25.6 C
Bogor
Wednesday, April 17, 2024

Buy now

spot_img

Amnesty: Densus 88 Langgar HAM

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Penangkapan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman dipersoalkan Amnesty International Indonesia yang menilai Densus 88 Antiteror Polri telah melanggar Hak Asasi Manusia. Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan, polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang dan mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa.

“Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Dia menyebut tuduhan terorisme yang ditujukan kepada Munarman tidak menjadi pembenaran bagi polisi untuk melanggar hak asasi manusia. “Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya,” ujarnya.

Usman menjelaskan, dalam pasal 28 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jelas menyatakan bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM. “Ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil,” ucap Usman.

Dia meminta Polri mengevaluasi kinerja Densus dalam peristiwa ini, setiap penangkapan harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia. “Belum lagi jika mengingat situasi kedaruratan pandemi Covid-19. Penegak hukum harus lebih sensitif, mempertimbangkan prokes dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan, termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam,” tuturnya.

Sementara anggota Tim Advokasi dan Aktivis (Taktis) Hariadi Nasution mengatakan, berdasarkan pasal 54, 55, dan 56 KUHP seharusnya Munarman bisa langsung mendapatkan bantuan hukum. Alih-alih mendapatkannya, tim kuasa hukum, kata dia, hingga kini masih sulit menemui Munarman. “Terlebih ancaman pidana terhadap klien kami lebih dari 5 tahun. Sehingga, klien kami wajib mendapat bantuan hukum,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Tak sampai di sana, tuduhan terkait terorisme pada Munarman juga disebut tak mendasar. Itu mengingat Munarman dan FPI disebutnya jelas telah mengatakan tindakan ISIS tidak sesuai keyakinan mereka.

Bahkan, Munarman disebut Hariadi dalam berbagai kesempatan telah mengajak masyarakat untuk menghindari ajakan atau situs-situs terkait. Khususnya, yang mengarahkan pada tindakan ekstremisme. “Terkait temuan di gedung eks DPP FPI oleh kepolisian adalah detergen dan pembersih toilet untuk kerja bakti masjid dan mushala,” kata dia menambahkan.

Sementara, temuan di kediaman Munarman, menurut dia, hanya buku-buku intelektual koleksi pribadi. Dengan alasan itu, menurut Heriadi, setiap proses penegakan hukum terhadap Munarman harus menjunjung tinggi HAM dan asas hukum.

Menyoal penyeretan paksa Munarman dan penutupan wajahnya saat digelandang ke Polda Metro Jaya, diklaim Hariadi menyalahi UU dan prinsip hukum serta hak asasi manusia. Utamanya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 3 UU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Sedangkan eks pengacara FPI Aziz Yanuar menyorot barang bukti yang disita Densus 88 Antiteror di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terkait penangkapan Munarman adalah cairan pembersih kamar mandi dan toilet. Barang bukti tersebut sebelumnya disebut merupakan bahan peledak.

Dari informasi yang diperolehnya, cairan pembersih itu digunakan saat ada kegiatan bersih-bersih masjid. “Itu pembersih WC. Dulu ada program bersih-bersih masjid di sekitar lingkungan. Itu pembersih wc infonya,” kata Aziz, Selasa (27/4).

Diketahui, pihak kepolisian mengamankan cairan yang yang diduga bahan peledak dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menyebut, bahan itu juga disebutkan mirip dengan barang bukti terduga teroris Condet dan Bekasi. Terduga teroris itu sebelumnya dimankan Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021 lalu.

“Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4) malam.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk mengandung nitrat tinggi. Kemudian dokumen serta atribut FPI. “Apa yang ditemukan dari hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor,” katanya. Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pukul 15.30 WIB.

Sementara Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Adamsyah Wahab atau kerap disapa Don Adam, juga tak percaya Munarman ditangkap karena kasus teroris. Dia mengaku mendapatkan kesaksian dari temannya soal Munarman. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa temannya yang beragama Kristen bernama Roy Pakpahan tersebut mengaku bahwa Munarman adalah orang yang membantu izin pembangunan suatu gereja.

“I Stand with Maman. Teroris pala lu.. gereja hkpb di cinere tempat bapak sy beribadah, awalnya tdk bs berdiri. Org takut beribadah. Maman bilang klu mmg srt ijin sdh ada dan lkp ya bangun sj. Klu ada yg ganggu kabarin gW, kata Maman. Skrg gereja hkbp cinere, salah satu rumah ibadah terbesar di cinere,” ujar pesan Whatsapp Grup yang diunggah oleh Don Adam.

Melihat pengakuan dari temannya yang beragama Kristen tersebut, Don Adam lantas menilai bahwa framing terhadap Munarman, bahwa dirinya terlibat dalam tindakan terorisme, adalah tudingan yang sangat jahat.

“Sahabat saya Roy Pakpahan (Kristen) memberikan kesaksian di WAG yg saya dan @KetumProDEMnew ikuti. Framing terhadap Munarman jahat banget!” tuturnya, sebagaimana dikutip dari cuitan di akun Twitter pribadinya @DonAdam68.

Tak cukup sampai di situ, aktivis Pro Demokrasi itu juga mengungkapkan sikapnya yang tetap mendukung Munarman. “I Stand With Munarman. #bebaskantahananpolitik,” kata Don Adam mengakhiri cuitannya.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles