26.1 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

Satpol PP Rapat Bersama Pidanakan Habib Rizieq

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengungkap ada rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian soal kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor. Isi rapat koordinasi itu disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4). 

Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 itu dikenakan sanksi administrasi atau pidana. Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Rizieq Shihab itu. 

“Kesepakatan bersama saja itu dilaporkan pidana,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor saat memberikan kesaksian. 

Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah  untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali. Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan. 

Selain itu sewaktu diperiksa di Mabes Polri, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung adalah Rizieq Shihab. Padahal, beberapa pekan sebelumnya saat diperiksa Polda Jawa Barat, Teguh tak menyebut pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. 

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab kemudian mencoba mengorek informasi ihwal adanya dugaan pemaksaan atau pengarahan laporan tersebut. Namun Teguh mengatakan perubahan keterangan di kepolisian itu berdasarkan inisiatifnya sendiri. “Itu pandangan saya sendiri,” kata Teguh. 

Pada Senin (19/4), ada dua perkara Rizieq Shihab yang disidangkan yaitu kerumunan Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung. Merespon sidang tersebut, Direktur Habib Rizieq Shihab Center H. Abdul Chair mengatakan, mestinya dalam asas legalitas dijelaskan bahwa Undang-undang harus dirumuskan secara terperinci dan cermat.

Hal tersebut didasarkan pada pinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa.

“Konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa rumusan perbuatan pidana harus jelas, tidak bersifat multitafsir yang bertentangan kepastian hukum,” kata Abdul dalam keterangannya, Senin (19/4).

Abdul yang juga ahli pidana itu menegaskan, istilah kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang berbarengan acara pernikahan putri Habib Rizieq, bukan perbuatan pidana. Pasalnya, kata dia unsur delik harus ada dalam rumusan undang-undang.

“Pelanggaran terhadap prokes (protokol kesehatan, red) sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang, tidak menjadi unsur delik,” ujar Abdul.

Ditinjau dari ajaran kausalitas (sebab akibat), lanjut dia, berkerumunnya banyak orang saat itu, karena acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Konsekuensinya, sanksi hukum terhadap kerumunan a quo dikenakan, kata dia, berdasar hukum kausalitas acara Maulid Nabi Muhammad SAW adalah bersifat melawan hukum.

“Kesimpulannya memidana IB HRS dkk sebab alasan kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW, itu sama saja dengan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata Abdul.

Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani sidang dalam sejumlah kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dia didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt terkait tes usap di RS Ummi. Kemudian perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt terkait kasus kerumunan di Megamendung.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles