32 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Dua Perusahaan di Gunung Sindur Langgar PPKM Darurat

Gunung Sindur | Jurnal Bogor

Satuan Gugus Tugas Kabupaten Bogor dan Kecamatan Gunung Sindur pada Rabu siang (14 /7/21) melakukan sidak ke 5 perusahaan yang ada di kawasan Gunung Sindur. Sidak tersebut dilakukan saat adanya PPKM Darurat Jawa-Bali guna mencegah mobilitas ditengah kasus Covid-19 yang makin meningkat di Kabupaten Bogor.

Pada sidak tersebut dari 5 perusahaan, ada 2 perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor Agus Rihdo mengatakan pihaknya bersama gugus tugas kecamatan menemukan beberapa perusahaan masih ada yang  belum menerapkan aturan PKKM dengan masih mempekerjakan karyawan lebih dari 50 persen.

“Dari 5 perusahaan di sektor garmen ada 2 yang melanggar PKKM Darurat, pihak perusahaan masih mempekerjakkan karyawan lebih dari 100 persen, jadi itu yang kita tindak dan beri sanksi tipiring dan tutup,” tegasnya.

Agus menambahan, satu perusahaan disanksi tutup dan satu perusahaan disanksi tindak pidana ringan dengan acaman kurungan 3 bulan dan denda minimal Rp 100- Rp 50 juta. “Dan besok akan disidangkan secara virtual di Polsek Gunung Sindur,” katanya.

Agus juga mengatakan, selama PPKM Darurat Jawa-Bali, memang tidak sedikit perusahaan, dan pengelola pariwisata yang melanggar PKKM. “Dan kami pun setiap hari akan melakukan sidak atau monitoring bersama sama gugus tugas kecamatan, memantau mobilitas manusia di jalan maupun di sektor perusahaan, hal ini dilakukan guna menekan angka Covid-19,” katanya.

Sementara itu menurut pengelola salah satu perusahaan yang mendapatkan sanksi tipiring, Haryono mengaku pihaknya masih mempekerjakan 100 persen karyawannya karena belum ada instruksi dari pemilik perusahaan.

“Kami sektor garmen membuat blogaju untuk ekspor, dan kami akui salah dan berjanji akan meliburkan karyawannya sebanyak 50 persen,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles