibat lemahnya kinerja Satgas lingkungan hidup, lanjut Tutty, membuat Komisi 3 mengusulkan agar adanya detektif swasta yang bertugas untuk mengatasi pencemaran lingkungan dimasing-masing wilayah.

“Munculnya usulan kami di Komisi 3 untuk membentuk detektif, karena kinerja Satgas Lingkungan Hidup tidak terlihat,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi 3, Tutty Alawiyah mengungkapkan, Sungai Cileungsi setiap tahunnya menghadapi masalah berupa bau tak sedap. Kemudian, airnya menghitam dan mengeluarkan buih-buih, terutama saat musim kemarau melanda Kabupaten Bogor. Bahkan, pada tahun 2018, permasalahan pencemaran Sungai Cileungsi sudah dibawa ke tingkat nasional.

Bahkan, KLH melakukan penyegelan terhadap enam pabrik yang ketahuan membuang limbah ke sungai tersebut. Pencemaran aliran Sungai Cileungsi sudah lama dan berulang terjadi. Kondisi itu sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar.

“Perasaan kesal dan sedih saat itu yang kami rasakan, karena lingkungan jadi rusak, warga sekitar jadi sakit, pusing dan muntah-muntah. Kondisi itu selalu berulang kembali, seperti episode drama tidak berujung dan tidak ada jeranya,” ujar Srikandi partai besutan Prabowo Subianto tersebut.

Tutty pun meminta kepada Pemkab Bogor, untuk melakukan audit IPAL secara berkala terhadap semua pabrik yang ada di sepanjang aliran Sungai Cileungsi. Langkah itu dilakukan, sebagai bagian dari introspeksi dan langkah awal perbaikan.

“Pengawasan, pengecekan dan patroli, nantinya dilakukan secara berkala oleh detektif ini, sehingga bila terjadi pencemaran bisa dideteksi dan dibereskan,” imbuhnya.

Terkait usulan Komisi 3 DPRD agar dibentuknya detektif swasta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Ade Yana menyatakan, pembentukan detektif swasta tidak harus dilakukan Pemkab Bogor. Alasannya, karena DLH selama ini telah memiliki Satgas Lingkungan Hidup untuk mengawasi dan melakukan pembinaan kepada masyarakat.

“Jadi untuk apa harus dibentuk lagi detektif lingkungan. Selama ini DLH sudah membentuk satgas yang berasal dari lapisan masyarakat, tujuannya sama yaitu untuk menjaga lingkungan. Satgas Lingkungan Hidup juga diberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta mendapat bimbingan teknis (Bimtek). Semua satgas mendapat honor dari pemerintah,” kata Ade Yana, kepada wartawan disela kegiatan capacity building dan sinergitas DLH dengan Satgas Lingkungan Hidup di Cisarua, Minggu (03/07).

Untuk pengawasan lingkungan itu, sambung Ade Yana, seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah desa (Pemdes), Forkopimcam dan instansi terkait. Sedangkan kapasitas DLH sendiri, lanjut Ade Yana, lebih bersifat kepada hal teknis setelah menerima aduan secara tertulis.

“Kami ini adanya di dinas teknis, harusnya dibuatkan aduan secara tertulis jika ada dugaan pencemaran. Setalah itu diterima akan ditindak lanjuti dengan melibatkan instansi terkait,” tukasnya.

** Dede Suhendar  

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles