32.1 C
Bogor
Friday, May 3, 2024

Buy now

spot_img

Djoko Tjandra Divonis 4,6 Tahun Penjara

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Kasus suap Djoko Tjandra mulai terbongkar dari ‘curhatan’ Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat Komisi III DPR RI di ‘Senayan’. Ketika itu, Jaksa Agung membeberkan informasi keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia.

Djoko Tjandra pun dibawa ke ‘meja hijau’. Dia didakwa menyuap 2 jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, serta Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Djoko Tjandra didakwa menyuap 2 jenderal Polri, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo, berkaitan dengan penghapusan status buron terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Suapnya diberikan Djoko Tjandra melalui rekannya yang bernama Tommy Sumardi.

Penyerahan uang ke Irjen Napoleon dilakukan dalam 4 tahap. Tahap pertama SGD 200 ribu, kedua USD 100 ribu, ketiga USD 150 ribu dan terakhir USD 20 ribu. Untuk penyerahan uang ke Brigjen Prasetijo dilakukan dalam 2 tahap. Pertama USD 100 ribu, kedua USD 50 ribu.

Brigjen Prasetijo sebetulnya membawa USD 50 ribu lagi. Uang itu awalnya akan diberikan ke Irjen Napoleon. Namun, karena Irjen Napoleon menolak, Brigjen Prasetijo membawa uang sebesar USD 50 ribu itu.

Djoko Tjandra juga didakwa menyuap Pinangki sebesar USD 500 ribu. Suap diberikan agar Pinangki mengupayakan Djoko Tjandra, yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan cessie Bank Bali, untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari MA.

Djoko Tjandra memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Meskipun, Djoko Tjandra menyatakan tetap tidak setuju atas dakwaan suap kepada 2 jenderal Polri.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles