27.1 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Bogor Marak Tindak Kekerasan

Sepekan Ramadhan, Polisi Amankan 14 Pelaku

Bogor | Jurnal Inspirasi

Selama sepekan Ramadhan, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan dengan menggunakan senjata tajam pada sejumlah titik lokasi di ‘Kota Hujan’.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa sedikitnya terdapat 14 pelaku yang diamankan Tim Kujang Polresta Bogor Kota. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan senjata tajam, mulai dari pedang dan celurit.

“Sebanyak 14 pelaku tersebut, berhasil diringkus petugas di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Mulai dari jalan raya, depan pusat perbelanjaan, hingga titik keramaian lain,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/4).

Selain itu, sambung dia, ada delapan pelaku yang merupakan anggota ormas. Mereka ditangkap lantaran melakukan pengrusakan dan pengroyokan pada perusahaan leasing.

Kata Kapolresta, Tim Kujang rutin melakukan giat operasi dan patroly, terutama di beberapa titik lokasi rawan tawuran, seperti di Jalan KH Sholeh Iskandar dan sejumlah titik rawan tawuran lainnya di seluruh Kota Bogor.

Target operasinya adalah senjata tajam, miras dan knalpot tidak standar. “Kami mengimbau bahwa Tim Kujang dibantu TNI akan menindak tegas semua pelaku kekerasan baik orang ataupun kelompok. Ini menjadi komitmen kami untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota ramah untuk keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Tim Kujang Polresta Bogor Kota yang juga Kasatreskrim, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, pihaknya banyak kejadian terutama masih banyak ditemukan adanya kegiatan masyarakat yang akan melakukan perang sarung ataupun tawuran.

“Kami berhasil mengamankan beberapa titik yang akan tawuran dengan sejumlah barang bukti senjata tajam. Kegiatan menonjol terjadi di depan Ramayana tanggal 24 April, sekitar pukul 24.00, dengan korban ada 3 orang, satu orang luka ringan dan dua orang luka berat. Kami berhasil mengamankan 8 orang pelaku dan rata rata masih berada dibawah umur,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga anak anaknya supaya diawasi dan dipantau selama malam hari karena masih banyak ditemukan anggota masyarakat, pemuda yang nongkrong di sejumlah titik rawan.

“Kami minta kerjasama dari para orangtua untuk memantau dan mengawasi anak-anaknya, karena pada malam hari banyak yang beraktifitas dan berujung melakukan tindakan kriminal melawan hukum,” tuturnya.

Atas tindakan kekerasan tersebut, setidaknya terdapat tiga orang yang mengalami luka-luka. Dua diantaranya luka berat akibat bacokan benda tajam, dan satu luka ringan akibat hantaman benda tumpul.

Para pelaku tindak kekerasan tersebut dikenakan sanksi berbeda-beda. Mulai dari Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, hingga Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

“Kami juga kenakan Pasal 76 juncto C Juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles