25.3 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

3 Juli, Mal Dilarang Beroperasi

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah pusat akhirnya resmibmenerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali terhitung 3 hingga 20 Juli mendatang. Dalam pengetatan mobilitas masyarakat tersebut, terdapat sejumlah aturan, seperti penutupan sementara mal, sekolah hingga tempat ibadah.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengimplementasikan poin per poin dalam aturan PPKM Darurat itu.

“Aturan itu untuk Jawa-Bali. Bogor tentu akan menyesuaikan. Sama seperti saat PSBB awal. Bekerja, belajar dan beribadah di rumah,” ujar Dedie kepada wartawan, Kamis (1/7).

Apalagi, sambung dia, Kota Bogor masuk dalam situasi pandemi Covid-19 level empat. Dalam aturan PPKM Darurat disebutkan bahwa pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara.

Selain itu, sektor yang melayani kebutuhan sehari-hari tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.

Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian, kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mal dilarang, dan hanya menerima delivery serta take away.

Begitupun dengan tempat ibadah ditutup sementara. Kemudian, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaiaan ditiadakan sementara.

Seperti diketahui, Presiden Indonesia Joko Widodo memutuskan mengambil kebijakan itu lantaran melonjaknya kasus positif Covid-19 per harinya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles