33.7 C
Bogor
Saturday, May 4, 2024

Buy now

spot_img

Usep Supratman: Jangan Bohongi Konsumen dan Stop Penjualan Kavling Sebelum Ada Izin

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Masih maraknya usaha kavling kebun di wilayah timur Kabupaten Bogor, tepatnya di beberapa kecamatan mulai dari Kecamatan Sukamakmur, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari yang belum mengantongi legalitas lengkap alias tidak berizin, namun berani memampangkan plang dengan tulisan izin lengkap IMB dan lain sebagainya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman mengatakan, saat dia dan Komisi 1 melakukan kunjungan di beberapa kavling kebun di wilayah timur ditemukan beberapa kejanggalan, mulai dari kejanggalan izin dan berubahnya bentuk kebun menjadi bangunan permanen.

“Kunjungan kami Komisi 1 saat itu sebagai kunjungan dari banyaknya pemberitaan dan keluhan, saat itu kami mengunjungi kavling Bonjovi, Az-Zahra , dan beberapa kavling lainnya,” jelas Ketua Komisi 1 tersebut kepada Jurnal Bogor dihubungi via telepon, Kamis (2/9).

Menurutnya, perihal ini harus dicarikan solusi, jika mengacu kepada aturan imemang tidak diperbolehkan, boleh izin perkebunan tapi kan tidak bisa diperjual belikan. Namun faktanya pengusaha kavling menjual kavling tersebut dengan luasan 100 meter , dimana tidak menyisakan untuk fasos fasumnya tapi tanah tersebut dijual seluruhnya.

“Harusnya ada spek untuk fasum, ini kan tidak dia jual buled tanpa ada spek untuk fasum, selain itu mereka berani memampangkan plang dengan tulisan izin lengkap, ber- IMB , dan lain sebagainya padahal kenyataannya IPPT saja belum tentu mengantongi,” jelas Usep.

Dia menambahkan, melihat kondisi yang sudah sangat memprihatinkan ini, Komisi 1 menyarankan kepada mereka untuk membuat paguyuban pengusaha kavling yang nantinya akan diarahkan dan dicarikan solusi supaya konsumen tidak dirugikan dan pengusaha pun tidak dirugikan karena keduanya juga merupakan rakyat yang harus dibantu dicarikan solusi.

“Saya minta untuk sementara ini sampai nanti terbitnya izin yang mungkin kita dorong melalui Perda atau Perbup , untuk pengusaha kavling menghentikan kegiatan jual beli kavlingnya karena memang usaha meraka tidak mengantongi izin apapun. DPMPTSP tidak akan mengeluarkan izin apapun termasuk IPPT karena memang belum ada peruntukan izin tersebut dari pemerintah pusatnya,” sambung Usep.

Dia berharap, para pengusaha kavling tidak membohongi masyarakat dengan memampang plang sudah ber-IMB, izin lengkap dan lain sebagainya, karena itu sama dengan menipu konsumen. Bicarakan apa adanya jangan sampai konsumen dirugikan, apalagi untuk histori tanah, jangan menjual tanah bermasalah kepada konsumen.

“Sekali lagi saya tegaskan , untuk kabupaten Bogor saat ini tidak dan belum bisa mengeluarkan izin untuk usaha kavling kebun, dan untuk pengusaha kavling kebun, tolong dihentikan dulu kegiatan jual belinya karena usaha itu masih belum mengantongi izin apapun, apalagi saya lihat di kavling Az-Zahra sudah ada bangunan permanen, oleh karena itu kami harapkan pengusaha juga kooperatif untuk mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.

Menurutnya, Komisi 1 akan memanggil paguyuban pengusaha kavling, dan beberapa dinas lainnya seperti DPMPTSP, Tata Ruang, BPN, dan lainnya karena ini semua berpengaruh dengan usaha kavling untuk membahas dan mencarikan solusi dari usaha yang sudah berjalan dan sudah berkonsumen namun tak berizin.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles