25.6 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

Kabid Operasional DPMPTSP: PT Az-Zahra Mulia Karya tak Terdaftar, Konsumen Diminta Lebih Teliti

Cibinong | Jurnal Inspirasi

PT. Az-Zahra Mulia Karya / Az-Zahra Hills, selain tak kantongi izin operasional, juga ternyata tak mengantongi izin lainnya, bahkan tidak pernah mendaftarkan untuk mengurus perizinan. Hal tersebut dibenarkan oleh keterangan Kabid Operasional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Adi Nugraha setelah mengecek nama perusahaan yang bergerak di bidang Agro Wisata Villa dan Resort tersebut.

“Saya sudah cek dan nama perusahaan tersebut tidak keluar, itu berarti pihak perusahaan tidak pernah mendaftarkan perusahaannya untuk mengurus izin karena jika pernah atau ditolak pasti ada  keterangannya,” jelas Adi Nugraha, Selasa (30/3).

Menurutnya, jika selain harus mengantongi IMB, AMDAL, dan syarat perizinan lainnya, perusahaan juga harus mengurus izin operasional untuk mengoprasikan kegiatan usaha tersebut. “Harus ada izin dulu, baru urus izin operasionalnya,” tegas Adi.

Senada, Kusnandar sebagai pelaksana IMB lapangan mengatakan, jika memang mau mengurus izin yang diperuntukan untuk kavling kebun, namun tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk kavling-kavling tanah kosong diperjualbelikan.

“Maka kami tidak pernah keluarkan izinnya. Bahkan sempat ada yang menanyakan saya harus buat izin apa supaya bisa operasional, kami arahkan untuk mengurus izin “Daya Tarik Wisata Buatan”, namun itu pun bukan untuk izin jual beli tanah kavling, tapi seperti kolam renang, taman-taman, dan wisata yang dibuat sendiri oleh tangan manusia, tapi bukan tanahnya yang diperjualbelikan,” jelas Kusnandar.

Lanjutnya, jika nanti pihak perusahaan atau perorangan mengurus izin atas nama “Daya Tarik Wisata Buatan”, tapi ketika dicek fungsinya berbeda, maka izin tidak akan dikeluarkan. “Sekalipun mereka mengecoh tim survei lapangan hingga akhirnya izin terbit jika tidak sesuai dengan fungsinya maka izin itu dinyatakan gugur dengan sendirinya dalam arti tidak berlaku.”

“Saat kami dipanggil oleh pihak kepolisian perihal kasus Kampung Kurma terdahulu, kami menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin untuk kavling kebun, oleh karena itu kita tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha jual beli tanah kavling, jadi jika ada yang mengatakan ada izinnya itu tidak benar,” tandas Kusnandar.

Oleh karena itu kata dia, konsumen yang hendak membeli atau berinvestasi berupa tanah kavling kebun, diminta berhati-hati serta melakukan kroscek perizinannya secara lengkap karena Kabupaten Bogor belum dan tidak pernah mengeluarkan izin jual beli tanah kavling. “Jangan tergiur dengan harga murah jika nantinya bermasalah, supaya tidak ada Kampung Kurma versi dua,” pungkas Kusnandar.

Terpisah, Camat Jonggol Andri Rahman setelah melayangkan surat pemberhentian kegiatan Kavling Az-Zahra mengatakan, Ujang Kusnandar sebagai pemilik usaha yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukamakmur menyatakan sudah langsung menghadap Kadis DPMPTSP, Dace.

“Tadi Kades Ujang menghadap saya dan berkomitmen untuk menindaklanjuti perizinan, membersihkan dan mengantisipasi agar tanah tidak ke jalan, menyelesaikan kasus pemalsuan izin oleh oknum stafnya, yang menurutnya sudah bertatap muka dengan Pak Kadis DPMPTSP dan dibantu oleh adik beliau yang bernama Edi untuk mengurus perizinannya,” jelas Andri.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles