31.2 C
Bogor
Friday, May 8, 2026

Buy now

spot_img

21 Pasangan di Cijeruk Terima Akta Nikah Melalui Program GAS Nikah

Cijeruk | Jurnal Bogor – Sebanyak 21 pasangan suami istri di Kecamatan Cijeruk akhirnya menerima kutipan akta nikah melalui program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang digelar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijeruk. Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari penyelesaian administrasi pernikahan melalui sidang isbat nikah bagi pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi pernikahan.

Kegiatan penyerahan kutipan akta nikah berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Cijeruk dan dihadiri para pasangan peserta sidang isbat nikah, tokoh masyarakat, serta jajaran KUA Kecamatan Cijeruk.

Kepala KUA Kecamatan Cijeruk, Erland D. Ahmad mengatakan, program GAS Nikah merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara administrasi negara. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap berbagai urusan administrasi kependudukan dan hak hukum keluarga.

“Melalui program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini, kami membantu masyarakat agar memiliki legalitas pernikahan yang sah secara negara. Hari ini sebanyak 21 pasangan menerima kutipan akta nikah hasil proses sidang isbat nikah,” ujar Erland, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, sidang isbat nikah menjadi solusi bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki buku nikah akibat berbagai faktor, mulai dari keterbatasan ekonomi, kurangnya pemahaman administrasi hingga pernikahan yang dilakukan pada masa lalu tanpa pencatatan resmi.

Dengan diterbitkannya kutipan akta nikah tersebut, lanjutnya, pasangan suami istri kini memiliki kepastian hukum dalam administrasi keluarga. Dokumen itu juga menjadi syarat penting dalam pengurusan administrasi lain seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga berbagai layanan pemerintah lainnya.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa pencatatan nikah itu sangat penting. Selain memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, juga melindungi hak-hak anak dan keluarga,” jelasnya.

Erland menambahkan, program GAS Nikah juga menjadi bagian dari komitmen KUA Cijeruk dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi keagamaan dan kependudukan.

Menurutnya, pihak KUA akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar setiap pernikahan yang dilaksanakan dapat langsung dicatat secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, salah seorang peserta isbat nikah mengaku bersyukur akhirnya dapat menerima buku nikah setelah bertahun-tahun menikah tanpa dokumen resmi.

“Alhamdulillah sekarang sudah punya buku nikah resmi. Jadi lebih tenang untuk urusan administrasi keluarga dan sekolah anak,” ungkap salah seorang peserta.

Kegiatan penyerahan kutipan akta nikah berlangsung dengan lancar dan penuh haru. Banyak pasangan merasa lega karena akhirnya pernikahan mereka diakui secara sah oleh negara setelah melalui proses sidang isbat nikah.

Melalui program tersebut, KUA Kecamatan Cijeruk berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pernikahan terus meningkat demi terciptanya keluarga yang tertib hukum dan administrasi. Yudi

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles